cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,740 Documents
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Anwar, Muh. Ashari
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 dan bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 Yang Demokratis, Aman dan Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditengah Covid-19, dilakukannya penetapan penundaan dan pelaksanaan lanjutannya didasarkan pada instrumen hukum yang luar biasa, sebagaimana instrumen hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan terukur sebagai langkah-langkah luar biasa dalam menjaga demokratis serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 2. Bentuk Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan   penyelenggara   Pemilihan, peserta   Pemilihan,   Pemilih,   dan   seluruh   pihak   yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan amanah dari PERPPU No. 2 Tahun 2020.   Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pelaksanaan Pilkada, Di Tengah Pandemi Covid-19
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM BAGI DOKTER YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Rewur, Ericha
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegtahui bagaimanakah perlindungan yang dapat diberikan kepada dokter yang berhadapan dengan hukum  dan bagaimanakah penegakan  hukum pidana bagi dokter yang berhadapan dengan hukum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum karena terjadi dugaan malpraktek terdapat dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Pasal 27 ayat (1)  UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Apabila dokter tidak melakukan yang seharusnya dilakukannya sebagai seorang dokter atau melakukan kesalahan yang bukan disengaja, biasanya berbentuk kelalaian, maka dokter tersebut dapat dituntut dan diancam dengan pidana menurut Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun dan denda, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dokter diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dokter yang melakukan kelalaian dinacam dengan pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Kata kunci: dokter;
PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI ERA PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 Siby, Juliorevo J.
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 dan bagaimanakah prosedur pemberian asimilasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 adalah melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia memiliki tingkat hunian yang sangat tinggi atau over capacity sehingga dianggap rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, sehingga kebijakan pemberian asimiliasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan anak Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, serta Asimilasi dilaksanakan di rumah dan tidak berlaku bagi narapidana tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Berat serta Kejahatan Transnasional Terorganisasi.Kata kunci: asimilasi; pandemi;
KAJIAN YURIDIS VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA Lukow, Melania
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat – alat bukti yang sah dalam KUHAP dan bagaimana kekuatan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alat – alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, hakim bebas menilainya dan tidak ikut untuk menilai alat – alat bukti tersebut,namun penilaian hakim itu harus benar – benar bertanggung jawab demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. 2. Kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian suatu perkara pidana adalah sebagai alat bukti sura, karena visum et repertum merupakan laporan yang diberikan oleh seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan di ketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Misalnya dalam kasus penusukan, jenis senjata tajam apa yang dipergunak, perkiraan lebar dan kedalaman maksimal senjata tajam yang masuk pada tubuh korban. Visum et repertum memuat semua kenyataan yang ditemukan pada waktu pemeriksaan secara objektif sehingga dapat pula dipaka sebagai dokumen tentang barang bukti yang telah diperiksa.Kata kunci: visum et repertum;
KAJIAN YURIDIS PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Porayouw, Joshua
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Implementasi dari Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap pidana mati dalam tindak pidana korupsi, dapatlah diuraikan sebagai berikut: a. pengaturan pidana mati hanya diletakkan pada soal kerugian negara, berikut penjelasan yang kontradiktif dari pengaturan tersebut:. Pertama, Penjelasan Umum UU PTPK 1999 merevisi UU PTPK 1971, yaitu bahwa “…menyatakan UU PTPK 1999 hadir karena diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi…”, namun nyatanya pidana mati hanya dikenakkan bagi kerugian negara atau perekonomian negara. Kedua, hadirnya UU PTPK 2001 dalam Penjelasan Umum menyatakan bahwa “…mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus,…”, namun demikian hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam ketentuan tersebut yang terkesan belum adanya tindakan yang luar biasa pada setiap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, b. terjadi perubahan ruang lingkup pengaturan antara Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK 1999 dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK 2001 perihal “dalam waktu” dan diperuntukkan bagi dana-dana”. Akibatnya cakupan Pasal tersebut hanya memfokuskan pada tindak pidana yang dilakukan pada peruntukkan dana-dana yang bentuk perkaranya tercantum dalam penjelasan Pasal. Pasal tersebut dapat dipandang sebagai ketentuan “diskriminatif” terhadap tindak pidana korupsi lainnya seperti suap, gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Perbuatan curang, dan Pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan yang tidak mengatur mengenai rumusan delik pidana mati. 2. Berdasarkan implementasi dari pidana mati dalam tindak pidana korupsi dapatlah diuraiakan sebagai berikut: a. ketentuan normatif yang berkenaan dengan pidana mati pada Pasal 2 ayat (2) sejak pengundangannya sampai pada saat ini, belum satupun kasus korupsi yang didakwa dengan rumusan norma tersebut, padahal bila meihat kenyataan yang terjadi, sangat dimungkinkan untuk diterapkan pasal tersebut, b. Pada Pasal 2 ayat (2) berkenaan dengan unsur keadaan tertentu itu, tidak dirumuskan secara jelas dalam norma Pasal, melainkan rumusan deliknya dicantumkan dalam Penjealasan Pasal. Ini berakibat pada ketidakjelasan rumusan dalam suatu ketentuan normatif Pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan ketentuan tersebut telah menyimpang dari asas pembentukan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Pasal 5 huruf f[1] yaitu asas kejelasan rumusan, c. Dalam hal tindak pidana korupsi perihal bencana nasional, bisa saja pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi tetapi pada tataran bencana lokal atau daerah tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (2). Keadaan ini pula yang Penulis rasa sangat mereduksi semangat memberantas korupsi dalam “keadaan tertentu” itu.Kata kunci: pidana mati; korupsi;[1] Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM Hosang, Jonathan K.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dan bagaimanakah penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam diantaranya pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang; pemeriksaan barang dan lokasi, penyampaian dokumen, termasuk dokumen untuk mengupayakan kehadiran orang; penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti, penyediaan dokumen asli atau salinan resmi yang relevan, catatan, dan barang bukti, penyediaan barang, termasuk peminjaman barang bukti, penggeledahan dan penyitaan, pengambilan barang bukti dan keterangan dan bantuan timbali balik dalam masalah pidana lainnya. 2. Penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dilakukan apabila menurut pandangan Pihak Diminta, pelaksanaan permintaan dimaksud akan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan umum dan permintaan terkait dengan tindak pidana yang tersangkanya telah dinyatakan tidak bersalah atau diampuni serta permintaan terkait dengan suatu penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana yang telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: bantuan timbal balik;
TINDAK PIDANA MELAKUKAN SUATU HAK YANG TELAH DICABUT DARINYA DENGAN PUTUSAN HAKIM SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM DALAM PASAL 227 KUHP Rambing, Mercy Erika Marchela
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?; Bagaimana pengenaan pidana terhadap tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP yaitu berupa melaksanakan suatu hak padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, di mana pengertian hakim di sini meliputi hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Agung. Ancaman dan pengenaan pidana untuk tindak pidana Pasal 227 KUHP berupa penjara maksimum 9 (sembilan) bulan atau denda, yang setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, menjadi paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), di mana untuk ancaman dan pengenaan pidana penjara dapat dipandang sebagai terlalu ringan sehingga perlu lebih ditingkatkan.Kata Kunci: Tindak Pidana; Putusan Hakim; Kejahatan
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE RI-KONFEDERASI SWISS DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 2006 TENTANG PERJANJIAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA Andries, Tamar T. K.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) Republik Indonesia-Konfederasi Swiss dalam memberantas Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi global diringi dengan perkembangan tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi, sehingga penanggulangannya membutuhkan penanganan bersama negara-negara dunia. Banyak pelaku kejahatan yang kemudian melarikan diri atau menyimpan hasil kejahatannya di luar negara asalnya dengan berbagai tujuan. Termasuk menghindari pajak maupun menyelamatkan aset dari hasil kejahatan. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan salah satu cara menghentikan tindakan curang pelaku tindak pidana yang hendak menyembunyikan aset maupun mengindari pajak atas hasil tindak pidana yang dilakukan. 2. Bagi Indonesia, Konfederasi Swiss adalah negara yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai tempat bersembunyi maupun menyimpan aset hasil kejahatan tersebut, sehingga kerja sama Indonesia dan Konfederasi Swiss tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss harus segera dilakukan mengingat Indonesia telah menandatangani perjanjian Pada tanggal 4 Februari 2019. Perjanjian tersebut memberikan syarat bagi Indonesia maupun Konfederasi Swiss sebagai negara pihak untuk mengesahkan perjanjian dimaksud berdasarkan hukum nasional negara masing-masing. Indonesia melakukan pengesahan dengan Undang-Undang disebabkan materi muatan perjanjian tersebut berkenaan dengan masalah politik, keamanan, dan kedaulatan negara serta dilandasi dengan iktikad baik Republik Indonesia untuk menerapkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.Kata kunci: korupsi;
KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Pongantung, Inda
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan ketentuan Pasal 5 UU ITE yang mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2. Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa transaksi elektronik dan hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah yang sebagai perluasan alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terutama dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.Kata kunci: alat bukti elektronik;
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 Saharuddin, Saharuddin
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah yang dijatuhkan secara kumulatif artinya pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan sekaligus kepada pelaku. Selain sanksi  pidana tehadap pelaku tindak pidana perikanan dapat diterapkan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. 2. Penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia dapat berupa pembakaran ataupenenggelaman. Penenggalaman kapal dapat dilakukan dengan cara penenggelaman kapal melalui putusna pengadilan dan penenggelaman karena tertangkap tangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, nyata-nyata menangkap ikan ketika memasuk wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Kata kunci: tindak pidana perikanan;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue