cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA TERHADAP KONFLIK ANTAR KAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Hartanto, Hermes Dananjaya
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif sosiologis hukum terhadap konflik antar kampung di Indonesia dan bagaimana implementasi KUHP terhadap konflik antar kampung yang terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.  Konflik antar kampung di Indonesia bisa terjadi karena tingginya faktor sosiologis dari masyarakat setempat yang melakukan peristiwa pidana tersebut, dari faktor disorganisasi sosial, individualisme dalam praktek politik dan ekonomi, mobilitas sosial dan konflik budaya. konflik antar kampung biasanya terjadi karena ketersinggungan anggota kelompok, kesalahpahaman, dendam, minuman keras, rasa solidaritas, kesenjangan sosial, penguasaan lahan dan hal-hal lain yang dapat membuat perpecahan. 2. Rumusan Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah jelas dan mengatur tentang konflik antar kampung, bukan saja karena telah terjadinya kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama, namun juga dapa merugikan orang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga telah diatur dan dibagi tentang peranan dan pertanggungjawaban pelaku konflik antar kampung sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun implementasinya cukup sulit dalam memberikan sanksi yang adil dan efektif terhadap kerumunan massa yang melakukan konflik antar kampungtersebut. Hal ini karena dalam hukum pidana kita tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif dan sanksi pidana lebih lanjut ditunjukkan kepada diri individu pelanggar. Menjatuhkan sanksi terhadap pelaku secara merata tidak mungkin dilakukan. Kata kunci: Tindak pidana, konflik, antar kampung
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKPEDISI MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nangin, Chikie
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap barang pengiriman dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab pengangkut ini di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diatur dalam Pasal 468. Selain dalam KUHD, tanggung jawab perusahaan pengangkutan atau perusahaan ekspedisi mempunyai tiga (3) bentuk tanggung jawab yakni: Pertama, bertanggung jawab atas barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti kerugian yang diderita pemilik barang. Pemberian kompensasi/ganti rugi dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen akibat pengiriman barang yang cacat, musnah atau hilang. Pemberian ganti rugi ini sesuai dengan  ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPdt dan ditegaskan kembali dalam Pasal 188 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Kedua, bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pekerjanya (Employment Tort). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1367 KUHPdt dan Pasal 191 UU No. 22 Tahun 2009. Ketiga, bertanggung jawab sesuai dengan tanggung jawab yang terdapat dalam Izin usahanya, sebagaimana diatur dalam Kepmenhub No. 10 Tahun 1988.  2. Setiap konsumen  yang merasa dirugikan dan hak-haknya telah dilanggar dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu jalan yang dapat dilakukan adalah melakukan upaya hukum terhadap perusahaan ekspedisi tersebut sebagai berikut: Melakukan gugatan keperdataan atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi; Pelaporan pidana atas tindakan penggelapan atas dasar Pasal 374 KUHPidana; Melaporkan ke Dinas Perhubungan terkait dengan Pelanggaran Kewajiban; dan Melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau LSM Penyelesaian Sengketa Konsumen. Upaya hukum ini adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen.Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen yang mengalami kerugian, pengiriman barang, perusahaan ekspedisi
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DI PENGADILAN Marianus, Efraim Theo
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa  dalam persidangan di Pengadilan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan bahwa: 1. Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Secara garis besar hak-hak tersebut tergambar dalam prinsip azas praduga tak bersalah. Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka. 2. Pencabutan keterangan terdakwa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti dan alasan yang logis guna mendukung pencabutan keterangannya di persidangan. Dasar dilakukannya pencabutan itu antara lain didalam penyidikan terdakwa disiksa, dipukuli hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung No. 381 K / Pid / 1995, tidak didampingi oleh penasihat hukum,  tidak bisa membaca atau menulis sewaktu menandatangani berita acara pemeriksaan, adanya unsur atau faktor psikologis yang berlebihan sewaktu dalam penyidikan. Kata kunci: Pencabutan keterangan, terdakwa.
FUNGSI SERTA PERAN MASYARAKAT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI (Penerapan Pasal 41, 42 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Janis, Fauzi Ibrahim
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai fungsi masyarakat dalam menanggulangi korupsi di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Pasal 41 dan Pasal 42. Kemudian mengenai tata cara pelaksanaan peran masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Bentuk peran masyarakat yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut serta dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, antara lain: peran serta melalui peniup peluit (whistle blower), peran serta melalui justice collaborator, peran serta melalui media, peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsung dan peran serta melalui pendidikan anti korupsi.Kata kunci: Peran Serta, Masyarakat, Menggungkap, Mencari, Memperoleh Informasi, Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBERIAN GRASI TERHADAP KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MERDEKA DITINJAU DARI PASAL 24 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Muhammad, Riyanto Firmansyah
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Pemberian Grasi Terhadap Seorang Terpidana dan bagaimana Kedudukan Hukum Tentang Kewenangan Pemberian Grasi apabila diperhadapkan dengan Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat yang diterima oleh terpidana adalah grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tepap harus menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 2. Dari proses alur permohonan grasi tersebut, diketahui bahwa Presiden telah diberikan kewenangan secara konstitusi yang melekat selama masa jabatannya dalam memberikan pengampunan yakni grasi. Kewenangan grasi merupakan suatu kewenangan tidak tak terbatas. Adanya prosedure dalam pengajuan grasi mengindikasikan bahwa seorang presiden sekalipun memiliki kewenangan, maka Presiden juga diawasi dalam tindak tanduknya dalam menetapkan suatu aturan yang berkaitan dengan hajat hidup orang.Kata kunci: Analisis Hukum, Pemberian Grasi, Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas dan Merdeka.
PENGATURAN TENTANG SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DI INDONESIA Mose, Ranny Christi
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang psikotropika dan bagaimana pengaturan tentang sanksi pidana dalam tindak pidana psikotropika di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang psikotropika didasarkan pada berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur tentang psikotropika di Indonesia. Perkembangan pengaturan melalui instrumen hukum terhadap keberadaan psikotropika dan narkotika merupakan suatu siklus yang tidak terpisahkan dengan dinamika perkembangan sosial masyarakat dalam menyikapi keberadaan psikotropika dan narkotika di Indonesia. 2. Ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tidak ampuh lagi untuk mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaann psikotropika di Indonesia. Sanksi pidana dalam undang-undang tersebut tidak lagi memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana psikotropika di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didalamnya memuat tentang jenis psikotropika golongan I dan jenis psikotropika golongan II yang dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Psikotropika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kata kunci: Sanksi pidana, psikotropika
TINJAUAN TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) KEPADA PEGAWAI PERUSAHAAN SWASTA MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Mengko, Friska Julyani
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penetapan upah minimum Propinsi (UMP) kepada pegawai perusahaan swasta menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan bagaimanakah pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian upah minimum Propinsi (UMP) oleh Dewan Pengupahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara hukum jelas bahwa kewenangan penetapan Upah Minimum Propinsi dan pengawasan atas pelaksanaannya berada pada pemerintah Propinsi dalam hal ini Gubernur. Walaupun demikian Gubernur tidak serta merta langsung menetapkan upah minimum tersebut, karena ada ketentuan mengenai prosedur dan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan beberapa hal secara komprehensif. Dasar pertimbangan menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-226/MEN/2000 yakni, Kebutuhan hidup minimum (KHM), Indek harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, dan tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita. 2. Pengawasan pelaksanaan upah adalah salah satu dari sekian banyak tugas penting yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, baik di tingkat Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Dasar hukum pengawasan pelaksanaan upah pada umumnya adalah pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan upah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan  dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan kewenangan kabupaten dan kota.Kata kunci: Upah Minimum Propinsi, Pegawai Perusahaan Swasta, Ketenagakerjaan.
KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Cahyadi, Alexander Liman
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia yang menentukan keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana dan bagaimana pengecualian terhadap keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia yang menentukan keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana, yaitu dalam KUHAP belum diterima adanya alat bukti eletronik, tetapi alat bukti elektronik dapat diperlakukan sbagai barang buktu (corpus delicti), sedangkan dalam beberapa undang-undang tindak pidana khusus, alat bukti elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah walaupun masih ada perbedaan dalam merumuskan alat bukti elektronik tersebut dalam beberapa undang-undang yang bersangkutan. 2. Pengecualian terhadap keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia yaitu apabila alat bukrti elektronik tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, antara lain diperoleh bukan oleh atau atas perintah penegak hukum.Kata kunci: Keabsahan, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Hukum Pidana.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG MENURUNNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN APARAT PENEGAK HUKUM DI SULAWESI UTARA Rompis, Tonny
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rechtstaat (di negara Eropa Kontinental) dan rule of law (di negara Anglo Saxon) merupakan penamaan yang diberikan oleh para pakar hukum pada permulaan abad ke-20 terhadap gagasan konstitualisme dalam sebuah negara yang menganut suatu cita negara hukum[1]. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut cita negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945),  sehingga seluruh kegiatan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan atau di dalam melaksanakan pembangunan harus berdasarkan pada ketentuan hukum namun yang menjadi fenomena adalah masyarakat main hakim sendiri (eigenrichting) atau self help dalam menyelesaikan masalah karena ketidakpercayaan lembaga peradilan.[2] Penegakan hukum di suatu negara menurut Satjipto Rahardjo idealnya dilihat sebagai suatu proses yang interaktif, apa yang dipertontonkan kepada masyarakat sebagai hasil penegakan hukum itu tidak dapat diterima sebagai hasil karya penegak hukum sendiri, melainkan suatu hasil bekerjanya proses saling mempengaruhi di antara berbagai komponen yang terlibat di dalam proses itu[3] . Selanjutnya dikemukakan pula oleh Satjipto Rahardjo bahwa proses interaktif tiap-tiap komponen yang terlihat di dalam proses penegakan hukum, dapat berlangsung dengan baik, jika kesiapan dan tiap-tiap komponen tersebut cukup memadai, jika tidak demikian maka peranan hukum baik di dalam mempertahankan kestabilan maupun di dalam menunjang atau mengarahkan pembangunan tidak akan efektif. Oleh karena itu, jika menuntut peranan penegak hukum di dalam pembangunan, maka juga harus menuntut perhatian terhadap pembinaan atau pembangunan di  dalam bidang hukum secara terpadu dan konsisten termasuk putusan hakim yang progresif dan berdasarkan hati nurani.[4] Di negara Republik Indonesia dikenal institusi penegak hukum adalah kepolisian, kejaksaan, kehakiman, keadvokatan dan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga hukum.  Kelima unsur penegak hukum ini memegang peranan dan fungsi yang vital dalam penyelenggaraan negara hukum khususnya di bidang peradilan. Masyarakat Indonesia mendambakan terciptanya suatu negara hukum yang baik, di mana salah satu indikatornya adalah penyelenggaraan peradilan yang benar dan berkeadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Fungsi penegak hukum bersinergi dan setaraf di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan undang-undang sehingga dalam melaksanakan visi dan misinya tidak saling bersinggungan tetapi sebaliknya dapat bersinergi optimal dan kerjasama yang apik di antara penegak hukum tersebut. Hal yang perlu dibina dan dikembangkan adalah selain menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi setiap unsur penegak hukum juga berupaya membina dan mengembangkan rasa kesadaran hukum masyarakat, budaya hukum yang positif harus diciptakan  koordinasi dan pengawasan terhadap penegak hukum harus efektif dalam menciptakan kondisi yang realistis dalam penegakan hukum di Indonesia.  rakyat membutuhkan perlindungan hukum baik dari perbuatan pemerintah maupun perbuatan antara mereka sebagai warga negara. Oleh karena itu kesadaran hukum masyarakat dan penegak hukum merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan cita-cita negara hukum dalam praktek[5] . Guna mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat dalam era reformasi di segala bidang maka tuntutan terbesar yang utama dan terutama yang dihadapi adalah sumber daya manusia dan profesionalisme yang mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga penegak hukum dapat berwibawa dan dicintai masyarakat, semakin melekat dan kental dengan nilai-nilai pemenuhan harapan masyarakat. Keterkaitan antara penegak hukum dengan masyarakat itu sangat erat oleh karena itu sering didengar adanya pemeo yang menyatakan bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi ius ubi societas). Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan penegakan hukum merupakan salah satu fenomena yang sangat banyak terjadi  dan penurunan kepercayaan tersebut justru banyak terjadi ketika saat ini telah banyak peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk ditegakkan. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan-kejahatan yang terjadi menjadi realitas yang sangat memprihatinkan seperti yag terjadi di Kota Manado sebagaimana dimuat dalam Republika tanggal 1 April 2015 mengenai keterlibatan aparat Kepolisian dalam pencurian kendaraan bermotor, kasus pencurian ATM  yang kemudian melibatkan pihak penyidik dalam penggelapan barang bukti berupa uang sejumlah milyaran dari tangan pihak tersngka serta terjadinya proses-proses penegakan hukum yang dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat seperti yang dimuat dalam Beritakawanua edisi tanggal 8 Juli 2014 yang menyebutkan penjatuhan vonis lepas dari segala tuntutan atas kasus penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan Melia Handoko, penjatuhan vonis yang dianggap ringan terhadap pelaku tindak pidana mall praktek kedokteran yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey. Realitas-realitas ini  menunjukkan bahwa  terdapat suatu kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan reaalitas di tengah masyarakat yang menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat . [1] Riduan Syahrani. 1991. Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Alumni :  Bandung. Hlm. 43 [2] Ibid. Hlm. 45 [3] Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah. 1993. Polisi, Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama :  Jakarta. Hlm. 146 [4] Ibid. [5] Sudargo Gautama. 1983. Pengertian Tentang Negara Hukum.Alumni. Bandung: Hlm. 11
PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Singal, Erni C.
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini akibat perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan dan bagaimana penetapan hak asuh anak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1.Pembagian harta gono-gini akibat perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Perkawinan, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Atas dasar musyawrah harta gono-gini dapat dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Dapat dibagi dua karena kedudukan suami dan istri seimbang dalam perkawinan atau pembagian lain sesuai kesepakatan. 2. Penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991, untuk anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Sedangkan untuk anak yang sudah dewasa diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak anaknya. Atau menurut pertimbangan hakim berdasarkakn kondisi perilaku istri maupun suami untuk mengasuh anak. Penetapan pengadilan tentang hak asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban kedua orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya.Kata kunci: Pembagian harta gono-gini, penetapan hak asuh anak,  akibat perceraian.

Page 84 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue