cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERAN KESALAHAN KORBAN DALAM PERBUATAN KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (PASAL 359 KUHP) (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 354 K/KR/1980) Opit, Joy Deres Yudhaclaus
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kesalahan korban dalam perbuatan karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang (Pasal 359 KUHP) dan bagaimana penerapan peran korban dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuyridis normatif, disimpulkan:  1. Dalam tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) menyebabkan orang lain mati, kesalahan korban tidak mempunyai peran yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku; di mana hal ini juga didukung oleh penelitian victimology (ilmu tentang korban) yang menyatakan sebagai salah satu tipe korban yaitu korban yang turut mempunyai andil untuk terjadinya kejahatan, sehingga kesalahan terletak pada pelaku dan korban. 2. Penerapan peran kesalahan korban dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/Kr/1980, tanggal 21 Januari 1981, yaitu Mahkamah Agung menegaskan bahwa adanya kesalahan korban tidak menghapuskan kesalahan terdakwa.Kata kunci: Peran kesalahan, korban, kealpaan, matinya orang lain.
PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DARI SUDUT PENGANJURAN (PASAL 55 AYAT (1) KE-2 KUHP) DAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN (PASAL 160 - PASAL 163BIS KUHP) Andawari, Jovian Chrisnan
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana dan bagaimana cara pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana yaitu perbuatan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dapat mencakup perbuatan perbuatan provokasi sepanjang cara melakukan provokasi adalah sesuai cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.  2. Pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana, yaitu tindakan provokasi berupa tindakan-tindakan penghasutan tertentu telah dijadikan delik tersendiri dalam Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal  163, dan Pasal 163bis KUHP.Kata kunci: Provokasi, Tindak Pidana, Sudut Penganjuran, Penghasutan.
DELIK PERCOBAAN SEBAGAI DELIK SELESAI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kristianto, Danny
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tentang percobaan menurut Pasal 53 KUHP dan bagaimana sistem pemidanaan terhadap delik percobaan dalam tindak pidana korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: Pada dasarnya konsep delik percobaan dalam lapangan hukum pidana terbagi menjadi tiga macam, yaitu percobaan selesai (voltooide poging atau delit manque), percobaan terhenti atau terhalang (geschorste poging), dan percobaan berkualifikasi (gequalificeerde poging). Bentuk delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging. Hal tersebut ditegaskan sendiri dari rumusan (inti) delik, dimana ancaman pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disamakan dengan ancaman pidana bagi pembuat delik selesai, atau dapat dikatakan bahwa bentuk atau wujud dari delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan delik yang terlaksana secara sempurna. Pengaturanya tetap dalam ketentuan Buku I KUHP tentang ketentuan umum yang merupakan acuan bagi ketentuan pidana di luar KUHP. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi perumusan ancaman pidana tunggal dan alternatif tidak ditemukan, di mana perumusan ancaman pidana dalam undang-undang korupsi seluruhnya dirumuskan secara kumulatif-alternatif. Kata kunci: percobaan, korupsi
ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA ENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN DAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 221 KUH PIDANA Sumual, Suanly A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari tindak-tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dan bagaimana pengertian alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya menghindari penyidikan atau penahanan oleh yang pejabat yang berwenang; sedangkan cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana yaitu menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan pejabat yang berwenang, dengan maksud menutupi kejahatan, atau menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan. 2. Alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana yaitu seorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti dalam Pasal  221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, tidak dapat dipidana jika ia memiliki hubungan kekeluargaan tertentu dengan pelaku kejahatan.Kata kunci: Alasan Penghapus Pidana, Menyembunyikan Pelaku Kejahatan,  Barang Bukti, Pasal 221 KUH Pidana
PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM KUHAP Takaliuang, Herry Yanto
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di negara berkembang sperti Indonesia, kesadaran tertib di jalan raya masih rendah mulai dari pengendara motor berjalan melawan arah, tidak mengunakan helm, mobil menerobos lampu merah, hingga angkutan umum yang ngentem seenaknya. Banyaknya pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan, oleh karena itu pemerintah telah menyusun suatu peraturan lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemakai jalan dalam hal lalu lintas, maka disahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang yang baru yaitu No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  Dalam penelitian ini menggunakan dua jenis metode yaitu metode pengumpulan data dan metode pengolahan/analisis data. Dalam hal Pengumpulan data, digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui penelaan buku-buku, Perundang-undangan, Pasal-pasal dan berbagai dokumen tertulis lainnya yang ada kaitannya dengan masalah yang ada. Sehubungan dengan itu, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum terhadap  pelanggaran lalu lintas serta bagaimana  prosedur penyelesaian hukum terhadap pelanggaran  lalu lintas dalam KUHAP. Pertama, pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, prosedur penyelesaian hukum terhadap pelanggaran lalu dalam KUHP berupa: Pemeriksaan permulaan dilakukan tempat kejadian; Penindakan terhadap pelanggaran mengunakan formulir tilang atau blangko tilang yang berisi catatan-catatan penyidik;      Proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan pengadilan; Dalam hal penjatuhan Putusan; Penyitaan dalam pelanggaran lalu lintas jalan Menurut KUHAP  Pasal 38 dan mengenai pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan diatur dalam Pasal 215. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun  2009. Pada prinsipnya keberadaan peraturan lalu lintas bertujuan agar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas berlaku ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 211 sampai 216 KUHAP. Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
TINDAK PIDANA TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Laisina, Claudio Richard
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bBagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan bagaimana peran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanggulangan  tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan Anak sebagai korban, yang dengan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang yaitu terdiri atas 5 (lima) Pasal, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 memang memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, sedangkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, tetapi jika korbannya Anak maka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tersebut dihubungkan dengan Pasal 17 yang mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana itu dilakukan terhadap Anak. 2. Peran dari Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junctoUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yaitudapat menjadi alternatif untuk dakwaan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah Anak dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kata kunci: trafficking, perdagangan orang
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI INDONESIA Rumokoy, Hizkia
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak, kewajiban, peran masyarakat dan larangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan bagaimana penyelesaian sengketa dan sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak, kewajiban, peran masyarakat dan larangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diatur melalui Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa setiap orang berhak untuk: Menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; Melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berupa keuntungan sebagai dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran masyarakat dan pemanfaatan hasil pembangunan, dan lain-lain. 2. Penyelesaian sengketa dan sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia diatur pada Pasal 147 sampai 149 UU No. 1 Tahun 2011, bahwa ada 3 (tiga) cara yaitu: Musyawarah untuk mufakat; Penyelesaian sengketa di pengadilan; Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan mengenai sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 163 Undang-undnag No. 1 Tahun 2011 baik berupa: Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Sanksi Tambahan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman.
PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS MENURUT PASAL 49 KUHP Tabaluyan, Roy Roland
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian juga dijatuhi pidana, sebagaimana telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan. Sebab azas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.  Alasan pembenar merupakan pembelaan hak terhadap ketidakadilan, sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena pembelaan terpaksa. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah apa saja yang menjadi alasan penghapus pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bagaimana sifat pembelaan terpidana yang menjadi alasan penghapus pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menginventarisasi dan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang meniadakan pidana, yaitu sesuatu hal yang menyebabkan ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana tidak dapat diberlakukan terhadap seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana.  Alasan penghapus kesalahan karena terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, artinya tidak ada pikiran tentang sifatnya perbuatan maupun orangnya yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa  berdasarkan  kemanfaatan  (utilitas) kepada masyarakat,  sehingga  diambil  kebijakan   untuk  tidak  diadakan penuntutan. Pengaturan Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 KUHPidana ayat 1 dan 2 menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh di hukum. Melaporkan batas pertolongan yang sangat perlu jika perbuatan itu dengan sekelompok dilakukan karena perasaan terguncang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum. Noodweer digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Dari hasil dapat disimpulkan bahwa alasan yang meniadakan pidana, yaitu sesuatu hal yang menyebabkan ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana tidak dapat diberlakukan terhadap seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana.  Alasan penghapus pidana terdiri dari Alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus kesalahan. Noodweer masih tetap dipertahankan hingga sekarang sebagai salah satu alasan peniadaan pidana, sebagaimana dijabarkan di dalam pasal 49 ayat (1), KUHP. Noodweer digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Pandangan ini telah diakui oleh hukum pidana bahwa seseorang itu memang dianggap berhak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Manope, Indra Janli
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti surat elektronik dalam pembuktian perkara pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan mempertebal keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti juga dapat digunakan oleh hakim sebagai unsur yang memberatkan atau meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. 2.          Kedudukan alat bukti surat elektronik dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam pemeriksaan tindak pidana khusus di luar KUHP yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme sebagai alat bukti yang sah sejajar dengan alat bukti yangs ah dalam Pasal 184 KUHAP. Kata kunci: Kekuatan alat bukti, surat, elektronik, pidana
PENEGAKAN HUKUM ATAS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Kolopita, Satrio
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam peraturan-peraturan yang ada, NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) tidak dapat digunakkan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hukum nasional cukup jelas mengatur bahwa obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan secara legal dalam hal pengobatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun seiring Perkembangan teknologi perhubungan dan telekomunikasi serta ilmu kedokteran dan farmasi yang sangat pesat ini melahirkan berbagai peluang dan tantangan yang sering terjadi banyaknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.  Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa efek yang sangat merugikan bagi tubuh manusia apabila dikonsumsi, bahkan berakibat kematian. Belum lagi berbagai resiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS  yang disebabkan penggunaan alat atau pun jarum suntik yang dilakukan berganti-gantian antara para pengguna.  Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, UU Narkotika mengatur mengenai kebijakan sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba yang dibagi kedalam dua kategori yaitu  pelaku sebagai “Pengguna” dan/atau “Pengedar”. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2).  Sanksi Pidana Mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia, untuk kasus seperti kejahatan narkoba tentu diharapkan penerapan Pidana Mati diterapkan secara konsisten dalam peradilan di Indonesia melihat dampak yang dilahirkan sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri. Namun dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain. Kata kunci: Pidana Mati, Narkotika

Page 55 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue