cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
ASPEK YURIDIS MENGENAI OBJEK PRAPERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Mangare, Allan
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk  bagaimanakah konsep Praperadilan Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan bagaimanakah Aspek Yuridis Objek Praperadilan Menurut UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Praperadilan adalah merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan oleh KUHAP kepada setiap pengadilan negeri, sebagai wewenang dan fungsi pengadilan negeri yang telah ada selama ini, yaitu mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sebagai tugas pokok, dan sebagai tugas tambahan untuk menilai sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan juga sah tidaknya suatu penyitaan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. 2. Praperadilan adalah memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kata kunci: Objek praperadilan, KUHAP.
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENAHANAN OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI KEPADA HAKIM PENGADILAN TINGGI Kalami, Petrus Frans
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa dimungkinkan perintah penahanan dan pembebasan selama dalam proses persidangan dan sejauhmana peralihan tanggung jawab penahanan oleh Hakim PN kepada hakim PT.  Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Jangka waktu atau batas waktu atau lamanya masa penahanan yang dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP BAB V Bagian Kedua Pasal 24 s/d 29 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada masing-masing aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berdasarkan prinsip limitatif dalam arti kewenangan penahanan tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan apabila batas waktu tersebut dilampaui maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan “demi hukum”. 2. Peralihan tanggung jawab yuridis atas penahanan dari Tingkat Pengadilan Negeri ke hakim pengadilan negeri oleh KUHAP diberikan patokan/diatur secara tegas dalam Pasal 238 ayat (2) yang mengatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke hakim Pengadilan Tinggi (PT) sejak saat diajukan permintaan banding. Dan dalam penjelasan Pasal 238 ayat (2) tersebut diterangkan apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut Undang-Undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan Tinggi yang menentukan ditahan atau tidak.Kata kunci: Peralihan tanggungjawab yuridis, penahanan, Hakim
SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN Rindorindo, Yeremia B
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin.  Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Penyalahgunaan dana bagi fakir miskin akan terjadi apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pmerintah dan masyarakat.2. Sanksi pidana terhadap penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara. Kata kunci: Penyalagunaan dana, fakir miskin
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGAGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Mamahit, Tiara Meity
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang sama dengan penyidikan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dalam Bab XIV bagian kedua. Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang apabila terdapat laporan korban, laporan keluarga korban, laporan lembaga swadaya masyarakat, berita di televisi dan media cetak, laporan KBRI maupun laporan dari instansi-instansi terkait yang tergabung dalam gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Namun ada beberapa hal yang membedakan dari KUHAP yakni alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. 2. Penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human traficking) didalam KUHP di atur dalam Buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1) dan (2), dan Pasal 506. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Perdangan Orang yakni dalam Pasal 2 sampai Pasal 12, dan dalam Pasal 15 sampai Pasal 17. Diatur juga dalam Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdangan Orang dalam Pasal 19 sampai Pasal 24.Kata kunci: Tinjauan yuridis, mekanisme penyidikan, tindak pidana, perdagangan orang
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DI WILAYAH LAUT INDONESIA Hasugian, Elisa Priskilia A.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aturan Hukum Tentang Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia dan bagaimana Praktek Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang, kesejahteraan nelayan serta penghasilannya menurun dan tidak bisa bekerja, sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia. 2. Dalam hal penanganan kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia, pemerintah Indonesia terlalu lunak dalam memproses pelaku tindak pidana tersebut. Maka dari itu untuk meletakkan dasar hukum yang kuat, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang perundang-undangan yang berlaku dengan memasukkan substansi hukum sistem pertanggungjawaban pidana di mana pemerintah harus membuat sebuah kedudukan, serta harus ada sanksi yang tegas bagi orang atau negara yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut.Kata kunci: Tindak Pidana, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak, Di Wilayah Laut Indonesia
KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN Haryanto, Eko Yudhi
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuaknnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak pasien atas rekam medis dan bagaimanakah kekuatan hukum rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran berdasarkan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan : 1. Hak akses pasien terhadap materi rekam medis diberikan mengingat isi dari rekam medis merupakan rahasia milik pasien karena berkenaan dengan jenis penyakit serta rangkaian tahapan yang telah dijalani pasien sebagai upaya penyembuhan. Materi rekam medis yang boleh diakses tidak meliputi semua catatan yang telah dibuat oleh tenaga kesehatan dalam rangka mengobati pasien, melainkan hanya catatan-catatan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, diperolehnya, dan hanya berkaitan dengan pasien itu sendiri. Pada prakteknya, hak akses pasien terhadap materi rekam medis hanya dapat terwujud dengan memberikan fotocopy atas biaya pasien sendiri. Hak pasien atas kerahasiaan rekam medis tidak bersifat mutlak, dalam arti tenaga kesehatan boleh mengungkapkannya dengan alasan pasien sebagai pemilik rahasia telah memberikan izin serta adanya kepentingan umum yang lebih tinggi. 2. Rekam medis dapat digolongkan sebagai alat bukti keterangan ahli sekaligus sebagai alat bukti surat. Dalam kedudukannya sebagai alat bukti ini, rekam medis tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat, melainkan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas. Kenyataannya hakim masih sangat berperan dalam memutuskan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa berdasarkan rekam medis. Kata kunci: Rekam medis, pembuktian, malpraktek, kedokteran.
PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER AXCES) SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA Dumgair, Wenlly
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria pembelaan terpaksa yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana dan bagaimana syarat-syarat dalam pembelaan terpaksa yang dibahas dalam Pasal 49 KUH Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Alasan penghapus pidana adalah keadaan-keadaan yang membuat seseorang melakukan perbuatan pidana tapi tidak dijatuhi pidana. Alasan penghapus pidana dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua (2) macam penggolongan, yaitu alasan penghapus pidana umum dan alasan penghapus pidana khusus. Pembelaan terpaksa merupakan alasan penghapus pidana umum disamping pasal 44, 48, 50 dan 51 KUH Pidana. Disebut sebagai alasan penghapus pidana umum kerena digunakan untuk semua perbuatan pidana pada umumnya. 2. Untuk dapat diterapkannya ketentuan pasal 49 KUH Pidana maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Ada serangan yang bersifat seketika atau mengancam secara langsung; Serangan tersebut bersifat melawan hukum; Serangan itu terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda kepunyaan sendiri atau orang lain; Pembelaan itu perlu dilakukan. Pembelaan terpaksa yang dirumuskan pada pasal 49 KUH Pidana dibedakan atas : Pembelaan terpaksa (pasal 49 ayat (1) KUH Pidana); Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUH Pidana). Kata kunci: Pembelaan terpaksa, melampaui batas, penghapus pidana
KORUPSI DALAM KONSEP HUKUM FORMAL DAN KONSEP HUKUM MATERIAL Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa, harus dibedakan dengan tindak pidana khusus lainnya sekalipun. Keywords: korupsi
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Rachman, Afrizal
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penyelesaiaan sengketa akibat pergeseran batas tanah menurut UUPA dan bagaimanakah penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 adalah salah satu tujuan penyelesaiaan suatu permasalahan terutama sengketa pertanahan adalah untuk memperoleh jaminan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tujuan kepastian hukum itu sendiri akan dapat terpenuhi bila seluruh perangkat atau sistem hukum itu dapat berjalan dan mendukung tercapainya suatu kepastian hukum, khususnya peranan lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu. 2. Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 adalah salah satu tujuan penyelesaiaan suatu permasalahan terutama sengketa pertanahan adalah untuk memperoleh jaminan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Kendala dalam Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 di antaranya adalah banyaknya lembaga Negara yang memiliki wewenang dalam penyelesaiaan sengketa pertanahaan yang sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan tidak adanya kepastian hukum atau putusan yang sifatnya kelembagaan, merupakan salah satu factor yang menjadi kendala kurang terjaminnya kepastian hukum dalam penyelesaiaan sengketa.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pertanahan
PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI LUAR PENGADILAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Tooy, Charlis P.
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan anak dan bagaimana tujuan pemeriksaan perkara anak di luar pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tujuan peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan anak adalah memberikan yang terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya wibawa hukum, mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak sehingga ia dapat meninggalkan perilaku buruk yang telah ia lakukan. 2. Tujuan pemeriksaan perkara anak di luar pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan apabila dijatuhi pidana penjara dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan anak serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak.Kata kunci: Perlindungan Perkara Anak, di Luar Pengadilan.

Page 87 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue