cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
FUNGSI BANK SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Fure, Joey Allen
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hukum bank dan kepemilikan bank di Indonesia dan apa saja yang merupakan fungsi utama bank sebagai lemabaga keuangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk hukum bank dapat dilihat dari jenis bank itu sendiri. Dimana berdasarkan Undang-undang Perbankan yang berlaku mengatakan bahwa bentuk hukum dari pada bank umum yaitu dapat berupa perusahaan perseroan, perusahaan daerah, Koperasi dan bisa berupa perseroan terbatas. Dengan melihat bentuk-bentuk hukum ini maka menentukan bagaimana tugas bank serta tujuannya. Menyangkut juga tentang kepemilikan bank hal ini dapat dilihat dari jenis bank itu sendiri. Yang dapat memiliki bank umum di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku maka adalah: Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia serta yang dapat menjadi pemilik bank perkreditan rakyat adalah sama dengan bank umum yaitu, Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau badan hukum dari hasil kerja sama antara keduanya. 2. Bank merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, apakah simpanan giro, deposito ataupun simpanan tabungan semuannya bermanfaat bagi bank itu sendiri, dan lebih dari itu bank akan kembali menyalurkannya kepada masyarakat bagi yang membutuhkan dana guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak menuju pada masyarakat adil dan makmur. Kata kunci: Fungsi bank, lembaga keuangan
EKSISTENSI LEMBAGA HEREDITATIS PETITIO DALAM PENUNTUTAN HAK OLEH AHLI WARIS APABILA HARTA WARISAN MENJADI JAMINAN HUTANG OLEH PENGAMPU (CURATOR) Nugroho, Septian Ardianzah
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Lembaga Hereditatis Petittio dalam penuntutan hak oleh ahli waris terhadap harta warisan yang di kuasai pengampu (curator) dan bagaimana Hak ahli waris jika harta warisan di jadikan tanggungan (jaminan) hutang oleh pengampu (curator). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Menurut sistem Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ada dua macam cara beralihnya harta warisan dari pewaris ke ahli waris yakni berdasarkan Undang-Undang (Ab-intestato) dan berdasarkan wasiat (testament) serta mereka yang menjadi ahli warisnya disebut Ab-intestaat dan testamentair, Dalam pewarisan tidak semua ahli waris dapat langsung memegang harta warisan karena belum dapat dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum sehingga harus diwakilkan oleh pengampu. 2. Hak ahli waris terhadap harta warisan adalah mutlak adanya dan telah di atur dalam undang-undang siapapun yang tidak termasuk dalam ahli waris ataupun tidak memiliki alas hak atas harta warisan tidak berhak menerima harta warisan tersebut kecuali ada sebab lain yang mengatur. tentang siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris telah diatur dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Kata kunci: Eksistensi lembaga Hereditatis Petitio, Penuntutan Hak, Ahli Waris, Pengampu
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA Rompas, Ceilina Astacia
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bagaimana kewenangan penyidik dalam pemeriksaan tersangka, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam KUHAP, kewenangan Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap, yaitu: Kewenangan memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar; Kewenangan memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya; Kewenangan memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum;  Kewenangan memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tetapi, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut. 2. Kewenangan Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu: Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge;                 Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki didengarnya saksi a decharge; Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. Tetapi, mengenai kewajiban-kewajiban ini, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.Kata kunci: penyidik; tersangka;
DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008) Soeroprodjo, Raden A. H.
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan  dan bagaimanakah pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pengaturan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan (KUHAP) dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan dilakukan sesuai dengan pembuktian berdasarkan undang undang secara negative, negatief wettwlijkbewijsleer, yaitu: ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kata kunci: Dokumen elektronik, alat bukti
MEKANISME GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Janis, Ignatius K.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas, tujuan, hak-hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana mekanisme ganti rugi akibat pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada  asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.  2. Mekanisme ganti rugi atau penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan hidup adalah suatu proses acara biasa seperti proses beracara dalam perkara perdata yang lain. Korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar untuk melakukan tindakan tertentu. Ada 2 (dua) macam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa atau menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup. Kata kunci: Mekanisme ganti rugi, pencemaran, lingkungan hidup
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN BERKAITAN DENGAN MASALAH PENAHANAN BAGI TERSANGKA OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981 Linggama, Supramono
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan praperadilan menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan bagaimana acara praperadilan dalam praktek peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan praperadilan menurut KUHAP. Sah tidaknya penangkapan. Penangkapan harus memenuhi syarat materil dan syarat formal. Sah tidaknya penahanan,  Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, Ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Hukum acara praperadilan dalam praktek peradilan. Para pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Syarat-syarat praperadilan. Pendaftaran pemohon, Penetapan hari siding, Tata cara persidangan. Putusan Pengadilan. Gugurnya Praperadilan. Penghentian praperadilan (SEMA No. 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan).  Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan: Upaya banding, Upaya kasasi,upaya peninjauan kembali.Kata kunci: Pelaksanaan pemeriksaan, praperadilan, penahanan, tersangka, penyidik.
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Turambi, Winsy C.
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana pemerkosaan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak seperti dieksploitasi secara seksual” dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bentuk perbuatan lainnya seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut: (1) adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan (2) ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan sanksi tindak pidana pemerkosaan anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual.Kata kunci: Sistem Pemidanaan; Kriteria Pemberatan Sanksi; Tindak Pidana Pemerkosaan; Anak
PERLINDUNGAN TERHADAP HAKIM DARI ANCAMAN KEKERASAN DALAM MENGADILI PERKARA KORUPSI Lentey, Alben C.
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hakim dari ancaman kekerasan fisik dan psikis dalam mengadili perkara korupsi dan bagaimanakah ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk ancaman kekerasan dalam mengadili perkara korupsi, yaitu melalui ancaman kekerasan psikis, berupa teror dan intimidasi terhadap diri hakim maupun keluarga selama berlangsung pemeriksaan di pengadilan terhadap suatu perkara korupsi. Ancaman dan kekerasan fisik dapat terjadi secara  langsung  maupun  tindak   langsung   seperti  penganiayaan  bahkan pembunuhan.   Hal   ini   tentunya   dapat  mempengaruhi   kemerdekaan   dan kebebasan hakim dalam mengambil keputusan di pengadilan. 2. Pembentukan hukum mengenai perlindungan terhadap hakim dalam perkara korupsi baru diatur secara umum sesuai Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, namun tata cara perlindungan khusus belum diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana perlindungan terhadap hakim dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme. Kata kunci: korupsi, hakim, kekerasan
WEWENANG PRA PENUNTUTAN PENUNTUT UMUM DALAM PASAL 14 HURUF B KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015) Kawengian, Kalvin
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 1 Januari 2017, terhadap lembaga pra penuntutan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indoensia yaitu dengan menentukan (1) adanya ketentuan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, (2) adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penuntut Umum untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara serta memberi petunjuk yang harus dilengkapi  jika diperlukan, yaitu dalam 7 (tujuh) hari, dan adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penyidik untuk mengembalikan berkas setelah diperbaiki, yaitu dalam 14 (empat belas) hari. 2.Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 1 Januari 2017, terhadap lembaga pra penuntutan, yaitu memberi waktu yang lebih banyak kepada Penuntut Umum memahami kasus yang disidik Penyidik sehingga pada saat diperlukan tindakan pra penuntutan Penuntut Umum dapat memberikan petunjuk yang lebih cermat dalam rangka penyempurnaan penyidikan.Kata kunci: Wewenang pra penuntutan, Penuntut Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi
PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA Burhani, Jerry
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak berhak untuk menikmati kehidupannya, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan.  Negarapun menjamin seorang anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2002 pasal 4) secara tegas dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini dapat kita pahami bahwa Negara menjamin setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Kepentingan anak ini patut kita hayati,untuk itu siapapun kita berupaya agar seorang anak tidak menjadi korban kekerasan atau terjerumus dalam hal-hal  maupun perbuatan-perbuatan jahat atau perbuatn tidak terpuji lainnya(kenakalan anak). Kata kunci: Peradilan, anak

Page 71 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue