cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS YANG BERKAITAN DENGAN BATAS MINIMAL PEMBUKTIAN MENURUT PASAL 183, UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Mandey, D'Yesebell Sheila
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adfalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP dan sejauhmana putusan bebas berkaitan dengan tidak memenuhi azas minimum pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatif Wettelijk Bewijstheori. 2. Diluar yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada alat bukti lain yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian. Apabila dikaitkan dengan prinsip minimum pembuktian, maka untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diantara lima alat bukti yang sah tersebut. Kata kunci: Kajian hokum, putusan bebas, batas minimal pembuktian, pasal 183, UUNo. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DI TINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA Bahihi, Riska Setia Anugrah
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah jaminan perlindungan bagi tersangka ditinjau dari aspek hak asasi manusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa implementasi Hak tersangka dalam proses penyidikan tentunya harus diterapkan karena telah dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan hak kostitusional dan pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Hak konstitusional tersebut bagi tersangka meliputi, hak persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, hak diberlakukan asas praduga tak bersalah, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan segala bentuk hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam proses penyelesaian perkara pidana sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2. Perlindungan hukum bagi tersangka pidana perlu diutamakan karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia harus menganut sistem akusatur, dimana tersangka tidak lagi dipandang sebagai obyek pemeriksaan dan kekuasaan dominan, tidak lagi berada pada legislative melainkan kekuasaan dominan terletak pada kekuasaan yudikatif dan selalu mengacu pada konstitusi. Jaminan perlindungan HAM bagi setiap warga negara termasuk tersangka tertera secara jelas dalam konstitusi Negara Konstitusi Kesatuan RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan perundang-undangan lainnya.Kata kunci: penyidikan; hak tersangka; hak asasi manusia;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENELANTARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Sengkandai, Febrinansi Elsy
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban penelantaran menurut UU Perlindungan Anak danbagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak menurut UU Perlindungan Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Merujuk pada Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2014 salah satu bentuk perlindungan anak terlantar dijelaskan bahwa anak terlantar harus mendapatkan pengawasan dari pemerintah agar terpenuhi semua hak dan kewajiban anak. Perawatan dilakukan oleh Menteri Sosial. Pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kewajiban atas pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yaitu: (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. (2)Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3)Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. (4)Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana di maksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangsosial. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anakdi dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Pasal 76 huruf a dan b dan Pasal 77 huruf b tentang ketentuan pidana yang menyebutkan bahwa: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. b. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77 huruf b ; c. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana. penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Kata kunci: anak korban penelantaran; perlindungan anak;
TINDAK PIDANA RINGAN DALAM HUKUM PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Loleng, Fransico
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hakekat (substansi) dari tindak pidana ringan dan apa keberadaan tindak pidana ringan masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat Tindak Pidana Ringan adalah tindak pidana yang dalam KUHAP ditentukan sebagai diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,- dan tindak pidana penghinaan ringan, yang cakupannya adalah delik pelanggaran dan kejahatan-kejahatan ringan. 2. Keberadaan Tindak Pidana Ringan relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 jo UU No.35 Tahun 1999), yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: Tindak Pidana Ringan, Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
WEWENANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Putri, Patricia J. S.
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana wewenang lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan, di mana dengan menggunakana metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Kewenagan lembaga pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan narapidana berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tahap pembinaan narapidana diawali dengan pendaftaran narapidana dan diikuti dengan proses pembinaan yang terbagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: a) Tahap pertama (tahap admisi atau orientasi ); b) Tahap kedua; c) Tahap ketiga (tahap asimilasi); d) Tahap keempat (tahap integrasi). Setiap narapidana yag menempuh tahap ini dapat diintegrasikan dengan masyarakat luar berupa pemberian cuti menjelang bebas (CMB) atau pembebasan bersyarat (PB). 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam  melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana. b.bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan. c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana;
PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Tombokan, Rico Coco
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi/trend tindak kejahatan Illegal Fishing di Indonesia dan bagaimana Prosedur penegakan hukum Indonesia terhadap kasus Illegal Fishing di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanannya. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS 1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. 2. Tindakan penegakan hukum di Indonesia dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam KUHP. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing dilakukan oleh  Kementrian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya yang terkoordinasi dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan. Hal ini penting di lakukan untuk menciptakan sebuah keseragaman dalam pelaksanaannya maka di susunlah sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap kejahatan illegal fishing diindonesia.Kata kunci: illegal fishing; perikanan;
KONSEP PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Keintjem, Fioren Alesandro
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu dikenal dalam 3 (tiga) bentuk sebagaimana yakni Concursus idialis (Pasal 63 KUHP) atau suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana , Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis (Pasal 65 KUHP) atau beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). 2. Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal 2 (dua) stelsel yakni Pertama, stelsel absorpsi atau ketentuan yang paling berat saja yang diterapkan sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak diperhatikan. Kedua, Stelsel kumulasi atau perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana.Kata kunci: perbarengan; concursus;
PERDAGANGAN PEREMPUAN LINTAS NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN CEDAW Ria, Wahyu Yohana
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai larangan perdagangan perempuan dalam International Convention Elimination off All Form of Discrimation Againts Women (ICEDAW)  dan bagaimana pengaturan tentang larangan perdagangan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.   Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat kekurangan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2.  Selain dari pada itu ketentuan hukum mengenai larangan perdagangan orang khususnya perempuan sudah sangatlah tengas. Pada tingkat  BPP telah membuat dan  menyatakan berlaku  konvensi internasional yaitu Convention Elimination All of from of  Discrimination Againts Women pada 03 September 1981 untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan dan haknya dan ditingkat nasional sebagai bentuk pernyata mendukung terhadap konvensi tersebut Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tetap saja perdagangan perempuan terus terjadi di negara Indonesia. Hal ini berarti bukan lagi pengaturan hukumnya yang kurang tegas, namun penerapannya yang kurang maksimal.Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Perempuan, Lintas Negara, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan CEDAW
PENEGAKAN HUKUM AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Gerungan, Felicita M. P. S.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan diantaranya seperti: a. Perseorangan atau korporasi yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK atau yang bertindak untuk dan atas nama OJK atau dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK atau yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apapun dengan OJK menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang; b. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK; c. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu menetapkan penggunaan pengelola statuter. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, berupa pidana penjara bagi perseorangan dan pidana denda terhadap korporasi sesuai dengan tindak pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; ojk;
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Tarigan, Dicky Iskandar
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan persoalan-persoalan hukum apakah yang dihadapi masyarakat terhadap proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan prosedur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdapat tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan perencanaan sampai penyerahan hasil kegiatan. Program PTSL akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dimana sebagian besar sumber dananya ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan PTSL ini cukup membantu masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa terbantu dengan pendaftaran tanah ini. Namun dibalik keberhasilan dari program ini, adanya beberapa persoalan hukum yang terjadi karena kekosongan hukum ataupun hukum yang bertolakbelakang. Selain itu adanya faktor hambatan yang dihadapi masyarakat sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan tidak sesuai dengan rencana yang mungkin telah ditetapkan sebelumnya. 2. Persoalan-persoalan hukum yang ditemukan pada saat pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain:  Ketidaksesuaian Pengaturan Asas Publisitas, Pembuktian Hak, Penundaan Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah, dan Tanah Absentee atau Tanah Terlarang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain persoalan-persoalan hukum adapun masalah yang dihadapi masyarakat terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni: ketidakpastian batas-batas tanah, tanah budel, tanah sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan, kurangnya pemahaman warga tentang tahapan dari pelaksanaan program PTSL, kelengkapan syarat administrasi, sertaa pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Kata kunci:  Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Sistematis Lengkap

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue