cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Tumiwa, Adrian Formen
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum tentang pencucian uang dan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum tentang pencucian uang dapat dipahami sebagai tindakan yang dirumuskan dalam sejumlah instrumen hukum seperti konvensi, perjanjian, undang-undang, regulasi. Berbagai pandangan hukum tentang pencucian uang di implementasikan dalam instrumen-instrumen hukum yang terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur yang membentuk definisi pencucian uang yang meliputi subyek tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan jenis-jenis pertanggungjawaban pidana. 2. Upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing-masing Negara untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral. Dalam konteks kepentingan nasional Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian dapat dicegah dan diberantas.Kata kunci: Tindak pidana, pencucian uang
PENERAPAN SYARAT SUBJEKTIF SEBAGAI DASAR PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 21 KUHAP Dien, Jessy G.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan suatu perkara pidana telah diatur secara tegas dalam KUHAP yakni dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 dalam bentuk hak-hak tersangka seperti hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, hak untuk mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan padanya dan hak untuk segera diperiksa dan diadili di sidang pengadilan yang terbuka.Kata kunci: penahanan; syarat subjektif;
PERANAN JAKSA AGUNG DALAM PENERAPAN ASAS OPURTUNITAS Lembong, Kharis Paul
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana peranan Jaksa Agung dalam penerapan asas oportunitas dan bagaimana perkembangan penggunaan asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana sekarang. Denagn menggunkan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Peranan Jaksa Agung dalam penerapan Asas oportunitas yang dilaksanakan melalui perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 1961, UU No. 5 Tahun 1991 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan jelas memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Karenanya dapat dipergunakan dalam suatu kewenangan (discretionary power) yang mengikat maupun kewenangan aktif. Kewenangan aktif dalam kaitannya Asas Oportunitas memberikan kewenangan Jaksa Agung melakukan tindakan-tindakan terhadap norma-norma tersamar (vage normen) sepanjang kewenangan ini didasarkan pertimbangan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik serta dengan akhir dipergunakan asas ini. 2. Asas oportunitas sampai sekarang tidak pernah diganggugugat keberadaannya ternyata asas ini memberikan manfaat pada kepentingan umum. Asas tersebut lebih sesuai dengan tujuan pidana dalam hal ini asas oportunitas  bertujuan untuk mengimbangi ketajaman asas legalitas. Kata kunci: Jaksa Agung, Opurtunitas.
KAJIAN YURIDIS PERUBAHAN PENUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981 Wangke, Christian Gerald
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jaksa selaku penuntut umum dan bagaimana perubahan penuntutan terhadap perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Penuntutan dalam hukum acara pidana yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Polri), selanjutnya diserahkan kepada hakim ataupengadilanuntuk diperiksa dan diputus. Penyerahanberkas perkara (BAP) yang disertai dengan tersangka yang selanjutnya dan disebut sebagai terdakwa dalam persidangan.Dalam persidangan jaksa sebagai penuntut umum akan membuat tuntutan dan dakwaan selanjutnya dibaca dalam persidangan (sebagai tugas jaksa untuk penuntutan dan dakwaan). 2. Perubahan penuntutan jaksa dalam perkara pidana dapat dilakukan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan dengan ijin hakim/pengadilan, perubahan tidak lebih atau melebihi dari pokok yang telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Jaksa penuntut umum dapat merubah/membagi suatu perkara pidana yang dilakukan dalam satu substansi/institusi menjadi perkara perorangan (contoh kasus MBH Gate). Kata kunci: Perubahan penuntutan, Jaksa Perkara Pidana
KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Luntungan, Lintang Tesalonika Natalia
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu proses penyidikan ini menjadi sentral dan merupakan tahap kunci dalam upaya penegakkan aturan-aturan hukum pidana terhadap berbagai peristiwa yang terjadi. Karena itu profesional penyidik menjadi penting. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penelitian terhadap sistem hukum pidana khususnya penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat serius. Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Jaksa, Korupsi.
KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN Sumilat, Agriane Trenni
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Kesehatan menjadi suatu hal yang didambakan oleh setiap orang. Banyak cara yang kemudian dilakukan agar tetap sehat, mulai dari penerapan pola hidup sehat (sebagai upaya preventif), sampai berobat ke dokter apabila terkena penyakit (sebagai upaya represif).Ketika kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin dapat sehat kembali. Pengobatan ke dokter merupakan pilihan ketika seseorang (pasien) menderita suatu penyakit. Harapannya adalah agar penyakit yang dialaminya dapat disembuhkan oleh dokter tersebut. Metode   yang   digunakan   dalam   penulisan    ini   adalah    metode pendekatan  yuridis  normatif,  dimana  penelitian  yang  dilakukan  adalah  dengan  cara  meneliti  bahan-bahan  kepustakaan  yang  ada (library research),  yang  berhubungan  dengan  judul  Skripsi  yang  sedang  diteliti. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran serta apa konsekuensi hukumnya apabila tidak ada rekam medis. Pertama, rekam medis sebagai alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian, selain berdasarkan PP No. 26/1969 tentang “Lafal Sumpah Dokter”, juga memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 187 KUHAP, yaitu apa yang ditulis dokter sebagai isi rekam medis berdasarkan apa yang ia alami, dengar dan lihat. Kedua, Pasal 17 PerMenKes tentang Rekam Medis terhadap dokter yang tidak melaksanakan rekam medis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.Pasal 79 butir b UU Praktik Kedokteran UU No. 29 Tahun 2004 yang jauh lebih berat daripada sanksi yang ada dalam PerMenKes No. 246 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran adalah sebagai alat bukti surat sebagaimana ditentukan dalam PP No. 26 Tahun 1969 tentang Lafal Sumpah Dokter dan Pasal 187 KUHAP dan juga sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana ditentukan dalam Pasal 186 KUHAP.  Tidak dibuatnya rekam medis oleh dokter akan mengakibatkan dokter bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (kelalaiannya) dan akan mendapatkan pidana kurungan atau denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 butir b UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkes No. 246/MENKES/PER/III/2008
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Laloma, Angelrio
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007  dan bagaimana pengaturan restitusi bagi korban tindak pidana perdagagan orang menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan perlindungan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui pembentukan ruang pelayanan khusus pada kantor Kepolisian setempat pada Provinsi dan Kabupaten/kota guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Pembentukan pusat pelayanan terpadu bagi saksi atau korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapat ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. 2. Pengaturan tentang restitusi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan pasal 48 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Kata kunci: Perlindungan hukum, korban tindak pidana, perdagangan orang.
SUATU KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Bangunan, Siska Alwina
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap saksi, korban sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana kedudukan saksi dan korban dalam perspektif ham di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum terkait dengan keamanan saksi dan korban dari berbagai ancaman pihak yang tidak menginginkan saksi dan korban memberikan keterangan yang benar harus dilakukan. Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain, berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah, atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana. 2. Saksi dan korban memiliki HAM yang harus di lindungi. Beberapa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia telah dikemukakan dan membawah pada kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, semua orang di tuntut untuk aktif mendorong upaya penegakan HAM. Kedudukan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia untuk membebaskan manusia dari penderitaan yang tidak sepatutnya.Kata kunci: Perlindungan Saksi dan Korban, Tindak  Pidana, Perdagangan Orang
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Achmad, Angelina V.
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada akhirnya, dari berbagai pihak yang mendukung aborsi maupun yang kontra aborsi. Dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak aborsi dibenarkan secara hukum jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan medis, apabila dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan agama. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melakukan aborsi apabila dengan pertimbangan media atau keadaan darurat medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang hamil. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni bagaimana pertanggung jawaban yuridis tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter? Serta bagaimana penggolongan tindakan aborsi yang dilakukan dokter menurut UU Kesehatan ?  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan “penelitian hukum normatif”.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang aborsi  dalam dua  undang-undang yaitu  dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)  dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan media dan kehamilan akibat perkosaan. Selanjutnya menghadapi kasus abortus provocatus kriminalis, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan pihak kedokteran, Dimana banyak sekali para dokter-dokter tersebut demi mendapatkan materi menghalalkan tindakan abortus provocatus kriminalis. Dokter yang melakukan tindakan aborsi sehingga dapat di katakan bahwa sebagai perbuatan pidana atau dapat di golongkan hidden crime. Setiap pelaku kejahatan abortus baik pelaku maupun orang yang turut serta membantu dalam tindak pidana aborsi dapat lebih diperberat lagi sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung-jawab yuridis akibat tindakan aborsi yang dilakukan dokter adalah apabila merupakan suatu perbuatan pidana maka harus melalui prosedur hukum, yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan dimana tindakan tersebut adalah perbuatan pidana. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP dan UU Kesehatan. Bahwa dalam KUHP dan UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan. Kata Kunci : Kajian Yuridis, Tindak Pidana Aborsi
AKIBAT HUKUM PUTUSAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Damlah, Judita
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitorkepada kreditor.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya. Kata kunci: Keputusan kepailitan, penundaan kewajiban, pembayaran utang.

Page 73 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue