cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ANAK PELAKU BULLYING Jannah, Raodathul
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan bullying yang dilakukan oleh anak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana dan bagaimanakah proses peradilan bagi anak pelaku bullying. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dengan cara verbal atau non-verbal maupun langsung atau tidak langsung. Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9. Sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kekerasan yang terjadi dalam masa orientasi sekolah dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan melanggar hukum positif yang telah mengatur mengenai mekanisme masa orientasi sekolah. Adapun pihak sekolah, guru serta staf-nya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap,  hingga penutupan sekolah ataupun penurunan akreditasi sekolah. 2. Kasus bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat diajukan di depan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dipidana dengan syarat haruslah berumur 12 tahun dan belum berusia 21 tahun serta belum menikah. Terhadap anak yang belum berumur 12 tahun, penyidik dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan kepada orang tua/wali, atau dapat mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Terhadap anak nakal, apabila dijatuhi sanksi pidana maka sanksi tersebut di kurang ½ dari maksimum ancaman pidana orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat ditempuh berdasarkan jalur non-penal.Kata kunci: Pertanggungjawaban, pidana, anak, bullying
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGACARA YANG DENGAN SENGAJA MENGHALANGI, MEMPERSULIT JALANNYA PENYIDIKAN, PENUNTUTAN SERTA PROSES PERADILAN TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Rakinaung, Vicky Yohanes
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang mempengaruhi penegakan hukum terkait obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) dan bagaimana tanggung jawab yuridis jika pengacara (advokat) dengan sengaja menghalang-halangi, mempersulit jalannya pemeriksaan penyidikan, penuntutan serta proses peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terkait dengan obstruction of justice dalam peradilan tindak pidana korupsi antara lain: Faktor substansi hukum, bahwa Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara jelas mengenai perbuatan yang dilarang. Pasal 21 hanya menyebutkan “dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan”. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan bagaimana yang dimaksud dapat mencegah, merintangi atau mengagalkan. Sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan penegak hukum. Faktor struktur hukum atau penegak hukum. Penegak hukum masih mempertanyakan apakah obstruction of justice adalah ranah kewenangan institusi mereka untuk menyidik. Sebagian aparat penegak hukum belum memahami secara baik tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Faktor budaya hukum, bahwa faktor budaya hukum terdiri atas budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. 2. Kedudukan dan fungsi Advokat adalah sejajar dengan klien dan penegak hukum lainnya, sehingga advokat ikut menegakkan hukum secara profesional berdasarkan keadilan dan kebenaran, fungsi Advokat mendampingi klien mulai dari proses di tingkat awal memberikan nasehat hukum, serta semua yang terkait dengan kepentingan klien agar mendapatkan kesempatan dan kesamaan hak di muka hukum, tugas dan tanggungjawab advokat.Kata kunci: Kajian Hukum, Pengacara, Sengaja Menghalangi, Mempersulit Jalannya Penyidikan, Penuntutan Serta Proses Peradilan Terhadap Terdakwa, Tindak Pidana Korupsi
PENGGUNAAN KEKERASAN SECARA BERSAMA DALAM PASAL 170 DAN PASAL 358 KUHP Maudoma, Soterion E. M.
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian.  Untuk itu dalam KUHPidana telah dirumuskan dan diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang menggunakan kekerasan. Larangan terhadap penggunaan kekerasan secara bersama dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 170 KUHPidana, terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab V (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum), tetapi, juga dapat ditemukan pasal lainnya di mana terjadi penggunaan kekerasan bersama, yaitu Pasal 358 KUHPidana yang terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab XX (Penganiayaan). Kata Kunci: Orang, KUHPidana
PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 Tahulending, Fridolin
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan apakah penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan merupakan alat bukti yang sah yaitu alat bukti petunjuk yang secara limitatif diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Mengenai hasil penyadapan yang dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk maka kedudukan penyadapan dalam hal ini merupakan salah satu bukti permulaan yang cukup disamping alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi banyak menimbulkan pro dan kontra, hal ini pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) departemen kehutanan, penyadapan dilakukan melalui telepon Anggodo, di mana kalangan LSM para aktifis HAM mengatakan penyadapan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga mereka mendesak agar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diamandemen.Kata kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hak Asasi Manusia.
SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Robot, Sendy
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh korporasi di bidang pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang    Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana denda, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Bentuk-bentuk tindak pidana terjadi akibat korporasi melakukan perbuatan dengan dengan sengaja tidak menaati ketentuan-ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengatur standar keamanan pangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. 2. Pemberlakuan sanksi pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan. Selain pidana denda korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: pencabutan hak-hak tertentu; atau  pengumuman putusan hakim.Kata kunci: Sanksi Pidana, Denda, Korporasi, Pangan.
PERTANGGUNGAJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (UU NO. 21 TAHUN 2007) Porung, Melky Raymon
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan anak (trafficking children) di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut hukum positif Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perdagangan Anak (Trafficking children) di Indonesia saat sekarang sangatlah memerlukan perhatian yang khusus dari pemerintah, karena anak-anak adalah penerus generasi yang akan datang dan ditangan merekalah diletakkan harapan bangsa. Begitu banyak factor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan trafficking children yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. Kesemua factor ini ditunjang lagi oleh ulah dari beberapa aparat pemerintah yang rendah moralnya dengan melakukan perbuatan melindungi perbuatan perdagangan anak (trafficking children) dengan bertindak sebagai pelindung dari sindikat/organisasi trafficking children ini. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perdagangan anak sudah datur dengan jelas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khusus Pasal 2 sampai dengan Pasal 12; khususnya di daerah SULUT ada PERDA No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Pada Perempuan Dan Anak, dan KUHP dalam pasal-pasalnya seperti Pasal 297, Pasal 263, Pasal 296, Pasal 324, Pasal 325, Pasal 328, pasal 329, Pasal 330 dan Pasal 378. Kata kunci: perdagangan anak, tindak pidana
PENERAPAN SANKSI TERHADAP ORMAS YANG BERTENTANGAN DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Maasum, Magrifah
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Peraturan Ormas di Indonesia dan bagaimana Implementasi Hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Peraturan Ormas yang diatur dalam peratururan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 20-21 Pasal 28 Pasal 28C ayat (2) Pasal 28E ayat (3) Pasal 28J UUD 1945, dan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun masih perlu banyak perbaikan dari aspek penerapan sanksinya karena maraknya ormas-ormas radikal dan ormas anti Pancasila.Kata kunci: Perapan sanksi, Organisasi Kemasyarakatan, nilai-nilai Pancasila.
INTEGRATED CRIMINAL CUSTICE SYSTEM TERHADAP SISTEM PERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN Bawekes, Jevons
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menggetahui apa dan bagaimanakah maksud aIntegrated Criminal Justice System Dalam Sistem Peradilan dan bagaimana penerapan Integrated Criminal Justice System Dalam Sistem Peradilan Pidana Perikanan Di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Integrated criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan. Integrated criminal justice system dapat dijadikan sebagai sebuah system dan sebuah proses. Sebagai sebuah sistem maksudnya ada hubungan fungsional dan institusional antar masing-masing sub bagian dalam rangka penegakkan hukum. Sedangkan sebagai sebuah proses, dimaksudkan bahwa peradilan menempuh proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. 2. Untuk   penerapan Integrated Criminal Justice System dibidang perikanan maka sangat dibutuhkan penguatan fungsi dan peran pengawas perikanan yakni PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Kejaksaan RI., dan KPK. Penguatan fungsi pengawasan perikanan ini dilakukan dengan memperhatikan asas pengolahan perikanan, yaitu: Asas Manfaat, Asas Keadilan, Asas Kebersamaan, Asas Kemitraan, Asas Kemandirian, Asas Pemerataan, Asas Keterpaduan, Asas Keterbukaan, Asas Efisiensi, Asas Kelestarian, dan Asas Pembangunan Yang Berkelanjutan. Kata kunci: Integrated Criminal Custice System, Pidana Perikanan
DELIK PENGADUAN FITNAH PASAL 317 AYAT (1) KUH PIDANA DARI SUDUT PANDANG PASAL 108 AYAT (1) KUHAP TENTANG HAK MELAPOR/MENGADU Katiho, Alfrits R.
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana kedudukan delik pengaduan fitnah sehubungan dengan diakuinya hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Cakupan dari delik pengaduan fitnah (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), yaitu mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang kepada penguasa sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu dan tujuannya adalah semata-mata untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang. 2. Setiap orang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana (Pasal 108 ayat (1) KUHAP), kecuali jika laporan atau pengaduan yang diajukannya itu diketahuinya sebagai palsu (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), sehingga dengan demikian, kedudukan tindak pidana pengaduan fitnah adalah sebagai kekecualian saja terhadap hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.Kata kunci:  Delik Pengaduan Fitnah, Pasal 317 ayat (1) KUHPidana, Sudut Pandang Pasal 108 ayat (1) KUHAP, Hak Melapor/Mengadu.
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Bawole, Grace
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa kejahatan korporasi atau delik korporasi adalah tindakan-tindakan korporasi yang dapat dikenai sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi, yang berupa tindakan penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi (illegal abuses of power). Dengan diterimanya korporasi sebagai subyek tindak pidana, maka pidana yang dapat dijatuhkan pada korporasi harus sesuai dengan sifat korporasi yang bersangkutan. Mengingat KUHP menganut sistem dua jalur (double track system) dalam pemidanaan, dalam arti disamping pidana dapat pula dikenakan berbagai tindakan kepada pelaku, maka sistem ini dapat pula diterapkan dalam pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana.Kata kunci: Implementasi hukum, korporasi, pelaku, tindak pidana, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Page 68 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue