cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,740 Documents
TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH ATAU PERMINTAAN YANG DILAKUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG OLEH PEJABAT BERDASARKAN PASAL 216 AYAT (1) KUHP Mambu, Hizkia
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana tidak menurut perintah atau permintaan menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP memiliki cakupan yang luas karena pengertian  pejabat (pegawai negeri) yang diwajibkan mengadakan pengawasan atas sesuatu sangat luas yang meliputi hampir setiap pejabat (pegawai negeri), sehingga dapat digunakan menuntut hampir semua perbuatan tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) dari seorang pejabat (pegawai negeri). 2. Pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).Kata kunci: perintah pejabat; 216 ayat (1) kuhp;
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASABAH BANK ATAU DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK YANG MEMUAT KLAUSULA BAKU Mohammad, Putra Ilham
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku dan bagaimana perlindungan konsumen nasabah bank atau debitur dalam perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan para pihak antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit bank yang menggunakan klausula baku nasabah hanya dalam posisi menerima atau menolak perjanjian tersebut sehingga nasabah berada pada posisi yang tidak setara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perjanjian baku bertentangan baik dengan asas-asas hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata). Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka bank dalam menentukan perjanjian kredit yang berbentuk klausula baku harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. 2. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen, melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen membatasi pelaku usaha dalam pencantuman klausula baku yang mengarah kepada klausula eksonerasi, yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Nasabah Bank, Debitur, Perjanjian Kredit Bank, Klausula Baku
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA Lelet, Anggi Rosdiana Justisia
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif  Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana diatur dalam: UU tentang Perlindungan Anak, UU  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Kesehatan dan PP tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia serta Rancangan KUHP edisi Tahun 2015. 2. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia diatur dalam Pasal 192 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pidana yang berat yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); kemudian di dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana dengan memperdagangakan orang sudah tercakup pula perdagangan organ tubuh, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pemidanaan terhadap pelaku adalah kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Didalam KUHP, hanya mengancamkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun tanpa pidana denda, sebab KUHP tidak mengatur secara khusus tentang perdagangan organ tubuh manusia.Kata kunci: organ tubuh manusia;
SANKSI PIDANA BAGI PENEGAK HUKUM YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Daeng, Prima
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. 2. Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan oleh aparatur hukum.Kata kunci: peradilan pidana anak;
PRINSIP-PRINSIP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Carundeng, Stephen Josua Gerald
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana pengaturan prosedur prinsip-prinsip penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas, serta prinsip yang terkandung dalam hak asasi manusia. 2. Pejabat yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan yakni: penyidik, penyidik pembantu, jaksa penuntut umum, dan hakim. Adapun jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Masa penangkapan dan penahanan akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan sesuai klasifikasinya. Tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik dilakukan guna kepentingan atau penuntutan dan atau peradilan, yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan mereka benar-benar melakukan tindak pidana sehingga dilakukan upaya paksa oleh penyidik, kecuali pelaku tindak pidana pelanggaran secara prinsip hukum tidak dibenarkan untuk ditangkap dan ditahan oleh penyidik (pelanggaran lalu lintas) dengan memperhatikan hak terdakwa, di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.Kata kunci: penangkapan; penahanan; hak asasi manusia;
SISTEM PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Soetardjo, Anggilita M. H.
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian tindak pidana korupsi menurut undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasarkan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang. Artinya terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri dan suami, anak dan korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. 2. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mengoptimalkan beberapa upaya pencegahan yakni penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye anti korupsi dan optimalisasi pelaporan laporan hasil kekayaan pejabat negara.Kata kunci: sistem pembuktian; korupsi;
PEMIDANAAN BAGI PENGANJUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 55 KUHP Abadi, Tinton
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana Klasifikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi turut serta dalam tindak pidana adalah terkait dengan ajaran tentang penyertaan (deelnemimg) sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Dalam hal ini terdapat empat bentuk keturutsertaan:1) menyuruh melakukan; 2) turut serta melakukan; 3) penganjur/menggerakkan orang lain untuk melakukan; 4) membantu melakukan atau membantu untuk melakukan. 2. Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, bahwa konsep penganjur tidak dapat berdiri sendiri, dimana harus ada tindak pidana materiil terlebih dahulu. Sehingga si penganjur dapat dipidana apabila telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama, terlepas apakah tindak pidana tersebut telah dilaksanakan atau gagal dilaksanakan. Sehingga sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan memberikan anjuran kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana, maka penganjur dapat dijatuhi hukuman pidana.Kata kunci: penganjur; tindak pidana korupsi;
UPAYA PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA suwatalbessy, Andrew Thery
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan hambatan-hambatan Apa Yang Ditemui Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana penyalagunaan narkotika adalah upaya preemtif, preventif, dan represif ketiga hal tersebut merupakan fungsi utama operasional. 2. Dalam Mengatasi hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu pertama sosialisasi kepada masyarakat agar membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum penyalagunaan narkotika, kedua  peningkatan sumber daya manusia dan dalam upaya penyidikan melibatkan penyelidik dan penyidik terbaik serta pendekatan kepada tersangka, ketiga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan, dan Keempat transparansi penegakan hukum.Kata kunci: narkotika; penyidik;
MANFAAT PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP NARAPIDANA DAN MASYARAKAT Paputungan, Rizal A. G.
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana yaitu membina terpidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta membina terpidana agar dapat diterima dalam masyarakat. 2. Manfaat penjatuhan pidana penjara bagi masyarakat yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan pelaku kejahatan, karena pada dasarnya pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan, maka dengan dirampasnya kemerdekaan pelaku tindak pidana, berarti pembatasan terhadap ruang gerak pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.Kata kunci: Manfaat Penjatuhan, Pidana Penjara, Narapidana dan Masyarakat
PENGANIAYAAN DALAM LAPAS YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA MAUPUN PENJAGA TAHANAN TERHADAP NARAPIDANA LAINNYA Tombiling, Teofilo Kristo Richard
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab tindakan penganiayaan didalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan bagaimana Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS di mana dengan merode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyebab tindakan penganiayaan  didalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) disebabkan adanya interaksi tidak sehat antara narapidana  dengan sesama narapidana dan juga petugas,  kapasitas berlebih di LAPAS sehingga tidak seimbang banyaknya dengan personil petugas pemasyarakatan, dan terciptanya kelompok penguasa yaitu narapidana yang merasa dirinya adalah penghinu paling lama bertindak sebagai penguasa dalam LAPAS terlebih terhadap penghuni baru. 2. Penerapan disiplin kepada narapidana didalam Lapas merupakan salah satu cara untuk melakukan pembinaan dan menjadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai, yaitu: supaya narapidana tidak melanggar hukum lagi, supaya narapidana aktif, produktif, dan berguna bagi masyarakat, Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS didalamnya Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya dengan  adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, dan berdasarkan pada peraturan tata tertib LAPAS.Kata kunci: narapidana; penganiayaan dalam lapas;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue