cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 62 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha" : 62 Documents clear
RATIFIKASI TERHADAP TRAKTAT PERSETUJUAN PARIS (PARIS AGREEMENT) SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KOMITMEN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM Davira Syifa Rifdah Suwatno
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47076

Abstract

Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi, adaptasi, dan pembiayaan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negara. untuk mendapatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kontribusinya dengan menyusun dan melaporkan rencana-rencana dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan kewajiban negara sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia mencakup aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Pengesahan Paris Agreement dilakukan atas dasar internal dan eksternal. Dari sisi internal, alasan di balik pengesahan tersebut berasal dari kebutuhan akan dukungan ekonomi dari negara maju, tekanan dari LSM dan masyarakat adat Indonesia, alasan pegawai dan hukum tata negara Indonesia dalam merespon isu perubahan iklim. Dari sisi eksternal, adalah pemenuhan tuntutan global, tekanan internasional, serta meningkatkan eksistensi dan citra positif Indonesia di forum internasional. Ratifikasi Paris Agreement diharapkan dapat meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, transfer teknologi serta mekanisme transparansi dan tata kelola yang berkelanjutan.
ANALYSIS OF DIPLOMATIC LAW IN LIFTING THE HONORARY CONSUL OF THE STATE OF INDONESIA TO PALESTINE Muhammad Adam Firdaus
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47078

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehormatan negara Indonesia dilihat dari perspektif hukum diplomatik bagi Palestina. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa proses Konsul Kehormatan telah diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dimana konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, dan pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. sebagai perwakilan diplomatik, telah diatur secara komprehensif dalam Konvensi. Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
INTERNATIONAL AGREEMENT ON FREE TRADE IN ASEAN Andini Nurlisa Putri Sawaki
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47079

Abstract

Kawasan Perdagangan Bebas Asean merupakan kesepakatan ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Saat perjanjian AFTA resmi ditandatangani, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997 dan Kamboja pada tahun 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut diwajibkan untuk menandatangani perjanjian AFTA untuk bergabung dengan ASEAN, namun diberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA. Sudah menjadi keputusan dan keputusan yang harus dihadapi oleh seluruh negara Asean. Dengan bea masuk 0% atas barang, harga produk menjadi kompetitif di tingkat konsumen di antara negara-negara anggota ASEAN. Perlu adanya sosialisasi yang berkesinambungan dan berkelanjutan, sinergi seluruh elemen bangsa terutama pemerintah dan pelaku usaha harus selalu terjalin. Pada akhirnya, tidak hanya para pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil yang merasakan langsung suasana persaingan usaha, termasuk masyarakat umum sebagai konsumen. Para pelaku usaha Indonesia dapat memenangkan persaingan agar Indonesia tidak menjadi “surga” bagi barang-barang impor. Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah penduduk terbesar di Asean menjadi modal awal untuk memenangkan persaingan.
PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI DALAM UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS DI DALAM LAPAS Muhammad Hisyam Fahressy; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneltian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak integrasi dan asimilasi dalam upaya mengurangi over kapasitas di dalam lapas, dalam pengertiannya integrasi atau bisa disebut integrasi sosial adalah upaya pemasyarakatan dalam mengembalikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pada narapidana yang dinilai dapat membantu membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam lapas terkait dengan over kapasitas, sedangkan asimilasi adalah pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk dibaurkan oleh kegiatan di lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap narapidana atas perbuatan pelanggaran tindak pidana. Sedangkan over kapasitas adalah permasalahan utama yang hampir di setiap lapas ditemukan, kegiatan pemberian hak integrasi dan asimilasi kepada narapidana dinilai belum maksimal dilakukan dibeberapa lapas karena berbagai macam faktor kendala seperti kurangnya sosialisi dan pengetahuan narapidana terkait hak-haknya di dalam lapas, tidak adanya penjamin dari pihak keluarga narapidana, keberadaan penjamin yang jauh, kurangnya kemauan narapidana dalam melakukan kegiatan asimilasi, dan tidak adanya dari pihak keluaraga narapidana yang bisa mengurus syarat untuk mendapatkan hak integrasi dan asimilasi sehingga dari pihak lapas sangat sulit untuk memenuhi hak-hak tersebut yang menyebabkan terus terjadi over kapasitas di dalam lapas. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pemenuhan hak integrasi dan asimilasi dalam upaya mengurangi over kapasitas di lapas.
TINJAUAN YURIDIS PENGARUH PANDEMIK GLOBAL COVID-19 TERHADAP BURSA EFEK DI INDONESIA Mutia Evi Kristhy; Agnes Natalia Mahar; Cahya Annisa Utami; Chindy Selvia Klorina; Daniel Jeffry Rivaldo; Dewata Napulangit
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemik COVID-19 berdampak besar pada runtuhnya perekonomian di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Situasi ini juga mempengaruhi keberlangsungan investasi di pasar modal. Tidak sedikit emiten yang menjual 4.444 saham dengan harga murah sehingga mengurangi kepercayaan investor terhadap pasar modal. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kebijakan agar perekonomian Indonesia tetap stabil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemik global COVID-19 terhadap pasar modal Indonesia khususnya Bursa Efek di Indonesia, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bersama dengan para pihak yang terkait dan berwenang dalam sektor keuangan dan pasar modal Indonesia untuk memulihkan perekonomian selama masa pandemik global ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum terkait yang relevan.
BIJAK BERINVESTASI DALAM MASA PANDEMIK GLOBAL COVID-19 Mutia Evi Kristhy; Rhedemta Afrinna; Rismayati; Paska Jaga Taka
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum adanya pandemi Covid-19, kondisi perekonomian global masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Walaupun sebelum Covid-19 ini perekonomian global diselimuti dengan beberapa ancaman yaitu ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, perang dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa yang dipicu oleh kesepakatan green deal UE, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta isu brexit yang belum selesai. Namun, secara keseluruhan kondisi ekonomi global sebelum pandemi Covid-19 masih baik dan prospektif untuk melakukan investasi. Tidak ada yang mengetahui investasi apa yang paling tepat selain diri sendiri. Sebaiknya, kenali terlebih dulu profil risiko diri sendiri dalam berinvestasi. Apakah kita cenderung orang yang tergolong risk averse (menghindari risiko), moderat, atau risk taker (pengambil risiko). Dengan kondisi ketidakpastian yang cenderung tinggi saat ini, seorang risk averse akan memilih instrumen investasi dengan tingkat stabilitas yang baik.
OPTIMALISASI LAPAS TERBUKA TERHADAP PELAKSANAAN KONSEP COMMUNITY BASED CORRECTION (CBC) Iqbal Kumoro Aziz; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem penjara dirancang untuk menjaga keamanan masyarakat umum dengan memisahkan mereka dari individu yang telah melakukan kejahatan. Hal ini dilakukan dengan cara memenjarakan terpidana di dalam lapas atau rutan. Berbagai permasalahan Lembaga Pemasyarakatan muncul sebagai akibat dari kepadatan narapidana, kurang memadainya fasilitas Lembaga Pemasyarakatan yang disediakan, dan lain sebagainya. Dengan demikian dibutuhkan program yang mampu mengatasi problematika Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah program pembinaan yang ditujukan kepada para narapidana, misalnya Community Based Correction (CBC). Dalam CBC, terdapat konsep Lapas terbuka yang mana mampu memberikan solusi untuk permasalahan Lembaga Pemasyarakatan dan mampu memberikan kemudahan bagi narapidana untuk melakukan reintegrasi dengan masyarakat. Dalam jurnal ini dibahas mengenai penerapan Lapas terbuka di Lembaga Pemasyarakatan sebagai bentuk dari CBC. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah deskriptif kualitatif berdasarkan studi kepustakaan berupa jurnal atau buku yang memiliki permasalahan yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Sistem Lapas terbuka sejauh ini diketahui memberikan manfaat bagi Lembaga Pemasyarakatan, utamanya dalam permasalahan kepadatan narapidana dan penghematan biaya Lapas.
ANALISIS EFEKTIVITAS COMMUNITY BASED CORRECTIONS (CBC) DALAM MENGATASI ADANYA PRISONISASI AKIBAT OVERCAPACITY Tiyas Argian Pramadhani; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) merupakan salah satu alternatif yang digunakan oleh sistem pemasyaraatan pada saat ini. Konsep ini digunakan demi mengurangi overcapacity yang ada di dalam lembaga pemasyarkatan, sehingga dapat terhindar dari adanya efek prisonisasi. Konsep Community Based Corrections (CBC) ini melibatkan peran dari masyarakat dalam pelaksanaan pembinaan bagi narapidana. Diharapkan dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembinaan narapidana, dapat membawa dampak positif dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Terutama dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap para pelanggar hukum yang telah selesai menjalani masa pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Community Based Corrections (CBC) dalam mengatasi adanya prisonisasi aibat overcapacity. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metod deskriptif kualitatif dan kajian literatur.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI TARI TANDAK SAMBAS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Dina Karlina; Mega Fitri Hertini; Tiza Yaniza
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tari Tandak Sambas merupakan tari tradisional suku Melayu yang masih tetap terjaga keasliannya. Tandak Sambas sebagai budaya yang selalu dipagelarkan pada acara-acara tertentu di suatu daerah belum dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI. Negara sebagai pihak pemilik budaya tradisional memiliki kewajiban dalam rangka pemeliharaan dan pengelolaan budaya tersebut, antara lain kewajiban untuk menginventarisasi budaya, melindungi, menjaga dan memelihara budaya. Hal ini perlu dilakukan upaya perlindungan yang dilakukan oleh negara untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran terhadap tari Tandak Sambas dari klaim kebudayaan oleh negara lain. Pencipta gerakan tari Tandak Sambas atau koreografi dari tari tersebut juga belum dicatatkan sebagai hak cipta. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap seni tari Tandak Sambas dalam perspektif UU Nomor 28 tahun 2014. Adapun metode yang digunakan yaitu metode pendekatan hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis serta menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Baik BPNB maupun Kementerian Hukum dan HAM terus berusaha melindungi dan mendorong masyarakat (kustodian) untuk mendaftarkan/ mecatatkan karya ciptanya dan selalu memberi ruang untuk berekspresi kepada para seniman tari Tandak Sambas, membuka dialog-dialog terkait tarian itu, baik para pelaku seni, peminat seni, pengamat maupun akademisi melalui media sosial. Disamping upaya juga banyak kendala-kendala yang dialami oleh BPNB dan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya untuk mewujudkan bentuk perlindungan hukum terhadap tari tandak sambas hal ini disebabkan masih banyak koreografer yang belum mencatatkan tariannya yaitu masih kurang pemahaman akan pentingnya pendaftaran KI Cipta/EBT-nya.
LANDASAN HUKUM PENERBITAN GREEN SUKUK DI INDONESIA Tiza Yaniza; Rachmawati; Devi Cintiya Ramadhanti; Mahesa Aryo Bimo
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Sejarah panjang ini menjadikan Pemerintah Indonesia lebih bersikap dewasa dari banyaknya resiko dalam suatu transaksi ekonomi bagi setiap investor. Sehingga, peranan regulasi dan landasan hukum menjadi hal yang sangat krusial tidak terkecuali pada pembiayaan syariah yang hidup ditengah masyarakat dan keharusan memiliki payung hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan stabilitas ekonomi syariah adalah hal pasti. Hingga saat ini pengaturan mengenai green sukuk belum diatur secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan-peraturan yang mendasari penerbitan green sukuk di Indonesia. Sedangkan metode pelaksanaan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis yuridis. Dimana penelitian ini mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif dan didukung dengan dokumen-dokumen yang relevan berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti Eksistensi obligasi/sukuk berwawasan lingkungan (green bond/green sukuk) merupakan hal yang baru di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi yang mengakomodir penerbitan obligasi/sukuk berwawasan lingkungan serta menjadi landasan hukum bagi Pemerintah maupun pelaku usaha untuk beralih kepada kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol 5, No 3 (2017): September Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 3 (2016): September Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol 2, No 3 (2014): September Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol 1, No 1 (2013): Februari Vol. 1 No. 1 (2013): Februari More Issue