cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA BAGI TENAGA KESEHATAN ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pesak, Reynaldi
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana denda bagi tenaga kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perbuatan dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh tenaga Tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing tanpa memiliki STR sementara dan SIP. 2. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana denda bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan tanpa STR, STR (sementara) dan SIP dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).Kata kunci: Pidana Denda, Tenaga Kesehatan,  Tenaga Kesehatan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN DALAM KAITANNYA DENGAN MASALAH PEMBUKTIAN Rafael, Pramono Sandi
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana atas tindakan malpraktek kedokteran dan bagaimana ketentuan hukum tentang pembuktian berkaitan dengan malpraktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa ketentuan hukum untuk memintakan pertanggungjawaban seorang dokter yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan, dalam arti melakukan tindakan malpraktek tetap menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP sebab dalam Undang-undang Praktik Kedokteran tidak mengatur pertanggung jawaban pidana seorang dokter. Malpraktik medik dokter dalam pelayanan medis dapat berupa kesengajaan atau kealpaan. Yang dapat dipertanggung jawabkan dalam malpraktek medik itu hanyalah berupa kelalaian dokter dalam melaksanakan tindakan medis. Demikian juga kesalahan bersifat delik dolus (sengaja) apabila ada unsur dengan sengaja, yaitu perbuatan pidana itu didasarkan pada kehendak batin atau sengaja untuk melakukan perbuatan pidana tersebut.  2.Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP hakim dapat menjatuhkan pidana dengan syarat ada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang diperoleh dari dua alat bukti tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktek Kedokteran, Pembuktian
INDEPENDENSI HAKIM DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIIL Hertoni, Marcsellino
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas hakim dalam peradilan pidana kaitannya dengan kemandirian hakim dan bagaimana independensi/kemandirian hakim dalam mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hakim mempunyai peranan atau pengaruhnya yang sangat besar dalam menjatuhkan hukuman, dan diharapkan memberikan suatu keadilan dalam proses peradilan pidana, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kepastian hukum dalam proses peradilan pidana itu sendiri. Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemandirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal, yaitu (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun, (2) bersih dan berintegrasi; dan (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari pada setiap peradilan. 2. Hakim dalam proses peradilan pidana mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelidiki secara cermat segala sesuatu hal yang akan menjernihkan perkara, baik yang timbul sebelum maupun sewaktu sidang. Dalam fungsi mengadili hakim akan dihadapkan pada suatu tahapan di mana ia harus mengambil keputusan apakah si terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum atau perbuatan itu terbukti namun bukan merupakan tindak pidana atau sama sekali perbuatannya tidak terbukti berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan independensi/kemandirian hakim dalam mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dengan jalan menggali kebenaran materiil dari keterangan saksi serta keterangan ahli, menggali kebenaran materiil dari alat bukti surat membangun keyakinan dari bukti petunjuk serta aspek kebenaran materiil berdasarkan keterangan terdakwa. Kata kunci: Independensi hakim, kebenaran materil
SERTIFIKAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MERUPAKAN ALAT BUKTI OTENTIK MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 Dilapanga, Reynaldi A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah merupakan tanda bukti otentik dan bagaimana pengaturan hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka penerbitan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), karena sertifikat tanah milik merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya, dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Sertifikat sebagai surat tanda bukti hak milik dapat sebagai jaminan hak milik atas rumah susun, hak tanggungan, dan macam-macam sertifikat menurut objek pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (hak menguasai) bertujun untuk kemakmuran sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat, negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, pada pelaksanaannya dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat adat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tertuang dalam berbagai hak atas tanah milik, dikelompokkan menjadi hak atas tanh milik yang bersifat tetap, hak tanah milik yang ditetapkan dengan undang-undang dan bertanah milik yang bersifat sementara.Kata kunci: Sertifikat, Hak atas tanah, alat bukti otentik
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF (SUATU KAJIAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) Sembel, Golden Oktavianus
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa dan gugatan diajukan kepada peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. 2. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi; konsultasi perlindungan konsumen; pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran undang-undang konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. Kata kunci: Konsumen, pelaku usaha
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 Wungkana, Pascal David
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dan bagaimana penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dapat terjadi dengan menerapkan teori perbuatan fungsional dan teori identifikasi. Perbuatan personil pengendali korporasi dalam lingkup wewenangnya adalah perbuatan korporasi atau dijadikan perbuatan korporasi. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan alasan pemaaf yang terdapat pada diri personil pengendali korporasi dilimpahkan kepada korporasi. 2. Terhadap korporasi dapat bertanggungjawab secara pidana atas kesalahan “mengetahui atau sepatutnya menduga” dalam suatu tindak pidana pencucian uang Penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi disinkronkan dengan UU TPPU. Karena pada dasarnya tindak pidana pencucian uang oleh korporasi telah diatur dalam UU TPPU, penanganan tindak pidana pencucian uang, penegak hukum baik penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim dapat mengikuti peraturan dalam undang-undang pencucian uang yang telah ada sebagai hukum pidana khususKata kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN Pulukadang, Shafira Natasha Fabriana
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam satu sistem persidangan dikenal istilah unus testis nullus testis yang berarti, satu saksi bukanlah saksi. Untuk mencapai suatu keputusan di persidangan pula dibutuhkan beberapa hal seperti yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, yaitu; 1. Keterangan Saksi. 2. Keterangan Ahli. 3. Surat. 4. Petunjuk. 5. Keterangan Terdakwa. Akan tetapi, ada kalanya keterangan yang diberikan saksi dalam satu persidangan adalah keterangan palsu, atau keterangan tidak benar. Pada pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tertulis dengan jelas mengenai hukuman pidana yang akan diberikan kepada saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada suatu persidangan. Pasal tersebut dijelaskan kembali dalam pasal 174 KUHAP mengenai proses hukum yang harus diterapkan terhadap saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dibawah sumpah. Dan oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan keterangan saksi sebagai alat bukti perkara pidana, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Palsu, Alat Bukti yang Sah, Pasal 242 KUHP.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Supit, Juniarto Onesimus Egi
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pekosaan menurut hukum positif di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan  melatarbelakangi dan berpengaruh terhadap seseorang hingga melakukan tindak kejahatan, bahkan mengulanginya sampai beberapa kali. Maka dapat dikatakan bahwa tindak pidana perkosaan itu tidak terjadi begitu saja tanpa ada pemicunya. Seseorang yang melakukan tindak pidana perkosaan dapat saja mempunyai niat secara tiba-tiba. Niat yang secara tiba-tiba tersebut bisa dilihat dari faktor situasi dan kesempatan. Faktor situasi dan kesempatan tersebut meliputi keadaan sekitar yang sepi dan hanya ada korban, atau bahkan sebelumnya pelaku telah melihat gambar-gambar porno atau menonton film-film porno sehingga lebih meningkatkan gairah seksualnya. 2. Untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal, korban kejahatan (perkosaan) memiliki hak yang harus diperhatikan. Adapun hak-hak korban tindak pidana perkosaan adalah: korban mendapat ganti kerugian atas penderitaannya. Pemberian ganti kerugian tersebut haruslah disesuaikan dengan kemampuan memberi kerugian dari pihak pelaku dan taraf keterlibatan pihak korban dalam terjadinya kejahatan.  Korban menolak restitusi untuk kepentingan pelaku (tidak mau diberi restitusi karena tidak memerlukan); korban mendapat restitusi, apabila pihak korban meninggal dunia karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku; korban mendapat pembinaan dan rehabilitasi; korban mendapatkan hak miliknya kembali; korban mendapat perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melaporkan tindak pidana yang menimpa dirinya, dan apabila menjadi saksi atas tindak pidana tersebut; korban mendapatkan bantuan hukum; dan korban berhak mempergunakan upaya hukum. Kata kunci: Korban, perkosaan, hukum positif.
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Saranaung, Fredrik Mayore
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan apa saja syarat sahnya peralihan hak atas tanah melalui jual beli.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah, terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual  dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat. 2. Syarat sahnya peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu pertama syarat materiil dimana pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan, penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan, dan tanah hak yang bersangkutan boleh diperjualbelikan dan tidak dalam sengketa. Kedua syarat formal yaitu ketika semua syarat materil telah dipenuhi maka PPAT akan membuat akta jual belinya. Kata kunci: Peralihan, hak atas tanah, jual beli.
FUNGSI DAN MANFAAT SAKSI AHLI MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA Umboh, Prisco Jeheskiel
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya alat bukti keterangan ahli sangatlah diperlukan pada setiap proses perkara pidana di pengadilan yang membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara yang tidak dapat dibuat sendiri oleh hakim atau penyidik yang karena pada hakekatnya keterangan itu akan membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya yang oleh karenanya dapat memungkinkan dibuatnya suatu putusan. Tetapi jika terjadi kesalahan dalam menilai pembuktian maka akan mengakibatkan kesalahan dalam pemberian keputusan. Kata kunci: saksi ahli

Page 54 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue