cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK MENGAJUKAN SAKSI A DE CHARGE (SAKSI MERINGANKAN) DALAM PROSES PERKARA PIDANA Chaimansyah, Eky
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP, sejauh mana hak-hak tersangka/terdakwa dapat diakomodir dalam pemeriksaan perkara pidana, dan bagaimana pengaruh keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka/terdakwa dalam proses perisdangan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Diformulasikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) adanya 5 (lima) alat bukti yang sah. Dibandingkan dengan hukum acara pidana terdahulu yakni HIR (Stb. 1941 Nomor 44), ketentuan mengenai alat-alat bukti yang diatur oleh KUHAP ini mempunyai perbedaan yang prinsip dengan HIR. 2. Hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP antara lain: Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, Hak untuk diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti, Hak memberi keterangan secara bebas, Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, Hak untuk menghubungi penasehat hukum, dan sebagainya. 3. Keterangan saksi a de charge dalam persidangan perkara pidana merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah. Dalam persidangan perkara pidana keterangan dari saksi a de charge dapat berpengaruh. Keterangan saksi a de charge yang apabila dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya dan alat-alat bukti lainnya saling berhubungan dan menguatkan maka beban pembuktian keterangan saksi a de charge adalah sah dan dapat berpengaruh dalam pengadilan tindak pidana. Kata kunci: saksi a de charge
KAJIAN HUKUM EFEKTIFITAS PENERAPAN (ASAS CONTANTE JUSTITIE) ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN Rau, Budi
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana efektifitas penerapan asas Contante Justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) terdapat dalam hukum acara pidana, yaitu terdapat dalam beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perumusan tentang proses pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, yaitu tidak diberikan batasan berapa kali berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dapat dikembalikan, yang menimbulkan akibat berkas perkara hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum bolak batik terus menerus sehingga berakibat berlarut-larutnya suatu proses dalam acara pidana. 2. Efektifitas penerapan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) tersebut tidak mempunyai sanksi yang mengikat bagi para pelanggar. Kemudian Pasal 67 KUHAP tidak dapat menjerat pelaku tindak pidana yang telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama karena dalam ketentuan Pasal 67 KUHAP tersebut tidak dapat dimintakan banding terhadap pengadilan tingkat banding terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.Kata kunci: Asas Contante Justitie,s Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.
SANKSI PIDANA DALAM SISTEM PEMIDANAAN MENURUT KUHP DAN DI LUAR KUHP Kansil, Fernando I
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami perubahan. Dari abad ke abad, keberadaannya banyak diperdebatkan oleh para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamannya di masa lampau. Pidana dan pemidanaan sebagai ilmu atau penologi akan terkait erat dengan filosofi pemidanaan. Bila diamati perkembangan hukum pidana dewasa ini di Indonesia, terutama Undang-Undang Pidana Khusus atau perundang-undangan pidana di luar KUHP, terdapat suatu kecenderungan penggunaan sistem dua jalur dalam stelsel sanksinya yang berarti sanksi pidana dan sanksi tindakan diatur sekaligus. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap bahan hukum primer yaitu berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kedudukan sanksi dalam sistem pemidanaan menurut  KUHP? Serta bagaimana kedudukan sanksi dalam sistem pemidanaan yang diatur diluar KUHP. Pertama, Pidana merupakan bagian mutlak dari hukum pidana, karena pada dasar­nya hukum pidana memuat dua hal, yakni syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana dan pidananya itu sendiri. Jenis hukuman atau macam ancaman hukuman dalam Pasal 10 tersebut adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Kedua, jenis sanksi tindakan masih terlihat belum tertata secara sistematis di Indonesia dalam peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP. Terjadi inconsistency dalam penetapan sanksinya antara perundang-undangan pidana yang satu dengan perundang-undangan pidana lainnya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 10 KUHP, pidana dibedakan dalam pidana po­kok dan pidana tambahan. Urutan pidana dalam Pasal 10 dibuat menurut beratnya pidana, di mana yang terberat disebut terlebih dahulu. Dalam penerapan perumusannya pada tiap-tiap pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana digunakan sistem alternatif, dalam arti bila suatu tindak pidana, hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana
KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM CYBER TERRORISM MENURUT UNDANG– UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Wijaya, Ria Anggraini
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai cyber terrorism sebagai kejahatan transnasional dan bagaimana merumuskan delik terhadap pelaku tindak pidana cyber terrorism menurut Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimana penerapan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap pelaku tindak pidana cyber terrorism yang berkedudukan warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai cyber terrorism sebagai kejahatan transnasional   belum terdapat pengaturan secara khusus terkait cyber terrorism dalam hukum internasional. Dalam situasi kekosongan hukum ini, ASEAN Convention on Counter Terrorism dan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings mulai dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mempidanakan pelaku cyber terrorism. ASEAN Convention on Counter Terrorism telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism, sedangkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings. Sedangkan dalam pengaturan menurut hukum nasional Indonesia, pengaturan yang terkait dengan cyber terrorism, yaitu Amandemen Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan ketentuan penanggulangan terorisme dan pendanaan terorisme diintegrasikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru. 2. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat ketentuan pasal-pasal, yaitu Bab 11 mengenai ketentuan pidana yang dapat di identifikasi perbuatan yang dilarang (unsur tindak pidana) yang erat kaitannya dengan tindak pidana cyber terrorism pada tiap-tiap pasalnya. Seperti pasal 30 terkait dengan aksi kejahatan cyber terrorism yang berbentuk cyber sabotage dan extortion (kejahatan sabotase atau pemerasan). Serta pasal 33 menyangkut aksi kejahatan cyber terrorism yang berbentuk unauthorized acces to computer system and service (kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.  3. Dalam penerapan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diberlakukan terhadap pelaku yang berkedudukan warga negara asing berdasarkan Pasal 2. Kata kunci: Kejahatan, transnasional, cyber terrorism,
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENELANTARAN ANAK DI INDONESIA Mamengko, Brandon
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan penelantaran anak dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan penelantaran anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk perbuatan penelantaran anak, seperti tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya atau perbuatan tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, orang tersebut wajib melaksanakannya. 2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan penelantaran anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B. Pasal 77B yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 49. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.Kata kunci: Pemberlakuan, Sanksi Pidana, Penelantaran, Anak
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN JALAN RAYA Marala, Andi Zeinal
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pengemudi yang menimbulkan kecelakaan berlalu lintas di Jalan Raya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan Lalu Lintas, yaitu:  a. Faktor internal Kualitas sumber daya Polantas yang belum sepenuhnya dapat memberikan keteladanan kepada pengguna jalan, perlakuan petugas terhadap pelanggar lalu lintas masih terkesan pilih kasih, sikap arogansi / sok kuasa yang masih sering ditampilkan oleh petugas di lapangan, sistem pendataan di bidang lalu lintas yang kurang baik, perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Polri belum memberi jaminan akan kualitas pemegang SIM, terbatasnya dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas belum memadai, terutama pada daerah-daerah yang tingkat kerawanan lalu lintasnya tinggi.    b. Faktor eksternal Sarana dan prasarana jalan belum mencerminkan dan belum memperhatikan aspek keselamatan, manajemen angkutan umum baik tingkat pusat maupun daerah masih mencerminkan manajemen yang kurang sehat, ketidaktertiban penataan lalu lintas, perhatian pemerintah dan komponen masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat belum menjadi keprihatinan bersama bahkan dianggap sebagai suatu accident, tidak adanya kejelasan kebijakan pemerintah dalam membatasi pertumbuhan jumlah kendaraan maupun manajemen pengoperasian kendaraan bermotor, langkah sosialisasi terhadap aturan-aturan hukum tidak secara efektif dilaksanakan, belum diakuinya peralatan milik polri sebagai alat bantu penegakan hukum, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait yang bertanggung jawab dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat, belum adanya sekolah-sekolah mengemudi yang memenuhi standar pendidikan keterampilan mengemudi. 2. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain sedangkan   sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam ketentuan pidana lainnya yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas bagi kelalaian pengemudi baik yang mengakibatkan kematian maupun hanya luka-luka hanya diatur dalam Pasal 310 saja. Kata kunci: Kelalaian, pemngemudi, jalan raya
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH DALAM PEWARISAN MENURUT KUH-PERDATA Kumoro, R. Youdhea S.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar nikah yang diakui menurut KUH-Perdata dan bagaimana hak dan kedudukan anak di luar nikah yang diakui dalam pewarisan menurut KUH-Perdata.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikianbila anak luar kawin tersebut diakuimaka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang. Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawinnya seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek adalah tidak diperlukan lagi. Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut yang juga merupakan bahagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. 2.  Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 B.W, yakni : “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu si anak tersebut”, dan tidak termasuk kelompok anak zinah dan anak sumbang. Kata kunci: Hak dan Kedudukan, Anak Luar Nikah, Pewarisan, KUH-Perdata
PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Bintang, Elvina Kumala
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi  dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dalam perkara pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah  metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Patut diduga, yakni suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.  Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.  2. Pemberlakuan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Korporasi mencakup juga kelompok yang terorganisasi yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu, dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial atau non-finansial baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara pencucian uang. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak                                       Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain pidana denda sebagaimana terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: pengumuman putusan hakim; pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi; pencabutan izin usaha; pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi; perampasan aset Korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan Korporasi oleh negara. Kata kunci: Korporasi, pencucian uang.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Balau, Andri Aryaditha
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana indikasi geografis yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana indikasi geografis yang dapat dikenakan ketentuan pidana seperti bentuk perbuatan yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar. Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar. Perbuatan memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana. 2.Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana indikasi geografis yang telah terbukti secara sah menurut hukum dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, berupa pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: Ketentuan Pidana,Pelaku Tindak Pidana, Indikasi Geografis.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBEDAAN TINDAK PIDANA POLITIK DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME Siregar, Dasrila W. D.
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan bagaimana kesamaan dan pembedaan tindak pidana politik dengan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di antara tindak pidana politik dan tindak pidana terorisme terdapat kesamaan pokoknya, yakni sama-sama sebagai tindak pidana dan diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya mengganti falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila, dengan falsafah/ideologi lainnya adalah contoh dari tindak pidana politik. 2. Di antara tindak pidana politik dan tindak pidana terorisme terdapat perbedaan mendasar, yakni tindak pidana politik dikecualikan, dari tindak pidana terorisme, termasuk pelaku tindak pidana politik tidak terjangkau oleh upaya penyerahan (ekstradisi).Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembedaan, Tindak Pidana, Politik, Terorisme

Page 89 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue