cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN Rimbing, Vielia Kezia Sonia
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitiabn ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum, seperti izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Izin berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan. Pemberian izin dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Izin berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan. Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan, dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek serta izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat atau menyimpang dari izin yang ditentukan. Perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.Kata kunci: pengemudi; izin menyelenggarakan angkutan;
TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Mangkat, Vitalia
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian terjadi apabila ada perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan pelanggaran hukum atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bentuk perbuatan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Perasuransian.
EKSISTENSI PENEMUAN HUKUM DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.BGL TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN) Tamara, Andreas Calvin
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penemuan hukum dan asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Indonesia dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN Bengkulu dalam memperluas makna “kekerasan atau ancaman kekerasan” dalam tindak pidana perkosaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari hukum pidana Indonesia. Terdapat perbebdaan pendapat antara para ahli hukum pidana yang dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu, Golongan Pertama yaitu para ahli hukum yang dengan tegas menolak penggunaan analogi dalam hukum pidana, Golongan Kedua yaitu para ahli hukum pidana yang tidak jelas apakah menolak atau menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana, dan Golongan Ketiga, yaitu para ahli hukum pidana yang menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana. 2. Majelis Hakim dalam putusan a quo berpendapat bahwa KUHP Indonesia telah uzur dan tertinggal dari perkembangan zaman, dimana pada saat putusan perkara a quo dijatuhkan KUHP Indonesia kira” telah berumur 69 tahun, sehingga telah terjadi perubahan baik dari segi makna, unsur, dan norma dalam Pasal 285 KUHP. Majelis hakim dengan berpegang pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berpendapat bahwa unsur kekerasan/ancaman kekerasan telah diperluas dimana termasuk dalam unsur “kekerasan/ancaman kekerasan” adalah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”. Majelis Hakim menggunakan metode penafsiran analogi dikarenakan menjatuhkan pidana terhadap suatu tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan tertulis sebelumnya, yaitu tindak pidana perkosaan tanpa kekerasan (non forcible rape). Mengacu pada pandangan aliran Sociological Jurisprudence, putusan hakim tersebut merupakan suatu tindakan yang baik, karena berani keluar dari peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan nilai-nilai dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat.Kata kunci: peneluan hukum; legalitas; perkosaan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid.Sus/2019/PN.MND) Luntungan, Jeremy Satya
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneelitian uaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim terhadap putusan No.168/Pid.Sus/2019/PN.MND di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal pencemaran nama dalam baik dalam UU ITE tidak memiliki landasan yang kuat baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis, karena dapat menimbulkan multitafsir, apakah untuk efek pencegahan atau penghukuman atau tujuan pengekangan kebebasan berpendapat. 2. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran nama baik adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan; c. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.Kata kunci: pencemaran nama baik; media sosial;
TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pipi, Steven Gustag
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahu bagaimana klasifikasi tindak-tindak pidana pencurian dalam Buku II Bab XXII KUHPidanadan bagaimana ketentuan pemberatan pidana dalam hal pencurian ternak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak-tindak pidana pencurian yang dirumuskan dalam Buku II Bab XXII KUHPidana dapat diklasifikasikan atas: pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362);Pencurian yang dikualifikasi/diperberat (Pasal 363);Pencurian ringan (Pasal 364);Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365);Pencurian dalam keluarga (Pasal 367).2. Latar belakang pemberatan pidana untuk pencurian ternak karena pada saat pembuatan KUHPidana pemilik ternak dianggap umumnya orang miskin dan merupakan tempat menggantungkan hidup.  Dalam perkembangan di masa sekarang merupakan pandangan umum bahwa baik ternah maupun barang-barang lain, seperti mobil, sudah merupakan kebutuhan dan sama pentingnya.Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Ternak.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PASAL 81 UU NO.17 TAHUN 2016 Umar, Cindrawati S.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana Penerapan Pidana Tambahan Kebiri Kimia di Indonesia di manadengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual violence againts) dan menjadi fenomena tersendiri pada masyarakat modern saat ini. Anak-anak rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual karena tingkat ketergantungan mereka yang tinggi. Sementara kemampuan untuk melindungi diri sendiri terbatas. Berbagai faktor penyebab sehingga terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dampak yang dirasakan oleh anak sebagai korban baik secara fisik, psikologis dan sosial. Trauma pada anak yang mengalami kekerasan seksual akan mereka alami seumur hidupnya. Luka fisik mungkin saja bisa sembuh, tapi luka yang tersimpan dalam pikiran belum tentu hilang dengan mudah. Hal itu harus menjadi perhatian karena anak-anak. Selain memang wajib dilindungi, juga karena di tangan anak-anaklah masa depan suatu daerah atau bangsa akan berkembang. Kekerasan seksual pada anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja serta dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu anggota keluarga, pihak sekolah, maupun orang lain. Oleh karena itu, anak perlu dibekali dengan pengetahuan seksualitas yang benar agar anak dapat terhindar dari kekerasan seksual. Melihat dampak yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, maka dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak sangat penting peran aktif masyarakat, individu, dan pemerintah. Perlu adanya pendekatan berbasis sistem dalam penanganan kekerasan seksual anak. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyarakatkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Komponen-komponen ini meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat. Selain itu, juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi untuk perlindungan anak. Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mengesahkan PERPU No 1/2016 menjadi UU 17/2016 yang menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri kimia ini menuai begitu banyak pro dan kontra. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan mencegah kejahatan yang berulang.Kata kunci: kebiri kimia; kekerasan seksual; anak;
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN Tompodung, Hiro R. R.
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah klasifikasi tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dan bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang di manadengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Namun dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai jenis-jenis penganiayaan yaitu Penganiaayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan. 2. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorangdapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara, Hukuman merupakan salah satu cara untuk memulihkan kembali prilaku pelaku kejahatan yang menyimpang, tetapi tidak jarang hukuman tersebut bertujuan untuk mengekang kebebasan dari pelaku kejahatan tersebut. Tujuan pemidanaan adalah terulangnya kembali kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap korban maupun kepada orang lain.Kata kunci: penganiayaan; penganiayaan mengakibatkan kematian;
PENERAPAN DAN PENGARUH KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Macawalang, Candlely Pastorica
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesiadan bagaimana penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya keadilan restoratif, dapat membawa pengaruh yang baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari efektivitasnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan dampak dengan berkurangnya penumpukan perkara di kejaksaan dan pengadilan, serta kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi atau dihindari. Selain itu, dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, murah, efektif, dan efisien sesuai dengan asas yang digunakan oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah berjalan bukan hanya dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak tetapi juga dalam perkara pidana umum secara terbatas. Hal ini dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya menganut keadilan restoratif dengan mengedepankan proses diversi, muncul pula Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif yang berlaku bagi internal kepolisian dimana dapat menerapkan keadilan restoratif dengan menggunakan kewenangan diskresi, selanjutnya keluarnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ketentuan untuk penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana umum secara terbatas yaitu tindak pidana ringan dengan mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini. Penerapan keadilan restoratif juga dianggap telah sesuai dengan jiwa bangsa kita yaitu dari dasar negara kita Pancasila, dimana mengedepankan nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan, dan kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat. Diyakini bahwa apabila penerapan keadilan restoratif dijalankan dengan benar tujuan hukum yang memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan akan dirasakan oleh masyakat.Kata kunci: restoratif;
UNSUR MELAWAN HUKUM YANG SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN PASAL 362 KUHP Walandouw, Rony A.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dengan unsur melawan hukum di dalamnya dan bagaimana pengertian unsur melawan hukum yang subjektif dalam Pasal 362 KUHP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan unsur melawan hukum di dalamnya yaitu mencatumkan unsur melawan hukum sebagai bagian dari kalimat “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, di mana unsur “dengan maksud” (met het oogmerk) mencakup unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk), sehingga dikenal sebagai unsur melawan hukum yang subjektif. 2. Pengertian unsur melawan hukum yang subjektif dalam Pasal 362 KUHP yaitu bahwa pelaku mengetahui bahwa kepemilikan atas barang yang diambilnya itu bersifat melawan hukum.Kata kunci: Unsur Melawan Hukum, Yang Subjektif, Tindak Pidana, Pencurian, Pasal 362 KUHP
PENGATURAN HUKUM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Anggraini, Dian Febry
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimanakah penyelesaian kasus kejahatan terhadap perang yang menggunakan senjata kimia menurut Hukum humaniter Internasional, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989 kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik dalam Chemical Weapons Convention 1993 atau Conventions on the Prohibition of the Development, Production, Stockpilling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction. 2. Penyelesaian Kejahatan Perang yang menggunakan Senjata Kimia dapat diselesaikan melalui Mahkamah Pidana Internasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Kejahatan Perang. Organization Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) sebagai implementasi dari Konvensi Senjata Kimia memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah penggunaan senjata kimia dalam Konflik Bersenjata dan untuk negara yang bukan pihak Konvensi Senjata Kimia OPCW dapat bekerja sama dengan Sekretaris Jendral PBB untuk menyelesaikan kasus penggunaan senjata kimia.Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue