LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
OPTIMALISASI FUNGSI RESERSE UNTUK MEWUJUDKAN PENYIDIK YANG PROFESIONAL
Makampoh, Zefanya
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi profesionalisme Polri dan bagaimana optimalisasi fungsi reserse untuk mewujudkan penyidik yang profesional. Dengan menggunakan metode epenelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme Polri adalah: faktor sarana/fasilitas;Â faktor masyarakat; faktor kebudayaan; faktor penegak hukum. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya pengawasan penyidikan yaitu kekuatan: telah tersedianya piranti lunak, Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, reformasi instrumental, reformasi struktural, dan reformasi kultural. 2. Upaya optimalisasi untuk mewujudkan penyidik yang professional, pihak Polri menempuh dengan upaya melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria: memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse, berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik,mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas penyidik,serta melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan. Kata kunci: Reserse, penyidik, profesional
TATA CARA PEMERIKSAAN SENGKETA ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Sulat, Gideon Hendrik
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan sengketa arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan bagaimana proses pembuktian dalam pemeriksaan sengketa arbitrase. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tata Cara Pemeriksaan Sengketa Arbitrase meliputi: semua pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memili bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dalam kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitarse dengan syarat, terdapat unsur kepentingan yang terkait, keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase. Para pihak bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa. Dengan syarat harus dituangkan dalam perjanjian yang tegas dan tertulis. 2. Proses Pembuktian dalam pemeriksaan sengketa arbitrase yaitu pembuktian melalui alat-alat bukti oleh para pihak dan pembuktian dengan saksi atau saksi ahli. Kata kunci: Tata cara pemeriksaan, sengketa, arbitrase.
TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA
Hamenda, Veive Large
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai hak asasi manusia untuk hidup diatur dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap eksistensi hukuman mati di Indonesia. Berdasarkan penggunaan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkabn bahwa: 1. Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat dari falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Selain itu Konstitusi yang ada di Indonesia pada dasarnya mengatur hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan perkembangan pengaturan secara umum. 2. Penerapan Hukuman Mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilai-nilai pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: hukuman mati, hak asasi manusia
PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA DENDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Rantung, Christian
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana denda menurut KUHPidana dan bagaimana penerapan sanksi tindak pidana denda dalam KUHPidana, yang dengan menggunakanb metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan pidana denda merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjadi salah satu pilihan utama bagi hakim untuk dijatuhkan terhadap terdakwa. 2. Perubahan umum terdahap pidana denda dalam KUHPidana dan di luar KUHPidana penerapan sanksi pidana dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 18/Perppu/1960 tentang “Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Dalam Ketentuan Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945â€, selanjutnya ada diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.Kata kunci: denda; sanksi;
ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PRAKTEK PRADILAN PIDANA
Tatuhas, Pricylia Eunike
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat mengajukan permintaan peninjauan kembali dan apa alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat tiga syarat formil secara kumulatif untuk mengajukan permintaan upaya hukum peninjauan kembali dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu : dapat dimintakan pemeriksaan ditingkat peninjauan kembali hanya terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); hanya terpidana atau ahli warisnya yang boleh mengajukan upaya hukum peninjauan kembali; boleh diajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang menghukum atau mempidana saja. 2. Upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan: Terdapat keadaan baru; Terdapat pernyataan yang bertentangan satu dengan yang lain; Terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kata kunci: Alasan Mengajukan, Permohonan Peninjauan Kembali, Peradilan Pidana
ANALISIS YURIDIS ATAS KEWENANGAN ANGGOTA POLRI DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN
Panjaitan, Maranti P.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kekhususan dari tangkap tangan berdasarkan hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan kewenangan anggota POLRI dalam melakukan tangkap tangan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tangkap tangan adalah upaya paksa yang dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum pidana melalui hukum acara pidana yang berbeda secara proses dan administrasi dari penangkapan biasa. Perbedaan yang menjadi kekhususan tersebut dapat menimbulkan permasalahan apabila dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan peraturan hukum acara pidana yang terkait dengan penangkapan dan tangkap tangan. Keunikan tangkap tangan dan kewenangan yang terkait tangkap tangan dari penangkapan biasa harus tetap menghormati hak-hak dari warga negara dalam hal ini hak-hak dari tersangka dan keluarga tersangka. 2. Kewenangan anggota POLRI dalam melakukan tangkap tangan adalah kewenangan yang terbatas yang berdasarkan pada UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUH Pidana, namun dimiliki seluruh anggota POLRI tanpa memandang status kepangkatan untuk langsung menindak (menangkap) pelaku tindak pidana. Kewenangan tersebut muncul sebagai bagian dari kompetensi anggota POLRI untuk menindak sebuah perbuatan yang dicurigai sebagai tindak pidana. Kewenangan tersebut terbatas dalam hal pelaksanaan proses selanjutnya dari tahapan hukum acara pidana. Pembatasan tersebut adalah untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan juga untuk menjaga proses penyelesaian perkara pidana dari penyimpangan. Kata kunci: Polri, tertangkap tangan
TINDAK PIDANA RUPIAH PALSU DALAM PASAL 36 DAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Mintalangi, Rian
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 memiliki cakupan yang luas, mulai dari (1) perbuatan memalsu Rupiah, (2) menyimpan Rupiah palsu, (3) mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu, (4) membawa ke dalam atau ke luar Wilayah Indonesia Rupiah palsu, (5) mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, (6) perbuatan-perbuatan berkenaan dengan alat untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan pelat cetak untuk membuat Rupiah palsu, dan (7) perbuatan-perbuatan berkenaan dengan bahan baku Rupiah untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan bahan baku Rupiah (kertas untuk membuat Rupiah palsu dan sebagainya). 2. Pengaruh tindak pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 terhadap Buku II Bab X KUHPidana hanyalah sepanjang berkenaan dengan uang atau mata uang Rupiah. Jika terjadi pemalsuan Rupiah atau peredaran Rupiah palsu di Indonesia, maka yang akan diterapkan sekarang adalah ketentuan pidana dalam UU No. 7 Tahun 2011. Tetapi jika yang dipalsu atau diedarkan adalah mata uang asing (baik uang logam maupun uang kertas) maka yang akan diterapkan adalah ketentuan dalam Buku II Bab X KUHPidana karena berada di luar cakupan UU No. 7 Tahun 2011.Kata kunci: Tindak Pidana, Rupiah Palsu.
SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN KETERANGAN DAN SURAT ATAU DOKUMEN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Tjoanto, Devianti
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2.           Sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata kunci: Pemalsuan, Surat atau Dokumen, Kewarganegaraan Republik Indonesia.
PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN KARENA ALASAN PEMBENAR SESUAI DENGAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Lendo, Diane J. A.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa ada landasan hukum alasan penghapus pidana yang berlaku umum dan bagaimana kekuatan hukum terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan pembenar sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus memenuhi syarat antara lain adanya suatu perbuatan, adanya suatu kematian, dan adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain. Antara unsur subyektif dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang harus dibuktikan ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama timbulnya kehendak niat untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. 2. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang, atau juga disebut alasan penghapus pidana tertulis, adalah alasan penghapus pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi, alasan-alasan penghapus pidana ini telah dirumuskan secara tegas dalam suatu undang-undang. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang atau tertulis ini terdapat dalam beberapa pasal dari Buku I Bab III dan beberapa pasal dari Buku II KUHPidana.Kata kunci: Perbuatan, Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Alasan Pembenar.
PENERAPAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Hamin, Fiqih Hidayat
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan terpidana dalam sistem pemasyarakatan dan bagaimana penerapan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pembinaan kepada warga binaan tidak berhasil tanpa dukungan sarana dan prasaran (gedung yang memadai, pembinaan warga binaan, petugas yang profesional), namun ini masih jauh dari harapan karena masih sering terjadi warga binaan yang lari, petugas yang terima suap. Sistem pembinaan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, PP No. 31 Tahun 1999 termasuk hak-haknya juga hak asasi manusianya. 2. Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, dilaporkan kepada Ketua Pengadilan, akan tetapi tidak saja dapat menentukan kebijaksanaan pembinaan narapidana di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, tetapi juga ada tolak ukur dalam menjatuhkan putusan oleh hakim. Di samping itu, masih menjabat sebagai hakim aktif menangani dan mengadili perkara.Kata kunci: Penerapan pengawasan, putusan pengadilan, terpidana.