cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Lalu, Ricardo
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah gratifikasi merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana gratifikasi menurut hukum pidana positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gratifikasi dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena gratifikasi diberikan karena ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pejabat yang menerima. Gratifikasi yang diterima oleh penerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan mereka. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. 2. Penegakan hukum bagi penerima gratifikasi adalah sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 12 B ayat (2) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci:  Penegakan Hukum, Tindak Pidana Gratifikasi, Hukum Positif Indonesia
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK SELESAI Zamatea, Zaid
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana. Pasal 53 KUHP menyatakan bahwa “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan jelas menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna, sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dapat dipidana. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana konsep percobaan dalam hukum pidana di Indonesia serta bagaimana percobaan melakukan tindak pidana korupsi dianggap sebagai delik selesai. Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Data penelitian ini ialah data pustaka yang dikumpulkan dari beberapa bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dan dikumpulkan kemudian diolah menjadi pendekatan sistematika dan pendekatan sinkronisasi hukum dengan melakukan interpretasi (penafsiran) secara gramatikal atau menurut tata bahasa untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep percobaan (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dan Pasal 54 KUHP memiliki suatu karakteristik yang berbeda dengan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena menurut Pasal 54 KUHP disebutkan, percobaan melakukan tindak pidana tidak di pidana. Konsep percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dipidana, oleh karena latar belakang, konsep-konsep yang dianut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan penanganannya secara khusus, bahkan tindak pidana korupsi telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa/extra ordinary crimes) di Indonesia. Ketentuan KUHP mempunyai hubungan atau kaitannya dengan ketentuan-ketentuan pidana dalam peraturan perundangan-undangan di luar KUHP yang juga tidak sedikit di antaranya mengatur percobaan. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan. Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menunjukkan contoh bahwa tindak pidana korupsi dengan “menjanjikan sesuatu” adalah delik selesai. Di dalam pembuktiannya sangat penting untuk dibuktikan apakah ada suatu janji baik berupa ucapan (lisan), maupun tertulis di antara para pihak (para subjek hukumnya), dan manakala terbukti ada janji yang terucap maupun tertulis dengan sendirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Percobaan melakukan tindak pidana menurut KUHP tidak dapat dihukum, tetapi percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dihukum karena delik percobaan merupakan delik yang perumusannya secara formil, sehingga ditentukan pada awal  (permulaan) unsur tindak pidana baik yang menjanjikan (hadiah) yang diucapkan (lisan) maupun tertulis, bukan ditentukan pada akibat atau tercapainya maksud pemberian janji/hadiah. Ketentuan KUHP mempunyai hubungan atau kaitannya dengan ketentuan-ketentuan pidana dalam peraturan perundangan-undangan di luar KUHP yang juga tidak sedikit di antaranya mengatur percobaan. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan.
ASPEK HUKUM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Iroth, Delia Amanda
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pemerintah bersama perusahaan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Sumber Daya Manusia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis menggunakanmetode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai lembaga dalam negeri ataupun luar negeri baik milik pemerintah ataupun swasta perusahan-perusahan yang menampung tenaga kerja atau yang memperkerjakan SDM ini diharapkan terus membantu usaha dalam mengembangkan berbagai potensi pribadi agar akhirnya hasil terbaik yang diharapkan oleh para pengusaha tersebut. Akan tercapai ataupun aakan terlampaui. Pentinglah terus diadakan kerjasama dan pelatihan yang dilaksanakan  oleh pemerintah dan perusahan-perusahan. 2. Perlindungan hukum bagi para pekerja dengan memberikan hak-hak yang sepantasnya merupakan hal mendasar demi terciptanya harmonisasi hubungan industrial pancasila. Peran pemerintah kiranya terus ditingkatkan dalam hal perlindungan hukum dari semua pekerja. Menciptakan produk hukum yang jelas dan adil, mensosialisasikan produk hukum tersebut dan menindak para pelanggar hukum dan aturan yang telah ditetapkan. Musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kata kunci: Sumber daya, manusia, ketenagakerjaan.
HAKIKAT DAN PROSPEK ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Mongi, Virginia
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana hakekat dari asas legalitas dan bagaimana prospek asas legalitas dalam pembaharuan kodifikasi hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Asas legalitas merupakan asas yang lahir dari sejarah pengalaman manusia sendiri bahwa tanpa adanya pembatasan oleh undang-undang tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, maka ada kecenderungan terjadi kesewenang-wenangan oleh penguasa dan hakim. 2. Pembentuk RUU KUHPidana 1999/2000 menghadapi masalah memberikan keseimbangan antara jaminan kepastian hukum melalui asas legalitas dan jalur pengakuan terhadap delik-delik adat yang masih hidup dalam banyak kelompok masyarakat di Indonesia. Kata kunci: Legalitas, hukum pidana
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TERHADAP PERKARA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Palimbunga, Sonarlianto Tandidatu
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana kewajiban hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara anak di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara anak diawali oleh ketua pengadilan yang wajib menetapkan hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum. Hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim dan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.  Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak. Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa dan waktu sidang anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa. Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Dalam sidang anak, hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak. Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam hal hakim tidak melaksanakannya, maka sidang anak batal demi hukum. 2.Kewajiban hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara anak di sidang pengadilan. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak. Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan. Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum. Batal demi hukum adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.  Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa hanya dapat menggunakan inisial. Kata kunci: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Perkara Anak, Sistem Peradilan Anak
PENANGGALAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA MENURUT KONVENSI WINA 1961 Lasut, Windy
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik sehingga terjadi penanggalan kekebalan diplomatik dan bagaimana penanggalan kekebalan diplomatik di negara penerima menurut hukum internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran hak dan kekebalan seorang diplomat merupakan pelanggaran terhadap Hukum  Internasional. Terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik adalah karena adanya penyalahgunaan tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik itu sendiri. 2. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik bersumber pada hukum internasional sehingga yang mempunyai hak untuk memberikan dan menanggalkannya adalah subjek hukum internasional. Penanggalan kekebalan hanya dapat dilakukan oleh negara pengirim yang merupakan instansi yang berwewenang untuk menanggalkan tugas dari pejabat diplomatik itu sendiri. Penanggalan kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tidak harus dilakukan oleh kepala negara penerima. Kata kunci: Penanggalan, kekebalan, diplomatik, negara penerima
PERAN POLRI DALAM PENGAMANAN BARANG BUKTI MENURUT KUHAP Sidiq, Muh.
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pengamanan barang bukti oleh POLRI menurut Perkap No. 10 Tahun 2010 dan bagaimana peran POLRI dalam pengamanan barang bukti menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pengamanan barang bukti oleh POLRI menurut Perkap No. 10 Tahun 2010, merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti. Pengelolaan barang bukti ini terdiri dari: Penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan; dan pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. Adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB yang melaksanakan tugas-tugas tersebut. 2. Peran POLRI dalam pengamanan barang bukti menurut KUHAP merupakan tugas yang diemban oleh penyelidik dan penyidik. Adalah di tingkat penyelidikan awal dimulainya pengamanan barang bukti, yang selanjutnya di tingkat penyidikan yang memberi ruang lebih luas bagi penyidik dalam pengamanan barang bukti. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, penggeledahan dan penyitaan merupakan peran POLRI (penyidik) dalam pengamanan barang bukti yang diberikan langsung oleh KUHAP. Dalam pelaksanaan tugas tersebut ditemukan adanya kelemahan. Penyebab kelemahannya yaitu: Pengaruh Faktor Eksternal,  Pengaruh Faktor Internal, Sarana yang Kurang Memadai.Kata kunci: Peran Polri, Pengamanan Barang Bukti, KUHAP
PIDANA DENDA DALAM PEMIDANAAN SERTA PROSPEK PERUMUSANNYA DALAM RANCANGAN KUHP Susim, Selfina
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pidana denda dalam pemidanaan dan bagaimanah prospek penerapan pidana denda di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pidana denda sebagai pengganti penerapan pidana penjara sejauh ini dirasakan masih belum memenuhi tujuan pemidanaan. 2. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan kredi­bilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Mengenai jumlahnya akan diguna­kan sistem kategori, sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu yang ditetapkan oleh Hakim. Dengan diterapkannya sistem kategori, di mana alasannya adalah untuk memudahkan perubahan apabila di kemudian hari terjadi perkembangan dalam nilai mata uang, hendaknya benar-­benar menjadi pegangan utama untuk diperhatikan. Kata kunci: Pidana,Denda, Rancangan KUHP
PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PANAS BUMI Kansil, Anthonius Theogives Dulag
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan terhadap perkara tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dan bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana panas bumi dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan, seperti perbuatan dengan sengaja melakukan pengusahaan panas bumi tanpa izin pemanfaatan langsung atau penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam izin, peruntukannya, wilayah kerja atau dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung terhadap pemegang izin pemanfaatan langsung dan merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang izin panas bumi atau mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin pemerintah.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Panas Bumi
ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Maleke, Ivana Chandra
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan keberadaan alat bukti elektronik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan. untuk mengetahui apakah alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam mekanisme pembuktian di Indonesia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga menuntut hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia untuk menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dalam masyarakat.. Untuk menyikapi perubahan-perubahan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Perkembangan teknologi dan informasi memperkenalkan suatu alat bukti yang baru dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia yang tidak diatur dalam KUHAP, yaitu bukti elektronik. Pengaturan mengenai bukti elektronik sebagai alat bukti telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan beberapa Undang-Undang khusus. Berdasarkan 9 (Sembilan) Undang-Undang khusus dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat pengaturan mengenai bukti elektronik, terdapat 2 (dua) pandangan yang menyatakan kedudukan dan keberadaan bukti elektronik (informasi elektronik dan dokumen elektronik), yaitu pertama, bukti elektronik merupakan alat bukti yang tidak berdiri sendiri dan termasuk dalam pengkategorian alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Bukti elektronik tidak diatur dalam KUHAP, tetapi diakui dalam praktik peradilan pidana dan pengaturannya terdapat dalam beberapa undang-undang khusus sehingga pengaturannya hanya mengikat pada pembuktian tindak pidana khusus yang diaturnya saja. Walau KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai lex specialis, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan.,

Page 83 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue