cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENERAPAN HUKUM MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI Putra, Tommy Dwi
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhadap pelaku Tindak Pidana Desersi dan bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerapan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana desersi sebagai Anggota Militer (TNI) ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman yang terdapat pada KUHP (dipandang kurang memenuhi rasa keadilan) ; karena militer dipersenjatai guna menjaga keamanan ; justru dipergunakan desersi. 2. Bahwa hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan  karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP ; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan / diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Kata kunci: desersi
JENIS-JENIS PIDANA DAN PELAKSANAAN PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA MILITER Sarayar, Reygen Rionaldo
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan jenis-jenis pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan bagaimana pelaksanaan pemidanaan terhadap anggota militer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang ia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah militer, tidak di depan umum, dan belum boleh dilaksanakan sebelum turun keputusan presiden mengenai pelaksanaanya (grasi).                Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan Militer atau dapat juga ditempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terpidana dipecat dari Dinas Keprajuritan, maka pidana yang dijatuhkan itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum. Pidana kurungan ditetapkan apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan dan kepadanya dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi 3 bulan. Hukuman tutupan dapat menggantikan hukuman penjara apabila terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana bersyarat dijatuhkan kepada terpidana di mana tidak perlu dijalani, dengan syarat-syarat khusus berkelakuan baik dan menjalankan  hal tertentu selama masa percobaan. Pemecatan berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dari Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun. Apabila pemecatan berbarengan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan medali-medali atau tanda-tanda pengenalan, sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu. Penurunan pangkat terhadap seorang militer jika oleh hakim mempertimbangkan tidak pantas atau tidak layak untuk tetap pada tingkatan yang ditetapkan kepadanya.             Setelah melewati jangka waktu pencabutan, dalam keadaan luar biasa atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela.Kata kunci: pidana; militer;
HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Hassan, Priezka Pratiwi
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitiabn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak menurut undang-undang yang berlaku dan bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kejahatan seksual pada anak ysng dengabn metode penelitian hukum normatidf disimpulkan: 1. Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubana Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang pada Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 81 ayat (7) yang memuat ancaman hukuman tambahan, termasuk hukuman kebiri kimia terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.Kata kunci: kebiri; kebiri kimia; anak;
KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN ATAS ADANYA TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Hasan, Astuti
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh keterangan ahli sebagai alat bukti, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. KUHAP belum mengatur secara cukup memadai mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti yaitu pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP masih terlalu singkat dan terbatas cakupannya. 2. Kekuatan pembuktian keterangan ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai bukti  bebas (vrij bewijs).  Hakim  tidak  terikat  atau  tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli.  Ini sesuai dengan sistem pembuktian negatief-wettelijk yang dianut dalam Pasal183 KUHAP yang mengharuskan  adanya keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Kata kunci: keterangan ahli, alat pembuktian
TINJAUAN YURIDIS ATAS PENANGANAN KASUS – KASUS TIPIKOR OLEH PENGADILAN TIPIKOR MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Winerungan, Yandri D.
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam pemberantasan korupsi menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana penanganan kasus-kasus tipikor oleh pengadilan tipikor di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Indonesia bertekad penuh untuk memberantas semua tindak korupsi di Indonesia. Untuk itu digunakanlah semua aparatur Negara yang terkait untuk memberantas tindak korupsi dari semua pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mengambil uang Negara di tiap-tiap provinsi dan kabupaten kota yang ada di Indonesia. 2. Dalam penegakan hukum dengan melibatkan semua unit penegak hukum mulai dari Kepolisian, KPK, sampai penuntutan oleh Jaksa. Dari hasil  penegakan hukum terkuak fakta mengejutkan, semua lembaga pemerintahan tercemar korupsi dengan kasus yang berbeda-beda modus operandinya, mulai dari lembaga legislatif hingga Bank sentral. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terkait dengan hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. khususnya hukum acara tersebut antara lain mengatur; (a) penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi; (b) mengenai komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan sidang pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi; (c) jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan; (d) alat bukti yang dianjurkan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) adanya kepaniteraan khusus untuk pengadilan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penanganan Kasus – Kasus Tipikor, Hukum Positif Indonesia
IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIF DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI MENURUT SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Bawole, Herlyanty Y. A.
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan sistem hukum pidana yang dianut oleh berbagai negara yang sudah banyak mengadopsi konsep dasar pendekatan restoratif dan berbagai penyelesaian kasus tindak pidana korporasi melalui pendekatan dalam praktek hukum di Indonesia saat ini, maka dapat dikatakan konsep pendekatan resotratif memiliki potensi yang besar untuk disandingkan ke dalam sistem peradilan pidana sebagai alternatif pilihan dalam penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia. Pandangan ini sejalan dengan himbauan PBB dalam Deklarasi Bangkok tahun 2005 yang menganjurkan agar setiap negara menggunakan konsep-konsep pendekatan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, sehingga setiap penyelesaian tindak pidana dapat ditempuh melalui konsep yang lebih menghargai hak-hak korban dan lebih mudah untuk melakukan proses rehabilitasi pelaku tindak pidana sambil mencari alternatif dari penuntutan dengan cara menghindari efek-efek pemenjaraan yang selama ini masih dipergunakan dalam sistem peradilan pidana pada umumnya. Beberapa konsep dasar pendekatan restoratif yang dapat dipergunakan sebagai landasan penanggulangan tindak pidana korporasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana pada umumnya di Indonesia antara lain pendayagunaan masyarakat khususnya korban dan pelaku untuk bersama-sama berperan aktif dalam p-enyelesaian tindak pidana korporasi. Konsep dasar pendayagunaan mesyarakat khususnya bagi korban tindak pidana, merupakan cirri dan landasan utama bagi pendekatan restoratif dalam menyelesaikan atau menanggulangi suatu tindak pidana korporasi. Konsep dasar pendayagunaan masyarakat khususnya bagi korban tindak pidana, merupakan cirri dan landasan utama bagi pendekatan restoratif dalam menyelesaikan atau menanggulangi suatu tindak pidana korporasi. Keterlibatan pelaku dan korban dimaknai sebagai pihak yang lebih memiliki kewenangan untuk mencari bentuk dan cara penyelesaian yang paling baik bagi mereka, karena merekalah pemilik konflik itu sendiri.[1] Keterlibatan korban dalam proses penyelesaian tindak pidana korporasi merupakan cermin dari pelaksanaan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pendayagunaan masyarakat khususnya korban untuk ikut serta dalam proses penyelesaian tindak pidana korporasi bukan hanya semata-mata untuk memberikan kesempatan atau keseimbangan, tetapi hal tesebut berkaitan erat dengan proses pencapaian makna keadilan itu sendiri. Pendekatan restoratif memaknai keadilan hanya dapat diberikan melalui keterlibatan para pihak dalam menyelesaikan suatu konflik yang timbul akibat tindak pidana, dan bukan sekedar pemenuhan keadilan menurut ketentuan perundang-undangan. Memberikan hak kepada pelaku dan korban untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka, merupakan hal yang utama dalam pandangan pendekatan restoratif karena pendekatan ini memandang suatu tindak pidana bukan semata-mata merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum negara tetapi merupakan suatu perbuatan dari seseorang kepada orang lain yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang harus dipulihkan. Pandangan bahwa suatu tindak pidana yang bukan semata-mata merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum negara, memberi pemahaman bahwa pertanggungjawaban pidana adalah ditujukan kepada korban bukan kepada negara. Negara hanya dianggap sebagai pemberi fasilitas dan menjaga terselenggaranya proses penyelesaian yang adil dan seimbang khususnya untuk mendorong dan memfasilitasi pelaku dapat diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat [1] Hutauruk. Rufinus Hotmaulana, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hal. 253.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KDRT MENGENAI KEKERASAN PSIKIS DALAM UU NO. 23 TAHUN 2004 Pitoy, Brenda B.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam  rumah  tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk psikis yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah: Pertengakaran soal uang, cemburu, problema seksual, alkohol atau minuman keras, pertengkaran tentang anak, suami di PHK atau nganggur, isteri ingin sekolah lagi atau bekerja, kehamilan, isteri/suami menggunakan obat-obatan terlarang. 2. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jelas sekali disebutkan dalam Pasal 10 berupa pemberian hak-hak bagi korban seperti perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani. Pasal 15 setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan suatu upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 yaitu diatur mengenai perlindungan oleh pihak kepolisian berupa, juga perlindungan sementara yang diberikan paling lama 7 hari dan dalam waktu 1x24 jam sejak memberikan perlindungan, perlindungan oleh pihak advokat, perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 tahun, pelayanan kesehatan dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling, pelayanan relawan pendamping diberikan kepada korban serta pelayanan oleh pembimbing rohani.Kata kunci:  Perlindungan hukum, korban KDRT, kekerasan psikis.
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA TERPIDANA ANAK Goni, Kevinly
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan  tindak pidana dan bagaiamana penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Proses peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sidang dilaksanakan dengan cara tertutup dan pembacaan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum; Penyidik, penuntut umum, hakim dan penasihat hukum dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum tidak menggunakan pakaian dinas atau bertoga; Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali dalam hal ditentukan lain;  Hakim yang mengadili anak adalah hakim khusus diutamakan hakim wanita yang memiliki pengetahuan masalah kejiwaan anak; Sidang diadakan pada hari khusus; Selama dalam persidangan, anak harus didampingi orang tua; Tidak boleh diliput oleh wartawan; Sebelum dibacakan tuntutan jaksa dan putusan hakim, harus terlebih dahulu dibacakan laporan petugas sosial yang ditugaskan oleh pengadilan untuk meneliti perilaku dan kondisi anak tersebut. 2. Penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak atau anak pelaku tindak pidana sangatlah diperlukan untuk perbaikan atau penggantian kerugian yang diderita oleh korban, pengakuan pelaku terhadap luka yang diderita oleh masyarakat akibat tindakannya, konsiliasi dan rekonsiliasi pelaku, korban dan masyarakat. Karena tujuan dari restorasi keadilan adalah merestorasi kesejahteraan masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota masyarakat dengan cara menghadapkan anak sebagai pelaku berupa pertanggungjawaban kepada korban atas tindakannya.Kata kunci: restorative justice; anak;
PERTANGGUNGJAWABAN POLISI TERHADAP BARANG BUKTI HASIL SITAAN Wuwungan, Sandy
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab polisi terhadap barang buktihasil sitaan dan kendala-kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti hasil sitaan. Dengan menggubnakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban polisi terhadap barang bukti hasil sitaan yaitu polisi sebagai penyidik mempunyai tanggung jawab untuk menyimpan, mengawasi dan memelihara barang bukti hasil sitaan agar dapat digunakan dengan semestinya saat proses peradilan, hingga barang bukti tersebut diserahkan kepada pejabat pengelola barang bukti (PPBB), yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan. 2. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti hasil sitaan yaitu adanya pejabat polisi yang diduga telah melanggar kode etik kepolisian, seperti perlakuan kurang menyenangkan terhadap tersangka/saksi, serta penyalahgunaan barang bukti hasil sitaan untuk kepentingan sendiri, maka oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tindak kejahatan yang diperbuat, sedangkan kendala yang timbul dalam Rupbasan adalah, masih terbatas sumber daya manusianya, sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/serta anggaran dalam mendukung fungsi Rupbasan,  adanya anggapan bahwa Rupbasan belum mampu mengelola benda sitaan, dan belum ada persamaan persepsi mayarakat terhadap Rupbasan. Kata kunci:  Polisi, barang bukti, sitaan.
PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASAKAN HUKUM ADAT SUKU TOBELO DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN Kobu Kobu, Djestylona
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hukum adat suku Tobelo dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap tanah adat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah adalah memindahkan atau beralihnya penguasa tanah yang semula milik seseorang atau sekelompok masyarakat ke masyarakat lainnnya. Saat ini banyak masyarakat atau perorangan memindahkan hak atas tanah dengan mengikuti prosedur berlakunya UUPA tetapi  Dari Zaman duluh sampai pada saat ini masyarakat  adat suku Tobelo di Kabupaten Halmahera Selatan sebagian besar melakukan peralihan hak atas tanah masih menggunakan secara adat suku tobelo walaupun Undang-undang Pokok Agraria sudah sejak lama diberlakukan. Masyarkat adat suku tobelo melakukan peralihan hak atas tanah dengan cara melalui Warisan, Hiba, Wasiat dan jual beli. 2. Pasal 18 Ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik  Indonesia secara tegas Negara mngakui dan memberikan pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisionalnya. Hal ini merupakan bukti komitmen dan upaya dari Negara untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat (termasuk hak ulayat) yang selama ini terpinggirkan untuk itu  tanah adat harus di lindungi oleh pemerintah daerah walaupun didalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pokok Agraria sudah mengaturnya dengan, karena hukum tanah adat merupakan hukum asli dan mempunyai sifat khas Bangsa Indonesia. Kata kunci: Peralihan hak, tanah, hukum adat

Page 58 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue