cover
Contact Name
Toebagus Galang
Contact Email
galangsnowfield@yahoo.co.id
Phone
+6285727354500
Journal Mail Official
Meta-Yuridis@upgris.ac.id
Editorial Address
Jurnal Meta-Yuridis Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang. Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217. Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Meta-Yuridis
ISSN : 26142031     EISSN : 26216450     DOI : https://doi.org/10.26877/m-y
Core Subject : Social,
Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan memajukannya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 158 Documents
Syariat Islam dan Hukum Negara : Sebuah Kontemplasi Aksin, Nur
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2863

Abstract

AbstrakSyariah, apabila dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari seperti halnya kehidupan dan tatanan sosial, maka sebenarnya, kedua hal ini tidaklah saling bertentangan, dengan kata lain keduanya tersebut saling melengkapi satu sama lain, dan dapat dikatakan pula bahwa, syariah tersebutlah yang menciptakan keteraturan dalam berkehidupan sosial. Oleh karenanya, patutlah bagi kita untuk mengetahui dan menelaah lebih lanjut terkait apa yang ada dalam sebuah hukum Islam (syariah) dalam hubungannya dengan hukum tettulis yang merupakan hukum yang dibuat oleh negara..Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada literatur dan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum tertulis Indonesia sudah mendidik seseorang, menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia sebagaimana komponen pembentuk rahmah yang menjadi dasar bagi syariat islam Sebagai umat yang tinggal saling berdampingan dengan umat lainnya, maka alangkah baiknya apabila kita lebih mengedepankan apa yang sepatutnya dapat menjaga sebuah kemajemukan yang merupakan sunatullah tersebut tidaklah menjadi sesuatu yang nantinya akan hilang dan rusak.Kata Kunci : Syariat Islam, Hukum Negara, Kontemplasi
PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM HUKUM DI INDONESIA Kumala Sari, Ratna; Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4686

Abstract

salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan negara ialah kemampuannya di dalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Dari latar belakang yang sudah dipaparkan di atas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam Artikel ini, yaitu Bagaimana perkembangan pengaturan HAM dalam hukum di Indonesia? Di dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini kemudian dapat disimpulkan bahwa perkembangan pengaturan HAM dalam hukum di Indonesia saat ini telah menunjukkan perkembangan yang relatif baik dan memadai jika dibandingkan masa lalu. Hal ini berarti penghormatan dan pengakuan HAM secara normatif oleh negara telah memperoleh kedudukan yang dalam hukum di Indonesia. Persoalannya adalah seberapa banyak setumpuk regulasi tersebut untuk dapat diimplementasikan sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan konstitusional sekaligus penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.
EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM Haryono, Haryono
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i1.3521

Abstract

AbstrakPositivisme adalah suatu paham filsafati dalam alur tradisi pemikiran Galilean (atau Newtonian), yang bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah suatu himpunan fenomenon yang saling berhubungan secara interakltif dalam suatu jaringan kausalitas, yang dinamis, deterministik dan makanistik. Fenomenon yang satu sebagai penyebab fenomenon yang lain. Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum. Positivisme jurisprudence atau positivisme ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang sudah semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas. Positivisme mempunyai keunggulan yaitu kepastian hukum yang prediktabel adanya jaminan kepastian hukum dan ketetapan dalam hal ‘nilai’ artinya hukum yang tertulis, pasti dan jelas maka eksistensinya dipertahankan sampai sekarang, bahkan masa yang akan datang. 
Membangun Lingkungan yang Berbasis Konsep Berkelanjutan Maryanto, Maryanto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2902

Abstract

AbstrakDalam pembangunan ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pembangungan yang berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut adalah: Prinsip Keadilan antar generasi (intergenerational equity), Prinsip Keadilan dalam satu generasi (intra Generational equity), Prinsip Pencegahan Dini (precautionary), Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity), Prinsip Internalisasi biaya lingkungan. Prinsip tersebut pada hakekatnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam melaksanakan pembangunan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Kata kunci: Membangun lingkungan, berkelanjutan.
UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HKI DENGAN BASIS SYARIAT ISLAM BAGI GENERASI MILENIAL GUNA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG SADAR AKAN HUKUM Haryono, Haryono; Widodo, Wahyu; Galang Windi Pratama, Toebagus; Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5329

Abstract

Pembajakan di Indonesia telah menjamur layaknya pengedar narkoba yang semakin merajalela, hal ini berakibat menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini penulis menerapkan konsep hak cipta syariat islam, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta Berbasis Syariat Islam yang dalam hal ini bersifat komunal secara konseptual memang bertentangan dengan konsep dari hak cipta itu sendiri yang bersifat individual namun spirit hak cipta komunal itu sendiri sudah ada pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia karena sesuai dengan nilai nilai yang ada di Indonesia terutama sila kelima. Konsep ini dapat diterapkan di Indonesia namun dalam pelaksanannya memerlukan beberapa penyesuaian yakni diperlukan adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas.
KEBIJAKAN FORMULASI ANCAMAN PIDANA MINIMAL KHUSUS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA YANG AKAN DATANG Hadi Prayitno, Ahmad
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i1.3545

Abstract

Abstrak : Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam praktiknya telah menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah berkaitan dengan penerapan penjatuhan pemidanaan yang dirasa masih kurang adil, contohnya seseorang swasta dalam perkara tindak pidana korupsi hanya merugikan keuangan negara sejumlah Rp.50.000.000.00 di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun untuk Pasal 2 dan seseorang yang mempunyai jabatan dan merugikan keuangan negara Rp.500.000.000.00 di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan di pidana dengan pidana selama 1 tahun, serta dalam praktiknya terdakwa yang tidak menikmati hasil korupsi dan hanya sebagai seseorang yang turut serta membantu kejahatan juga di pidana penjara sama dengan pelaku utama tindak pidana korupsi, hal tersebut dilakukan oleh hakim karena belum adanya aturan atau pedoman penjatuhan ancaman pidana minimal khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi.Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya mengatur tentang ancaman pidana maksimal dan minimal, sedangkan untuk tahap aplikasi, ancaman pidana minimal khusus dalam Undang-undang Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ada karena tidak adanya pedoman atau aturan dalam penjatuhan pidana minimal khusus  sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana dibawah batas  minimal ancaman pidana yang ditentukan oleh undang-undang. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Ancaman Pidana Minimal Khusus. 
UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam) Aksin, Nur
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i2.2916

Abstract

AbstraksTenaga Kerja merupakan aspek penting yang terdapat dalam struktur ekonomi suatu perusahaan maupun sebuah organisasi. Tenaga Kerja merupakan pihak yang dimanfaatkan kinerjanya baik dari segi fikirannya maupun tenaganya. Sehingga, dalam hal ini sangatlah diperlukan beberapa penghargaan ataupun jaminan atas kinerja dari tenaga kerja tersebut, yang biasa diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya yakni Upah. Upah dalam hal ini juga berguna sebagai penjamin atas keberlangsungan perusahaan atau organisasi tersebut, karena secara tidak langsung Upah tersebut berperan sebagai pengikat, antara kedua belah pihak tersebut, yakni antara Pemilik tenaga kerja dengan tenaga kerja. Permasalahan mengenai ketenagakerjaan, juga menjadi suatu kajian penting dalam agama Islam. Tenaga kerja dalam perspektif agama Islam (khususnya dalam kajian ilmu Muamalah), termasuk ke dalam kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan Ijarah. Kegiatan Ijarah (sewa menyewa) dalam hal ini, diartikan sebagai upah-mengupah, dimana pihak Pemilik tenaga kerja diibaratkan sebagai Penyewa, dan sebaliknya pihak tenaga kerja diibaratkan sebagai sesuatu yang disewakan. Pengertian tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan, dikarenakan tenaga kerja dalam sistem pekerjaannya, telah dimanfaatkan keahliannya. Oleh karena itu, Upah di sini dijadikan sebagai bentuk tanggung jawab bagi pihak penyewa serta bentuk jaminan bagi pihak yang disewa keahliannya.       Kata Kunci: Upah, Tenaga Kerja, Islam
PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT hartanto, cunduk wasiati,
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5755

Abstract

Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat  hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat merupakan  kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,dan hukum. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan  masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalikan “ sturen” ) aktivitas aktivitas tertentu, Izin mencegah bahaya dari lingkungan,Keinginan-keinginan melindungi objek tertentu, Izin hendak membagi bagi benda yang sedikit, Izin memberikan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas- aktivitas. Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. mengenai eksistensi penghormatan terhadap hak- hak masyarakat adat. Dalam hal ini negara tidak memiliki kekuasaan hukum untuk menjadikan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat menjadi hutan negara
KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM Haryono, Haryono
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2901

Abstract

ABSTRAKParadigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang bersifat mutlak sebagai norma.  Paradigm Cartesian (Rasional) yang mengagungkan rasio-logika  yang memandang bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Paradigma Gallilean  disebut  Saintisme yaitu paham bahwa seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law. Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum konstruktivis. Kata Kunci : Paradigma, Aristotelian, Cartesian, Galilean dan Teori Hukum. 
EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA Budoyo, Sapto; Kumala Sari, Ratna
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4689

Abstract

Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.

Page 3 of 16 | Total Record : 158