cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI Taidi, F. Yerusalem R
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek apa yang berhubungan dengan tindak pidana teknologi  informasi dan bagaimana pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana teknologi informasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian juridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam menjamin keamanan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum di dunia cyber dapat terlaksana dengan baik maka harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu:  (1) Adanya aturan perundang-undangan khusus yang mengatur dunia cyber. (2) Adanya lembaga yang akan menjalankan peraturan yaitu polisi, jaksa dan hakim khusus menangani cybercrime . (3) Adanya fasilitas atau sarana untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu. (4) Kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan. Selain ke 4 (empat) syarat tersebut penegakan hukum di dunia maya juga sangat tergantung dari pembuktian dan yuridiksi yang ditentukan oleh undang-undang. 2. Kebijakan pemerintah Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroriik (UU ITE) merupakan payung hukum pertama  yang mengatur dunia siber (cyberlaw), sebab muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya seperti perluasan alat bukti elektronik sama dengan alat bukti yang sudah dikenal selama ini, diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi, dan autentikasi yang sah suatu dokumen elektronik, serta pengaturan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam cyberspace sebagai suatu tindak pidana. Peraturan mengenai cyberlaw harus dapat mencakup perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tapi merugikan kepentingan orang atau negara dalam wilayah Indonesia. Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur masalah yurisdiksi yang di dalamnya sudah menerapkan asas universal. Kata kunci: Pembuktian, tehnologi informasi
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN DALAM PRAPERADILAN ATAS PERMINTAAN PIHAK KETIGA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 98/PUU-X/2012 Londah, Eunike
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penghentian Penyidikan atau Penuntutan dalam  Praperadilan atas permintaan Pihak ketiga menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 dan bagaimana kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan atas permintaan Pihak Ketiga.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan melalui praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, pada umumnya diartikan sebagai korban atau keluarganya. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan dalam KUHAP, yaitu pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP telah diperluas sehingga menjadi “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”.Kata kunci:  Pihak Ketiga Yang Berkepentingan, Permintaan Memeriksa Sah Atau Tidaknya, Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan Dalam Praperadilan
TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Pandoy, Axel
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimanakah kewenangan penyidik tindak pidana hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimanakah bentuk-bentuk dan sanksi pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak Pidana Hak Cipta yang dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana yakni melakukan pemeriksaan,  penggeledahan, penyitaan terhadap laporan, keterangan, barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya. Wewenang lainnya yaitu permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait dan permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dan sanksi pidana hak cipta seperti: orang dengan tanpa hak menggunakan secara komersial, hak cipta orang lain, dan melakukan pelanggaran hak ekonomi dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta termasuk melakukan bentuk pembajakan dan mengelola tempat perdagangan dan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya serta tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dan adanya lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri melakukan kegiatan penarikan royalti.Kata kunci: hak cipta; tindak pidana;
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI UU NO. 23 TAHUN 2002 Andasia, Axel Andreah
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kecelakaan lalulintas yang di lakukan oleh anak di bawah umur dan sejauhmana pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalulintas yang di lakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hanya menentukan status anak oleh usia, sehingga meskipun seseorang sudah kawin dan bahkan mempunyai anak, sepanjang usianya belum mencapai 18 tahun, tetap dianggap sebagai anak. 2. Pertanggungjawaban yang di atur oleh Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan, sanksi pidana yaitu (1).pidana pokok terdiri atas, a.pidana peringatan, b. pidana syarat yang terdiri dari, 1.pembinaandi luar lembaga, 2.pelayanan masyarakat, 3.pengawasan, dan c.pelatihan kerja, d.pembinaan dalam lembaga, e. dan penjara. (2) pidana tambahan terdiridari a.perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana, dan b.pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan yang dapat di kenakan terhadap anak meliputi: a.pengembalian kepada orang tua/Wali, b.penyerahan kepada seseorang, c.perawatan di rumah sakit jiwa, d.perawatan di LPKS, e.kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, f.pencabutan surat ijin mengemudi, dan g.perbaikan akibat tindak pidana. Kata kunci: Kecelakaan, lalulintas, anak
PENERAPAN ASAS CONDITIO SINE QUA NON DALAM TINDAK PIDANA DI INDONESIA Lienarto, Lhedrik
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hukum conditio sine qua non dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan teori conditio sine qua non ini dipraktekkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Konsep Hukum Conditio Sine Qua Non Dalam Sistem Hukum Pidana adalah konsep hukum sebab akibat yang muncul dan dipelopori oleh Von Buri di Jerman pada tahun 1869 yang inti ajarannya adalah “suatu hal adalah sebab dari suatu akibat apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Teori ini sering dinamakan juga dengan teori ekuivalensi atau teori syarat. 2. Pelaksanaan teori conditio sine qua non dalam sistem hukum pidana memunculkan banyak pertentangan di kalangan pakar hukum yang akhirnya memunculkan berbagai teori, diantaranya adalah teori individualisasi dan teori generalisasi. Moeljatno secara tegas menolak teori ini karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab. Kata kunci: Penerapan, asas condition sine qua non, tindak pidana
Ganti Rugi Menurut Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP Dalam Proses Pelaksanaannya Terhadap Error in Persona Sumaa, Kristin Olivia
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana subyek dalam perlindungan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan bagaimana bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi subyek dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja adalah subyek yang dilindungi dalam penyelenggaraan kesehatan kerja yang tidak lain adalah tenaga kerja, subyek yang member perlindungan kesehatan kerja yakni pengusaha atau pempimpin atau pengurus tempat kerja. 2. Bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni perlindungan terhadap kesehatan tenaga kerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat serta bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kata kunci: ganti rugi, error in persona
KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Iyan, Anugerah Purnama
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Islam dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana kedudukan kompilasi hukum Islam dalam hukum Positif.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan atau kumpulan berbagai sumber hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang Hukum Perkawinan, Hukum Perwakafan, dan Hukum Kewarisan. Dari ketiga bidang hukum ini, hanya Hukum Kewarisan saja yang secara langsung merujuk pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam, karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan (sekarang masih berupa RUU Kewarisan). Sumber-sumber hukum tersebut menjadikannya sebagai bagian dari hukum positif dengan perbedaan antara lainnya ialah Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam melainkan berlaku pula bagi pemeluk agama dan kepercayaan lainnya di Indonesia. Hukum Perwakafan dan Hukum Kewarisan hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam dan merupakan bagian penting dari Hukum Islam. 2. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif berkaitan dengan Kewenangan Peradilan Agama untuk mana peradilan bagi orang-orang beragama Islam dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan dengan menggunakan Kompilasi hukum Islam sebagai pedoman, sehingga terdapat kesamaan persepsi dikalangan para hakim mengingat umat Islam pun masih terdiri atas berbagai mashab maupun sekte tertentu.Kata kunci: Kompilasi, Hukum Islam, Hukum Positif
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN Parengkuan, Ridel
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana keimigrasian. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan  sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak keimigrasian bertujuan untuk menegakkan ketentuan-ketentuan keimigrasian serta berupaya mencegah dan memberantas perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Mangangantung, Henry
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Pasar Modal dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana pencucian uang di pasar modal adalah: insider trading/perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; manipulasi pasar, ketentuan tentang manipulasi pasar terdapat dalam Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,  dan penipuan yang disebutkan dalam Pasal 90 huruf (c) bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang menggunakan informasi untuk menciptakan pernyataan yang tidak benar, sehingga pembelian atau penjualan efek oleh pihak lain akan menguntungkan pihak yang membuat pernyataan yang tidak benar itu ataupun pihak lain yang dengan sengaja diuntungkan. 2. Penerapan UUNo. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menuntut pertanggungjawaban baik terhadap orang maupun korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada pelaku money laundering adalah penjara maupun denda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 untuk pelaku individu sedangkan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 untuk pelaku korporasi.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pencucian Uang, Pasar Modal.
SANKSI HUKUM AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK Pongsapan, Christo Havlen
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai bentuk-bentuk tindak pidana informasi dan dokumen elektronik dan pemberlakuan sanksi hukum akibat melakukan tindak pidana informasi dan dokumen elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk tindak pidana informasi dan dokumen elektronik, dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain sehingga pemberlakuan sanksi pidana terhadap para pelaku yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak orang lain yang telah dirugikan. Demikian pula berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan dan perjudian tentunya perlu dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pelaku untuk menjamin adanya penghortmatan terhadap harkat dan martabat manusia; 2) Sanksi hukum akibat melakukan tindak pidana informasi dan dokumen elektronik seperti sanksi pidana penjara dan pidana denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak-pihak lain merupakan suatu peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama karena dapat menimbulkan keresahan, bagi masyarakat dan kerugian secara pribadi bagi orang lain.Kata kunci: Sanksi hukum, tindak pidana Informasi dan dokumen elektronik

Page 86 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue