cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
SUATU TINJAUAN TERHADAP SYARAT MATERIL YANG HARUS TERPENUHI DALAM PERKARA PIDANA Monintja, Michal Royke
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan KUHAP mendukung sepenuhnya pencarian kebenaran material dalam beracara pidana dan bagaimanakah peran sistem pembuktian (Pasal 183 KUHAP) dalam upaya pencarian kebenaran material dan Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material? Di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasantertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu: a. Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; b. Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; c. Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Ketentuan tentang dua alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP, merupakan ketentuan bersifat kompromi atau jalan tengah.  Di satu pihak, kebenaran material sebenarnya akan makin dapat terjamin kemungkinan tercapainya apabila banyak bukti yang diajukan, tetapi di lain pihak sulit untuk menemukan alat bukti dalam tindak pidana.  Sebagai kompromi atau jalan tengah, maka ditentukan syarat minimum berupa dua alat bukti yang sah. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga diharapkan saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana).Kata kunci: perkara pidana;
KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Irianty, Devy Inovany
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHAP dan bagaimana manfaat pelaksanaan tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 3625 KUHAP adalah pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan pelaku memiliki unsur-unsur yang terkandung dalam pasal. Namun ancaman pidana paling lama lima tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana sering diputus lebih ringan sehingga tidak membuat jera pelaku sehingga mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pencuri kambuhan. 2. Manfaat tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam system pemidanaan di Indonesia adalah untuk melindungi tertib hukum, untuk mencegah orang melakukan tindak pidana pencurian dan untuk membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.Kata kunci: pencurian;
KEWENANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Weyasu, Daniel Armanado
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dam bagaimana Kendala-Kendala Pelaksanaan Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingngan, dan pengawasan terhadap anak. Tugas dan kewenangan dari pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dan penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala kendala Pelaksanaan kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam tahap pra-adjukasi, tahap adjukasi, sampai dengan tahap post-adjukasi bermacam macam seperti wilayah kerja yang luas, waktu yang singkat dalam pembuatan LITMAS, sarana prasarana yang masih kurang, jumlah pembimbing kemasyarakatan yang kurang dalam menjamin kepastian hukum terhadap anak dan menjamin hak-hak anak dipenuhi selama proses peradilan pidana anak.Kata kunci: pembimbing kemasyarakatan; peradilan pidana anak;
PRIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI PENANGGULANGAN KEJAHATAN KERAH PUTIH (MONEY LAUNDERING) Singal, Elsa Priskila
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejahatan yang bagaimana yang tergolong sebagai kejahatan kerah putih (money laundering) damn bagaimana primum remedium dalam hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan kerah putih (money laundering), yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: pencucian uang (money laundering); Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Primium remedium diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama, hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana. Dengan demikian ancaman pidana yang tercantum dalam aturan-aturan yang mengatur tentang kejahatan kerah putih khususnya tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan primum remedium, obat utama dan pilihan utama yang dapat menjadi upaya untuk penanggulangan kejahatan kerah putih khususnya kejahatan money laundering yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: primum remedium; kejahatan kerah putih;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN VIDEO BERMUATAN ASUSILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Moningka, Rivaldy Edwell
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 dan bagaimanakah upaya pihak berwajib dalam melindungi sistem elektronik yang diretas, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juncto Pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Pornografi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Hal ini juga tidak hanya terbatas pada pelaku penyebaran tapi juga menjerat pelaku yang ada di dalam video bermuatan tersebut yang mampu menggunakan suatu sistem elektronik. 2. Upaya-upaya perlindungan yang diberikan oleh pihak berwajib dalam hal ini Polisi Republik Indonesia adalah membentuk suatu satuan baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) yang berada dibawah Bareskrim Polri yang ditugaskan khusus untuk melakukan penegakan hukum dan juga turut memberantas kejahatan siber yang ada di Indonesia.Kata kunci: informasi dan transaksi elektronik; video asusila;
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Kawengian, Bravo Bayu
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mentgetahui bagaimana tindak pidana korporasi untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana untuk memperoleh untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang kewarganegaraan seperti perbuatan dengan dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.  2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan dan membuat surat atau dokumen palsu di bidang kewarganegaraan, maka pengenaan pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada korporasi pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Untuk korporasi dikenakan pidana denda dan dicabut izin usahanya.Kata kunci:  Pemberlakuan,  Korporasi, Tindak Pidana, Kewarganegaraan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) UNTUK MENEMUKAN KEBENARAN MATERIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Wakary, Elvianus J. R.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk elakukan pemecahan perkara (splitsing) dan bagaimana pemecahan perkara (splitsing) dapat diterima ditinjau dari sudut kepentingan penuntutan dan dapat diterima ditinjau dari sudut hak asasi manusia,yan mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Syarat untuk melakukan pemecahan perkara (splitsing) pasal 142 KUHAP adalah : Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Dengan demikian, apabila dalam 1 (satu) berkas perkara itu hanya dimuat 1 (satu) tindak pidana saja, penuntut umum tidak dapat melakukan pemecahan perkara (splitsing) sekalipun pelakunya ada beberapa orang; Beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka; Yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141. 2. Kepentingan penuntutan adalah agar penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan penuntutan itu nantinya di pengadilan dapat mencapai tujuannya.  Kepentingan penuntutan akan membenarkan dilakukannya pemecahan perkara (splitsing) di mana saksi di suatu perkara menjadi terdakwa di perkara lainnya. Ditinjau dari sudut hak asasi manusia, setidaknya ada dua asas yang tidak membolehkan pemecahan perkara (splitsing) sehingga saksi di suatu perkara menjadi terdakwa di perkara lain, di mana dua perkara itu saling berkaitan erat, yaitu :  Asas yang terkandung dalam pasal 166 KUHP bahwa orang tidak dapat diwajibkan memberatkan diri sendiri, khususnya untuk melakukan perbuatan yang yang mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi dirinya sendiri. Pasal 14 ayat (3) huruf (g) dari “The International Covenant on Civil and Political Rights”, yang menentukan bahwa seseorang yang dituntut pidana setidak-tidaknya (minimum) berhak sepenuhnya atas jaminan untuk tidak dipaksa bersaksi melawan diri sendiri atau untuk mengaku bersalah.Kata kunci: penecahan perkara; splitsing;
PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008 DAN NOMOR 2/PUU-VII/2009 Lintong, Brilliant
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Penghinaan dan Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 menjadikan Delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilarang dan diancam pidana dalam UU ITE merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 5. Konsekuensinya untuk semua tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diatur selain mengacu Pasal 310 dan 311 KUHP, yang subyek hukum yang dilindungi adalah pejabat negara yang menjalankan tugasnya yang sah, juga menjadi delik aduan dan pengaturan delik pencemaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak individu warga Negara (pemohon), sebab memaknai HAM sendiri tidak dapat dilepaskan dari hak orang lain tentang hak sama, dan kewajiban tiap-tiap warga negara untuk menghormati hak orang lain, sehingga timbul keseimbangan dalam memaknai dan melaksanakan HAM. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didasarkan pada doktrin yaitu kemampuan bertanggungjawab, kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf. Pada tindak pidana pencemaran nama baik pelaku harus memenuhi unsur kemampuan bertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, unsur kesalahan yang dirumusakan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tidak ditemukan nya alasan pemaaf seperti yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, 48 KUHP,49 ayat (2) KUHP,51 ayat (2) KUHP.Kata kunci: penghinaan; pencemaran nama baik;
REHABILITASI DAN GANTI RUGI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP MENURUT KUHAP Mumek, Novaldy
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses rehabilitasi terhadap korban salah tangkap menurut hukum pidana dan bagaimana proses ganti rugi terhadap korban salah tangkap menurut hukum pidana yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Rehabilitasi perlu diberikan karena merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa; “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut kemudian dijabarkan melalui pasal-pasal KUHAP yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Adapun prosedur unttuk  rehabilitasi adalah mengikuti aturan yang didapat dalam : a. Pasal 1 angka 22, Jo pasal 77 (3), Jo pasal 79, Jo pasal 95 (1), Jo pasal 9 (1), UU no 8 tahun 1981 dan KUHAP b. PP No.27 1983, Jo PP No.92 tahun 2015, c. SK kementerian Hukum. 2. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan  tuntutan ganti rugi dan sesaui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika ganti rugi didasarkan pada nominal uang yang harus dibayarkan akibat kesalahan penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut ataupun mengadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut acara yang diatur dalam undang-undang, maka rehabilitasi lebih kepada memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan hak terdakwa.Kata kunci: rehabilitasi; ganti rugi; korban salah tangkap;
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Tamaroba, Fira
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme, seperti Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang yang memperoleh dokumen atau keterangan berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dalam rangka pelaksanaan tugasnya tidak melaksanakan kewajibannya untuk merahasiakan bahkan membocorkan dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme. Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK melanggar larangan karena memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. Pejabat atau pegawai LPP melanggar larangan karena memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme yang telah atau akan dilaporkan kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.Kata kunci: terorisme; pendanaan terorisme

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue