Articles
221 Documents
POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
rois, iwan
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v1i2.2343
Permasalahan dalam penelitian ini: 1) Apakah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak? 2) Bagaimana implementasi dan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Peninjauan terhadap jaminan kepastian hukum bagi para pihak dan implementasi atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normative. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia. Bahwa dengan diundangkannya undang- undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politik hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.
PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Aminullah, Bayu Ardian
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5637
Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Penyelesaian sengketa melalu mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Namun, penerapan mediasi penal selama ini belum memiliki landasan hukum formal, sehingga sering terjadi suatu kasus yang sudah diselesaikan dengan mediasi penal namu tetap diproses di pengadilan. Sehingga memunculkan permasalahan mengenai Apakah mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeksripsikan penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan. Dapat disimpulkan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum pidana dan penanggulangan hukum pidana di Indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Hanum, Cholidah
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v2i1.3520
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017 membawa angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Majelis hakim MK menetapkan bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan kepada legislatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang perkawinan khususnya pada rumusan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Setelah rumusan batas minimal perkawinan bagi perempuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya patut ditelaah dan dianalisis bagaimana konsekuensi dan dampak putusan tersebut bagi Undang-Undang Perkawinan dan peraturan-peraturan yang terkait. Idealnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini dimuat dalam berita negara Indonesia maka para pembentuk Undang-Undang segera melaksanakan kehendak putusan tersebut demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia
FUNGSI PENGAWASAN DPR TERHADAP PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM
sunardi, sunardi
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v1i2.2917
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dari kinerja pemerintahan, serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pengawasan pemerintahan yang dilaksanakan oleh DPR tidak memuaskan. Masalah yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terdiri dari 1) ketidak mampuan Parlemen untuk membawa pejabat negara berkenaan dengan hak interpelasi DPR, 2) kurangnya anggaran yang memadai untuk fungsi pengawasan langsung dari pelaksanaan kebijakan pemerintah, 3) berkaitan dengan rekrutmen internal partai politik yang merupakan wadah tempat calon anggota legislatif dipersiapkan untuk dipilih rakyat dalam pemilu legislatif., 4) akuntabilitas internal dari DPR yang membuat kinerja dari DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan menjadi terhambat.
TRANSPASARANSI KEUANGAN DAERAH MENUJU KEMANDIRIAN PEMBANGUNAN DAN GOOD GOVERNANCE
akla, miftakul
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4701
Perkembangan teknologi membuat era keterbukaan informasi semakin terbuka lebar. Keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat dapat secara langsung memonitor berbagai kebijakan dan perkembangan di daerah. Termasuk penggunaan anggaran di setiap instansi pemerintah. berkaca dari hal tersebut maka perlu dilakukan kajian terkait Bagaimana Komitmen Transparansi dalam Keuangan Daerah untuk menuju Daerah Lebih Mandiri dan Good Governance ? di dalam analisis kajian yang bersifat yuridis normatif ini, menunjukkan bahwa untuk dapat mencapai transparansi dalam keuangan daerah yang baik, Otonomi daerah harus benar-benar bisa menjadi salah satu langkah untuk mengembangkan potensi daerah. Salah satunya dengan memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting, karena Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. untuk itu, pengelolaan keuangan daerah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM
Haryono, Haryono
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2901
Paradigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang bersifat mutlak sebagai norma. Paradigm Cartesian (Rasional) yang mengagungkan rasio-logika yang memandang bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Paradigma Gallilean disebut Saintisme yaitu paham bahwa seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law. Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum konstruktivis
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA DALAM PENCEGAHAN COVID 19
Sationo, Teguh Imam;
Sulistyanto Luhukay, Roni
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v3i2.5864
Pembebasan bersyarat kepada warga binaan merupakan suatu Langkah yang revolusioner guna mencegah penyebaran covid 19, adanya kelebihan muatan warga binaan sangat membahayakan terhadap keselamatannya apabila ada yang tertular dan alasan kemanusian. Ini sangat berbading terbalik jika di kaitkan dengan narapidana koruptor yang tidak memiliki potensi terhadap penularan corona virus/ covid 19 hal ini di karenakan narapidana koruptor dalam tahanan memiliki fasilitas mewah dan tidak ada alasan kelebihan muatan terhadap narapidana koruptor, Pemberian pembebasan bersyarat koruptor seolah mematahkan usaha dan semangat bangsa ini untuk membangun memberantas tindak pidana korupsi. Pembebasan bersyarat ini juga berpotensi untuk tidak memberikan efek jera pada terpidana korupsi hal ini dikarenakan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi jalan keluar untuk lari dari tanggung jawab atas kerugian negara akibat dari kejahatan korupsi yang telah dilakukan. Pembebasan Bersyarat di lakukan dengan tidak melalui mekanisme tersebut yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012 hal ini di karenakan pencegahan terhadap pandemic corona virus atau covid 19. Pembebasan bersyarat yang di lasanakan oleh kementrian hukum dan Ham di dasarkan pada surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona atau covid 19
ABORSI DALAM PERPEKTIF AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
hartanto, hartanto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4373
Aborsi Dan Agama Dari Sudut Pandang Hukum Positif di Indonesia". Aborsi adalah sebuah fenomena yang ada di masyarakat, tetapi solusi dari hukum dan agama masih meninggalkan perdebatan, dari hal paling sederhana mengenai definisi aborsi, aborsi dapat dipenuhi jika janin sudah dinyatakan, maka unsur-unsur kehidupan ini pun waktu dapat ditentukan mulai. Jadi dari sudut pandang melibatkan agama dan hukum positif. Menulis bermasalah didasarkan pada aborsi khususnya ulasan agama dan hukum yang positif di Indonesia. Memahami aborsi, menjadi pedoman bagi kita untuk berperilaku, atau bahkan menjadi melakukan aborsi hukum dan mendorong pembentukan positif dan mengakomodasi norma agama. Fakta tentang realitas aborsi menunjukkan bahwa terus terjadi di sekitar kita dikaitkan dengan dasar-dasar / teori. Pada kesimpulannya dalam pikiran bahwa aborsi adalah tindakan jahat, namun perasaan seorang ibu sebagai subjek hukum patut dipertimbangkan untuk memilah bahwa tidak semua aborsi ilegal, dan harus terus dikembangkan untuk memenuhi realitas realitas rasa keadilan dalam masyarakat.
ANALISIS KASUS MAMA MUDA (MAMAK MENYELESAIKAN URUSAN DALAM HARTA PUSAKA) MINANGKABAU
lubis, al fikri
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v1i2.2512
Indonesia, dikenal dengan semboyan atau moto bangsa “bhinneka tunggal ika” yang berarti bahwa “berbeda-beda tetapi tetap satu” dari Sabang sampai Merauke negara Indonesia memiliki adat ataupun kebudayaan yang berbeda-beda dengan cara dan perilaku yang menjadi ciri khas masing-masing daerah, adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain kekhasan budaya Minangkabau dengan budaya lain di Indonesia disebabkan karena masyarakat Minangkabau menganut sistem garis keturunan menurut Ibu atau dikenal dengan istilah matrilinial. Selain itu, hukum adat budaya Minangkabau mengatur tentang pembagian harta warisan yang diselaraskan dengan sistem matrilinial sehingga harta warisan diserahkan kepada pihak perempuan. Dalam menyelesaikan suatu sengketa terkait harta pusaka Mamak merupakan salah satu tokoh adat yang ikut andil didalamnya, Mamak yang diharapkan sebagai tokoh sentral dengan peran mengatasi persoalan pembagian warisan secara adil, namun malah melakukan hak sebaliknya dengan cara menggadai dan menjual harta warisan kaum yang disebut harto pusako tinggi (harta pusaka tinggi) di Minangkabau. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Oleh karena itu, penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu saran bagi stakeholder terkait untuk pembagian harta pusaka
IMPLEMENTASI PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK IBAN SEMUNYING DAN KAITANNYA DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
CHRISTMAS, SANDY KURNIA;
Hardiyanti, Marzellina
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26877/m-y.v3i2.5739
Lemahnya implementasi pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Semunying menjadi persoalan terkait adanya praktek-praktek diskriminasi didalam menjalankan suatu kebijakan pemerintah. Mengapa implementasi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat Dayak Iban Semunying masih lemah serta bagaimanakah prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Sustainable Development Goals merupakan dua permasalahan yang diangkat dalam artikel ini. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa saja hal-hal yang menjadi dasar lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat yang berperspektif tujuan pembangunan berkelanjutan.