cover
Contact Name
Bidang Fasilitasi Publikasi Hukum dan HAM
Contact Email
balitbangkumham@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
balitbangkumham@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal HAM
ISSN : 16938704     EISSN : 25798553     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 251 Documents
PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT MISKIN KOTA DALAM PERSPEKTIF HAM (The Fulfillment of Right on Adequate Housing to the Urban Poor in Human Rights Perspective) Firdaus Firdaus
Jurnal HAM Vol 7, No 2 (2016): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (926.119 KB) | DOI: 10.30641/ham.2016.7.85-97

Abstract

Meningkatnya jumlah penduduk selalu diiringi dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan. Di kota-kota besar termasuk kota Makassar dan Surabaya, kebutuhan perumahan menjadi sebuah masalah penting karena pertumbuhan penduduk yang disebabkan kelahiran dan urbanisasi yang tidak sebanding dengan tersedianya fasilitas perumahan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan penduduk miskin adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, air bersih, dan sanitasi serta hak pemenuhan atas perumahan, kondisi tersebut telah mendorong semakin berkembangnya pemukiman masyarakat miskin yang didirikan secara ilegal, kumuh, dan tidak layak huni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab negara terhadap upaya dan kendala pemenuhan hak atas perumahan yang layakbagi masyarakat miskin dalam pelaksanaan pemenuhan pembangunan perumahan yang berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) melalui jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersediaan, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum sosiologis sebagai pelengkap guna menggambarkan instrumen hukum HAM dalam pengaturan pembangunan perumahan yang layak bagi masyarakat miskin.  AbstractIncreasing of the population always is accompanied by a need for housing that mounts to higher. In big cities such as Makassar and Surabaya, a need for housing already has made an important issue because population growth led by birth and urbanization not equal to housing availability. The effort made to solve the problem of the poor is a basic right fulfillment of society namely food, health services, education, job and business, pure water, and sanitation also rights satisfaction on housing. This condition has driven more growing on housing construction for the poor, illegally, dirty and uninhabitable for living in. This aim of this research is to find out and understand state`s responsibilities to attempts and obstacles of the fulfillment of right on adequate housing to the poor based on human rights principles with guarantee of law certainty on land ownership, availability, affordable, livable, a good place, culturally decent. The method of this research is a normative descriptive and supported by sociological law research as complement to describe law and human rights instruments in arranging of a decent housing construction to the poor.
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi Harison Citrawan
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (763.087 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.13-24

Abstract

Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak produk legislasi terhadap penikmatan hak asasi manusia (human rights enjoyment) oleh setiap individu atau kelompok masyarakat. Atas dasar pemahaman tersebut, tulisan ini hendak menguraikan sekelumit peluang dan tantangan secara metodologis atas gagasan untuk merumuskan sebuah kerangka kerja analisis dampak hak asasi manusia terhadap naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, tulisan ini akan dipilah ke dalam tiga bagian utama yakni: pertama, gambaran umum analisis dampak hak asasi manusia sebagai instrumen teknis dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) yang tengah berkembang sejak dasawarsa terakhir; kedua, peluang untuk meletakkan pendekatan tersebut ke dalam proses pembentukan regulasi (rule making process); dan ketiga, adalah gambaran tentang tantangan metodologis ilmu sosial dalam merumuskan cara kerja analisis dampak hak asasi manusia ke dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Adapun tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam rangka merumuskan analisis dampak hak asasi manusia atas rancangan undang-undang, secara fundamental dalam perspektif ilmu hukum diperlukan pergeseran paradigma doctrinal gaze yang cenderung positivistik; yang kerap melanda penelitian hukum di Indonesia. Dengan meminjam metode dan teknik analisis yang dikenal dalam sains dan ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan tetap berpegang pada standar reasoning penegakan hukum, maka pelbagai rupa ‘pseudo-prediction’dapat dilakukan dalam rangka menilai dampak dari sebuah rancangan undang-undang terhadap hak asasi manusia.
Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.548 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.67-78

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai “hukum pro-keadilan”. Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Hidayat Hidayat
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.761 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.105-115

Abstract

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup berlimpah.Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak Ekosob TKI di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan wawancara dan observasi di Taiwan dan Malaysia. Dalam penelitian ini diharapkan adanya percepatan layanan aduan TKI melalui call center, peningkatan keterampilan TKI, pengetahuan tentang budaya, bahasa, sikap dan regulasi negara penempatan mengenai hak dan kewajiban calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan selain dalam pembuatan paspor calon TKI untuk pertama kali agar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dimana calon TKI tersebut berdomisili. Khususnya Kantor Imigrasi Pontianak, Entikong, Singkawang, Sambas dan Putusibau, agar memperketat dan lebih selektif dalam penerbitan paspor dan dokumen lainnya hal tersebut untuk meminimalisir TKI Ilegal.
Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan Nicken Sarwo Rini
Jurnal HAM Vol 9, No 1 (2018): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.304 KB) | DOI: 10.30641/ham.2018.9.19-36

Abstract

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.
PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA BANDUNG Oki Wahju Budijanto
Jurnal HAM Vol 7, No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.085 KB) | DOI: 10.30641/ham.2016.7.35-44

Abstract

AbstrakPenghayat Kepercayaan masih mengalami diskriminasi, khususnya dalam penghormatan hak-hak sipilnya. Hal ini berakar dari “perbedaan” yang lahir dari pengakuan negara atas agama dan perlakuan berbeda kepada “agama” dan “kepercayaan”. Pada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu agenda prioritas adalah memprioritaskan perlindungan terhadap anak, perempuan dan kelompok masyarakat termajinalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu menjadi momentum tepat untuk penegakan HAMnya. Pertannyaannya, implementasi penghormatan Hak Asasi Manusia bagi penghayat kepercayaan di Kota Bandung. Tulisan yang didasarkan pada penelitian bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif pada tataran implementasi (khususnya Kota Bandung), para penghayat kepercayaan tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan kependudukan dan catatan sipil. Namun demikian masih terdapat penolakan masyarakat umum terhadap pemakaman bagi para penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum. Penolakan ini tentu bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum.Kata Kunci: Penghormatan HAM, Hak-Hak Sipil, Penghayat KepercayaanAbstractBelief adherent still experience discrimination, expecialy respect of their civil rights. it is rooted in the “difference” is born from the recognition of the state of religion and different treatment to “religion” and “belief”. In Government Joko Widodo-Jusuf Kalla which one of the priority agenda is to prioritize the protection of children, women and marginalized groups of society, as well as respect for human rights and equitable settlement of the cases of human rights violations in the past an appropriate moment to better provide the respect of human rights.This paper based of research which is descriptive analysis with normative juridical approach in terms of implementation (particularly the city of Bandung), the seeker of confidence not having problems in obtaining settlement services and civil records. However, there is still a general public rejection of the funeral for the seeker of confidence in the public cemetery. This rejection against to Article 8 (2) Joint Regulation of the Minister of Home Affairs and Minister of Culture and Tourism No. 43 of 2009 and No. 41 of 2009 on Guidelines for Care To Belief adherent in God Almighty, the local government provides the public cemetery.Keywords: Respect of Human Rights, Civil Rights, Belief Adherent
MASALAH HUKUM IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (Law Problems In Implementing of Right Fulfillment on Legal Aids To The Poor) Hakki Fajriando
Jurnal HAM Vol 7, No 2 (2016): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1657.781 KB) | DOI: 10.30641/ham.2016.7.125-140

Abstract

Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan hukum sejak diberlakukannya UU No. 16/2011 di Indonesia. Kegiatan penelitian dilaksanakan tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Riau, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Data kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara mendalam, yang kemudian dianalisis dengan metode triangulasi. Studi ini menemukan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dihambat oleh budaya masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih belum mendukung pemberlakuannya, kurangnya informasi, serta kurangnya ketersediaan sumber daya pendukung lainnya. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan peranan dalam mendukung program tersebut.AbstractAfter enacted the Law Number 16/2011 concerning Legal Aids, still find the poor has not accompanied by an adequate legal counsel, yet. The research aims to describe issues faced in implementing of rights fulfillment to the poor to access law services since stipulated the Law Number 16/2011, in Indonesia. This research was conducted in the provinces of Kepulauan Riau, Jakarta, west Kalimantan, and Gorontalo, in 2015. Qualitative data collecting with literature research method and in-depth interview analyzing with a triangulation method. It found that the right fulfillment of legal aids to the poor still held up by society culture and law enforcers because of less information, lack of other resources availabilities. It suggested that government promote quantity, quality, and infrastructure distribution of legal aids services, increase disseminate concerning to legal aids information from government, and encourage local government to intensify role to that program.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku Yuliana Primawardani
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.691 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.1-11

Abstract

Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya  tersebut, masyarakat adat  mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas  di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para stakeholder dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi hak masyarakat adat dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya dan pelaksanaan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan  pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah, hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks. Hal ini tidak akan terjadi jika hak-hak masyarakat adat telah terlindungi dengan pembentukan Perda di setiap provinsi. Oleh karena rekomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat adat, sehingga  dalam berbagai proses pembangunan, hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan. 
Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Donny Michael
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (799.212 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.131-143

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar tugas pemerintahan dapat dilaksanakan. Pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaan program-program pembangunan tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga membutuhkan sumber daya lainnya yang tidak tersedia di desa yang harus dibiayai dari anggaran Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauhmana kewenangan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan yang berbasis hak asasi manusia, serta bagaimana mekanisme perlibatan masyarakat (partisipasi) dalam pengelolaan keuangan desa. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berbasis pada data-data kualitatif. Dari temuan lapangan ditemukan dalam praktek pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, antara kewenangan mutlak serta ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tidak terdeskripsikan secara ideal. Untuk itu, dalam menyelenggarakan perencanaan program desa perlu diikutsertakan dari unsur masyarakat, misalnya antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin, selain itu juga perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). 
Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Okky Chahyo Nugroho
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.966 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.161-174

Abstract

Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Page 2 of 26 | Total Record : 251


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16, No 2 (2025): August Edition Vol 16, No 1 (2025): April Edition Vol 15, No 3 (2024): December Edition Vol 15, No 2 (2024): August Edition Vol 15, No 1 (2024): April Edition Vol 14, No 3 (2023): December Edition Vol 14, No 2 (2023): August Edition Vol 14, No 1 (2023): April Edition Vol 13, No 3 (2022): Edisi Desember Vol 13, No 3 (2022): December Edition Vol 13, No 2 (2022): Edisi Agustus Vol 13, No 2 (2022): August Edition Vol 13, No 1 (2022): April Edition Vol 13, No 1 (2022): Edisi April Vol 12, No 3 (2021): Edisi Desember Vol 12, No 3 (2021): December Edition Vol 12, No 2 (2021): Edisi Agustus Vol 12, No 2 (2021): August Edition Vol 12, No 1 (2021): April Edition Vol 12, No 1 (2021): Edisi April Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember Vol 11, No 3 (2020): December Edition Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus Vol 11, No 2 (2020): August Edition Vol 11, No 1 (2020): Edisi April Vol 11, No 1 (2020): April Edition Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember Vol 10, No 2 (2019): December Edition Vol 10, No 1 (2019): Edisi Juli Vol 10, No 1 (2019): July Edition Vol 9, No 2 (2018): Edisi Desember Vol 9, No 2 (2018): December Edition Vol 9, No 1 (2018): Edisi Juli Vol 9, No 1 (2018): July Edition Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): December Edition Vol 8, No 1 (2017): July Edition Vol 8, No 1 (2017): Edisi Juli Vol 7, No 2 (2016): December Edition Vol 7, No 2 (2016): Edisi Desember Vol 7, No 1 (2016): July Edition Vol 7, No 1 (2016): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2015): December Edition Vol 6, No 1 (2015): July Edition Vol 5, No 2 (2014): December Edition Vol 5, No 1 (2014): July Edition Vol 4, No 2 (2013): December Edition Vol 4, No 1 (2013): July Edition Vol 3, No 2 (2012): December Edition Vol 3, No 1 (2012): July Edition Vol 1, No 1 (2010): First Edition More Issue