cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 Jusuf, Septian William
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam menentukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam-LK untuk melakukan pemeriksaan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 100 dan melakukan penyidikan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 101, dimana pelaksanaannya di dasarkan pada KUHAP. Dalam hal penegakan hukum (law enforcement) di bidang pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas yang telah diamanatkan dalam Undang Pasar Modal, dapat memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dijatuhkan pada pelaku pelanggaran di bidang pasar modal yang bersifat teknis administratif seperti tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen, menjalankan kegiatan di pasar modal tanpa memperoleh persetujuan, perizinan atau pendaftaran dari Bapepam–LK, sedangkan sanksi pidana dijatuhkan pada pelaku tindak pidana di bidang pasar modal yang bersifat khas pasar modal yang dikualifikasikan sebagai kejahatan dalam pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan praktik penipuan di pasar modal. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal.
DASAR PEMIDANAAN DELIK PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 53 KUHP Marentek, Merren
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP dan bagaimana dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dipidananya delik percobaan melakukn kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP adalah adanya niat, adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena kehendaknya sendiri. Niat adalah sama dengan kesengajaan, permulaan pelaksanaan berarti suatu delik telah dimulai pelaksanaannya. Tidak selesainya perbuatan hukum karena kehendaknya sendiri. Artinya suatu delik tidak selesai karena dihalangi oleh orang lain. 2. Dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan ada dua teori yaitu teori percobaan yang objektif dan teori percobaan yang subyektif. Berdasarkan teori percobaan yang objektif dasar dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah karena ada perbuatan yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum, sedangkan berdasarkan teori percobaan yang subyektif dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah watak yang berbahaya bagi sipelaku.Kata kunci: dasar pemidanaan; percobaan;
PENGEMBALIAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Tambajong, Yefta
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak korban tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan bagaimana pengaturan Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan dari hasil pembahasan di atas penulis menarik suatu kesimpulan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tentang hak – hak korban tindak pidana dalam hal ini tentang cara mendapatkan hak korban tindak pidana yang memerlukan proses yang sangat panjang, serta harus ditentukan oleh LPSK dan tidak semua hak korban tindak pidana dapat terpenuhi dikarenakan dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 hanya mengatur tentang tindak pidana khusus sehingga banyak korban tindak pidana yang tidak di atur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 tidak bisa mendapatkan keadilan atas haknya sebagai korban dari suatu tindak pidana.Kata kunci: korban; hak korban;
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN DI INDONESIA Najoan, Wiliam Aldo Caesar
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia dan bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia, di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Indonesia, mendapat banyak sorotan masyarakat luas,  karena dirasakan tidak  adanya  keadilan bila  perkara-perkara pencurian ringan diancam dengan  ancaman hukuman 5 (lima)  tahun sebagaimana diatur  di dalam  Pasal 362 KUHP, karena  tidak sebanding dengan  nilai barang  yang dicuri. 2. Kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan, yaitu penuntut umum mendakwa tersangka yang melakukan pencurian ringan  mengguna-kan Pasal 364 (yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.250,-) dan lebih memilih Pasal 362 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah. Disamping itu Perma No. 2 Tahun 2012 dalam penerapannya  hanya   berlaku   bagi hakim  Pengadilan, dan  tidak  berlaku  bagi  penyidik dalam  hal ini penyidik Polri  dan  Kejaksaan (sesuai yang  tercantum dalam  Pasal  2).Kata kunci: restorative justice; pencurian ringan;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK TERSANGKA DAN KONSEKUENSI YURIDIS PADA PELANGGARANNYA DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA Sarip, Cicilia Sasmita
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana dan bagaimana konsekuensi pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Beberapa bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan (tersangka), yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain : Hak untuk mengetahui dasar/alasan penangkapan, penahanan dan atau penjatuhan pidana terhadap dirinya. Hak-hak ini dapat dilihat pada Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 59 KUHAP; Hak untuk memperoleh ganti kerugian maupun rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan ataupun penjatuhan pidana terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum. Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 95, Pasal 97 KUHAP;  Hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Hak ini dapat dilihat pada Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 KUHAP; Hak untuk tidak mengeluarkan pernyataan (hak untuk diam). Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 52 KUHAP. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law).Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Konsekuensi Yuridis, Penyidikan Perkara Pidana
TANGGUNG JAWAB PELAKU YANG SENGAJA MERUSAK PENGUMUMAN YANG DIPASANG DI DEPAN UMUM OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PASAL 219 KUHP Rarung, Angreini Suuske
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku yang sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum di masa yang akan datang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab pelaku yang sengaja merobel suatu pengumuman dari pemerintah untuk kepentingan umum adalah pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi semua unsur-unsur Pasal 219 yakni secara hukum merusak pengumuman, yang dipasang di depan umum oleh pemerintah dengan maksud untuk mencegah masyarakat mengetahui pengumuman tersebut. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana merusak pengumuman yang dipasang di depan umum oleh pemerintah masih sangat perlu untuk dipertahankan, karena perbuatan-perbuatan merusak pengumuman yang dpasang olehpemerintah dengan maksud mencegah masyarakat untuk mengetahui pengumuman tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan patut dipidana dan sangat wajar diklasifikasikan sebagai kejahatan.Kata kunci: 219 kuhp; merusak pebngumuman;
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN WAKTU MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN Koday, Muchammad S.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Persyaratan teknis dan laik jalan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan dimaksudkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tujuan pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.Kata kunci: kendaraan bermotor; laik jalan;
TINDAK PIDANA DALAM PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Kansil, Cantika Teresa
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,  dilaksankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerjasama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya dan/atau masyarakat. Kerja sama dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan diterapkan apabila ada pihak yang melaksanakan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan yang melakukan pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan, penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau pencampuran hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan  keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: perkebunan; pemasaran hasil perkebunan;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BAGI KORPORASI AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KELAIKUDARAAN Rorong, Theo Julian
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan di mana denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 443. Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab XXII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana. 2. Ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan dengan cara setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan apabila telah memiliki sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan. Sertifikat Kelaikudaraan terdiri atas: sertifikat kelaikudaraan standar; dan sertifikat kelaikudaraan khusus.Kata kunci: korporasi; kelaikudaraan
TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NOMOR 35 TAHUN 2014 Lumaut, Olivia Martha
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Faktor-Faktor Penyebab Seorang Ayah Kandung Memerkosa Anak Kandungnya dan bagaimana Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Yang Memerkosa Anak Kandungnya Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak agar anak tersebut dapat dikuasainya untuk melakukan hubungan seksual. Yang menjadi factor penyebab seorang ayah kandung memerkosa anak kandungnya sendiri yaitu dikarenakan 8 faktor, yang pertama yaitu Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi. Yang kedua, Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum. Yang ketiga, Faktor lingkungan dan tempat tinggal, Yang keempat, Faktor alkohol, yang kelima, Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, yang ke enam, faktor perceraian orang tua, yang ke tuju faktor terlalu sering mengakses situs porno dan yang ke delapan yaitu faktor dari perilaku menyimpang. 2. DalamUndang-Undang No.35 tahun 2014 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan piling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) jika pelaku pemerkosaan merupakan orang tua dari anak tersebut maka ancaman pidana ditambah 1/3. kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) sangat meningkat, sehingga pemerintah memberikan terobosan hukum dengan memberikan sanksi pidana yang lebih berat, bahkan Undang-Undang khusus perlindungan anak terjadi dua kali perubahan dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.Kata kunci: perkosaan;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue