cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KEWAJIBAN KEPOLISIANMEMBERIKAN PERLINDUNGANTERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Raturoma, George
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimanakah kewajiban kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulklan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan kewajiban negara dan/atau masyarakat yang perlu dilaksanakan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. 2. Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelaksanaan dari fungsi kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kata kunci: Saksi, peradilan, narkotika
KAJIAN HUKUM AKUNTABILITAS ANGGOTA LEGISLATIVE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD&DPRD (UU MD3) Rondonuwu, Immanuel Tommy
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban anggota legislatve berdasarkan UU MD3 dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap anggota legislative bilamana terjadi konflik kepentingan Parpol. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Tugas, wewenang dan kewajiban dari lembaga-lembaga negara di Indonesia dalam hal ini MPR, DPR dan DPD, pada dasarnya memiliki kemiripan yang identik. Dimana ketiga lembaga ini melakukan segalanya demi kesejahteraan rakyat serta kepentingan dan kebutuhan dari rakyat sendiri. Itu kesamaannya, perbedaanya ialah, kalau MPR banyak sekali perubahan setelah amandemen 2002, dari tugas dan wewenang sampai posisi yang dari lembaga super power, menjadi lembaga yang sama rata dengan lembaga negara lainnya. Tetap berurusan dengan mengawasi pemerintahan, mereka juga berwenang melengserkan Presiden dan wakil Presiden dalam sidang istimewa yang diusulkan oleh DPR. DPR memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang relatif lebih berat. Karena mereka dalam menjalan tugasnya membuat undang-undang, harus yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dari rakyat. Membuat kebijakan yang lebih pro kepada rakyat. Lebih mendengarkan aspirasi dari rakyat. Sedangkan tugas, wewenang dan kewajiban dari DPD sangat lah terbatas. Karena mereka hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang, mereka tidak ada kewenangan lebih dalam menetapkan ruu tersebut. 2.Dalam penyelesaian hukum bagi seorang anggota dewan bilamana terjadi konflik kepentinagan sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Dimana bagi anggota DPR sudah ada Mahakamah Kehormatan Dewan untuk mengurusi hal-hal bagi anggota dewan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan.Kata kunci: Kajian Hukum, Akuntabilitas, Anggota Legislatif.
PENANGANAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN PSIKOPAT Maitulung, Frangky
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat serta penanganan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat. Pertama sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatarbelakangi dengan terganggunya kejiwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus-kasus seperti ini, sehingga terlahir suatu pengaturan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa/psikopat. Kedua, dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian hukum normatif, untuk memperjelas analisis ilmiah terhadap bahan hukum di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat/megalami kelainan jiwa, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan. Kata kunci: Pembunuhan, Psikopat
KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH PASAL 242 KUHP DALAM PERKARA PIDANA Tampinongkol, Giovani
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku keterangan palsu menurut Pasal 242 KUHP dan bagaimana proses penanganan tentang keterangan palsu diatas sumpah menurut Pasal 242 KUHP dalam perkara pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar yang diberikan secara lisan ataupun dengan tulisan yang diberikan secara sendiri atau oleh kuasanya atau wakilnya, di atas sumpah yang diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan, menurut agama masing-masing. 2. Dalam penerapannya Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dijatuhi hukuman maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur : Keterangan harus atas sumpah; Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian; Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu; Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu ketidakbenaran ini disengaja atau diketahui oieh pemberi keterangan. Unsur-unsur ini harus dibuktikan oleh hakim disidang maka unsur-unsur ini terbukti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, Apabila keterangan palsu diatas sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Maka pengadilan apabila salah satu dari unsur tersebut diatas tidak terbukti, maka hakim harus memberi keputusan bebas kepada terdakwa.Kata kunci: Keterangan Palsu, Di Atas Sumpah, Pasal 242 KUHP.
SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA AKIBAT MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME Pattiasina, Exel
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara akibat Melanggar Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan penyelenggaran negara yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bentuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang terbukti sah secara hukum, melakukan kolusi dan nepotisme maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.Kata kunci: Sanksi Pidana, Penyelenggara Negara, Bersih  dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
TINDAKAN DISKRESI POLISI DALAMPELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN Kojongian, Dennis
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong Penyidik dalam menggunakan wewenang Diskresinya untuk Penyidikan dan bagaimana Jaminan Hukum mengenai Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode peneltian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru menimbulkan ketidak efisienan. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi. 2. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor-faktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya. Kata kunci: Diskresi, polisi, penyidikan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN ANTIDUMPING Umbas, Refly R.
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kebijakan antidumping jika dianalisis dari aspek yuridis dan bagaimana fungsi dan peran pemerintah dalam kebijakan antidumping. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hukum antidumping yang berlaku di Indonesia dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, sedangkan ketentuan yang mengatur khusus tentang antidumping diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996. Karena diatur oleh peraturan pemerintah, maka ketentuan antidumping tersebut tidak mengatur substantif secara detail, tapi lebih kepada teknis prosedural. Dengan menempatkan dasar hukum antidumping pada undang-undang kepabeanan berarti dapat ditafsirkan antidumping merupakan bagian dari kepabeanan, padahal praktik dumping dan kebijakan antidumping merupakan fenomena tersendiri dalam hukum perdagangan internasional. 2. Pemerintah pelaku pengambil kebijakan dan regulator, khususnya dalam bidang hukum antidumping untuk tujuan melindungi industri dalam negeri dari pengaruh perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh produsen dari negara eksportir dan mempertahankan akses pasar bagi produk ekspor industri dalam negeri ke pasar internasional. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kepentingan masyarakat selaku konsumen, terutama pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk impor sehingga dapat menaikkan harga barang dalam negeri yang harus dibayar oleh masyarakat selaku konsumen. Kata kunci: Kebijakan, antidumping.
ALASAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBERHENTIAN SUATU PERKARA Malagani, Intansangiang Permatasari
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan untuk kepentingan umum dalam pemberhentian suatu perkara pidana di Indonesia, di mana melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia pejabat yang berwenang melaksanakan Asas Opportunitas adalah Jaksa Agung dan tidak kepada setiap Jaksa selaku Penuntut Umum dengan alasan mengingat kedudukan Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 77 KUHAP dan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 35 huruf c. 2. Di Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas dimana asas legalitas itu mempunyai pengertian bahwa penuntut umum diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sebenarnya kedua asas tersebut bertolak belakang dengan asas oportunitas. Kata kunci: pemberhentian suatu perkara
PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MANADO (STUDI TENTANG PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDO) Lohonauman, Christ Yuando
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana dan apa alasan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dalam putusan perkara pidana nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdo, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) mengatur secara tegas tentang bentuk putusan dalam perkara pidana yang meliputi: Putusan bebas, Putusan lepas dari tuntutan hokum, Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan seperti dalam Putusan No. 23/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mdo.Kata kunci: putusan bebas; korupsi;
KAJIAN YURIDIS TENTANG EUTHANASIA MENURUT KUHP Korowa, Irianto
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk  euthanasia  dan apa tindakan melakukan euthanasia dibolehkan dalam  KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk  euthanasia  yaitu  :  euthanasia  aktif  adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengahiri hidup seorang(pasien) yang dilakukan secara medis biasanya dengan obat obat yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan di hentikan. Euthanasia Volunter adalah penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri, Euthanisia Involunter adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginan sendiri dalam hal ini keluarga pasien yang akan menyampaikan dan yang bertanggung jawab. 2. Pada  dasarnya  Hukum  Pidana  Indonesia  dalam  hal  ini  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  Indonesia tidak membolehkan Euthanisia karena Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.” “Barangsiapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.”Kata kunci: Kajian Yuridis, Euthanasia, KUHP

Page 88 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue