cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Siswanto, Adi
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan bagaimana objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dilakukan melalui upaya pencegahan dan upaya penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman antikorupsi kepada masyarakat dan penyelenggara negara melalui strategi pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan dasar maupun perguruan tinggi maupun bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Upaya penindakan dilakukan melalui proses penegakan hukum dengan menghukum para pelaku. Namun upaya penindakan belum mampu menimbulkan efek jera, karena ternyata sampai saat ini tindak pidana korupsi masih banyak terjadi, bahkan sosok yang dipandang masyarakat punya integritas terjebak pada praktek korupsi. 2. Objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP objek praperadolan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004 memperluas objek praperadilan termasuk sah dan tidaknya penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan, untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, dan sebagai pengawasan terhadap kegiatan penyidik bahwa mereka harus sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka.Kata kunci: praperadilan; korupsi;
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA Tuturoong, Febriani Seyna
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi seorang anak dibawah umur melakukan Tindak Pidana dan bagaimana pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari uraian pembahasan mengenai apa yang menjadi faktor seorang anak melakukan tindak pidana yakni faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik. Dari faktor-faktor berikut menjadi alasan atau motivasi seorang anak melakukan suatu tindak pidana. 2. Pelaksanaan pemidanaan terhadap anak telah diatur dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadaan dari anak. Pemidanaan terhadap anak yang melakukan delik ringan diupayakan jalur diversi, sedangkan anak yang melakukan delik berat dilakukan pemidanaan yang sesuai dengan ancaman namun dipotong 1/2 dari ancaman yang tertera. Dalam pemidanaan terhadap anak sangat mengutamakan Keadilan Restroaktif.Kata kunci: anak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL Kumaat, Feren Ester D.
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Informasi, Teknologi dan Elektronik yang pada prinsipnya diatur bahwa : termasuk tindak pidana  penghinaan yang dilakukan lewat media sosial dengan ancaman pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 diatur tentang delik pencemaran nama baik lewat sosial media sbb: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik  dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungan jawab pidana pelaku anak dibawah umur yang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media  tidak serta merta di lakukan proses peradilan pidana melainkan penyidik akan memeriksa terlebih dahulu apakah ia mampu bertanggung jawab secara hukum dan apakah ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara untuk memenuhi persyaratan dilakukannya proses diversi. Adapun syarat diversi adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  dalam pasal 7 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa syarat perkara anak yang wajib dilakukan upaya diversi. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Anak Dibawah Umur, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
SYARAT MATERIIL SURAT DAKWAAN MENURUT PANDANGAN DOKTRIN SERTA PRAKTIK PERADILAN PIDANA Terok, Melati Theresia
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan di mana dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat dakwaan yang  merupakan landasan titik tolak pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, penyusunannya mesti dibuat dalam bentuk rumusan spesifik sesuai dengan ruang lingkup peristiwa pidana yang terjadi dihubungkan dengan kenyataan yang terkandung didalam perbuatan peristiwa pidana yang bersangkutan. Sebab itu diperlukan kecermatan dan keterampilan teknis menyusun rumusan dan bentuk surat dakwaan dalam kasus peristiwa pidana sehubungan kaitannya dengan sistem penjatuhan hukuman yang ditentukan dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan. Bentuk-bentuk surat dakwaan pada dasarnya ada empat yaitu, surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan kumulatif dan surat dakwaan subsidairitas (bersusun lapis). 2. Pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan  berkaitan dengan suatu surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap apabila surat dakwaan itu tidak jelas dan terang dalam hal tidak disebutkannya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana yang dilanggar oleh perbuatan terdakwa, dan juga dalam surat dakwaan terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya, terdapat pertentangan isi perumusan perbuatan pidana satu dengan lainnya, misalnya terhadap terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu melakukan tindak pidana pencurian. Terhadap terdakwa untuk perbuatan dan tindak pidana yang sama didakwa turut melakukan dan membantu melakukan, hal ini jelas terjadi pertentangan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya.Kata kunci: surat dakwaan;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH Siahaya, Susan Kezia Valerrie
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah dan apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum Pidana terhadap tindakan penindasan atau Bullying di    sekolah sudah berjalan cukup baik. Walaupun penindasan atau Bullying sendiri belum diatur dengan undang-undang khusus, namun aparat penegak hukum bisa juga menggunakan pasal pokok lain yang mengacu atau yang berkaitan dengan penindasan atau Bullying. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau Bullying yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam KUHP. Untuk kasus penindasan atau bullying seperti mengejek dan mencaci masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena masih di tahap yang wajar. 2. Dalam kasus penindasan atau Bullying di lingkungan sekolah yang masih  sering terjadi tentu perlu di terapkan sangsi atau hukuman bagi pelaku penindasan, dengan contoh hukuman yang diberikan berupa Skorsing beberapa hari bagi pelaku. Dengan adanya tindakan seperti itu tentu akan ada efek jerah sehingga kemungkinan terjadinya penindasanpun semakin berkurang.Kata kunci: penindasan; bullying;
SUATU TINJAUAN TERHADAP KEWENNAGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA MELAKUKAN PENUNTUTAN DIDEPAN SIDANG PENGADILAN Tumbel, JesicA Kristi
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Jaksa Penutut Umum dan bagaimana Cakupan Penuntutan Menurut KUHAP di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaksa penuntut umum setelah meneliti/mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap.  Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik.  Dalam hal seperti ini maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 2. Jaksa Penuntut Umum setelah meneliti/mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.  Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan sudah lengkap, maka sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 138 ayat (1) KUHAPdi atas, ia wajib memberitahukan hal ini kepada Penyidik (Polri) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil penyidikan itu.   Dalam hal inipun masih terdapat dua kemungkinan lagi, yaitu :Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.  Jika ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara harus ditutup demi hukum.  Jika berpendapat seperti ini Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan (Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP).  Untuk itu Jaksa Penuntut Umum membuat surat ketetapan yang turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim (pasal 140 ayat 2 huruf c KUHAP).Kata kunci: jaksa; penuntutan;
TINDAK PIDANA MENGGANGGU KETENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 172 DAN PASAL 503 KUHP Salea, Falentino Y.
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan  dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP tersebut sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan (ketenteraman) dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP, yaitu Pasal 172 mengancamkan pidana terhadap perbuatan mengeluarkan teriakan atau tanda pemberitahuan bahaya yang palsu; sedangkan Pasal 503 mengancamkan pidana terhadap perbuatanperbuatan berupa: a. membikin ingar (rumoer) atau riuh (burengerucht), sehingga ketenteraman (ketenangan) malam hari dapat terganggu, b. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan di waktu ada ibadat; dan c. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk sidang pengadilan, di waktu ada sidang. 2. Kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum berarti korban langsung dari tindak-tindak pidana tersebut adalah anggota-anggota masyarakat, berbeda dengan tindak pidana terhadap perorangan di mana korban langsung adalah orang tertentu saja.  Kata kunci: mengganggu ketenangan; ketertiban umum;
KAJIAN YURIDIS MENGENAI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP PENDERITA GANGGUAN MENTAL Tingehe, Cindy Meinike
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang menderita gangguan mental dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku pemerkosaan yang korbannya menderita gangguan mental. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pasal 286 & 289 KUHP tidak ditemukan pengaturan tentang perkosaan terhadap perempuan yang menderita gangguan mental. Di luar KUHP terdapat sejumlah instrument hukum yang dapat dijadikan dasar baik bagi perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan yang kondisi jiwanya adalah penderita gangguan mental, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Korban kekerasan pemerkosaan yang menderita gangguan mental jika hanya menggunakan ketentuan-ketentuan KUHAP dan KUHP, besar peluang kurang diakomodirnya kepentingan hukum korban dengan peluang justru korban dan keluarganya yang disalahkan. Namun di dalam perspektif HAM, kepentingan hukum korban dapat diperjuangkan dengan menggunakan instrument Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 2. Pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah perempuan penderita gangguan mental diancam dengan hukuman menurut pasal-pasal tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam KUHP, serta dibebani kewajiban membayar restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hukuman, Pelaku Pemerkosaan, Penderita Gangguan Mental
TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Assa, Efrita Amalia
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan bagi korporasi tentang pemalsuan uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanL 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.Kata kunci: pemalsuan uang; mata uang;
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI PASAL 355 KUHP Parengkuan, Febrianti V. F.
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang memberatkan tindak pidana penganiayaan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal-hal yang memberatkan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bisa kita lihat pada Pasal 351-355 KUHP. Pada Pasal 352 ayat (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Ayat (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.[1] Itu artinya selain dari Pasal 352 ayat (1) dan ayat (2) tindak pidana penganiayaan memiliki unsur unsur yang memberatkan. Hal hal yang memberatkan tersebut adalah suatu tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seperti pada Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2). 2. Hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan air keras seharusnya mendapatkan hukuman minimal setengah dari hukuman maksimal misalnya pada Pasal 355 ayat (1) dengan maksimal penjara 12 tahun karena perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan korban luka berat atau cacat. Ayat (2) jika menimbulkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara 15 tahun. selain itu putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya maka komisi kejaksaan dapat menyikapi hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap korban setelah hakim memberikan putusan, dan korban dapat mengajukan permohonan banding .Kata kunci: penganiayaan berat; pasal 355 kuhp;[1]Redaksi Bhafana Publishing,2013,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,bhafana Publishing,hlm 104.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue