cover
Contact Name
Rahmad Ridwan
Contact Email
rahmadridwan@uinsu.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sukiatisugiono@uinsu.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Penelitian Medan Agama
ISSN : 16930673     EISSN : 26552663     DOI : -
Jurnal Penelitian Medan Agama merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, yang memuat kajian tentang Keislaman, baik tentang politik islam, pendidikan islam, hukum islam, perbandingan agama islam, komunikasi islam, dll. di terbitkan 2 kali dalam setahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021" : 5 Documents clear
Metode Pendidikan Islam Menurut Khalid Al-Hazimi Dalam Kitab Ushul Al-Tarbiyah Al-Islamiyyah Adib Fattah Suntoro
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v12i1.10295

Abstract

Artikel ini meneliti pandangan Khalid bin Hamid al-Hazimi terkait metode pendidikan Islam dalam karyanya berjudul Ushul al-Tarbiyyah al-Islamiyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan gambaran komprehensif pandangan Khalid al-Hazimi tentang metode pendidikan dalam Islam. Jenis penelitian ilmiah ini adalah kajian kepustakaan (library research) dan metode yang digunakan dalam analisis data adalah konten analisis dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi melalui sumber utama yaitu buku Ushul al-Tarbiyyah al-Islamiyyah karya Khalid al-Hazimi. Adapun data pelengkap yang digunakan berupa buku-buku lain yang relevan dengan judul artikel ini. Pada akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa metode pendidikan Islam yang digagas oleh Khalid al-Hazimi merupakan pengembangan dari metode-metode para pakar pendidikan Islam sebelumnya, yaitu metode-metode yang berasaskan pada ajaran al-Qur’an dan Hadis Nabi. Metode-metode tersebut antara lain adalah; metode keteladanan, metode kisah, metode nasehat, metode at-targhib wa at-tarhib, dan metode hukuman.  
Konsep Hulul Menurut Al-Hallaj Dan Penempatan Posisi Tasawuf Amir Reza Kusuma
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v12i1.10488

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pemikiran Hulul menurut al-Hallaj dan mencari penempatan tasawuf dari kalangan tasawuf, Kajian pemikiran Hulul  yang sering diidentikkan dengan  belakangan menarik perhatian kalangan akademisi, peneliti dan para pengkaji agama agama. Isu Al-Hulul, oleh sebagian pihak secara paksa dicoba untuk disandingkan dan disamakan dengan pemikiran wihdatul wujud yang dikonsepsikan tokoh sufi seperti al-Hallaj. Tulisan ini bermaksud mengkaji model dan praktik tasawuf dalam pribadi Abu Mansur Al-Hallaj yang disebut oleh sebagian pihak sebagai pengusung ide Hulul. Kehidupan al Hallaj, adalah perjalanan spiritualitas yang total.” atau kesatuan substansi Sampai sejauh ini ternyata tuduhan tersebut adalah berkenaan dengan pandangan Al-Hallaj, bahwa antara manusia dengan Tuhan bisa terjalin hubungan cinta, yang bagi penuduhnya itu berarti penyamaan Tuhan dengan manusia Tulisan ini juga merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan filosofis-teologi. Yang berkesimpulan ajaran al-Hallaj adalah persatuan dengan Tuhan dalam bentuk al-hu1ul (mengambil tempat). Menurut falsafahnya Tuhan mempunyai sifat kemanusiaan dan manusia sendiri mempunyai sifat ke-Tuhanan, Nasrut dan Lahut. Tetapi para ulama sufi memberukan kritik terhadap konsep Hulul ini karena banyak yang tidak sesuai dan menyimpang. 
Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam Andri Nurwandri; Nur Fadhilah Syam
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v12i1.9772

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum antara KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i terhadap hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualiatif. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah interviu. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa perbandingan hukum menikahi wanita hamil dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i adalah dari persaaan hukum, hukumnya sama – sama membolehkan menikahi wanita hamil. Sedangkan perbedaannya terletak pada orang yang menikahi wanita hamil tersebut.Di dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa orang yang menikahi wanita hamil di luar nikah adalah pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i adalah yang menikahi wanita hamil tersebut boleh pria yang bukan menghamilinya.Dari segi nasab anak, dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa nasab anak digolongkan kepada ibunya tidak ada pembatasam waktu kelahiran anak digolongkan kepada ibunya dan tidak ada pembatasan waktu anak lahir yaitu 6 bulan. Jika kurang dari 6 bulan anak itu lahir maka nasab anak digolongkan kepada ibunya. Dari segi hak waris anak yang lahir di luar nikah baik dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i sama – sama tidak mendapat warisan. 
Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan Siti Ameliyah
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v12i1.9773

Abstract

Hibah adalah ungkapan tentang pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut Eman Suparman, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya ketika penghibah masih hidup. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian kepada anak itu haruslah (wajib) sama. Maksudnya adalah pemberian yang berimbang tanpa membeda-bedakan apakah itu berdasarkan kelamin atau kondisi tertentu, dasar Hukum Hibadah, QS. An-Nisa ayat 4, QS. Al-Baqarah ayat 177, An-Nissa’ ayat 9, 11,  Kompilasi Hukum Islam pasal 211. Maslahah yang ada dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam sudah sejalan dengan apa yang disyaratkan diatas Pertama, maslahah dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam benar-benar maslahah yang sesungguhnya. Artinya bukan maslahah yang bersifat dugaan. Didalamnya benar-benar terkandung unsur menolak kemadharatan. Apabila kasus sebagaimana penjelasan pasal 211 tidak dapat ditindak lanjuti, maka akan tercipta ketidak adilan yang akan membuat ahli waris yang belum menerima hibah menjadi iri terhadap ahli waris yang menerima hibah. Dampak yang lain akan membuat terpecah belahnya keluarga.  Kedua, maslahah ini bersifat umum. Artinya pasal 211 Kompilasi Hukum Islam ini berlaku bagi semua masyarakat Muslim di Indonesia. Ketiga, maslahah ini tidak menentang nash al-Qur’an. Melainkan hanya sebagai alternatif saja. Adapaun ketika dari ahli waris yang tidak mendapatkan hibah dan ahli waris yang mendapatkan hibah saling ridha, tidak ada yang merasa dirugikan, maka pembagian waris tetap menggunakan pembagian waris Islam, Maslahah merupakan tujuan Allah dalam syari’ahnya (maqashid al syari’ah), sebab keselamatan dan kesejahteraan tidak akan mungkin dicapai tanpa maslahah terutama yang bersifat dharuriyyah yang meliputi lima hal, yaitu pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dilihat dari ada dan tidaknya dalil, maslahah ini termasuk maslahah al mursalah. Dan dilihat dari tingkat kebutuhan manusia, pasal 211 Kompilasi Hukum Islam masuk dalam maslahah dharuriyyah yang bertujuan untuk memelihara agama, keturunan, dan harta. 
Kedudukan Penting Baitul Maqdis Bagi Umat Islam (Studi Analisis Historis) Amir Sahidin
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 12, NO. 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v12i1.9887

Abstract

Baitul Maqdis adalah kota suci, bersih dan diberkahi, terletak di pertengahan wilayah Palestina. Kota ini dahulu merupakan ibu kota Syam yang disifati oleh Allah SWT dengan keberkahan. Bahkan, penyebutannya sebagai kota atau tanah barakah sebanyak lima kali dalam empat surat Makkiyah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan Baitul Maqdis bagi umat Islam. Namun disayangkan, penjajahan terhadap Baitul Maqdis kini terulang kembali, dilakukan oleh kaum Yahudi. Dari sini penulis melihat perlunya untuk menulis artikel tentang kedudukan penting Baitul Maqdis bagi umat Islam, sehingga akan tumbuh kesadaran untuk membantu kaum Muslimin yang terjajah di tanah barakah tersebut. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data dari perpustakaan (library research). Berdasarkan kajian tersebut, dapat disimpulkan, Baitul Maqdis memiliki kedudukan penting bagi umat Islam karena ia merupakan kiblat pertama kaum Muslimin; tempat diutus dan singgahnya kebanyakan para nabi; dan terdapat banyak keutamaan. Kedudukan penting ini diperkuat dengan langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat untuk menaklukkannya. Ditambah dengan respon kaum Muslimin baik dari kalangan ulama, hakim, penyair, dan panglima perang pasca penjajahan atau invasi Pasukan Salib terhadap Baitul Maqdis. Selain itu, Baitul Maqdis merupakan bukti toleransi umat Islam terhadap agama lain. 

Page 1 of 1 | Total Record : 5