cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Katiandagho, Randy A.
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan bagaimana akibat hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa yaitu karena permintaan terdakwa;  Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta ada persetujuan dari orang tahanan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan. 2. Akibat hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa adalah tidak ditahannya seorang tahanan dalam nama tahanan negara. Atau jika prosesnya masih di kepolisian berarti terdakwa dapat tinggal di luar tahanan dalam tenggang waktu tertentu sehingga jatuhnya putusan pengadilan, atau dalam waktu tertentu yang menurut lembaga terkait penangguhan penahanan dapat dihentikan. Apabila iakabur maka orang yang menjamin harus membayar jaminannya tersebut. Dan apabila si terdakwa mengulang tindak pidana yang dilakukan dalam masa penangguhan penahanan maka penangguhan penahanannya dibatalkan. Kata kunci: Penangguhan penahanan, terdakwa
KAJIAN PASAL 245 KUHP TENTANG MENGEDARKAN UANG PALSU KEPADA MASYARAKAT Ilat, Recky V.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum terhadap peredaran uang palsu dalam masyarakat dan bagaimana ketentuan pidana mengedarkan mata uang palsu dan KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berlakunya beberapa peraturan perundangan tentang mata uang dan/atau uang kertas menurut KUHP, yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 20 11 tentang Mata Uang, sebagai Mata Uang Rupiah, dan berbagai peraturan perundangan lainnya menunjukkan suatu fenomena dan dinamika bahwa peredaran mata uang semakin menjurus ke peredaran secara lintas negara baik bersifat bilateral maupun multilateral. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, kedudukan mata uang Rupiah belum seperti berbagai mata uang asing yang justru beredar secara luas di sejumlah negara. 2. Tindak pidana pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 berpengaruh terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan; Tindak pidana pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengatur sanksi tindakan terkait dengan kejahatan korporasi, sedangkan sanksi tindakan menurut Bab X Buku Kedua KUHP terkait pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas, hanya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 35 KUHP. Kata kunci: Mengedarkan, uang palsu, masyarakat
HAKIKAT DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN Solar, Alvian
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hakikat dari tindak pidana ringan dan bagaimana prosedur pemeriksaan tindak pidana ringan.  Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Hakikat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Sedangkan hakikat pengadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Tindak Pidana Ringan ini tidak hanya pelanggaran tapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHPidana yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, penadahan ringan. 2. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu : a. Yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum, dimana pengertian ”atas kuasa” ini adalah ”demi hukum”; b. Tidak dibuat surat dakwaan, karena yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan; c. Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji, kecuali apabila hakim menganggap perlu. Keywords: tindak pidana ringan, tipiring
BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Tendean, Valentino Yoel
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamanakah bentuk surat dakwaan dengan perubahannya dan apa yang menjadi alasan dari pada batalnya surat dakwaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidalah dimuat dalam satu ketentuan yang ada pada KUHAP, namun berdasarkan ilmu hukum pidana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana, memahami dalam membuat surat dakwaan dalam bentuk tunggal, alternatif, subsidair, dan kumulatif tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan saja pada suatu tempat ataupun melakukan beberapa perbuatan di tempat-tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum ataupun atas saran hakim dimungkinkan untuk menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka surat dakwaan teracam dengan kebatalan. Kebatalan surat dakwaan pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntutan pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubung perbuatan terdakwa. Jadi manakala jaksa penuntut umum melalaikan syarat-syarat penyusunan surat dakwaan in casu syarat materiil (pasal 143 ayat 2 (b) yakni : ”Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”, maka surat dakwaan in casu terancam dengan kebatalan. Selain syarat materiil, maka surat dakwaan juga harus memuat syarat formil berupa : Identitas terdakwa (pasal 143 ayat (2) a KUHAP).Kata kunci: Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Rewah, Clief Daniel
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan bagaimana tatacara pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terutama adalah nafsu untuk hidup mewah oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau memerintah, kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehingga harus berusaha memperoleh pendapatan tambahan, latar belakang dan kultur Indonesia di mana pejabat cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif terhadap keuangan negara dan modernisasi yang membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru pejabat-pejabat negara. 2. Pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dilakukan melalui pidana tambahan   melalui pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Namun pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi belum berjalan secara maksimal, karena pembayaran uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti.Kata kunci: Pengembalian, Kerugian Negara, Tindak Pidana, Korupsi
PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Kaurow, Glendy J.
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Wewenang Pengadilan Negeri Terhadap Praperadilan Menurut KUHAP dan bagaimana Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut KUHAP. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut KUHAP tidak ada ketentuan di mana hakim praperadilan melakukan pemeriksaan pendahuluan atau memimpinnya. Hakim praperadilan tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan, penggeledahan, penyitaan dan seterusnya yang bersifat pemeriksaan pendahuluan. Ia tidak pula menentukan apakah suatu perkara cukup alasan ataukah tidak untuk diteruskan ke pemeriksaan sidang pengadilan. Penentuan diteruskan ataukah tidak pada suatu perkara tergantung kepada jaksa penuntut umum. Seperti telah disebut dimuka dominus litis adalah jaksa. Bahkan tidak ada kewenangan hakim untuk menilai sah tidaknya suatu penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Padahal kedua hal itu sangat penting dan merupakan salah satu asas dasar hak asasi manusia. 2. Penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman  rumah tangga tempat kediaman orang, begitu pula penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang. Kata kunci: praperadilan, hak asasi manusia
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UU. NO. 8 TAHUN 1999 Atihuta, Haryanto
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat penerapan kontrak baku sebagai perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan perjanjian bagu sebagai implikaasi dari keberadaan asas kebebasan berkontrak, yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan konsumen dengan seperangkat pasal demi pasal yang memuat mengenai hak dan kewajiban dari kedua bela pihak yang harus dilaksanakan oleh keduanya, dengan didasarkan itikat baik dan bertanggungjawab. Penetapan hak dan kewajiban secara keseluruhan telah dibekukan oleh pihak pemberi fasilitas, karena ditentukan atau dibuat sepihak maka jika dilihat secra saksama antara hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha, maka akan tampak bahwa hak pelaku usahalah yang lebih menonjol dan dominan dibandingkan dengan konsumen yang lebih menonjol adalah kewajibanya. 2. Mekanisme penyelessaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu: penyelesaian secara damai; penyelesaian secara litigasi (pengadilan); dan non litigasi (BPSK). Prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK terbagi dalam tiga tahapan yaitu: tahap pengaduan, persidangan dan tapa putusan. Sedangkan melaluai pengadilan mengacu pada mekanisme persidangan yang diatur dalam hukum acara perdata. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi, hanya di tempuh melalui jalur litigasi (pengadilan).Kata kunci: Konsumen, perjanjian pembiayaan, kendaraan bermotor roda dua.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN Walahe, Safrizal
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan sanksi apakah yang dikenakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan. Pertama, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa pidana dan tindakan. Kedua, bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak telah mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka  proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Kata kunci: Anak di bawah umur, pembunuhan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Coloay, Claudhya C.
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana pencucian uang  dan apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan seorang Justice Collaborator hanya diatur dalam beberapa pasal saja dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yaitu : Pasal 5 mengenai hak saksi dan korban, pasal 10 mengenai penanganan khusus, dan pasal 10A mengenai penghargaan terhadap justice collaborator. Namun, ketiga pasal tersebut masih terdapat berbagai kekurangan dimana ketentuan tersebut tidak memiliki daya mengikat yang mewajibkan hakim untuk memberikan keringanan pidana, sehingga Justice Collaborator tidak dijamin untuk mendapatkan keringanan pidana. 2. Perlindungan Justice Collaborator masih terkendala peraturan perundang-undangan dimana belum ada peraturan yang mengatur secara khusus sebagai pedoman bagi Justice Collaborator, kendala kelembagaan dimana banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari Justice Collaborator, dan kendala kerjasama antar lembaga yaitu terjadinya tumpang tindih dalam melakukan penanganan laporan juga perbedaan pemahaman antar lembaga.Kata kunci: Perlindungan hukum, justice collaborator, tindak pidana, pencucian uang
PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA SEORANG SUAMI YANG TIDAK MAMPU MEMBIAYAI ISTRI DAN ANAKNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Mumbunan, Angelin Rebecca
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Kepada Seorang Suami Yang Tidak Mampu Membiayai Istri  dan Anaknya Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Mengetahui dan memahami Perlindungan apa saja yang di berikan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif, disimpulkan : 1. Kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Bab III Pasal 5 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sesuai dengan Pasal 49 UU PKDRT ancaman pidana tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yaitu pidana dengan pidana penjara Paling ama 3 Tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Menjadi payung hukum bagi para korban KDRT. 2. Perlindungan Hukum terhadap korban KDRT diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 10 tentang Hak-Hak Korban, sehingga korban terlindungi akan tetapi masih banyak Masalah Kekerasan dalam rumah tangga yang dimana korban tidak berani melaporkan perkara ini dikarenakan korban berpikir bahwa tidak ada perlindungan bagi korban kdrt.Kata kunci : Sanksi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Page 91 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue