cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN SELAMA PROSES PERADILAN PIDANA Runtuwene, Viqa
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kejahatan kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak asasi perempuan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan  selama proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa : 1. Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang cukup serius, karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korbannya, namun juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat dilakukan sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan serta sesudah sidang pengadilan. Kata kunci: Korban perkosaan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS HAK-HAK KONSUMEN Makarawung, Atfri
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran atas hak-hak konsumen yang apabila dilakukan oleh korporasi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan pelanggaran atas hak-hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas hak-hak konsumen apabila dilakukan oleh korporasi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, seperti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan pelanggaran atas hak-hak konsumen maka pengurus korporasi dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda. Korporasi dapat dikenakan pidana denda. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Selain sanksi pidana hukuman tambahan yang dapat dikenakan berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pelanggaran Atas Hak-Hak Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Walangare, Judhy Maramis
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa penanaman modal dalam negeri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan bagaimana kewajiban dan tanggung jawab penanam modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk penyelesaian sengketa penanaman modal dalam negeri menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yaitu melalui musyawarah dan mufakat; arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, pengadilan, dan khususnya antara sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal asing, sengketa diselesaikan melalui arbitrase internasional yang sudah disepakati. 2. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, kewajiban dari penanam modal di Indonesia yaitu menerapkan prinsip kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan kordinasi penanaman modal (BKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Sedangkan tanggung jawab penanam modal diatur dalam Pasal 16 yaitu: menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usaha secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menciptakan usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli dan lain-lain yang merugikan negara; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan kerja, mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, dalam negeri
PENERAPAN SANKSI PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Laloan, Grashella
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penerapan sanksi pidana khususnya terhadap tindakan penebangan hutan tanpa izin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bentuk-bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 merupakan upaya dari bagian penegakan Hukum Lingkungan yang diterapkan kepada kegiatan dan/atau usaha yang ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Penegakan hukum tersebut ditetapkan dalam bentuk sanksi administrative, perdata dan pidana seperti yang termuat dalam Pasal 76, Pasal. 87 dan Pasal. 97. 2. Sehubungan dengan tindakan penebangan hutan tanpa izin, maka penerapan sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman secara kumulatif, Ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana merupakan kejahatan, yang secara substansi pengaturannya terdapat dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Perlindungan hutan ini tidak hanya dalam bentuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan tetapi juga mempertahankan hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, penebangan hutan, tanpa izin.
KAJIAN YURIDIS TENTANG SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) Siahaan, Brian
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam perkara pidana dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi saksi mahkota. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan saksi mahkota dalam perkara pidana merupakan sarana pembuktian yang ampuh untuk mengungkap dan membongkar kejahatan terorganisir, baik yang berupa scandal crime maupun serious crime dalam tindak pidana. Whistle blower dapat dijadikan sebagai alat bantu pembuktian dalam pengungkapan kejahatan dimensi baru, seperti perbuatan korupsi. Saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.  Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. 2. Bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap saksi mahkota terdapat dalam  Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 4 Tahun 2011. Dengan surat edaran tersebut, Mahkamah Agung telah menunjukkan bentuk komitmennya dalam mendukung perlindungan saksi dan korban. Nilai penting yang ada dalam SEMA ini adalah adanya perlakuan khusus terhadap orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama. Perlakuan khusus tersebut antara lain diberikan dengan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya. Bentuk perlindungan dan reward yang diberikan oleh SEMA ini kepada saksi mahkota (whistle blower) berupa jika yang dilaporkan melaporkan balik si whistleblower, maka penanganan kasus yang dilaporkan whistleblower harus didahulukan daripada kasus yang dilaporkan oleh terlapor. Kata kunci:  Saksi, Pengungkap fakta.
ELEMEN-ELEMEN PERBUATAN PIDANA DAN KEMAMPUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gaib, Reindra
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan suatu elemen-elemen perbuatan pidana menurut KUHP dan bagaimana karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Elemen perbuatan melawan hukum pidana merupakan kelakuan dan akibat, hal ihwal, keadaan unsur melawan hukum dan dapat dicela serta dapat dipidana sehingga melahirkan pertanggungjawaban. Pakar hukum pidana membagi elemen melawan hukum menjadi tiga yakni: pandangan formil, pandangan materiil, dan pandangan tengah, yang bersifat umum, bersifat khusus, sifat formil dan sifat materiil. 2. Karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana prinsip KUHP tidak ada pidana yang diterapkan terkecuali suatu kesalahan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicela dilakukan oleh orang dan korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, kemampuan bertanggung jawab, penentuan kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan kausalitas, penilaian terhadap hubungan atas perbuatan pidana. KUHP melihat Pasal 44 KUHP suatu dasar penghapusan pidana, bila JPU dan hakim tetap meragukan dapat dipertanggungjawabkan, pelaku tetap dapat dipidana (bersalah). Sebaliknya terdapat pendapat yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa dianggap tidak mampu bertanggung jawab.Kata kunci: Elemen-Elemen, Perbuatan Pidana, Kemampuan Pertanggungjawaban.
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK (REVERSAL BURDEN OF PROOF) DELIK GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Dulang, Stepanus Adiputra
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penerapan sistam pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan bagaimana ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik Tindak Pidana Gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan Sistem Pembuktian Terbalik dalam delik gratifikasi sangat memberi makna dalam penegakan hukum, karena sistem pembuktian biasa dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik, khususnya jaksa penuntut umum yang harus membuktikan kesalahan terdakwa. 2. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a, pasal 12 B, membedakan antara dua sistem yaitu dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a, menerapkan sistem pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak terdakwa, untuk membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.  Hal ini dapat dilihat juga  pada penjelasan UU 20/2001 yang menyatakan bahwa pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi.Kata kunci: Sistem Pembuktian Terbalik, Delik Gratifikasi.
KETERANGAN SEORANG SAKSI TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN TERDAKWA BERSALAH (KAJIAN PASAL 185 KUHAP) Ipol, Trival
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP dan apakah akibat hukum jika hanya seorang saksi,terdakwa bisa dibebaskan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya tujuan hukum acara pidana itu adalah mencari, menemukan, dan menggali “kebenaranmateriil/materieele waarheid”atau kebenaran yang sesungguh-sungguhnya. Tegas dan singkatnya, hukum acara pidana berusaha mewujudkan “kebenaran hakiki”. Dengan demikian, berkorelatif aspek tersebut secara teoretik dan praktik peradilan guna mewujudkan materieele waarheid maka suatu alat bukti mempunyai peranan penting dan menentukan sehingga haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai “kebenaranhakiki” sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. 2. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dimuka sidang pengadilan. Dengan perkataan lain hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (pasal 185 ayat (1) (KUHAP).
GRATIFIKASI DI BIDANG KEDOKTERAN DI LIHAT DARI SUDUT PANDANG TINDAK PIDANA KHUSUS (UU No. 31 TAHUN 1999) Tiffany, Mai
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi dokter dan perusahaan farmasi sebagai subjek delik pelaku gratifikasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan delik gratifikasi yang diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang membedakan hanyalah subjeknya yaitu dokter sebagai pelakunya. Profesi dokter sampai saat ini belum diterima sepenuhnya sebagai subjek delik korupsi (gratifikasi) dikarenakan statusnya yang masih belum jelas. Kalaupun dalam kenyataannya terbukti bahwa dokter melakukan gratifikasi, maka tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 untuk menjeratnya. Karena delik gratifikasi dalam undang-undang tersebut diartikan secara luas. Ini juga selaras dengan konsep pertanggungjawaban materil yang negatif dalam tindak pidana korupsi. 2. Dokter dan perusahaan farmasi sebagai subjek delik gratifikasi dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, tetap dapat dijerat dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Mengenai dokter sebagai subjek hukum memang dianggap dapat bertanggungjawab secara pidana, dikarenakan memang hanya manusialah yang dapat melakukan perbuatan hukum sedangkan korporasi (perusahaan farmasi tidaklah demikian). Tetapi dalam perkembangannya korporasi telah diterima sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi, dan dianggap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini berdasarkan doktrin strict liability dan vicarious liability yang dianut didalam perundang-undangan pidana khusus.Kata kunci: Gratifikasi,Kedokteran,Tindak Pidana Khusus
PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA DARI KEJAKSAAN KEPADA KEPOLISIAN Afandi, Ridwan
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bagaimana proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana sejak diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum menurut kitab undang-undang hukum acara pidana serta dasar dan ruang lingkup kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian, Pertama proses penyelesaian perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya  fungsi kejaksaan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum untuk menciptakan proses peradilan yang baik, jujur, dan berjalan sesuai dengan undang-undang, dituntut kerjasama yang baik, dan jujur pula antara kedua instansi penegak hukum ini harus selalu terjalin, karena kesempurnaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terlepas dari kesempurnaannya hasil penyidikan oleh Kepolisian, dengan demikian tercipta pula suatu penuntutan yang sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Kedua dasar dan ruang lingkup kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun KUHAP mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan, dan selain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan ruang lingkupnya juga terdapat dalam KUHAP pasal 6 ayat (1) huruf b mengenai penyidikan dihentikan demi hukum, pasal 8 ayat (3) huruf a dan b mengenai menerima berkas perkara dari penyidik dalam tahap pertama dan kedua, pasal 110 ayat (3), (4), dan Pasal 138 ayat (1) dan (2) Mengenai mengadakan prapenuntutan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan.  Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi antara penyidik dengan kejaksaan dalam hal penyidik dalam melakukan penyidikan penyidik harus memberitahukan kepada kejaksaan yang termuat dalam pasal 14 huruf b KUHAP. Sedangkan dasar dan ruang lingkup kejaksaan dalam proses pengembalian berkas perkara pidana kepada kepolisian terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan maupun KUHAP. Kata kunci: Berkas perkara, Kejaksaan, Kepolisian

Page 74 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue