cover
Contact Name
Salman Al Faris
Contact Email
maqasid@um-surabaya.ac.id
Phone
+6289654453687
Journal Mail Official
maqasid@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/about/contact
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 2252 528     EISSN : 26155622     DOI : 10.30651
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam (Munakahat), (4) Hukum Kewarisan Islam (Mawaris), (5) Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), (6) Ilmu Astronomi Islam (Falak), (7) Kajian Studi Hukum Islam.
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 11, No 2 (2022)" : 3 Documents clear
Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Asal-Usul Anak Hasil Perkawinan Poligami Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia (Studi Penetapan Nomor 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb) Erkham Maskuri
MAQASID Vol 11, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.699 KB) | DOI: 10.30651/mqsd.v11i2.15272

Abstract

ABSTRAKSalah satu akibat perkawinan poligami di bawah tangan adalah menjadikan anak yang lahir dari perkawinan itu tidak memiliki hubungan dengan orang tuanya. Agar anak tersebut dapat di akui secara hukum negara maka dapat di tempuh melalui permohonan asal-usul anak ke pengadilan agama. Penetapan asal-usul anak adalah suatu penetapan yang di tetapkan oleh hakim pengadilan mengenai status anak dan hubungannya dengan kedua orangtuanya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjenis kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitiannya. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim pengadilan agama pada nomor putusan 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb terkait pengabulan permohonan pemohon yang mengajukan asaul usul anak pada pernikahan poligami di diabwah tangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim berpijak pada keabsahan perkawinan pemohon yang dilakukan secara agama pasal 2 ayat (1) dan pasal 42 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Pasal 99 Kompilasi hukum Islam. Hakim mengabulkannya dengan dasar kemaslahatan pada anak dalam keluarga agar mendapatan hak-haknya seperti anak lainnya.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Asal-Usul Anak, Poligami Di Bawah Tangan,  Hukum Perkawinan Indonesia.  JUDGES’ CONSIDERATIONS IN DETERMINING THE ORIGIN OF CHILDREN FROM UNREGISTERED POLYGAMY (Study on the Determination Number 367/Pdt.P/2021/PA.Amb) ABSTRACTChildren fromtheunregistered polygamy have no relationship with their parents. In order to make them recognized by the law, they canrequest the origin of children to the religious court. Determination of the origin of the children is determined by the judge regarding the theirstatus and relationship with their parents. This research is a qualitative field research that is aimed toinvestigate what has been experienced by the research subject. This study examines the considerations of judges on decision number 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb regarding the granting of the applicant who proposes the origin of children fromunregistered marriage. The results indicate that the judge's consideration is based on the validity of the applicant's legal marriage in Article 2 paragraph (1) and Article 42 of the Marriage Law Number 1 Year 1974 Juncto Article 99 Compilation of Islamic Law. The judge granted it on the basis of the benefit of children in the family in order to get their rights.Keywords: Judge's Consideration, Child Origin, Unregistered Polygamy, Indonesian Marriage Law.
Penerimaan Masyarakat terhadap Hukum Islam di Indonesia Gandhung Fajar Panjalu
MAQASID Vol 11, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.302 KB) | DOI: 10.30651/mqsd.v11i2.16103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research). Studi pustaka atau kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan langkah-langkah pengumpulan data dengan cara pustaka atau berdasarkan data yang sudah ada, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hukum Islam diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia, yang mana Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Meskipun pada kenyataannya hukum Islam tersebut tidak dilaksanakan secara keseluruhan bahkan oleh muslim itu sendiri, tetapi nilai-nilai dalam hukum Islam tersebut sudah mempengaruhi cara pandang dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam yang dimaksud di sini bukan berarti hukum yang benar-benar harus tertulis dan tertuang di dalam peratuuran perundang-undangan, melainkan hukum yang dapat dilakukan dengan bebas oleh masyarakat muslim, selama hal tersebut saling berjalan beriringan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
التعويض المالي عن ضرر المماطلة في بيع التقسيط في الفقه الإسلامي؛ دراسة تطبيقية لقاعدة "لاضرر ولا ضرار Ganti Rugi Atas Kerugian Sebab Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Dalam Fiqh Islam; Studi Implementasi Kaidah "La Dharar Wa La Dhirar" Agus Purwanto
MAQASID Vol 11, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v11i2.15152

Abstract

ملخص البحثركزت هذه الدراسة على البحث حول حكم التعويض المالي عن ضرر المماطلة في بيع التقسيط، على سرد آراء الفقهاء فيه مع تتبع أدلة كل منها والمقارنة بينها، ومنها قاعدة "لاضرر ولا ضرار" وما تفرع عنها مع مراعاة شروط إعمالها. إن الممطالة بالنظر إلى حال المشتري المدين تنقسم إلى نوعين: المطل بالحق والمطل بالباطل. ومن أضرار المماطلة نفقات التقاضي التي بذلها البائع الدائن سعيا لاسترجاع حقه، وفوات الربح المفترض لدى البائع الدائن مدة مطل المشتري المدين. هذا البحث هو بحث نوعي فقهي، مصادره الأساسية هي الكتب الفقهية الأصيلة، ومصادره الثانوية هي البحوث والمجلات والرسائل العلمية المتعلقة بالموضوع. ولقد أسست بحثي على مدخل فقهي تحليلي، مقرون بالمقارنة بين آراء الفقهاء في مجالي علم الفقه والاقتصاد الإسلامي يقصد بها الوصول إلى أرجح الأقوال في المسألة. وبعد دراسة تحليلية نقدية تأصيلية مقارنة لآراء الفقهاء في قضية التعويض المالي عن ضرر المماطلة اكتشف البحث أن قاعدة "لاضرر ولا ضرار" تؤيد أن المماطل بالباطل هو الذي يستحق العقوبة، وأن الضرر الذي له التعويض المالي عنه هو نفقات التقاضي، وأما فوات الربح عن البائع الدائن مدة مطل المشتري المدين فهذا الضرر لايستحق التعويض عنه؛ وهذا كله بالنظر إلى ما تفرع عن هذه القاعدة ومراعاة شروط إعمالها. وتؤيد أيضا أن ولاية الحكم في هذه القضية بيد الحاكم أو نائبه لاآحاد الناس. الكلمات المفتاحية: التعويض المالي، المماطلة، قاعدة "لاضرر ولا ضرار" AbstrakAnalisis ini berfokus pada pembahasan hukum ta'wîdh mâlî (ganti rugi uang) dari kerugian akibat mumâthalah (wanprestasi atau kelalaian) dengan menunda-nunda pembayaran oleh pihak pembeli dalam transaksi jual beli kredit, disertai pemaparan dan pembandingan antara pendapat-pendapat dari fuqahâ' (para ahli fikih) didalam masalah ini, dengan memperhatikan dalil-dalil setiap pendapat, diantaranya adalah kaidah "Lâ Dharar wa Lâ Dhirâr" dan semua kaidah cabangnya serta penekanan pada syarat-syarat penerapannya. Mumâthalah ditelisik dari kondisi pembeli, terbagi menjadi dua: wanprestasi atau kelalaian dengan menunda-nunda pembayaran karena sebab (1) alasan yang ḥaq dan  (2) alasan yang bâthil. Diantara kerugian yang timbul akibat mumâthalah adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan, dan kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh penjual selama masa wanprestasi atau kelalaian dari pembeli. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber primernya adalah buku-buku fikih dan ekonomi Islam. Sedangkan sumber sekundernya adalah data dan informasi yang berasal dari penelitian, majalah, dan karya-karya ilmiyah yang berkaitan dengan tema ini. Dan penelitian ini menggunakan analisis komparatif dan komprehensif sehingga diperoleh pendapat paling kuat.Dari analisis komparatif terhadap pendapat-pendapat para ahli fikih dalam masalah ganti rugi, penelitian ini mengungkap bahwa kaidah "Lâ Dharar wa Lâ Dhirâr" menunjukkan bahwa mumâthil (orang yang menunda-nunda pembayaran) dengan sebab yang bâthil-lah yang berhak mendapatkan sanksi, dan menunjukkan juga bahwa dharar (bahaya) yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan, adapun kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh penjual selama masa wanprestasi atau kelalaian dari pembeli maka hal ini tidaklah berhak mendapatkan ganti rugi; hal ini semua adalah dengan berdasarkan pada pertimbangan atas cabang-cabang kaidah "Lâ Dharar wa Lâ Dhirâr" dan syarat-syarat penerapannya. Kaidah ini menunjukkan juga bahwa yang berhak memutuskan masalah ini adalah hakim atau wakilnya, dan bukan setiap orang. Kata kunci: ganti rugi, Al Mumâthalah, kaidah "Lâ Dharar wa Lâ Dhirâr".  

Page 1 of 1 | Total Record : 3