cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2018)" : 8 Documents clear
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DALAM PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN Suci Rahmadani; Misran Misran
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5090

Abstract

STANDAR EFEKTIF PENERAPAN RUBBER SPEED BUMP TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN KEMENHUB NO. 3 TAHUN 1994 (Study Kajian Pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh). Dalilah Miranti Faat; Sitti Mawar Sitti Mawar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.305 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5085

Abstract

PENETAPAN UPAH MINIMUM DI PROVINSI ACEH Nila Shintia; Syahrizal Abbas
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.885 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5091

Abstract

EFEKTIFITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS NARKOTIKA (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS II B KOTA SIGLI) Hanin Furqan; Muhammad Sidiq
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.62 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5087

Abstract

Merujuk sistem pemidanaan di Indonesia tidak lepas dari tujuan pemidanaan, cenderung mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan Sosiologis, Ideologis dan Juridis Filosofis tersebut.Di landasi oleh asumsi dasar, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individu ataupun masyarakat.80 Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifatnya kasuistis.Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan di atas adalah: (1) pencegahan (umum dan khusus), (2) perlindungan masyarakat, (3) memeli-hara solidaritas masyarakat, (4) pengimbalan/pengimbangan. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum pidana yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 1964 jo UU No. 73 tahun 1958, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP(selanjutnya disebut UU Prp ), UU No. 16 Prp tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP, UU No. 18 Prp Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP
KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN Rifqy Maulana; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.503 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5088

Abstract

PENGRUSAKAN HUTAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Jaymansyah Jaymansyah; Emk Alidar Emk Alidar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.631 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5083

Abstract

Secara cermat pengertian illegal logging dalam Peraturan Perundang-Undangan, khususnya dalam Undang-undang kehutanan, tidak akan ditemukan secara jelas mengenai pengertian tersebut. Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary“ Illegal“ artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum,haram. Dalam Black’s’ law Dictionary illegal artinya (fobidden by law; unlawful’s) artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah. “ Log’’ dalam bahasa Inggris artinya, batang kayu atau kayu gelondongan, dan “ Logging’’ artinya, menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian. Sementara itu, berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal logging menurut bahasa berarti menebang kayu yang kemudian membawa ketempat gergajian. Defenisi lain dari penebangan liar (illegal logging) adalah berasal dari temu karya yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Telapak Tahun 2002, yaitu illegal logging adalah operasi atau kegiatan kehutanan yang belum mendapat izin dan yang merusak. Forest wach Indonesia (FWI) dan Global forest wach menggunakan istilah “ Illegal’’ yang merupakan istilah dari penebangan liar (illegal logging), yang menggabarkan semua praktik atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai hukum Indonesia. Lebih lanjut FWI dan GFW membagi penebangan liar (illegal logging) menjadi dua yaitu: pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang di milikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, pohon-pohon yang ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
TINJAUAN TEORI TENTANG HUBUNGAN BATAS WILAYAH DAN STATUS KEPENDUDUKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Afandi Anggara; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5089

Abstract

Batas wilayah di darat adalah pembatas Wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung bukit  (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Dalam Permendagri No. 76 tahun 2012, disebutkan bahwa penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Metode kartometrik ini diharapkan dapat mengurangi kegiatan survei lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama pada kondisi medan yang sulit dijangkau.Penegasan batas daerah secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Pengertian batas daerah dibagi menjadi dua yaitu, batas daerah  di darat dan batas daerah di laut. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir (batas alam) atau punggung gunung atau pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk Daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. Batas Daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah 
KESADARAN MEMBAYAR TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEPEDA MOTOR DI POLRI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 (STUDI KASUS MASYARAKAT KECAMATAN JANGKA BUYA) Multazam Multazam; Arifin Abdullah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.656 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5084

Abstract

Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa/penjualan barang milik negara untuk departemen/lembaga kepada masyarakat. Penerimaan ini dapat berasal dari pungutan dalam bentuk iuran, retrubusi, sumbangan atau pungutan yang dikenakan atas pemberian layanan/jasa oleh departemen/lembaga, penjualan batang milik negara, baik yang dilakukan secara lelang umum/terbatas maupun penjualan di bawah tangan, serta penyewaan/peminjaman/pengontrakan barang-barang atau fasilitas milik negara. Adapun Dasar Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP Pasal 1 Angka 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan seluruh Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lain salah satunya PNBP POLRI.Setiap anggaran kementrian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksana tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang investasi kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintas atas jasa giro, penerimaan kembali uanpersekot gaji/tunjangan, selain penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang penerimaan yang berasal dari hasil pungutan kementrian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan fungsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementrian negara/lembaga dengan kementrian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing Kemetrian/Lembaga.

Page 1 of 1 | Total Record : 8