cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA MENGHALANGI PROSES HUKUM PENYELIDIKAAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN SAMPAI PERADILAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Tarek, Frans M. T.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum)  dalam hukum pidana positif di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menghalangi proses hukum menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan secara hukum positif Indonesia tentang Obstriction of justice (Tindak Pidana Menghalangi proses hukum) terbagi atas dua, yaitu: Pengaturan yang diatur dalam hukum pidana umum seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pengaturan yang diatur dalam Hukum Pidana Khusus, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, UU Perdagangan Orang. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Obstruction of justice (Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum) dalam tindak pidana korupsi, secara specialis (khusus) diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci: Tindak  Pidana, Menghalangi Proses Hukum, Penyelidikaan, Penyidikan, Penuntutan Sampai Peradilan, Korupsi.
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP PELAKU GANGGUAN KEJIWAAN Pandensolang, Willy Gabriel
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku gangguan kejiwaan, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana implementasi dari Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku perkara tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan kejiwaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat). Ini berarti hukum menjadi dasar kekuasaan dan sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakkan negara Indonesia demi terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera, cerdas, tertib, damai dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adalah merupakan suatu tindakan yang tepat jika kepada pelaku tindak pidana pembunuhan diberikan sanksi/hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan demikian harapan untuk suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera, cerdas, tertib, damai dan berkeadilan dapat terwujud. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan pun sama halnya dengan pelaku pembunuhan yang tidak mengalami gangguan kejiwaan lainnya, walaupun ada beberapa hal yang menjadi pembandingnya. 2. Implementasi dari Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku perkara tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan kejiwaan masih menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan karena untuk kata “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” tidak lebih detil lagi dijelaskan sehingga dalam pelaksanaannya pun hakim masih ragu dalam memutuskan ya atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana mengalami gangguan kejiwaan. Kata kunci: Pembunuhan, gangguan kejiwaan
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TENTANG PERBANKAN SYARIAH HUBUNGANNYA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN Maku, Yusman Alim Djasmin
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip tentang Perbankan Syariah dan bagaimana hubungan kegiatan usaha perbankan syariah dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Implementasi prinsip-prinsip akad kegiatan usaha syariah dalam operasional melalui kegiatan penghimpunan dana masyarakat (nasabah); Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat melalui jasa bank syariah yakni produk usaha perbankan syariah didominasi oleh akad murabahah, akad mudharabah dan akad musyarabah yang didasarkan pada Al-Quran, Al Hadis Nabi, Ijma’ dan Itjihad serta hukum positif yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dunia perbankan. 2. Hubungan usaha perbankan syariah dengan otoritas jasa keuangan perbankan syariah kegiatannya berpegang pada prinsip kepercayaan, kehati-hatian, prinsip-prinsip akad pengelolaan perbankan syariah atas dasar Al-Qur’an dan Hadits Nabi, ijma’. Adapun prinsip-prinsip pengaturan dan pengawasan yang terdapat pada OJK adalah prinsip kelembagaan, perijinan, persyaratan dan kehati-hatian, metode pengawasan bank, persyarat internal dan kewenangan formal lembaga pengawas. Kata kunci: Penerapan prinsip-prinsip, perbankan, syariah, otoritas jasa keuangan.
PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Rajalahu, Yanius
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polisi adalah aparat penegak hukum. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi ada sebagian anggota itu bertindak sebaliknya dan tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian. Atau dalam arti kata ada sebagian polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran ataupun perbuatan pidana anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian ini tentunya berakibat hukum. Permasalahan kedua dapat diberikan jawaban bahwa penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2006, merupakan kaidah moral dengan harapan tumbuhnya komitmen yang tinggi bagi seluruh anggota Polri agar mentaati dan melaksanakan (mengamalkan) Kode Etik Profesi Polri dalam segala kehidupan, yaitu dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Kata Kunci: Kode Etik Profesi, Polisi, Pelanggaran Kode Etik, Tindakan Disiplin
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA INTIMIDASI MELALUI MEDIA SOSIAL (Cyber Bullying) Sengkey, Friandy J.
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kajian hukum Terhadap tindak pidana Cyber bullying dan bagaimana Sistem Pembuktian Tindak Pidana Cyber bullying. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Cyberbullying, Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi informasi yang diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang di luar KUHP, Namun Kebijakan formulasi terhadap Tindak pidana Cyberbullying baik dalam hal kriminalisasinya, jenis sanksi pidana, perumusan sanksi pidana, subjek dan kualifikasi tindak pidana berbeda-beda dan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana tersebut. 2. Sistem pembuktian terhadap Tindak pidana, Cyberbullying,yang masih di dasari oleh KUHAP, secara legalitas belum mengatur tentang ketentuan mengenai alat bukti dan data elektronik, hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah mengakui, pembuktian berdasarkan alat bukti dan data elektronik. Namun mengingat dalam sistem hukum di Indonesia dalam hal pembuktian, seorang Hakim diberikan kewenangan untuk memutus suatu perkara walaupun ketentuannya masih belum jelas.Kata kunci: Perspektif  hukum pidana, tindak pidana, intimidasi, media sosial (CAYBER BULLYING)
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 Mukuan, Marchelino
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan bagaimana penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Penghentian penyidikan oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana pornografi atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana pornografi, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya. Penghentian penuntutan tindak pidana pornografi oleh penuntut umum harus dituangkan dalam satu surat penetapan penghentian penuntutan (SP3) yang berisi penjelasan dengan terang dan jelas apa yang menjadi alasan penilaian penuntut umum melakukan tindakan penuntutan.Kata kunci: Penghentian  Penyidikan  dan  Penuntutan, Tindak Pidana, Pornografi
TINDAK PIDANA MENEMPATKAN/MEMBIARKAN SEORANG DALAM KEADAAN SENGSARA (PASAL 304 KUHPIDANA) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Runtuwene, Hesky J.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana delik omisi pada umumnya dalam sistem KUHPidana dan bagaimana cakupan dari Pasal 304 KUHPidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkanb bahwa: 1. Delik-delik omisi dalam KUHPidana yang paling dikenal, yaitu: Pasal 164 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika  mengetahui ada suatu permufakatan jahat; Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu; Pasal 224 KUHPidana, tidak mengindahkan kewajiban menurut undang-undang sebagai saksi atau ahli; Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran; Pasal 305 KUHPidana, meninggalkan anak belum tujuh tahun untuk melepaskan diri dari anak itu; Pasal 308 KUHPidana, seorang ibu yang takut ketahuan melahirkan meninggalkan anaknya untuk melepaskan diri dari anak itu; Pasal 531 KUHPidana, tentang tidak memberi pertolongan terhadap yang sedang menghadapi maut. 2. Cakupan Pasal 304 KUHPidana yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit, padahal menurut (1) hukum yang berlaku baginya, yaitu berdasarkan hukum adat ataupun peraturan perundang-undangan, atau (2) berdasarkan perjanjian  dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan. Kata kunci: 304 KUHPidana, sengsara
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 Susanto, Bambang Triatmojo Hadi
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam instrumen-instrumen hukum Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan akibat hukumnya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlu perhatian besar dan menyeluruh terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Perhatian besar yang dimaksud tidak semata-mata dengan menyediakan sejumlah instrumen hukum yang dipandang dapat memberikan efek jera, melainkan meningkatkan kesadaran hukum, kesadaran beragama, kesadaran bermasyarakat, oleh karena degradesi moral, degradasi kehidupan bermasyarakat semakin memprihatinkan. 2. Status hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 ditetapkan sebagai suatu peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan seksual.
KAJIAN TERHADAP PENAHANAN SEBAGAI UPAYA PAKSA MENURUT KUHAP Jacob, Jonly D. J.
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. Sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum, setiap komponen dari sistem tersebut seharusnya secara konsisten menjaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu. Demi terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan.  Agar dapat menyelesaikan suatu penelitian ilmiah diperlukan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan perumusan masalah yang telah ditentukan. Metode pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif/doktrinal.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pelaksanaan upaya paksa penahanan kepada tersangka menurut KUHAP serta bagaimana persyaratan penahanan sebagai upaya paksa menurut KUHAP. Pertama,Penahanan adalah penempatan ter­sangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Pasat 1 butir 21 KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 bu­tir 21 KUHAP dapat diketahui bahwa yang berhak untuk melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum dan hakim (pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mah­kamah agung). Kedua, KUHAP No. 8 Tahun 1981 telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penahanan maupun kesalahan dalam melaksanakan penahanan, baik kesalahan dalam prosedur terlebih-lebih kesalahan yang sifatnya “human error” yang akan menimbulkan kerugian moril dan materil baik bagi diri pribadi maupun keluarga tersangka apalagi bila akhirnya tidak terbukti bersalah atau kesalahannya tidak sepadan dengan penderitaan yang telah dialaminya.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penahanan membuka kemungkinan yang lebih luas untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik karena kurangnya keterampilan dan pemahaman aparat maupun karena kelalaian. Di samping karena kurangnya keterampilan dan pemahaman akan hak asasi manusia sebagai inti dari prinsip proses hukum yang adil, terjadinya berbagai penyimpangan dalam praktik pelaksanaan penahanan juga karena undang-undang tidak tuntas mengaturnya sampai mendetail, sehingga dalam banyak hal diserahkan kepada praktik dan kebiasaan. Yang semestinya tidak boleh menyimpang dari rumusan Undang-undang dan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh KUHAP.KUHAP No. 8 Tahun 1981 telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penahanan maupun kesalahan dalam melaksanakan penahanan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA MENURUT PASAL 365 KUHP TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Kurnia, Lohonselung Chendry
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap kejahatan harta benda dan bagaimana penerapan kasus pencurian dengan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan harta benda dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP pidana, yang terdapat dalam Buku II Bab XXII tentang Pencurian. Hubungan kejahatan terhadap harta benda dan pencurian dengan kekerasan dapat dilihat dari masing – masing dengan sengaja mengambil atau menguasai barang/hasil curian tanpa izin dan kemudian sama – sama mengakibatkan kerugian materil, namun pencurian yang disertai kekerasan ditambah dengan Pasal pemberat. 2. Proses penerapan kasus pencurian dengan kekerasan sangat diperankan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan melalui dua (2) usaha yaitu: (a) Usaha secara preventif (pencegahan) adalah usaha pencegahan agar tidak terjadi suatu kejahatan. (b) Usaha secara represif (penindakan) melalui menemukan barang curian, memberi penanganan sesuai prosedur dengan kewenangan dan menindak tegas agar pelaku tidak mengulangi.Kejaksaan dalam menentukan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang penuntutan dikaitkan dengan KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar Pasal 365 KUHP yang terdapat unsur-unsur pemberatan.Kata kunci:Tinjauan Yuridis,Kejahatan Harta Benda, Pencurian dengan Kekerasan.

Page 82 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue