cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Tawalujan, Jimmy
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang- undangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Sistem pertanggungjawaban korporasi adalah: Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab,  korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab, dan pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang bertanggung jawab.            Dalam kepustakaan hukum pidana dapat dimintainya pertanggungjawaban korporasi dikenal dengan beberapa doktrin, diantaranya adalah : identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failures model, corporate mens rea doctrine, specific corporate offences dan strict liability. 2. Penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang – undangan, penulis telah menyimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah : 1) Pidana pokok meliputi pidana denda. 2) Pidana tambahan dan 3) Sanksi Tindakan Kata kunci: korporasi, pertanggungjawaban
TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PASAL 480 ke-1 KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1220 K/PID/2016) Welan, Riski David
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke 1 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1220 K/Pid/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penadahan (Bld.: heling) dalam Pasal 480 ke 1 KUHP terdiri atas sejumlah unsur yaitu: 1) Unsur subjek: barangsiapa; 2)  Unsur perbuatan, yakni: a. membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah; atau b. dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan; 3) Unsur objek: sesuatu benda/barang; 4)  Unsur batin terhadap objek: yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya, bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan; di mana bentuk-bentuk perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 ke 1 KUHP, yaitu membeli, dan sebagainya, bersifat limitatif (membatasi), jadi di luar dari perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk cakupan tindak pidana penadahan. 2. Penerapan tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke 1 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1220 K/Pid/2016, yaitu dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut terkandung norma (kaidah) bahwa seseorang dapat disebut bukan penadah jika memenuhi syarat kepatutan layaknya pembeli yang beritikad baik, yaitu kepatutan tempat umum membeli handphone, dengan harga wajar, serta ada faktur/kwitansi pembelian untuk mengetahui keabsahan asal usul barang; tidak cukup jika hanya menanyakan apakah itu bukan barang panas (curian) dan pembelian dilakukan di bengkel sepeda motor, yang memang merupakan tempat umum tetapi bukan tempat umum untuk membeli handphone. Kata kunci: Tindak Pidana, Penadahan
TANGGUNG JAWAB YURIDIS PERINTAH PENAHANAN PASCA PUTUSAN DIBACAKAN OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM PERKARA PIDANA Lopes, Fransisca P. L.
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam teori dan praktek perkara pidana dan bagaimana tanggung jawab yuridis penahanan oleh hakim pengadilan tinggi pasca putusan dibacakan yang dengan menggunakanb metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Putusan hakim merupakan tindakan akhir oleh hakim dalam pengadilan  terbuka apakah di hukum atau tidak sih pelaku. Dalam KUHAP dikenal adanya tiga macam jenis putusan yaitu putusan pemindanaan, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan bebas. Ketiga jenis putusan ini sangat bepengaruh terhadap perkara pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan namun dari ketiga jenis putusan ini terbagi dalam dua jenis aliran yaitu aliran dualistis dan aliran monolistis. Kedua aliran ini di bedakan dari aliran dualistis menganut unsur pidana dibedakan antara perbuatan dan akibat yang dilarang dengan pertanggungjawaban pidana sedangkan dalam aliran monolistis menganut yang tidak memisahkan perbuatan dan akibat dengan pertanggungjawaban pidana. Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan sebagaimana dalam : Putusan pemindanaan, Putusan lepas dari segala tuntutan , Putusan bebas. 2. Tanggung jawab yuridis atas penahanan dari tingkat pengadilan negeri ke hakim pengadilan tinggi oleh KUHAP diberikan patokan/diatur secara tegas dalam pasal 238 ayat (2) yang mengatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan berahli ke hakim pengadilan tinggi (PT) sejak saat diajukan permintaan banding. Dan dalam penjelasan pasal 238 ayat (2) tersebut di terangkan apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidak. Berdasarkan prinsip limitatif dalam arti kewenangan penahanan tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan apabila batas waktu tersebut dilampaui maka terdakwa harus dikeluarkan “demi hukum”.Kata kunci: perintah penahanan; hakim;
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENANGGULANGANNYA Kalalo, Patrick Manuel
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan apa faktor-faktor pendorong terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana cara penanggulangannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam implementasinya terhadap masyarakat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang belum secara maksimal di pergunakan dan tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman baik mengenai rumusan deliknya maupun sanksinya. 2. Dengan memahami faktor intern maupun faktor ekstern dalam tindak pidana perdagangan orang maka proses penanggulangan atau pencegahan dapat dilakukan, tentu dengan memaksimalkan aturan-aturan yang berlaku. Kata kunci:  Perdagangan orang, penanggulangannya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Roring, Rugeri
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana cara memperoleh hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpukan: 1. Konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dengan persoalan keadilan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Tujuan kebijakan hukum pertanahan pada pilihan stelsel publisitas negatif (berunsur positif) terkait erat dengan tujuan sistem hukum pertanahan itu sendiri yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, oleh karena itu pilihan penggunaan sistem hukum pertanahan pada stelsel publisitas negatif (berunsur positif) mestinya berorientasi pada nilai-nilai dasar hukum yaitu mewujudkan ketertiban dan keteraturan, kedamaian serta keadilan. Perlindungan hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Cara perolehan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum, ada 2 yaitu: Pertama hak atas tanah diperoleh secara original yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai yang terjadi atas tanah negara; hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai yang berasal dari tanah hak pengelolaan; Hak milik yang diperoleh dari perubahan hak guna bangunan; hak guna bangunan yang diperoleh dari perubahan hak milik; hak milik yang terjadi menurut hukum adat; hak milik yang terjadi atas tanah yang berasal dari eks tanah milik adat. Kedua hak atas tanah diperoleh secara derivatif yang meliputi: seseorang atau badan hukum membeli tanah hak pihak lain, seseorang atau badan hukum mendapatkan hibah tanah hak pihak lain, seseorang atau badan hukum melakukan tukar-menukar tanah hak dengan pihak lain, seseorang mendapatkan warisan berupa tanah hak dari orang tuanya, seseorang atau badan memperoleh tanah hak melalui lelang.Kata kunci: Perlindungan hukum, Pemegang hak atas tanah, Bukti kepemilikan
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA Efendy, Rifki
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana kedudukan Tentara Nasional Indonesia dalam sistem pertahanan negara Republik Indonesia, dan bagaimana kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan Negara sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. 2. Kewenangan dalam mengatasi aksi terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai salah satu kegiatan Operasi Militer Selain Perang. Kata kunci: TNI, Pemberantasan Terorisme
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Biloro, Sofio
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan bersifat bebas. Kepada hakimlah diserahkan untuk menentukan kekuatan dari alat-alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan berdasarkan keyakinannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian apabila diberikan di atas sumpah tentang penilaian atau kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.Kata kunci: Kekuatan Alat Bukti, Keterangan Ahli, Perkara Pidana.
KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU Muhaling, Aprianto J.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria perbuatan disebut sebagai suatu kelalaian (culpa) dalam Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut perundang – undangan yang berlaku, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Culpa  atau  kelalaian,  dibagi  atas  2  (dua)  jenis  yakni  :Kesalahan  kasar, grove  schuld  atau culpa  lata; dan Kesalahan  ringan,  lichte  schuld  atau  culpa  levis. Dalam  Yurisprudensi  di  Negeri  Belanda,  yang  dipakai  sebagai  ukuran   dalam  menentukan  apakah  seseorang  itu  dapat  dipidana  sedangkan  kategori  perbuatannya  adalah  kelalaian  bahwa  :“een  min  of  meer  grove  of  aanmerkelijke  onvoorzichtigheid  onachtzaamheid  of  nalatigheid”  (sifat  kurang  hati-hati  yang  agak  kasar  dan  nyata,  kurang  perhatian  atau  ada  kelalaian). Unsur-unsur  yang  tidak dapat  dilepaskan  satu  sama lain  untuk  membentuk  culpa  (kealpaan/kelalaian)  adalah  : pembuat  dapat  menduga  (voorzienbaarheid)  akan  akibat; dan pembuat  tidak  berhati-hati  (onvoorzichtigheid). 2. Bahwa pertanggungjawaban pidana dari pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP adalah diancam dengan pidana  penjara  paling  lama  lima  tahun  atau  kurungan paling  lama  satu  tahun”. Karena mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik Culpa). Selain Pasal 359 KUHP, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.Kata kunci: kelalaian;
PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN Koloay, Brayen O.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yuridis Putusan Hakim Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak.Sel Terhadap Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan dan bagaimana Pandangan Hukum Positif IndonesiaTerhadap Putusan Nomor 04 / Pid. Prap / 2015 / PN. Jak. Sel Mengenai Penetapan TersangkaSebagai Objek Praperadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 77 junto 82 ayat(1)junto 95 ayat(1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP memang tidak disebutkan secara jelas mengenai penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan akan tetapi penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana dalam butir 2 bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyidikan. UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN maka Komjen Budi Gunawantidak masuk dalam kategori tersebut karena pada saat itu masih menduduki jabatan eselon II bukan eselon I. Alasan yuridis yang paling penting adalah Dalam UU Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Hakim dilarang menolak suatuperkara (rechtsweigering) yang diajukankepadanya untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan dengan dalil tidak ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut namun wajib menerima semua perkara yang diajukan kepadanya dan memeriksanya. 2. Penetapan tersangka, walaupun merupakan bagian dari tahap penyidikan, bukan merupakan objek dari Praperadilan. Hal tersebut didukung secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP sebagai hukum positif Indonesia. Penetapan tersangka jelas berbeda dengan proses penangkapan. Pasal 11 Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan penyelenggara negara saja, melainkan juga aparat penegak hukum. Keleluasaan Hakim perdata untuk melakukan penemuan hukum dibanding dengan Hakim pidana merupakan akibat dari sifat mengatur hukum perdata.  Hukum pidana merupakan hukum publik yang bersifat memaksa (dwingendrecht) karenamenyangkut kepentingan umum, sehingga Hakim kurang diberikan kebebasan untuk menafsirkan Undang-Undang. Kata kunci:  Penetapan tersangka, objek praperadilan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Barus, Roland
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Dengan menggunakan metode yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 adalah dapat dilihat dalam Pasal 3. Perbuatan melawan hukum terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Perbuatan-perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan, atau menyamarkan, menerima atau menguasai” harta kekayaan tertentu adalah perbuatan yang diwujudkan dengan “kesengajaan” pelakunya, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang  melawan hukum. 2. Mencegah dan memberantas dilakukannya tindak pidana pencucian uang, maka bank dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK sebagai lembaga yang tugas pokoknya adalah membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang dikenal juga dengan Prinsip Mengenal Nasabah dalam dunia perbankan. Kata kunci: Melawan hukum, pencucian uang.

Page 57 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue