cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERJANJIAN ANTARA PESERTA DENGAN BPJS BIDANG KESEHATAN MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2011 Tahupiah, Asen B.
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bagaimana implementasi Perjanjian antara Peserta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum yang terjadi dan terjalin di antara para subjek hukum, baik antara orang yang satu atau lebih dengan orang lainnya atau lebih, antara orang dengan badan hukum, antara badan hukum dengan badan hukum satu sama lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pemenuhan atau pelaksanaan perjanjian atau kontrak merupakan hal penting sekali di dalam mewujudkan isi dan kesepakatan yang telah diperjanjikan bersama yang menuntut perhatian dan kesadaran para pihak agar maksud dan tujuan perjanjian tersebut dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan. 2. Hubungan hukum antara peserta BPJS bidang kesehatan dengan BPJS bidang kesehatan adalah hubungan hukum perjanjian, yang ditandai dan dimulai dengan pendaftarannya, kemudian diikuti dengan pemenuhan isi perjanjian berupa kewajiban membayar iuran oleh peserta kepada BPJS bidang kesehatan. Implementasi hubungan hukum antara peserta dengan BPJS bidang kesehatan, tidak tunduk sepenuhnya pada hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH.Perdata, oleh karena latar belakang, maupun politik hukum pembentukan BPJS bidang kesehatan lebih bersifat sosial, bukan bersifat hukum, yang ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak dan sehat. Kata kunci: Perjanjian, Peserta, BPJS. Kesehatan
HUBUNGAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM SISTEM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pantow, Fernando Louis
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti dan barang bukti dalam KUHAP sehubungan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dan bagaimana hubungan antara alat bukti dan barang bukti dalam sistem KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti dan barang bukti dalam KUHAP dalam hubungannya dengan istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yaitu baik alat bukti dan maupun barang bukti tercakup di bawah istilah “alat pembuktian”. 2. Hubungan antara alat bukti dengan barang dalam sistem KUHAP yaitu alat bukti dipandang merupakan bukti yang dapat berdiri sendiri sedangkan barang bukti merupakan bukti yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diterangkan dengan alat alat bukti yang lain seperti diterangkan melalui keterangan saksi.Kata kunci: Hubungan Alat Bukti dan Barang bukti, Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
PASAL 14 DAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNTUTAN PERBUATAN MENYIARKAN KABAR BOHONG (HOAX) Lawan, Eldmer C. G.
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan bagaimana Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan hoaks (kabar bohong) sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik. 2. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan/pihak yang dirugikan.Kata kunci: kabar bohong; hoaks;
PERADILAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK Dauliha, Ismail
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukuan anak dan bagaimanakah proses peradilan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tindak tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di sebabkan oleh faktor Ekonomi, lingkungan dan  Pemerintahan. 2. Dalam proses peradilan Tindak pidana anak pada dasarnya hampir sama dengan prosesperadilan pidana untuk orang dewasa, namun ada tahap-tahap tertentu yang membedakan peradilan anak mengingat kondisi mental anak. Kata kunci: Peradilan tindak pidana, kesusilaan, anak.
PENGATURAN HUKUM MENGENAI HAK EKONOMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Rumopa, Vanessa C.
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;  hibah;  wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.Kata kunci: Hak ekonomi, hak cipta.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH IBUNYA SENDIRI Talot, Grace Chintya
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, yang bertujuan melindungi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Kedudukan anak di Indonesia sangat rentan dengan keadaan ekonomi yang terpuruk, banyak anak-anak terpaksa dan dipaksa untuk bekerja dalam membantu mencukupi kebutuhan ekonomi orang tuanya dalam mencukupi makan untuk menyambung hidup sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa:  1. Kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan yang dimaksud perlindungan hukum yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan bagi anak yang menjadi korban penculikan, korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang cacat dan juga bagi anak-anak yang diterlantarkan. Kata kunci: Kekerasan, anak
PENANGKAPAN TERHADAP ORANG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Bawulele, Noldy Lexi
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan menurut peraturan perundangan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan bagaimana penangkapan dalam peraturan perundangan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. Jangka waktu ini lebih lama dari pada penangkapan menurut KUHAP yang hanya 1 hari dan penangkapan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang paling lama 7 hari (7 X 24 jam). 2. Penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yaitu pembatasan terhadap kebebasan perseorangan yang ditentukan dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Penangkapan, Orang Yang Diduga, Tindak Pidana Terorisme
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Mokoagow, Addy Putra
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses hukum menurut peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa penjelasan pasal 44 Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal penyelidik melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pada tingkat penyidikan. Hal tersebut selaras dengan bunyi pasal 1 angka 14 KUHAP, bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 2. Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Secara garis besar hak-hak tersebut tergambar dalam prinsip azas praduga tak bersalah. Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka. Kata kunci: Penetapan tersangka,penyidik, korupsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESELAMATAN KONSUMEN MENGENAI MAKANAN KADALUARSA Saragih, Sthephany Bernadeth
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana tinjauan juridis terhadap keselamatan konsumen mengenai makanan kadaluarsa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain dengan Perlindungan konsumen menganut 5 asas : 1.Asas manfaat, 2Asas keadilan, 3.Asas keseimbangan,4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan 5. Asas kepastian hukum. 2. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur salah satu hak konsumen yaitu Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Karena itu, produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang sudah daluarsa (expired), dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi tidak sampai ketangan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis,Keselamatan, Konsumen, Makanan, Kadaluarsa
TINDAK PIDANA MEMASUKI RUMAH, RUANGAN, PEKARANGAN BERDASARKAN PASAL 167 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tumilaar, Haezer M. M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 167 KUHPidana tentang pelanggaran ketenteraman rumah dan bagaimana relavansi Pasal 167 KUHPidana dengan tingkat kriminalitas sekarang ini di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana pelanggaran ketenteraman rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu.  Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Perlindungan ketenteraman rumah (huisvrede) sebagaimana terdapat dalam Pasal 167 KUHPidana, khususnya untuk masyarakat-masyarakat perkotaan, sekarang ini sudah tidak lagi memadai dilihat dari sudut pertimbangan keamanan (security), kepemilikan pribadi (private property) dan kerahasian pribadi (privacy).Kata kunci: memasuki rumah; tindak pidana;

Page 90 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue