cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBEDAAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA Metuak, Ongki
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara alat bukti dan barang bukti dan bagaimana  pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. 2. Penetapan alat bukti demonstrative dalam proses pembuktian di sidang pengadiilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti.Kata kunci : Kajian Hukum, Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti, Hukum Acara Pidana
KAJIAN HUKUM TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT PASAL 340 KUHP Hafid, Azhar
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana dan bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan  sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat.  Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan. Kata kunci: Pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP
PERANAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI KONTROL TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DITINJAU DARI UU NO.6 TAHUN 2014 Lumaya, Ronaldo
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktiv dalam membantu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan bagaimana pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat terhadap APBDes di tinjau dari UU No.6 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta Mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain itu, Masyarakat Desa berkewajiban untuk membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa. Dengan adanya peranan masyarakat dalam melaksanakan fungsi kontrol, maka masyarakat desa tidak hanya menikmati apa yang menjadi kinerja pemerintah dalam pembangunan desa, melainkan dapat turut serta dalam membangun daerahnya. 2. Fungsi kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari daerah. Karena baik dana Desa yang berasal dari pusat maupun Daerah di transfer ke rekening kas desa melalui rekening kas umum daerah setelah di tetapkannya APBDes. Kata kunci: Peranan masyarakat, fungsi kontrol, anggaran pendapatan dan belanja Desa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) Natalia, Saristha
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Skripsi tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Melihat pentingnya peranan saksi dan/atau korban dalam membuat terang suatu perkara pidana maka pentinglah juga pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut. Tata cara pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam pasal 28-32 UU No. 13 Tahun 2006 yang mencakup berbagai prosedur dan persayaratan yang harus dipenuhi oleh saksi dan/atau korban untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK yang terkadang sulit dilakukan oleh saksi dan/atau korban tersebut. Kinerja LPSK dalam menjalankan tugasnya pun dipandang kurang efektif. Hal ini disebabkan karena Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang masih memiliki kelemahan disana-sini. Saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan kepada LPSK agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, disamping mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh LPSK. Namun dari persyaratan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sulit untuk dilakukan oleh saksi dan/atau korban. Kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kata Kunci : Saksi dan Korban
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (PASAL 374 KUHP) SEBAGAI BAGIAN DARI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1243/K/PID/2015) Wurangian, Garcia
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pid/2015. Dengan menggunakan metode penelitan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP yaitu harus dibuktikan adanya semua unsur penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP ditambah dengan unsur bahwa pelaku adalah orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan: (a) karena ada hubungan kerja; atau (b) karena pencarian; atau (c) karena mendapat upah untuk itu. 2. Praktik penerapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pid/2015, yaitu jika majikan memberikan sejumlah uang kepada buruh untuk melakukan pembayaran sesuai tugasnya sebagai kasir maka pemberian itu merupakan tindakan dalam hubungan kerja, yang menjadi dasar untuk pengenaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP), bukan pemberian dalam hubungan keperdataan antarpribadi (pinjam meminjam pribadi, dan sebagainya).Kata kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Jabatan, Kejahatan, Harta Kekayaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Pangesti, Hutpa Ade
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana diberikan dalam bentuk hak korban untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, mendapatkan nasehat hukum dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dimana pertimbangan dalam bentuk hal ini diberikan kepada korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sampai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 2. Penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan secara memadai dalam penegakan hukum pidana adalah faktor undang-undang yang belum dapat diterapkan bagi semua korban kejahatan, faktor kesadaran hukum korban terutama munculnya perasaan takut terjadi balas dendam dari pelaku, kurangnya sarana dan prasarana pendukung perlindungan korban dan keterbatasan sumber daya manusia hak secara kuantitas maupun kualitas.Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan,  Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia
PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UPAYA MENGATASINYA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pohajow, Aan Andrew Johanes
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kendala yuridis dalam pembuktian kejahatan dunia maya (cyber crime) dan bagaimanakah upaya mengatasi tindak pidana cyber crime menurut hukum positif Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang ITE tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime, Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang ITE ini masih menggunakan pendekatan politis-pragmatis, bukan menggunakan pendekatan kebijakan publik yang melibatkan lebih banyak kalangan. UU ITE ini lebih banyak mencermati transaksi elektronik yang dipakai dalam dunia bisnis, tidak lebih. Padahal siapapun tahu bahwa dunia siber (cyberword) lebih luas dari sekedar transaksi elektronik. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang pelaksanaan perbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang ITE seperti kelalaian atau khilaf. Undang-Undang ITE ini juga tidak mengatur kapan kadaluwarsa perbuatan pidana kejahatan hacking; 2. Penanggulangan cyber crime dapat merujuk pada beberapa instrumen hukum internasional, antara lain instrumen Palermo dan instumen Hongaria. Dimana substansinya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara atau cyber crime, dan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui Undang-Undang maupun kerjasama internasional. Optimalisasi UU ITE dapat mempermudah kepolisian dalam melakukan investigasi kejahatan cyber crime,  khususnya dalam mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 5 dan pasal 44 UU ITE. Pendekatan budaya atau cultural perlu dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap masalah cyber crime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan computer melalui media pendidikan. Kata kunci: pembuktian, kejahatan, dunia maya
KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Makagiansar, Gerald
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Kurupsi dan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan dan  penuntutan Tindak Pidana Kurupsi kaitannya dengan birokrasi  kejaksaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 bahwa “dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.  Dengan jelas bahwa pihak kejaksaan dapat melakukan penyedikan tindak pidana korupsi. 2. Wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2004 termasuk didalannya adalah tindak pidana korupsi sebagimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.Kata kunci: Kewenangan Jaksa, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,  tindak pidana korupsi
AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN MENURUT KUHAP Matindas, Cynthia Claudia
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan bagaimana akibat-akibat hukum dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka oleh pihak penyidik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Hak-hak tersangka dan kewajiban penyidik berkenaan dengan hak-hak tersangka, yaitu: Hak untuk segera mendapat pemeriksaan; hak untuk memperoleh informasi yang jelas; hak mendapatkan bantuan hukum,  pihak penyidik berkewajiban sebelum dimulainya pemeriksaan untuk memberitahukan kepada tersangka tentang haknya mendapatkan bantuan hukum dan hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik.  2.Terhadap penyidik diletakkan kewajiban untuk menanyakan apakah tersangka menghendaki didengarnya saksi a de charge.Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian; Hak tersangka yang ditahan untuk berhubungan dengan dokter pribadinya; Hak tersangka yang ditahan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarganya.  Hak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan; Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.  Dalam KUHAP, tidak dapat ditemukan pasal yang menentukan akibat hukum jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Kata kunci: Pelanggaran, Hak-hak Tersangka.
TINDAK PIDANA UANG PALSU DALAM PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIANNYA MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2011 SEBAGAI LEX SPECIALIS Amiruddin, Andi Wahyu
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan dan pembuktian terhadap tindak pidana uang palsu menurut UU No. 7 Tahun 2011 sebagai Lex Specialis dan bagaimana pertanggungan jawab pidana pelaku tindak pidana uang palsu, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Penyidikan terhadap tindak pidana uang palsu  yang dilakukan oleh penyidik menurut Pasal 32 UU No. 7 Tahun 2011 adalah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yaitu KUHAP dan juga penyidik mempunyai kewenangan untuk membuka akses atau memeriksa  dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya dan kemudian melampirkan data elektronik tersebut pada berkas perkara apabila ditemukan ada hubungan antara data elektronik dan perkara yang diperiksa. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana uang palsu diatur dalam KUHP dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 250, sedangkan Pasal 250 bis KUHP mengatur tentang perampasan terhadap uang yang dipalsukan beserta alat yang dipakai untuk membuat uang palsu dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mulai Pasal 34 sampai dengan Pasal 37. Ancaman pidana dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sangatlah berat dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam KUHP. Dalam UU No. 7 Tahun 2011 sebagai lex specialis, ada kumulatif hukuman pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda. Beda halnya dengan KUHP yang hanya mengancamkan salah satu dari ancaman pokok saja yaitu pidana penjara atau pidana denda, disamping ada hukuman tambahan berupa perampasan uang yang palsu dan alat-alat yang dipakai dalam tindak pidana pemalsuan uang.Kata kunci: uang palsu, lex specialias

Page 67 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue