cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
IMPLEMENTASI HUKUM BENDA/KEBENDAAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PERDATA Khan, Mohamad Govinda
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak kebendaan terhadap anak menurut hukum perdata dan bagaimana jaminan hukum kebendaan terhadap anak menurut hukum perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Perdata membedakan terhadap benda/kebendaan dalam beberapa pasal yang berkenaan dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak, pembedaan karena sifat daripada benda/kebendaan, pembedaan karena tujuan benda/kebendaan, pembedaan dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUHPerdata memandang bahwa suatu kebendaan dapat merupakan benda/kebendaan yang tidak ada pemiliknya, benda/kebendaan milik negara, benda/kebendaan milik orang perorangan dan tidak dapat dilupakan tentang benda/kebendaan tidak saja diatur dalam KUHPerdata, namun diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu subyek hukum adalah person, sebagaimana dalam pengertian KUHPerdata, sehingga anaklah yang memiliki hak kebendaan bercirikan tertentu. 2. Hukum Perdata menganut sistem terbuka, dikenal dengan kebebasan berkontrak (membuat perjanjian), termasuk anak yang diampu oleh walinya dengan obyek yang diperjanjikan (kontrak) yakni benda/kebendaan, hak kebendaan yang dijadikan objek perjanjian/berkontrak dalam perjanjian sebagaimana diatur pada Buku II dan Buku III KUHPerdata. Hak jaminan kebendaan banyak dipengaruhi oleh hukum benda yang dijadikan dasar dalam rangka membuat perjanjian (berkontrak) khusus yang berobjek tanah dan hak kebendaan lainnya diatur dalam UUPA, hak jaminan kebendaan dimaksud bersifat kebendaan yang dapat dinilai dengan uang atau bernilai ekonomi bila dijual.Kata kunci: Implementasi, hukum benda, anak
HAK REMISI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI Tucunan, Emy Julia
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia dan pelaksanaan hak remisi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama, sistem pemidanaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan dari prinsip-prinsip umum dalam stelsel pidana, menurut KUHP yakni mengenai jenisnya dan sistem penjatuhanpidananya. Dalam hukum pidana korupsi dua jenis pidana pokok yang dijatuhkan bersamaan dapat dibedakan menjadi dua macamyaitu antara pidana penjara dengan pidana denda. Kedua, Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hari kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, yang diatur dalam Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) jo PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah melalui PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia, karena belum adanya sistem pemidanaan yang diberlakukan secara tegas terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga efek jera yang ditimbulkan tidak sampai menakutkan orang untuk melakukan korupsi. Karena tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan secara sistimatis dan luar biasa oleh kelompok orang tertentu, maka sudah saatnya pemerintah melakukan moratorium (penangguhan) pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Kata kunci: Remisi, Korupsi
SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sigar, Kevin
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakukan sanksi adminstrasi dalam pelanggaran Izin lingkungan dan bagaimana sistem sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan izin lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi Administrasi memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Pasal 76 ayat (1) UUPPLH) dan dapat dikenakan sanksi administrasi (Pasal 76 ayat (2) UUPPLH). 2. Pemberlakuan sanksi pidana pada pelanggaran izin lingkungan sebagaimana yang ada dalam ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terkait dengan izin lingkungan diatur dalam Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH, sebagaimana sanksi administrasi telah ditempuh terlebih dahulu.Kata kunci: Sanksi Pidana,  Penyalahgunaan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP PEREMPUAN DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN ABORSI TERHADAP BAYI HASIL PERKOSAAN MENURUT KUHP Lule, Meriska
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang aborsi dalam hukum pidana positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap perempuan di bawah umur yang melakukan aborsi terhadap bayi hasil perkosaan menurut KUHP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tentang aborsi terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 khususnya Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 dan dalam KUHP diatur dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 yang pada intinya melarang untuk dilakukannya tindakan pengguguran kandungan atau aborsi. 2. Seorang perempuan di bawah umur yang melakukan tindakan pengguguran kandungan atau aborsi terhadap bayi hasil perkosaan tidak harus di pidana sebagaimana mengingat trauma psikologis yang dialami oleh perempuan di bawah umur tersebut. Dimana tidak dipidananya perempuan di bawah umur yang melakukan pengguguran kandungan terhadap bayi hasil perkosaan mendapatkan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU Kesehatan adalah menjadi ketentuan khusus yang mengenyampingkan aturan umum yaitu KUHP.Kata kunci: aborsi; perkosaan;
INDEPENDENSI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEBENARAN MATERIIL Boyoh, Masyelina
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan kebenaran material dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana dan bagaimana independensi hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan kebenaran materil. Metode yang digunakan dalam penelitian nini adalah metode yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kebenaran Material Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dipandang pertama-tama sebagai tujuan hukum acara pidana, sebagai asas hukum acara pidana dan bahwa kebenaran material berkaitan dengan sistem pembuktian pidana yang mana keputusan hakim harus berdasarkan alat-alat bukti sah di persidangan, yakni: keterangan saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; dan Keterangan Terdakwa. 2. Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil adalah hakim tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun dan mengambil keputusan berdasarkan hukum demi keadilan dan kebenaran. Dalam memutus perkara pidana, berdasarkan kebenaran materiil, independensi hakim nampak secara nyata dalam memeriksa, mengadili dan mengambil keputusan. Dalam memeriksa, independensi hakim dinyatakan dalam mempertimbangkan semua alat bukti yang ada. Dalam mengadili, hakim harus mandiri dan menggunakan kelima alat bukti yang ada sebagai dasar pencarian dan penemuan kebenaran materiil dan selanjutnya kebenaran yang ditemukan itu menjadi dasar bagi hakim untuk mengadili. Selanjutnya dalam mengambil keputusan, independensi hakim juga harus nampak dengan memberikan putusan yang adil dan benar demi hukum tanpa adanya unsur lain yang menyertai putusan yang diambil. Kata kunci: Independensi hakim, perkara pidana, kebenaran materil.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI KUHAP Liunsili, Ongki
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Hak untuk segera diperiksa perkaranya; Hak untuk bebas memberikan keterangan;  Hak untuk mendapatkan juru bahasa; Hak untuk mendapat bantuan hukum;  Hak untuk didampingi penasehat hukum secara Cuma-Cuma; Hak untuk menghubungi penasehat hukumnnya; hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainya sesuai KUHAP. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Perlindungan dari Penyidik, Perlindungan dari Polisi, perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Penasehat Hukum, dan perlindungan jasmani dan rohani tersangka yang antara lain menyangkut: Pendampingan Perwakilan Negaranya; Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Pemberian Kebebasan Menghubungi Keluarganya Serta Menerima Kunjungan Dan Mengirim Atau Menerima Surat Menyurat; dan Pemberian pelayanan Rohani lewat kunjungan dari rohaniawan. Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, tingkat penyidikan, perkara pidana, KUHAP
TINDAK PIDANA DI BIDANG PATEN Bawole, Aditya
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan bagaimana bentuk pelanggaran yang menjadi tindak pidana di bidang paten serta penegakkan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.             Seiring kemajuan teknologi dan modern maka Indonesia meratifikasi persetujuan WTO serta Perjanjian Internasional (TRIPs). Undang-Undang Paten 1989 dan UU No. 13 Tahun 1997. Karena perkembangan teknologi semakin pesat maka pemerintah menyesuaikan  semua pareturan di bidang HAKI. Melalui UU No. 14 Tahun 2001 banyak sekali penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan terhadap Undang-Undang sebelumnya. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten. 2. Tindak Pidana melanggar hak pemegang paten dirumuskan dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Unsur-unsur tindak pidana yaitu Kesalahan, melawan hukum, Perbuatan dan Objek. tanpa hak atau melawan hukum tersebut dibuktikan melalui fakta bahwa paten produk tersebut telah terdaftar sebagai milik pihak lain dan jika terdaftar tentu bersertifikat. jika jaksa mendapat kesukaran untuk membuktikan keadaan ini, baru perlu membuktikan sengaja sebagai kemungkinan. Kata kunci: paten
PERAN BNPT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME MENURUT PERPRES NO. 46 TAHUN 2010 TENTANG BNPT Ibrahim, Alfrialdo
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mencegah terorisme dan bagaimana Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menanggulangi terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mencegah  terorisme adalah dengan melakukan tindakan mulai dari pengawasan, kontra propaganda, penangkalan dan kewaspadaan yang dilakukan secara sistematis, terukur dan komprehensif untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. 2. Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menanggulangi terorisme adalah dengan melaksanakan program deradikalisasi yang dilakukan di dalam dan di luar lapas yang meliputi identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan agama, pendekatan psikologis, pendekatan sosial budaya, pendekatan ekonomi, pendekatan hukum, pendekatan politik, dan pendekatan teknologi. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, prinsip Hak Asasi Manusia, prinsip kesetaraan dan prinsip pembinaan dan pemberdayaan.Kata kunci: Peran BNPT, pencegahan dan penanggulangan, terorisme
PENERAPAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN (Studi Kasus Nomor 199/Pid.B/2011/PN.Tdo) Makagansa, Marthin
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pasal 15 sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan Pasal 15 dalam putusan Nomor. 199/ Pidana.B/ 2011/ PN.Tondano. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan Pidana melawan Hukum dengan maksud memeperkaya diri pribadi atau orang lain golongan secara salah dalam menggunakan pengaruh jabatannya yang bisa merugikan keuangan dan perekonomian negara, Dalam hal ini JPU telah mengajukan tuntutan kepada terdakwa ke Pengadilan Negeri Tondano, dengan dakwaan “Korupsi” dalam dakwaan Primer dan Subsidair, Hakim mempertimbangkan dakwaan Primer tidak terbukti, maka mempertimbangkan dakwaan Subsidair (Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001). 2. Penerapan Pasal 15 dalam putusan No. 199/Pid.B/2011/PN.Tdo telah di uji dalam persidangan Pengadilan Negeri dimana tentang percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Penerapan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,  Tindak Pidana Korupsi, dalam praktek peradilan.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Kamea, Herlien C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 dan bagaimana Penerapan sanksi pidana dalam kasus  kejahatan perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ada sejak masa penjajah dengan adanya KUHP yang mulai berlaku sejak tahun 1918 namun dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangtepatnya pada pasal 2 yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. 2.                Didalam penerapan sanksi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang uraian pelaku yang terdapat dalam Undang – Undang TPPO tidak boleh mengabaikan pengkategorian pelaku tindak pidana yang terdapat pasal 55 dan pasal 56 KUHP delik Penyertaan yaitu Pelaku, Doen Pleger, Medepleger yang diancam pidana penjara antara 3-15 dan pidana denda antara Rp 120.000.000 - Rp 600.000.000, dan Uitlokker yang di ancam pidana penjara antara 1-6 tahun dan pidana denda anatra Rp 40.000.000 - Rp 240.000.000. Kata kunci: Kejahatan, perdagangan orang

Page 13 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue