cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2018)" : 8 Documents clear
PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA Nazla Khairina; Kamaruzaman Bustamam
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.927 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5935

Abstract

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Terdapat sekurangnya dua orang” menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN SANKSI NYA Rizqy Rizqy; Syahrizal Syahrizal
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.862 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5931

Abstract

Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan tersebut dengan cara membatasi kepentingan lain pihak. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP pada pasal 1365 yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1367 menyatakan bahwa Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atas disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Setiap perbuatan yang dianggap melanggar peraturan yang telah terdapat peraturannya dalam perundang-undangan maka perbuatan tersebut akan dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Hal ini diterapkan agar pelaku perbuatan melanggar hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian kepada orang lain.
UPAYA PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 (STUDI KASUS DI PT. PLN BANDA ACEH) Nurfina Ratnayanti; Ali Ali
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.694 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5932

Abstract

Pencurian adalah mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum. Mencuri artinya mengambil barang orang lain dengan diam-diam dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pemilik barang, perbuatan pencurian itu dapat dibedakan pencurian ringan, pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian ringan adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyidan harga barang yang dicuri biasanya relatif rendah, sedangkan pencurian berat adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Berbagai macam cara dilakukan agar meningkatkan kesejahteraan dirinya tanpa memikirkan orang lain, Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan manusia salah satu bentuk energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia adalah energi listrik. Maka kebutuhan energi listrik juga meningkat, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan energi listrik melalui proses efisensi efektif ekonomis. Hal demikian tentu harus di atasi dengan menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Semula suatu perbuatan dianggap tidak tercela, akan tetapi akhirnya masyarakat menilai bahwa perbuatan itu adalah tercela, sehingga terhadap perbuatan itu diancamkan dengan suatu sanksi pidana. Dalam penegakan hukum, semakin banyak penyesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudahlah dalam menegakannya.
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA IMPOR (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh) Maya Rachmatika Wardhani; Edy Yuhermansyah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.112 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5928

Abstract

Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, rute pulau Sabang, rute Kota Lhokseumawe, rute Kuala Langsa, bahkan sampai ke pelabuhan Belawan-Medan, setelah bencana tsunami tahun 2004, pelabuhan tersebut baru berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Pulau Sabang melalui kota Banda Aceh dengan 3-4 trip penyeberangan setiap harinya. Penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh makin marak terjadi setiap hari, Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas Bea dan Cukai tidak efektif sehingga tindak pidana penyelundupan gula impor yang terjadi disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan, dan juga adanya pihak yang ingin meraih keuntungan yang besar. Saran yang dapat direkomendasikan, hendaknya pelabuhan Ulee Lheue memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha preventif guna untuk meminimalisir usaha-usaha represif yang akan terjadi sebagai bentuk tindak pidana.
PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Rifa Yasira; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.161 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5933

Abstract

Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.
LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Yumna Sabila; Kamaruzaman Bustamam; Badri Badri
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.026 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5929

Abstract

Kejahatan Hak Asasi Manusia merupakan juga sebagai kejahatan Internasional maka ada keterkaitan hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan atau tindak pidana, yaitu karena melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia dengan dikenai suatu sanksi pidana dalam lingkup nasional maupun internasional. Pengaturan hukum mengenai hak asasi manusia (nasional dan internasional) pada hakikatnya sebagai rangka dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia.Dalam hukum pidana internasional terkait perkembangannya dan sejarahnya tidak terlepas dari sejarah perkembangan hak asasi manusia. Keterkaitannya memiliki ketergantungan dan berkesinambungan satu sama lain, sebagai contoh terbentuknya kejahatan-kejahatan baru dalam dimensi internasional (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan peranng, dan agresi).  Pelanggaran terhadap hak asasi manusia berkaitan langsung dengan para subjek-subjek hukum itu sendiri, serta pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam lingkup nasional ataukan internasional yang nantinya akan mempunyai hubungan dalam menyelesaikan pelanggaran itu di hadapan hukum yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia ada yang berupa prinsip universalitas, prinsip universal ini dimaksudkan bahwa hak asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi, prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Dan ada yang terakhir prinsip pengakuan indivibility dan interdependence of different right. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena ruang lingkup dari keduanya itu saling berhubungan.
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A BANDA ACEH Egar Sabara; Sitti Mawar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.562 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5934

Abstract

Pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan selalu dipengaruhi oleh dinamika masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya selalu menghadapi tantangan dan rintangan dan berpengaruh pada kondisi hubungan kerja yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Secara garis besar, permasalahan yang terjadi dalam hubungan kerja berpengaruh kepada hubungan industrial, antara lain meliputi pemahaman teknis undang-undang bidang hubungan industrial tentang hakekat hubungan kerja, mengenai permasalahan perjanjian kerja yang menjadi dasar terbitnya hubungan kerja yang diatur tentang hak dan kewajiban para pihak, penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu untuk semua jenis pekerjaan dan kecenderungan menggunakan pekerja outsourcing, dan upaya-upaya perbaikan syarat kerja yang diatur dalam ketentuan normatif. Perikatan yang timbul karena perbuatan orang terdiri atas perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dalam praktek dunia bisnis yang berlaku sekarang, sudah ada suatu standar kontrak yang baku, karenanya para pihak tinggal mempelajarinya, apakah ia setuju atau tidak terhadap syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak tersebut. Biasanya dalam standar kontrak dicantumkan suatu klausul bahwa apabila terjadi suatu perselisihan atau perbedaan penafsiran tentang isi perjanjian, akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase (badan perwasitan). Hal ini berarti sejak para pihak menyetujui dan menandatangani kontrak tersebut, sudah menyatakan diri bahwa perselisihan yang mungkin akan terjadi diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Adapun tugas lembaga arbitrase adalah menyelesaikan persengketaan yang diserahkan kepadanya berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) Nurdin Seniara; Ridwan Nurdin
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.512 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5930

Abstract

Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.  Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8