cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
EKSISTENSI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI HAKIM Kalalo, Dewi Margareth
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kode etik dan perilaku hakim menurut hukum positif di Indonesia serta bagaimana cara pengawasan Komisi Yudisial terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kode etik profesi merupakan inti yang melekat pada suatu profesi, ia adalah pedoman perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Hakim dituntut untuk profesional dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. 2. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum ataupun hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam masyarakat. Pada intinya kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat. Salah satu koridor ini adalah kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. 3. Cara pengawasan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal, berfokus pada pengawasan tingkah laku dan perbuatan hakim untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman (peradilan). Kata kunci: Eksistensi, kode etik
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK KPK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO 30 TAHUN 2002 Herera, Angelia
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan penyidik KPK dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 7 dan 8.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  KPK sebagai Komisi Pemberantas Korupsi memiliki sebuah peraturan  perundang-undangan yang mengikatnya dalam menjalankan tugas dan  fungsinya sebagai alat pemberantas korupsi di negara ini yakni Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, dimana didalam undang – undang ini secara garis besar telah  mencantumkan tata cara, letak kewenangan – kewenangan maupun sanksi  yang akan diberikan kepada KPK dalam menjalankan kinerjanya. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang   dimungkinkan dapat dilakukan oleh pegawai KPK atau penyidik KPK adalah      tindak pidana suap menerima gratifikasi (suap pasif), tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana merusakkan alat      bukti yang dalam hal ini dimungkinkan dapat dilakukan oleh penyidik KPK  yang telah menerima suap mengingat barang bukti ada dalam kekuasaannya, sedangkan bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002      tentang KPK yakni tindak pidana suap, gratifikasi dan juga tindak pidana yang       berjenis penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban penyidik KPK yang melakukan tindak pidana pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi  didasarkan pada unsur – unsur pertanggungjawaban hukum terlebih dahulu,      baru dapat dikenai sanksi pidana.Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik KPK, Melakukan Pelangggaran Tindak Pidana Korupsi.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN Anggoman, Eliza
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual dan bagaimanakah penegakan hukum bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar dari sistem tata nilai yang mendudukan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan rendah. Selain itu,  alasan-alasan yang melekat pada karakteristik pribadi korban. Kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban diakibatkan oleh tingkah laku korban sendiri yang mengundang atau bahwa korban memiliki karakteristik kepribadian tertentu yang menyebabkannya mudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual. Korban sendiri yang mem’provokasi’ terjadinya tindakan kekerasan/pelecehan seksual terhadap dirinya sendiri. Kemudian  juga berdasarkan penjelasan feministik, dimana kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan produk struktur sosial dan sosialisasi dalam masyarakat yang mengutamakan dan menomor-satukan kepentingan dan perspektif laki-laki, sekaligus menganggap perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah dan kurang bernilai dibandingkan laki-laki. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP  yaitu: Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis); Perzinahan (Pasal 284); Pemerkosaan (Pasal 285); Pembunuhan (Pasal 338); Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)). Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat menggoncangkan  perempuan sebagai korban kekerasan seksual karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 (dua belas) tahun.  Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perpu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.Kata kunci: kekerasan seksual; pelecehan seksual; perempuan;
DAMPAK YURIDIS DALAM PRANATA SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI INDONESIA Rorimpandey, Rolando W.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana menurut ilmu pengetahuan hokum dan bagaimana dampak yuridis dalam pranata sistem pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1.  Hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut “asas kesalahan” sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan tindak pidana. Namun dalam perjalanan sejarah dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berdampak pula pada perkembangan kejahatan itu sendiri, asas kesalahan itu tidak lagi dapat digunakan sebagai asas satu-satunya dalam pertanggungjawaban pidana. Untuk mengantisipasi kemajuan tersebut, timbul pemikiran untuk menerapkan “asas ketiadaan kesalahan” sebagai penyimpangan atau pengecualian terhadap asas kesalahan. 2. Ada empat tolok ukur untuk menilai apakah relevan untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Ke empat tolok ukur tersebut adalah relevansi teoritis, relevansi yuridis, relevansi sosiologis, relevansi filosofis. Ke empat tolok ukur ini sangat mendukung di dalam penerimaan penyimpangan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga sudah merupakan suatu kelaziman apabila hukum pidana Indonesia menerima penyimpangan asas kesalahan itu. Kata kunci:  Dampak yuridis, pertanggungjawaban pidana.
KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SPRINDIK BERULANGKALI OLEH KEJAKSAAN SETELAH GUGATAN PRAPERADILAN DITERIMA (STUDI KASUS LA NYALLA MATTALITTI) Lalolorang, Gebrandy Alfrendo
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Praperadilan menurut KUHAP dan bagaimana akibat hukum status tersangka La Nyalla Mattalitti pasca dikabulkannya Putusan Praperadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Lembaga Praperadilan bertujuan melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh aparat penegak hukum. Sebagai manusia biasa, para aparat penegak hukum itu dapat saja keliru dan/atau khilaf menetapkan status tersangka, bahkan pada putusan pengadilan dapat saja terjadi “obscuur libel” atau “obscuur in persona” yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dibenarkan menurut hukum. 2. Dikabulkannya Praperadilan La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang ditanggapi oleh Termohon, Kajati Jawa Timur dengan menerbitkan Sprindik baru sebagai tersangka, menyebabkan di antara aparat penegak hukum terjadi benturan pendapat dan sikap yang mempertontonkan tidak solid dan tidak akrabnya hubungan secara kelembagaan di antar aparat penegak hukum, oleh karena masing-masing berpijak pada dasar hukum itu sendiri. Kejaksaan dapat menjadi penyelidik sekaligus penuntut umum pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana khusus misalnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan substansi yang hendak dicapainya ialah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme Jaksa sebagai Pengacara Negara atau Pemerintah. Kata kunci: Penetapan sprindik, kejaksaan, gugatan praperadilan.
PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Kamea, Henny C.
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar pembenaran dari penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Dasar pembenaran pidana terdapat di dalam kategorischen imperatif, yakni yang menghendaki agar setiap perbuatan melawan hukum itu harus dibalas. Pembalasan merupakan suatu keharusan menurut keadilan dan menurut hukum. Keharusan menurut keadilan dan menurut hukum tersebut, merupakan keharusan mutlak, hingga setiap pengecualian atau setiap pembatasan yang semata-mata didasarkan pada suatu tujuan itu harus dikesampingkan. Tujuan pemidanaan terhadap terpidana adalah untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat dan menjerakan penjahat atau membuat tak berdaya lagi si   penjahat dan untuk memperbaiki pribadi si penjahat agar menginsafi atau tidak mengulangi perbuatannya.  Dalam sistem pemidanaan di Indonesia, pidana seumur hidup selalu menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sebagai alternatif pidana mati, pidana seumur hidup berhubungan pula dengan fungsi subsidair yaitu sebagai pengganti (alternatif) untuk delik-delik yang diancam dengan maksimum pidana mati. Pidana seumur hidup merupakan jenis sanksi pidana yang dapat dipilih untuk penjatuhannya. Dilihat dari kualifikasinya, tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan (berat). Kata kunci: penjara seumur hidup
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN DOKTER FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENGGUNAKAN ZAT-ZAT BERBAHAYA ATAU RACUN Kumean, Putri G.
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dokter forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggunakan zat-zat berbahaya atau racun di Pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap penyimpangan oleh dokter forensik yang menangani kasus pembunuhan menggunakan zat-zat berbahaya atau racun, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar hukum forensik terdapat dalam KUHP sehubungan dengan keterangan ahli termasuk dokter ahli forensic diatur dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP, sedangkan dalam KUHAP mengenai ahli kedokteran diatur dalam Pasal 133 ayat (1), juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Peran dokter forensik dapat dilakukan pada tahap Penyelidikan yakni saat Pemeriksaan di TKP dan analisis data yang ditemukan, selanjutnya tahap Penyidikan yakni Pembuatan visum et repertum dan BAP saksi ahli dan hingga tahap Persidangan di Pengadilan. Kewenangan dokter forensik dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli juga menjelaskan kaitan mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan berdasarkan laporan dalam visum et repertum. 2. Akibat hukum terhadap penyimpangan di dalam praktek kedokteran forensik dalam kasus pembunuhan menggunakan zat-zat berbahaya atau racun sama dengan penyimpangan dalam praktek kedokteran umum. Peraturan yang mengatur tentang praktek kedokteran dan medis terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedoteran. Di samping peraturan yang terdapat dalam undang-undang mengenai praktek kedokteran terdapat juga standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional yang semua dokter harus patuh terhadap standar profesi kedokteran dan atau standar prosedur operasional tersebut. Dan apabila seorang dokter tidak patuh atau melanggar standar profesi kedokteran dan atau standar prosedur operasional tersebut dapat dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dalam Ikatan Dokter Indonesia dan atau di cabut izin praktek.Kata kunci: forensik; racun; zat berbahaya
TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN JABATAN BERDASARKAN KUHP Imbang, Putra Grandi Imanuel
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  perumusan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dalam KUHP dan bagaimana  tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan jabatan berdasarkan KUHP yang dengabn metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Pengaturan tentang tindak pidana penyalahgunaan jabatan diatur dalam KUHPidana, terkait dengan  pegawai negeri sebagaimana di dalam rumusan kejahatan jabatan yang diatur dalam Buku ke-II Bab ke-XXVIII  KUHP sebagai kejahatan jabatan dan di dalam dan dalam Buku ke-III Bab ke-VIII KUHP sebagai pelanggaran jabatan. 2. Kejahatan jabatan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan menggunakan kekuasaan, sarana dan prasarana jabatannya, melakukan perbuatan melawan hukum dimana pelaku kejahatan  penyalahgunaan jabatan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. pejabat sebagai pengemban amanah negara, tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut peraturan yang berlaku yang diatur di dalam KUHP Pasal 52 dengan memperberat hukuman pidana bagi pejabat yang  menggunakan jabatannya melakukan kejahatan.Kata kunci: penyalahgunaan jabatan; tanggung jawab pidana;
KEWENANGAN DAN PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Waani, Daniel Hendry Gilbert
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindikasi ada unsur korupsi dalam penanganan kasusnya. Kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitubagaimana kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta bagaimana peranan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang: Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; Menyangkut kerugian negara paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK); Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 Undang - Undang KPK. Sedangkan peranan dari pada KPK jelas terlihat pada pasal 39 ayat 1, 2, dan 3. Yaitu; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam Pasal 11 Undang-undang KPJK. Peranan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sangat besar.
HAK WARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN SAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NMOR 46/PUU-VIII-2010 Loho, Stevi
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak Waris anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana proses pembagian waris bagi anak luar kawinsetelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Hak Waris Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Hak Waris (Keperdataan) merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum. Setiap manusia memiiki hak yang sama di depan hukum (equality before the law) termasuk anak luar kawin yang juga merupakan subjek hukum dan harus dilindungi oleh negara. Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kedudukan anak luar kawin dalam hukum nasional mengalami degradasisetelah di undangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, maka pengaturan hukum dan kedudukan anak luar kawin saat ini sudah terakomodir dengan cukup baik, karena hal tersebut merupakan jaminan yang  diberikan oleh Konstitusi. 2. Pembagian Waris Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pada dasarnya tidak ada yang membedakan porsi atau pembagian harta warisan antara anak luar kawin dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah apabila ditinjau dari Hukum Perdata Barat dan Hukum Waris Adat untuk daerah tertentu (misalnya di Minahasa). Dalam Hukum Waris Islam kedudukan anak luar  kawin untuk mendapatkan pembagian waris sudah tertutup karena adanya pengaruh dari beberapa ajaran (doktrin) para ulama terkemuka. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka porsi waris bagi anak luar kawin yang tunduk pada Hukum Perdata Barat dan mereka yang masih terikat dengan adat istiadat leluhur menjadi terbuka khususnya untuk mewaris dari harta peninggalan ayah biologis dan keluargnya. Tetapi porsinya tidak  sama dengan anak yang lahir dari perkawinan sah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya memberikan kepastian hubungan nasab anak luar kawin dengan ayah biologisnya.Kata kunci: Hak Waris Anak, Di Luar Perkawinan Sah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nmor 46/PUU-VIII-2010

Page 85 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue