cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TERBUKTI MEMINTA PEMBAYARAN DARI PENERIMA BANTUAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Kasiha, Yoel M. F.
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hokum dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pemberi bantuan hukum akibat terbukti mememinta pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pidana, dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan pemberian bantuan hukum, ruang lingkup pemberian bantuan hukum dan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dengan memperhatikan hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum serta pemanfaatan dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 2.Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pemberi bantuan hukum akibat terbukti mememinta pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemberlakuan ancaman sanksi pidana ini dimaksudkan untuk melindungi penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh jasa pelayanan hukum dengan cuma-cuma, karena dana penyelenggaraan bantuan hukum telah disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.Kata kunci: Sanksi Pidana,  Meminta Pembayaran, Penerima, Bantuan Hukum
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Nusi, Hartati S.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan penangkapan dalam penyidikan suatu perkara pidana dan bagaimana alasan penahanan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. 2. Alasan penahanan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan. Alasan menurut hukum ialah harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana, dan bahwa ancaman pidana terhadap tindak pidana itu adalah lima tahun ke atas, atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Alasan menurut hukum saja belum cukup untuk menahan seseorang karena di samping itu harus ada alasan menurut keperluan, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana. Kata kunci: Penangkapan, penahanan, upaya paksa
PENGARUH DELIK PEMALSUAN SURAT DALAM MELAPORKAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN MENURUT PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP KUH PIDANA Rogahang, Noval Valentino
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat/dokumen untuk administrasi kependudukan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan bagaimana pengaruh berlakunya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 terhadap Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat/dokumen dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 telah menggunakan rumusan singkat dengan hanya menyebut “memalsukan surat dan/atau dokumen” sehingga dapat saja ditafsirkan sebagai tidak mencakup perbuatan “memakai surat dan/atau dokumen palsu”. Ini berbeda dengan Pasal 263 KUHPidana yang dalam ayat (1) mengancamkan pidana terhadap perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat sedangkan dalam ayat (2) mengancamkan pidana terhadap perbuata memakai surat palsu. 2.Pengaruh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu pasal 93 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) sehingga berlaku asas ketentuan khusus menyamping ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali), yang berarti jika dua pasal itu didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka Hakim seharusnya menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.Kata kunci: Pengaruh delik, pemalsuan surat, peristiwa kependudukan
PENUNTUTAN TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SUAP Sintung, Lois
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana keberadaan korporasi sebagai subyek tindak pidana suap dan bagaimana persoalan  penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana suap suap. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Delik suap korporasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan di sebuah korporasi menurut ketentuan yang berlaku, melakukan perbuatan untuk dan/atau atas nama korporasi, memberikan atau menjanjikan sesuatu sebagaimana diatur dalam UU PTPK kepada pejabat negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tugas dan kewenangannya. 2. Dalam hal menjalankan kewenangannya melakukan penuntutan terhadap subyek hukum korporasi, kejaksaan berperan aktif, mandiri dan terlepas dari segala intervensi kekuasaan manapun. Kata kunci: Korporasi, Pelaku, Suap.
SURAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Luntungan, Geraldo Angelo
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti surat dalam pembuktian menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan bagaimana penerapan surat sebagai alat bukti sah menurut hukum acara pidana (KUHAP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip pembuktian satu alat bukti surat, kesempurnaannya (nilainya) itu tidak dapat mengubah sifatnya menjadi suatu alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau sempurna, dan nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian yang bebas disini hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenaran atas alat bukti surat. 2. Penerapan surat sebagai alat bukti sah tidak mampu untuk mempunyai kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri, walau dari segi formal alat bukti surat resmi atau sah, autentik berbentuk surat yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat yang berwenang atau didasarkan undang-undang adalah alat bukti yang sah dan sempurna, dalam persidangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasar pada sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, untuk itu alat bukti surat tetap memerlukan dukungan alat bukti lain.Kata kunci: Surat, Alat Bukti, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
URGENSI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Paputungan, Murti Akbar
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi acara pemeriksaan biasa kejahatan tindak pidana di sidang Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana urgensi acara pemeriksaan singkat dan cepat perkara pelanggaran pidana di sidang pengadilan menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urgensi acara pemeriksaan biasa, sidang diperiksa oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, diawali dari pemanggilan terdakwa dan saksi melalui surat panggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah, dan harus diterima oleh terdakwa/saksi kurang dari tiga hari sebelum sidang dimulai. Pemeriksaan biasa sebagai bagian dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, karena terdapat pemeriksaan singkat dan cepat. 2. Urgensi acara pemeriksaan singat dan cepat, pemeriksaan yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal menurut pelanggarannya dan pembuktiannya serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Adapun pemeriksaan cepat terbagi dua adalah pemeriksaan ringan dan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, dan ancaman dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan pada prinsipnya pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan biasa.Kata kunci:  Urgensi Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Kejahatan, Tindak Pidana,  Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN PEREMPUAN Palembang, Glenn Ch.
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan sangat bertentangan dengan nilai -nilai kemanusiaan serta nilai keadilan tetapi saat ini perdagangan terhadap orang di Indonesia dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat dan sudah mencapai taraf memprihatinkan dan perempuan serta anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menginventarisasi dan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan (trafficking) perempuan saat ini.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi KonvensiPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, pengaturan mengenai perdagangan perempuan terdapat dalam Pasal 6.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dalam Konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, perdagangan orang lebih dikhususkan kepada perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak AsasiManusiadilihat dari Pasal 9.Kelemahan dan Kelebihan Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan (Trafficking) Perempuandi Indonesia, ada 2 aturan yang saling tumpang tindih, yaitu antara Undang-Undang Nomor 26  Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban perdagangan orangkhususnya perdagangan perempuan secara nasional terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dibuatnya undang-undang ini merupakan suatu bentuk kemajuan yang berarti karena sebelumnya belum ada undang-undang yang mengatur secara lengkap dan spesifik sebagai upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang termasuk didalamnya diatur mengenai perdagangan perempuan. Mensinkronkan peraturan yang ada supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan, sehingga diharapkan pembuat peraturan perundang-undangan tidak hanya fokus pada satu permasalahan saja pada saat membuat peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada sebelumnya dan permasalahan-permasalahan lain yang terkait yang dapat dijadikan referensi. Selain itu diharapkan adanya tindak lanjut dalam menyikapi segala aturan dan rencana atau kegiatan yang telah diprogramkan, sehingga tidakhanya menjadi sebuah kata-kata atau aturan saja
KEDUDUKAN DELIK INSES (INCEST) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Wotulo, Fresdy A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan delik inses dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan delik inses dalam Hukum Pidana Adat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik inses dalam KUHPidana bersifat amat terbatas,  yaitu hanya dalam Pasal 294 ayat (1) ke-1 KUHPidana berkenaan dengan pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, anak tirinya, atau anak angkatnya; di mana ini pun dibatasi sepanjang anaknya, anak tirinya, atau anak angkatnya itu belum dewasa. 2. Hukum pidana adat di hampir seluruh Indonesia mengenal adanya delik inses sebagai delik adat, tetapi di Indonesia hanya pengadilan negeri tertentu saja  yang berwenang mengadili dan memutus delik adat, yaitu pengadilan negeri yang yurisdiksinya mencakup daerah yang di daerah itu dahulu ada pengadilan adat atau pengadilan swapraja.Kata kunci: Kedudukan delik inses, sistem hukum pidana.
SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN Amin, Jessica A
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan pesawat udara dan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.  2. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Sanksi pidana penjara yang diberlakukan mulai dari paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
KAJIAN HUKUM TENAGA HARIAN LEPAS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Sainkadir, Dewi
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas (THL) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan bagaimana dasar pertimbangan yang mengakibatkan pemberian upah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) beserta dengan rekomendasi Solusinya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  Tenaga Harian Lepas dalam Regulasi di Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja sebagai mana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak juga dapat dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak mempunyai Dokumen Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja dengan OPD yang mempekerjakannya. Tenaga harian lepas mulai diakui dilingkungan pemerintah sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu dengan sebutan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Akan tetapi pengaturan lebih lanjut mengenai hak-hak terhadap PTT tidak ada. Pemerintah sibuk mengeluarkan aturan tentang Pegawai Negeri tetapi mengesampingkan keberadaan PTT yang faktanya beberapa pemerintahan masih memiliki PTT.Kata kunci: Kajian Hukum, Tenaga Harian Lepas,  Organisasi Perangkat Daerah

Page 56 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue