cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA PERPAJAKAN MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2007 Tubagus, Indah
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam tindak pidana pajak dan bagaimana penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum pajak serta bagaimana putusan pengadilan dan upaya hukumnya dalam rangka penegakan  hukum pajak. Dengan menggunakan metode penelitianyuridisnormatif, disimpulkan: 1. Pembuktian pada dasarnya bertujuan untuk menemukan adanya kebenaran material atau kebenaran yang sesungguhnya. Untuk menentukan kebenaran yang sesungguhnya tentu tidak mudah karena perlu suatu kemampuan untuk bagaimana dapat membuktikannya. Dalam proses persidangan di muka hakim, pembuktian merupakan suatu cara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran bukti-bukti yang dikemukakan oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Dalam sistem self assessment yang dianut dalam undang-undang perpajakan, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Artinya, jika Wajib Pajak telah membayar.dan melaporkan pajaknya dan fiskus tidak menyangkalnya, maka apa yang telah dilaporkan Wajib Pajak dianggap benar dan Wajib Pajak tidak perlu membuktikan kebenaran pembayaran pajaknya. Hal ini sebagai konsekuensi logis sistem self assessment tersebut. 2. Beban pembuktian terbalik tersebut seharusnya juga berlaku untuk bidang pajak. Dengan kata lain, jika suatu tindak pidana di bidang pajak memenuhi kualifikasi yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, maka terhadap tindak pidana tersebut ketentuan itu dapat dibertakukan. Hal ini penting karena terdapat dugaan bahwa dari seluruh kekayaan yang dimiliki oleh beberapa aparat pajak ada sebagian yang berasal dari sumber yang tidak sah. 3. Pada dasarnya putusan dalam musyawarah hakim merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika telah diusahakan tidak tercapai, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila dengan putusan suara terbanyak tidak juga berhasil, maka putusan dimabil berdasarkan pendapat yang paling menguntungkan terdakwa. Setelah hakim mengucapkan putusannya, maka terdakwa diberikan kesempatan umtuk mengajukan upaya hukum yang memang dimungkinkan oleh undang-undang.Katakunci: Penerapan, Asas, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Perpajakan.
KEWENANGAN PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Jonadie, Indra Hanada
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan bagaimanakah kewenangan penyidik menghentikan penyidikan dalam proses perkara  tindak pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam KUHAP, terdapat aturan  yang memungkinkan para penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum untuk tidak melanjutkan suatu perkara pidana ke Pengadilan. Kemungkinan tersebut ialah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kewenangan-kewenangan  yang diatur dalam KUHAP untuk tidak melanjutkan suatu perkara pidana ke pengadilan ialah penghentian penyidikan dan penuntutan perkara demi hukum tidak ada satupun yang dapat dijadikan dasar hukum bagi praktek penyelesaian perkara secara damai oleh penyidik. Bahkan sebaliknya sesungguhnya KUHAP menganut asas legalitas dalam penuntutan, mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan semua perkara yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum untuk dituntut ke Pengadilan sesuai bunyi Pasal 140 ayat (2) dan dihubungkan dengan Pasal 14, KUHAP. 2. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP membuktikan bahwa KUHAP tidak menganut asas opportunitas dalam penuntutan akan tetapi menganut asas legalitas, ternyata dalam penjelasan atas Pasal 77 KUHAP, ternyata KUHAP tetap mengaku asas oportunitas, ialah yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengesampingkan atau mendeponer suatu perkara yang sebenarnya memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum untuk dituntut, demi kepentingan  umum. Kewenangan untuk mendeponer suatu perkara pidana demi kepentingan  umum (asas oportinitas) inipun ternyata berdasarkan arti kepentingan  umum sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 35 Huruf c Undang-undang Kejaksaaan R.I No. 16 Tahun 2004, tidak mungkin dijadikan dasar hukum dari pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, karena alasan kepentingan dalam penyelesaian perkara secara damai dalam praktek tidak dapat dimasukkan sebagai alasan kepentingan  umum.Kata kunci: penyidik; menghentikan penyidikan;
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA Umboh, Prillia Ariani
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan peran serta masyarakat dalam tindak pidana psikotropika dan bagaimana keberadaan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 terhadap tindak pidana psikotropika serta bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana psikotropika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat diambil kesimpulan: 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana psikotropika di Indonesia telah dapat menunjang peranan penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 didukung oleh keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Konvensi Wina 1988 dengan melakukan aksesi, sehingga dapat menekan terjadinya tidak pidana psikotropika. Penggunaan teknik penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana psikotropika, yang mengacu pada hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, sangat efektif untuk pedoman bagi aparat penegak hukum. 2. Baik KUHP maupun UU No 5 Tahun 1997, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, justru para pelaku telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa datang. 3. Berbagai upaya bersifat pencegahan (preventif) terhadap penyalagunaan psikotropika telah dirancang dan dikemukakan oleh baik pembentuk Undang-Undang maupun oleh pihak-pihak yang menaruh perhatian perhatian terhadap akibat-akibat buruk dan berbahaya yang terjadi dari penyalagunaan psikotropika tersebut. Berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan tersebut dapat dibedakan antara upaya pencegahan dari aspek edukatif dan upaya pencegahan dari aspek penegakan hukum. Kata kunci: Penyalahgunaan, psikotropika.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM KONSERVASI LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Tuju, Cynthia
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam rangka Konservasi Lingkungan dan apa yang menjadi peran pemerintah terhadap Perusahaan dalam Konservasi Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan interaksi dengan para pemangku kepentingan secara sukarela untuk memberdayakan masyarakat dan untuk menjaga agar operasional perusahaan berjalan lancar tanpa gangguan. 2. Pemerintah berperan menyiapkan kebijakan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang di intergrasikan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku dan di jabarkan dalam berbagai kebijakan pembangunan, dimana dalam pelaksanaan meletakan pertemuan ekonomi seperti diatas segala–galanya yang di dukung oleh sektor – sektor antara lain : sektor keamanan ,  sektor sosial , sektor teknologi , sektor pendidikan , dan sektor lingkugan hidup. Kata kunci: Tanggungjawab, perusahaan, konservasi, lingkungan, penanaman modal.
ALASAN HUKUM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA/TERDAKWA KORUPSI Essing, Melky
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah syarat penahanan terhadap tersangka/terdakwa korupsi di Indonesia dan bagaimanakah alasan tersangka/terdakwa korupsi perlu dilakukan penahanan.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan bagi tersangka/terdakwa. 2.  Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam pelaksanaan penahanan terthadap tersangka/terdakwa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum acara pidana yang berlaku bagi ketentuan tindak pidana korupai. Kata kunci: tersangka/terdakwa korupsi, penahanan
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MERAMPAS KEMERDEKAAN SESEORANG MENURUT PASAL 333 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 233 K/PID/2013) Menajang, Jisril Timotius
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian menurut Pasal 333 KUHP dan bagaimana praktik penerapan Pasal 333 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013. Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian menurut Pasal 333 KUHP, terdiri dari unsur-unsur: 1) barang siapa, 2) dengan sengaja, 3) dan melawan hukum, 4) merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian; di mana mengenai pengertian merampas kemerdekaan ini adalah perbedaan pandangan antara Wirjono Prodjodikoro dan S.R. Sianturi di satu pihak dan R. Soesilo di lain pihak.  Menurut Wirjono Prodjodikoro dan S.R. Sianturi, perlu adanya pengekangan fisik yang ketat, seperti  tangan seseorang sudah diikat atau disekap dalam suatu kamar dan dikunci dari luar, sedangkan menurut R. Soesilo, tiak perlu pengekangan fisik yang ketat melainkan sudah merupakan perampasan kemerdekaan jika seorang disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya.  2. Praktik penerapan Pasal 333 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013, yaitu sudah merupakan perbuatan merampas kemerdekaan “perbuatan menempatkan korban dalam ruang sempit dan tertutup, serta melarang keluar dari ruang sampai ada kepastian pembayaran tunggakan hutang”. Praktik ini lebih mendukung pandangan R. Soesilo bahwa untuk perampasan kemerdekaan tidak harus ada pengekangan fisik yang ketat.Kata kunci: Tindak Pidana, Sengaja, Melawan Hukum, Merampas Kemerdekaan Seseorang, Pasal 333 KUHP.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Kolomban, Cindy
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimanakah penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perdagangan terdiri dari pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Kata kunci: tindak pidana; perdagangan; penyidik;
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA Hengstz, Yeanet Monica
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya dan bagaimana faktor penyebab kelalaian pengemudi dalam berlalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan   sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam ketentuan pidana lainnya yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas bagi kelalaian pengemudi baik yang mengakibatkan kematian maupun hanya luka-luka hanya diatur dalam Pasal 310. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan adalah faktor internal kualitas sumber daya Polantas, faktor eksternal sarana dan prasarana jalan belum mencerminkan dan belum memperhatikan aspek keselamatan. Kata kunci: Kelalaian, pengemudi, kecelakaan, jalan raya.
TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHP Ponglabba, Chant S. R.
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana aspek yuridis penyertaan dalam tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada umumnya dijabarkan kepada 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Yang dimaksud dengan unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana. 2. Pada prinsipnya KUHP menganut sistem dapat dipidananya peserta pembantu tidak sama dengan pembuat. Pidana pokok untuk pembantu diancam lebih ringan dari pembuat. Prinsip ini terlihat di dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 KUHP di atas yang menyatakan bahwa maksimum pidana pokok untuk pembantuan dikurangi sepertiga, dan apabila kejahatan yang dilakukan diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka maksimum pidana pokok untuk pembantu adalah lima belas tahun penjara.Kata kunci: Penyertaan, tindak pidana
TUGAS DAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Nur, Gusnafily Hi Muhammad
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tugas dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan perbuatan pencucian uang di Indonesia serta apa saja perbuatan melawan hukum yang di kategorikan sebagai kegiatan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Maraknya pencucian uang yang semakin canggih, maka Negara Indonesia langsung mendirikan Lembaga yang di namai PPATK “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan” sebagai Lembaga Independen yang menganalisis Transaksi-transaksi Mencurigakan. 2. Pemerintah Indonesia membangun rezim anti Money Laundering sehubungan dengan maraknya money laundering lewat Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun Undang-Undang ini telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini juga memberikan definisi mengenai Tindak Pidana Pencucian Aktif dan Tindak Pidana Pencucian Pasif. 3. Pendapatan atau Kekayaan yang ‘dicuci’ tersebut biasa berupa uang atau barang yang diperoleh dari Kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyuludupan tenaga kerja, penyuludupan imigran, penyuludupan barang, perbankan, perdagangan budak / wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan kejahatan serius lainnya. Kata kunci: Pemberantasan, Pencucian uang.

Page 72 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue