cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PROSES PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DILAKUKAN OLEH ANAK Rondonuwu, Ravel Daniel
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabkan karena pengaruh lingkungan pergaulan sekitar, pengaruh ekonomi, juga pengaruh moral yang kurang baik. Untuk pelaksanaan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu ketentuaan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dimana data yang digunakan selalu berpegang pada aspek yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, serta bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak. Pertama, proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah kawin.Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk kualifikasi orang yang melakukan tindak pidana pencurian adalah orang dewasa dan juga anak-anak. Pencurian oleh anak dikualifikasikan sebagai tindakan kenakalan. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak mengatur anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk proses persidangan anak dilakukan pertama hakim membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.Kemudian pembacaan dakwaan oleh jaksa anak, apabila anak tidak hadir, maka Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan mengenai anak tersebut.  Secara umum dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, bahwa pidana penjara terhadap anak ada 1/2 (satu perdua) pidana penjara bagi orang dewasa. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satuperdua) darimaksimumpidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK DITINJAU DARI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Politon, Reinhard
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pembuatan kontrak yang sah menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2. Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Kata kunci: Pemenuhan, Hak dan Kewajiban, Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTERNYA Bawole, Grace Yurico
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.
KEDUDUKAN KEAHLIAN KHUSUS DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 65 KUHAP Tingon, Maria Y.
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam perkara pidana dan bagaimana kedudukan seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana menurut Pasal 65 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan:1. Hak-hak saksi sudah diatur dalam begitu banyak pasal dan tersebar dalam KUHAP. Kedudukan saksi  dalam perkara pidana merupakan sarana pembuktian yang ampuh untuk mengungkap dan membongkar kejahatan. Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, bahkan dalam praktek, kedudukan saksi sangatlah penting, sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan ‘keterangan saksi’ yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapatlah dipastikan suatu kasus akan menjadi peristiwa yang kabur, karena dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah pernyataan atau keterangan  yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. 2.  Kedudukan orang yang mempunyai keahlian khusus dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa dalam  tindak pidana menurut Pasal 65 KUHAP adalah sebagai saksi yang meringankan (saksi a de charge). Keterangan yang diberikan saksi a de charge ini dalam hubungannya dengan Pasal 65 KUHAP, dimana orang yang memiliki keahlian khusus ini merupakan hak dari tersangka/terdakwa untuk dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya sehubungan dengan kasus yang dihadapi oleh tersangka/terdakwa, memiliki kekuatan pembuktian dan sebagai alat bukti yang sah untuk dapat meringankan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.Kata kunci: Kedudukan, keahlian khusus, pemeriksaan tersangka atau terdakwa, tindak pidana
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (CONCURSUS) Ruben, Gerry Rusly
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum pidana (Concursus) terhadap pelaku pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan anak dibawah umur dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan anak di bawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pidana ketentuan yang bisa menjerat pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak dibawah umur adalah dalam pasal Pasal 287 Ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan anak di bawah umur lima belas tahun dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan juga Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Peristiwa ini masuk ke dalam teori concursus realis dan menggunakan system Absorbsi Stelsel yang Dipertajam. Sehingga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah dengan menggunakan pidana maksimum yaitu ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga, 15tahun + 1/3 x 15tahun = 20 tahun penjara. Dasar dari pada system ini adalah pasal 63 dan 64 KUHP, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur sangat jelas harus diberlakukann terhadap pelaku karena sudah sangat jelas menyangkut unsur sudah ada perbuatan lahiriah yang yang terlarang/perbuatan pidana (actus reus) dan ada sikap batin jahat/ tercela (mens rea) yang kedua adalah yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan yang terakhir adalah tidak ada alasan pemaaf, Kata kunci: pemerkosaan; pembunuhan anak;
PENERAPAN PASAL 359 KUHPIDANA DALAM PERKARA DOKTER AYU SARIARI PRAWANI, dkk. (KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO. : 90/PID.B/2011/PN.Mdo) Wattie, Andre David
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kesalahan dokter dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana penerapan ketentuan pasal 359 KUHPidana terhadap kesalahan dokter dalam melakukan tugas profesi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Seorang dokter melakukan suatu kesalahan profesi manakala ia tidak memenuhi persyaratan dalam menentukan diagnosa ataupun melakukan terapi, persyaratan seorang medicus yang baik, yang sedang, tidak memenuhi standard profesi dalam keadaan yang sama dan dengan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan hendak dicapai jikalau ia melakukan culpe late dan tidak cukup melakukan culpa levis. 2. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja.  Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran.  Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan” mulai dari pasal 359-361 KUHP.  Penerapan Pasal 359 KUHPidana dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo terhadap para terdakwa masing-masing dr. Dewi Ayu Sasiari Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian  oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara in casu unsur kelalaian tidak terbukti sehingga para terdakwa dibebaskan. Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365K/Pid/2012 yang dalam amarnya menghukum para terdakwa. Kata kunci: Penerapan Pasal 359 KUHPidana, Dokter Ayu Sariari Prawani
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Karundeng, Maya S.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan sanksi administrasi sebagai salah satu instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini. Disimpulkan bahwa penegakan sanksi administrasi merupakan penegakan hukum nonyudisial, artinya penjatuhan sanksi dijatuhkan oleh pejabat Tata Usaha Negara, jadi tidak melalui proses persidangan. Penegakan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan Indonesia dapat berupa paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud dapat berupa perintah kepada pemilik kegiatan dan/ atau usaha untuk mencegah dan mengakhiri terjadi pelanggaran. Di samping paksaan pemerintah, sanksi administrasi bisa juga berupa pencabutan izin khususnya untuk pelanggaran tertentu. Kata kunci: Sanksi administrasi, instrumen, hukum lingkungan
PERLINDUNGAN HAK ANAK AKIBAT PSIKOTROPIKA Lembong, Roy Ronny
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protecting children today, means protecting society, country and nation in the future. In general, every children without any exception have an equal right to be protected by law, whether children as a victim, or children as an offender as well. Sometimes,  people ignore protection need of children who is involved some cases in law, because they think children such as that category will bring some problems to their society, and has been labeled as a criminal. Absolutely, their opinion is wrong indeed. We do not generalize or juxtapose children such as that category as well as a criminal. According to Children Rights Convention (CRC), Children in a conflict with the law has set as one of  category children who is in need a special protection. Children in a conflict with the law or in other words called by “Juvenille delinquency” need a prior protection more than any normal children. Protection of  normal children,  children as a victim, and children in conflict is regulated by and based on any  different regulations/instrument Internationally and nationally. One of International regulation/instrument is called by Beijing Rules, Whereas  there are several regulation which is implemented to give some protection  to children In Indonesia, such as Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997. Keywords: Children, victim, psychotropica
PELAKSANAAN TATA CARA PENERTIBAN TANAH-TANAH YANG DITERLANTARKAN MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 Paputungan, Moh. Dahyar A.
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar untuk pembangunan sudah sesuai peraturan yang berlaku dan bagaimanakah Kriteria dan Tata Cara Penerbitan serta Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar, sampai sekarang belum berjalan dengan apa yang diharapkan.  Hal ini disebabkan karena pengusaha tidak mengetahui/ memahami tentang peraturan tanah terlantar. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan penertiban tanah terlantar antara lain: (a) belum ada kriteria yang jelas tentang batas waktu tanah diterlantarkan, (b) koordinasi antar instansi masih kurang dan (c) kurang publikasi peraturan tentang tanah terlantar.Langkah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah penertiban tanah terlantar : (a) adanya kesadaran hukum dengan cara memasyarakatkan peraturan tentang tanah terlantar dan (b) ditingkatkannya koordinasi antar instansi.  Selain itu responden dari aparat mengusulkan pembatasan tanah terlantar sebaliknya 3 ? 4  tahun dan seterusnya, dalam upaya-upaya penertiban tanah terlantar.Kata kunci: Pelaksanaan Tata Cara Penertiban, Tatah, ditelantarkan
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PRAKTEK PERKARA PRA PERADILAN Mamengko, Eva
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penghentian penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah penghentian penyidikan dalam praktek perkembangan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 109 ayat (2) KUHAP di atas, terdapat beberapa keadaan dimana sebuah penyidikan terhadap kasus pidana dapat dihentikan. Keadaan tersebut adalah : 1) Tidak terdapat cukup bukti, 2) Peristiwa ternyata bukan tindak pidana; dan 3) Perkara tersebut ditutup demi hukum (Nebis in idem, Tersangka meninggal dunia, Kedaluwarsa). 2. Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, Penuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Artinya, penafsiran mengenai hal tersebut sepanjang mengenai “penyidikan” tidak harus secara penuh dan mutlak hanya diterapkan “penghentian penyidikan yang bersifat formil, melainkan dapat pula dimaknai adanya “penghentian penyidikan yang bersifat materiil” termasuk dalam praktek ialah bentuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak dapat diterapkan secara imperatif sebagaimana terhadap penerapan Pasal 140 ayat (2) a KUHAP, yang dalam rumusannya menyebutkan “dalam hal Penuntut pembiaran proses penyidikan yang berlarut-larut yang hubungannya dengan pembahasan ini tidak ada penetapan Saksi dan Tersangka baru terkait pidana korupsi pemecah ombak Kabupaten Minahasa Utara.Katakunci: penyidikan; penghentian penyidikan; praperadilan;

Page 15 of 175 | Total Record : 1742


Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue