Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 3: Agustus 2018"
:
20 Documents
clear
Perlindungan Pemilik Merek Dagang Yang Terdaftar Dikaitkan Dengan Tanggungjawab Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Makruf Makruf;
Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (248.813 KB)
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran yang ditempuh oleh pemilik hak Merek Dagang Socolatte untuk mendapatkan perlindungan Mereknya, Bagaimanakah tanggung jawab Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik dalam perlindungan hak Merek Dagang di Indonesia Apakah yang menjadi hambatan dalam permohonan pendaftaran hak Merek Dagang Socolatte. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris, namun temuan ilmu empiris tersebut berstatus sebagai ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis. Hasil penelitian artikel ini ditemukan bahwa Merek Dagang Socolatte dalam proses penyelesaian pendaftarannya terjadi keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3) UU Merek Tahun 2001. Dalam keterlambatan ini Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik di bidang permohonan pendaftaran Merek belum melaksanakan asas keprofesionalan dan ketepatan waktu secara optimal. Adapun alsasan terlambatnya penyelesaian permohonan pendaftaran Merek dikarenakan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyaknya permohonan pendaftaran Merek yang masuk setiap harinya. Disarankan kepada Pemohon atau Pemilik Merek Dagang yang terdaftar Socolatte agar lebih menambah pengetahuan mengenai mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia baik melalui mengikuti seminar mengenai Mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia maupun melalui media cetak dan media sosial yang mudah diakses pada saat ini. Hal tersebut guna mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan permohonan pendaftaran Merek di Indonesia.
Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Suntik Vitamin C dan Collagen
Cut Tiya Ascasari;
Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.808 KB)
Pasal 4 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun masih banyak pelaku usaha klinik dan salon kecantikan yang menyediakan jasa suntik Vitamin C dan Collagen tidak menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa serta masih ditemukannya produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Kota Banda Aceh. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, dan faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen belum maksimal, karena masih kurangnya pengawasan dari BBPOM dan hanya satu pelaku usaha yang mendapatkan upaya represif dari BBPOM. Pelaku usaha tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya hal ini terlihat dari belum diterapkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) dengan baik dan benar. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen yaitu faktor tingkat pengetahuan konsumen, faktor iklan yang menyesatkan di Toko Online, dan faktor kurang pedulinya konsumen terhadap kesehatan tubuh. Disarankan kepada BBPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha apotek, salon dan klinik kecantikan yang menjual produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE). Juga kepada pelaku usaha klinik dan salon kecantikan agar menerapkan Standar prosedur operasional (SPO) dengan baik dan benar. Kepada konsumen agar melaporkan kepada BBPOM,YaPKA serta pemerintah kota, apabila menemukan produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Banda Aceh.
Pelaksanaan Eksekusi Barang Gadai Yang Telah Jatuh Tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen
Najmah Munira;
Safrina Safrina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (306.633 KB)
Penelitian ini diadakan bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan gadai di PT. Pegadaian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kemudian mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen dilakukan setelah pemberi gadai wanprestasi dan benda gadai tidak ditebus atau diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dengan cara memberikan surat pernyataan lelang kepada nasabahnya bahwa barang yang menjadi jaminan gadai akan jatuh tempo. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melakukan eksekusi ada 2 yaitu hambatan eksternal yaitu hambatan yang timbul dari pemberi gadai dan hambatan internal yaitu hambatan yang timbul dari pemegang gadai. Adapun perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi benda gadai adalah pihak pegadaian akan memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur tanggal jatuh tempo benda yang digadaikan dan pihak pegadaian juga akan mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan benda gadai yang dieksekusi. Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen agar tidak lalai dalam memberikan pemberitahuan kepada nasabah dan dalam melaksanakan eksekusi benda gadai dan harus tetap beriktikad baik.
Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Rumah Tangga Oleh Majikan
Intan Mastura;
Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (222.423 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak pekerja rumah tangga di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan megapa pekerja rumah tangga tidak mendapatkan pemenuhan haknya, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait supaya pemenuhan hak pekerja rumah tangga dapat terpenuhi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekataan yuridis sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, karya ilmiah, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penuhan hak pekerja rumah tangga di Kota Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut, berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja rumah tangga tidak mendapatkan pemenuhan hak oleh majikan dikarenakan faktor desakan ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan dari pekerja, tidak adanya batasan kerja, dan faktor kemampuan dari majikan untuk membayar upah para pekerja. Upaya yang harus dilakukan oleh instansi terkait terhadap pekerja rumah tangga maupun majikan yaitu dengan melalukan sosialisasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan. Disarankan supaya adanya perhatian pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh instansi terkait baik ditingkat Provinsi, kabupaten, dan Desa secara berjenjang dengan melakukan pendataan para Pekerja Rumah Tangga.
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Usaha Tanah Sawah Di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie
Mayasari Mayasari;
M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (302.193 KB)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, untuk menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris sosiologis, yaitu data dalam penelitian artikel ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan para pihak saja tanpa meminta pengesahan dari Camat dan tidak adanya pengumuman dalam kerapatan Gampong. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah yang dilakukan dalam masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yaitu faktor budaya yang sangat melekat pada diri masing-masing masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih mempercayai kebiasan setempat, dan juga tingkat pendidikan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih rendah. Penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa dan disaksikan langsung oleh aparatur Gampong. Disarankan kepada masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie khususnya bagi pemilik tanah dan penggarap dalam melakukan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah menghadirkan saksi dan dibuat dalam bentuk tertulis dalam Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah tersebut.
Tanggung Jawab Pemerintah Kota Terhadap Penyelesaian Ganti Kerugian Pembebasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Milik Masyarakat
Cut Nadya Miranti;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (372.376 KB)
Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. Namun pada proyek pembangunan fly over di Simpang Surabaya tersendat akibat permasalahan pembebasan lahan dan pembayaran ganti kerugian. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Kota terhadap penyelesaian ganti kerugian pembebasan hak atas tanah dan bangunan milik masyarakat, hambatan dalam proses pembayaran ganti kerugian, serta upaya hukum yang ditempuh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota telah memberi ganti kerugian kepada masyarakat dalam bentuk uang. Harga tanah dibayar Rp.3.000.000.,-/m², sementara harga bangunan dan tanaman dibayar sesuai dengan tipenya masing-masing. Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota adalah terbatasnya APBK serta beberapa masyarakat yang meminta pembayaran ganti rugi dengan harga lebih tinggi. Adapun upaya dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian adalah musyawarah kepada masyarakat sebagai upaya awal, sebelum sampai kepada tahap Konsinyasi di Pengadilan Negeri bagi masyarakat yang tidak bersedia menerima pembayaran ganti rugi. Dari beberapa masyarakat yang mengikuti proses Konsinyasi, hanya keluarga dr. Andalas yang menerima pembayaran ganti rugi tersebut, sementara beberapa lainnya tetap tidak menerima pembayaran ganti rugi melalui proses Konsinyasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota untuk lebih persuasif dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi. Disarankan kepada masyarakat agar menerima hasil musyawarah yang telah disepakati terhadap besarnya harga ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan untuk pembangunan fly over tersebut.
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Yang Diperdagangkan Secara Online Terkait Dengan Obat Pelangsing
Natasha Amelia;
Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (245.977 KB)
Dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Serta huruf (c) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia menentukan bahwa obat dan makanan yang dapat diedarkan di Indonesia ialah yang memiliki izin edar. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan produk pelangsing yang diperdagangkan secara online namun tidak mempunyai izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan produk pelangsing secara online, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap produk pelangsing yang diperdagangkan secara online, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak konsumen yang belum terlindungi sepenuhnya karena informasi yang pelaku usaha berikan dalam memperdagangkan produknya tidak dicantumkan dengan benar dan jelas. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen ialah melalui dua cara yaitu diluar pengadilan dengan cara melaporkan keluhannya kepada YaPKA, BBPOM atau melakukan teguran langsung dan didalam pengadilan dengan cara menggugat pelaku usaha. Disarankan kepada konsumen agar lebih teliti dan bijak dalam memilih produk yang akan ia gunakan. Disarankan kepada BBPOM agar lebih meningkatkan pengawasan dan dapat menutup langsung web-web penjualan produk pelangsing yang berbahaya dan tidak mempunyai izin edar.
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pomade Tanpa Izin Edar
Haiter Noventri;
Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (222.642 KB)
Pasal 10 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik menyatakan bahwa Setiap kosmetik sebelum diedarkan diwajibkan kepada produsen kosmetik tersebut untuk mendaftarkan guna mendapatkan hak izin edar. Akan tetapi di Banda Aceh peredaran pomade yang tidak memiliki hak izin edar saat ini semakin menghawatirkan, terlebih maraknya toko-toko online, tempat pangkas atau babershop, dan oulet-oulet resmi merek pomade tertentu yang menjual pomade tanpa izin edar. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen, upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang telah dirugikan oleh produk pomade tanpa izin edar serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab dari BPOM Kota Banda Aceh terhadap beredarnya produk pomade tanpa izin edar dan yang telah merugikan pihak konsumen. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bentuk tanggung jawab produsen pomade tanpa izin edar terhadap konsumen yang mengalami kerugian ialah; Menganti produk dengan yang baru c) Mengembalikan uang pembelian produk pomade, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pomade atas pelanggaran haknya yaitu konsumen dapat memilih menggunakan jalur diluar pengadilan seperti secara lansung komplain kepada produsen pomade dan melalui jalur pengadilan umum atau melalui BPSK. Kemudian BPOM Banda Aceh dalam tanggung jawabnya dengan menyita produk tanpa izin edar yang beredar, melakukan pembinaan terhadap produsen, melakukan Penyidakan dan pengawasan berkala membentuk program Unit Layanan Konsumen (ULK), Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE), serta kampanye KLIK. Disarankan kepada kepada pemerintah agar lebih merata dalam melakukan sosialisasi mengenai tangung jawab produsen pomade dan hak-hak konsumen. Juga disarankan kepada pihak pemerintah untuk dapat membentuk adanya BPSK di Banda Aceh. Juga kepada pihak BPOM agar dapat lebih merata dalam melakukan penyidakan terhadap semua jenis kosmetik.
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Aceh Syariah
Bella Putri;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (244.791 KB)
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank Aceh Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, dan upaya yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Aceh Syariah adalah pertama karena kesalahan pihak debitur terdiri dari nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, nasabah kurang mampu mengelolah usaha, dan nasabah yang tidak beritikad baik. Kedua karena kesalahan pihak kreditur yaitu, jumlah dana yang diberikan pihak bank melampaui batas nilai jaminan. Hambatan yang dihadapi adalah debitur yang berpindah tempat tinggal dan debitur yang berlindung pada pihak lain. Upaya yang dilakukan Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui musyawarah dengan cara melakukan negosiasi antara pihak bank dan nasabah dikarenakan nasabah mempunyai kemauan dan beritikad baik. Dari hasil musyawarah tersebut pihak bank sepakat untuk menambah modal dengan harapan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah dapat menjalankan kembali usahanya dan segera melunasi hutangnya, serta mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak bank. Diharapkan kepada pihak Bank Aceh Syariah agar dapat melakukan analisis yang mendalam terhadap pemberian pembiayaan serta membatasi jumlah pembiayaan dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui musyawarah. Kepada para debitur agar tetap pada pendirian yang telah direncanakan sebelumnya dan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan
Perlindungan Hukum Desain Industri Kerajinan Tangan Motif Pintu Aceh Dari Bahan Daur Ulang
Nabela Agtarina;
Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.781 KB)
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Hak ini baru diperoleh apabila suatu desain produk industri telah didaftarkan. Dalam kenyataannya tidak ada satupun dari para pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang khususnya di Kota Banda Aceh yang mendaftarkan hak tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga terjadinya peniruan terhadap desain kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kriteria produk kerajinan tangan untuk dapat dilindungi Undang-undang Desain Industri, faktor penyebab pelaku usaha kerajinan tangan tidak mendaftarkan produk desain industri, upaya yang dilakukan instansi terkait dalam mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran produk desain industri. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 yaitu desain industri yang mendapatkan perlindungan ialah suatu produk yang baru. Pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh pada umumnya tidak mendaftarkan produk desain industrinya karena belum memahami cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak mengetahui cara mendaftarkan produk industri, biaya yang relatif mahal, dan waktu pengurusan yang lama. Instansi terkait juga telah melakukan upaya sosialisasi, dan penyuluhan terkait pentingnya pendaftaran desain industri agar mendapatkan perlindungan hukum, dan manfaat dari desain industri. Diharapkan agar adanya upaya peningkatan kapasitas dari staf pada instansi pemerintah yang terkait. Disarankan kepada instansi terkait agar dapat menyelenggarakan sosialisasi yang lebih maksimal mengenai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000.