cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 09 (2017)" : 7 Documents clear
KONSEP AL JU’ALAH DAN MODEL APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Haryono Haryono
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1003.934 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.187

Abstract

Hari ini banyak sekali penelitian di berbagai bidang keilmuan danteknologi untuk mendukung kemajuan zaman. Lembaga-lembaga research punbermunculan dan berani membiayai berbagai penelitian meskipun dengan biayasangat tinggi. Seringkali mereka memotivasi dengan memberikan reward yangmenggiurkan bagi siapa saja yang mampu menemukan atau menghasilkanpenelitian bermanfaat. Konsep seperti ini sebenarnya bukanlah konsep yangbaru di dalam agama Islam. Konsep inilah yang secara ringkas disebut dengankonsep al Jualah di dalam pranata hukum Islam.Konsep al Ju’alah merupakan bukti konkrit keluhuran agama Islam yangmenghargai jerih payah dan hak cipta. Konsep ini juga selaras denganprofesionalitas kerja yang sangat dihargai oleh masyarakat modern; yaitumemberikan penghargaan sesuai dengan beratnya beban pekerjaan. Imbalanatau komisi yang bersifat lazim dalam akad al Ju’alah merupakan bukti bahwaIslam adalah agama yang konsekuen dan konsisten dalam memegang prinsipkejujuran. Keselarasan hukum Islam inilah yang menjadikan aturan Islam selalurelevan dengan perkembangan zaman.Selain selaras dengan prinsip profesionalitas kerja, Al Ju’alah memicudan mamacu banyak pihak untuk berlomba-lomba dalam bidang kreativitas.Kejumudan dan kebekuan berfikir seringkali terbuka dengan diaplikasikannyakonsep al Ju’alah di berbagai bidang kehidupan. Kontribusi konsep al Ju’alah sangat besar dalam mendorong kemajuanmasyarakat di berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, bisnis, dan Iptek.Di samping itu, konsep ini juga merupakan bentuk ta’awun alal birri wa taqwa(tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) untuk membangunmasyarakat Islami yang modern, maju, dan berkepribadian luhur dalambermuamalah.Keywords; konsep al Ju’alah, profesionalitas kerja, hak cipta, aplikasi AlJu’alah, pranata hukum Islam, Ijarah, Luqhatah.
TAQNĪN AL-AHKĀM DALAM LINTAS SEJARAH Lutfi Lukman Hakim; Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.534 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.188

Abstract

Dalam istilah Umar Sulaiman al-Asyqar1 disebut fase taqlîd dan jumud. Bahwa telah terjadi dekadensi pemahaman syariah menjadi teks-teks dan pendapat fuqahabukan lagi al-Qur‟an dan Hadits, sehingga yang menjadi kekuatan adalah „sabda‟para imam madzhab, sekalipun menjadi mujtahid hanya dalam kapasitas mujtahidmadzhab dan bukan mujtahid mutlak. Realitas ini terjadi secara masif untukseluruh pengikut madzhab fîqh tanpa terkecuali dan muncul sebagai kelanjutandari periode sebelumnya. Sebagai fase paling lama, periode ini membentangsekitar sembilan abad dan menyaksikan keruntuhan dinasti Abasiyyah dankekaisaran Utsmani, ekspansi kekuatan militer dan politik Barat, dan revolusiindustri serta dominasi kolonial atas wilayah-wilayah muslim oleh Eropa.Kekuasaan kolonial menyebarkan doktrin dan kode hukum mereka sendiri dihampir semua wilayah hukum. Akibatnya fiqh kehilangan sentuhan denganrealitas sosial dan menjalani satu periode stagnasi yang tanpa henti.Keyword: taqnin, madzhab
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Suherman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.427 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.189

Abstract

Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini dimulai dari institusi yang dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara. Berikutnya, institusi peradilan ini berubah menjadi Ahl Hally wa al-‘Aqd, ketika terbentuk komnitas-komunitas Muslim. Akhirnya, sejalan dengan perkembangan politik Muslim, institusi inipun menjadi tawliyah, seperti tampak dari adanya Pengadilan Surambi pada masa kerajaan Mataram Islam.[1] Hal ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya,[2] seperti mataram, banten, Cirebon, dan Aceh. Cakupan dan tempo pekembangan institusi peradilan Islam tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adaptasi dengan norma-norma sebelumnya, yang mendapat bimbingan dari ajaran Hindu, Budha, dan “agama Asli”. Perkembangan berikutnya dihadapkan dengan institusi  “hukum kolonial” yang dibawa para pengusaha jajahan, dan cenderung mendukung norma adat daripada fikih.[3] Keberadaan peradilan Islam diakui oleh pemerintah Belanda.[4] Bahkan, pada awalnya, mereka tidak terlibat langsung dengan urusan hukum dari komunitas Muslim. Akan tetapi, karena pertimbangan politik, pemerintah Belanda pun mulai mencampurinya, yaitu dengan dikukuhkannya Priestraad  berdasarkan Keputusan Raja Belanda (KB) Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882. Pengadilan Agama dibentuk di Jawa dan Madura, sedangkan di Kalimantan baru dibentuk pada tahun 1937. Adapun kompetensinya meliputi perkara-perkara antar orang Islam diselesaikan menurut hukum Islam.[5] Di Kalimantan, terbatas pada masalah munakahat, dan warastash.Keyword: kewenangan peradilan, perkembangan peradilan 
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (996.579 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.190

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisadipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menyusul dokrin ekonomi syariah kembalimuncul dengan kuat pada abad XX secara global, dimaksudkan untukmembangun sebuah system ekonomi yg sesuai dgn wahyu (Islamic scepture) dantradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru dekadekemudian konsep Hukum Ekonomi Syariah mulai muncul di berbagai negara.Pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih denganmenjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Baitat Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadahterpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagihasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Sistem ekonomi Syariah sama sekalitidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan YangMaha Esa,” juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “…Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Sehingga lahirnya undang undang Hukum Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam permaslahan yang muncul terkait ekonomi syariah.Keywords: hukum ekonomi syariah, hukum nasional, keadilan sosial.
AL-AHWÂL AL-SHAKHSHIYYAH PERSPEKTIF AL-SA’DÎ (STUDI TERHADAP KITAB MANHAJ AL-SÂLIKÎN WA TAUDHÎH AL-FIQH FÎ AL-DÎN) Rahendra Maya
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (864.949 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.191

Abstract

Makalah ini .berusaha untuk mengetahui dan memahami perspektif Al-Sa‟dîtentang objektifitas atau ruang lingkup dan tema-tema utama dalam hukumkeluarga Islam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), terutama tentang hukum-hukumpernikahan (kitâb al-nikâh, atau kitâb al-ankihah) dalam karya fikihnya yangpaling representatif mengungkap pemikiran corak pemikiran fikihnya, yaitu kitabManhaj Al-Sâlikîn wa Taudhîh Al-Fiqh fî Al-Dîn dengan didukung oleh dua karyafikih lainnya dan karya-karya pemikir lain yang terkait. Menurut Al-Sa‟dî,hukum-hukum tentang pernikahan sangat banyak dan bervarian, karena semenjakbelum terjadi pernikahan, dilanjutkan dengan kemantapan untuk melangkah kejenjang berikutnya, dan meneguhkan langkah dalam melanggengkannya, danbahkan hingga harus berakhir (dengan perceraian atau kematian) sekalipun,pernikahan memiliki hukumnya tersendiri dan memiliki variannya masingmasing.Oleh karena itu, menjadi sangat urgen mengetahui dan memahamihukum-hukum pernikahan tersebut yang termasuk dalam kajian hukum keluargaIslam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), antara lain berdasarkan perspektif seorangulama dalam kitab fikih yang menjadi karyanya yang merepresentasikan corakpemikiran fikihnya.Keyword: al-ahwâl, al-syakhshiyyah, objektifitas al-ahwâl al-syakhshiyyah.
HAK-HAK WANITA DALAM FIQIH ISLAM Muhammad Sarbini
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1024.621 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.184

Abstract

Di antara persoalan besar hukum sosial yang banyak menyita perhatian para jak dahulu adalah massalah wanita. Islam memandang wanita memiliki banyistimewaan dan lebih unggul dibandingkan laki-laki. Di dalam Al-Qur‟an banyak memberitahukan kepada kita semua tentang kedudukan wanita mansipasinya dengan kaum laki-laki. Wanita memiliki esensi dan identitas sama dengan laki-laki. Bahkan satu surat di dalam Al-Qur‟an mengandung namarempuan yakni surat “An-Nisa“. Rasulullah SAW ketika ditanya siapa orang paling berhak untuk dihormati dan didahulukan, beliau menjawab “ibumu! ibumu!ibumu! kemudian ayahmu“. Begitu mulianya seorang wanita di dalam pandanganIslam. Sebagaimana seorang pria, wanitapun menjadi obyek perintah-perintukum syari`at. Pahala diperuntukkan bagi siapa yang beramal dengan ikhlas mpurna. Rasulullah saw diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. tetapi, hal ini tidak menghilangkan adanya pembedaan antara pria dan wdalam beberapa hak, karena perbedaan dasar hak-hak tersebut.anita adalah saudara kandung pria. Hikmah syar`inya, Allah swt mengangkat anak Adam as sebagai khalifah di muka bumi dan untukmemakmurkannya berdasarkan syari`at-Nya. Kemudian, diciptakan dari jiwanita yang dapat membantunya menunaikan misi penting tersebut.makmuran bumi ditugaskan kepada manusia yang terdiri dari laki-laki anita. Penjabaran tugas ini dapat dilihat dalam uraian fiqih Islam yang bermat sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan manusia.
KONSEP AGAMA DAN NEGARA DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR Muhammad Sulaeman Jajuli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (826.604 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.185

Abstract

Hubungan agama dan Negara masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut dantidak akan akan tuntas dibanyak negeri Muslim sampai saat ini.  Untukmengetahui hubungan agama dan Negara, maka kita harus melihatnya padaproses pembentukan Negara yang dilakukan oleh Rasulullah saw di kotaMadinah pada awal tahun Hijrah. Dimana beliau menjadikan agama sebagaidasar pembinaan masyarakat Madinah yang nantinya akan membentuk sebuahNegara Islam yang pertama.Dalam pembahasan ini akan mencoba untukmenjelaskan pandangan M. Natsir mengenai konsep agama; kaitannya dengannegara, bentuk negara yang ideal, ajaran-ajaran Islam yang perludiaplikasikan dalam Negara. M. Natsir menanggapi tulisan Ir Soekarno yangberjudul ”Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negara”. Dalam tulisannya,Bung Karno menyebut sekularisasi yang dijalankan Kemal Attaturk diTurki-yakni pemisahan agama dari negara-sebagai langkah ”paling modern” dan”paling radikal”. M Natsir mengkritisi pendapat tentang ‘pemerintahanIslam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca danditerangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecualiamat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.” Natsirberkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secarajernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negaraIslam di atas. Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harusdisatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agamayang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnyamerupakan bagian dari Islam dan telah diatur dalam Islam. Key words Agama: Negara , Hubungan, Penyatuan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2017 2017