cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Joko Sulistyanto
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1008.521 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.90

Abstract

Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982. Kata Kunci: Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Abstract: Indonesia had ratified UNCLOS in 1982 by Act 17 of 1985 on the Ratification of the United Nations Convention On The Law Of The Sea (United Nations Convention on the Law of the Sea) (State Gazette of the Republic of Indonesia year 1983 Number 76, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3319), which means that Indonesia has subjected himself to the Convention and the Convention on the law of the Sea has been a positive law, so that all of Indonesia in the field of maritime policy must conform with the provisions of the Convention. In terms of handling criminal fisheries conducted by Foreign Fishing Vessel (MCH) were fishing illegally (illegal fishing) in the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI), law enforcement officers in legal settlement has not conform with the provisions of Article 73 of the Convention either the start of the investigation, prosecution until the verdict Judge. This paper examines how the implementation of the Convention on the Law of the Sea 1982 Fisheries Law Reform as well as prevention efforts against illegal fishing in the waters actors ZEEI. The data in this paper sought by way of literature study, meaning that by studying books, manuscripts relating to the issues discussed as well as the assignment af personal experience Authors to address issues raised. The result of the discussion in this paper is: How does the implementation of law enforcement for criminal or violations of fisheries in the Exclusive Economic Zone of Indonesia (ZEEI by foreign nationals, wiith regard to Article 73 of the Convention on the Law of the Sea 1982. Daftar Pustaka Buku-buku Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama Bandung 2004 Adami chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Rhineka Cipta, Jakarta, 1988. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. P.Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005. Perundang-undangan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Umbara, Cet. VI. 2010. Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260). Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319). Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647). Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2009 Nomor 154; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073). Markas Besar TNI AL, Kebijakan Strategis Kepala Staf Angkatan Laut Dalam Mewujutkan Postur TNI AL Sampai Dengan Tahun 2024, Jakarta, (27 Februari 2006)
Akar Masalah Konflik Keagamaan di Indonesia Marsudi Utoyo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1183.234 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.57

Abstract

Indonesia dikenal sebagai suatu sosok masyarakat yang pluralistik yang memiliki banyak kemajemukkan dan keberagaman dalam hal agama, tradisi, keseneian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia. pada suatu sisi pluralistik dalam bangsa Indonesia bisa menjadi positif dan konstruktif tetapi di sisi lain juga bisa menjadi sebuah kekeuatan yang negative dan destruktif yang dapat berakibat pada disintegrasi bangsa. kenyataannya sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia, yang mengutamakan toleransi dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. kata kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi. Abstract: Indonesia is Known as figure of pluaristic society that has a lot of diversity and diversity in terms of religion, tradition, art, culture, way of life and view of the values shared by ethnic groups in Indonesian society. On one side in the pluralistic Indonesian nation can be positive and constructive, but on the other hand could also be a negative and destructive force that can lead to national disintegration. In fact the history of society is a multi-complex containing religious pluralism. This is the reality, because it inevitably we have to adjust, to recognize the religious pluralism in Indonesian society, that promotes tolerance in various dimensions of national life. Daftar Pustaka Buku-Buku A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi, INIS, Jakarta, 1992. Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005. Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006. Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. Faisal Ismail, Islam Idealitas Ilahiyah dan Realitas Insaniyah, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999. Frithjof Schuon, Mencari Titik Temu Agama-agama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987. Hamdan Daulay, Dakwah di Tengah Persoalan Budaya dan Politik, Lesti, Yogyakarta, 2001. Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1998. J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005. Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas (Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan), Gema Insani, Jakarta, 1999. Robert Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka, Jakarta, 1994. Soerjono Soekanto, kamus Sosiologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Internet: http://suaramerdekawacana.com, diakses pada tanggal 15 Agustus 2016 Membedah Akar Masalah Konflik "SARA" di Tanjung Balai Sumatera Utara, http://www.Kom- pasiana.com/musniumar/membedah-akar-masalah-konflik-sara-di tanjung-balai-sumatera-utara_ 579e716ed47a61b11ffef310.
Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dalam Kaitannya Terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi Herman Fikri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1907.461 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.80

Abstract

Profesi sorang Akuntan Pubiik mempunyai peranan penting terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan yang baik dan wajar. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang Akuntan Publik harus mengemban kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap laporan keuangan tersebut yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan perubahan modal dengan mernberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suaru entltas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Didalam Ketentuan didalam UU No 5 Tahun 2011 sangat jelas bahwa profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan (apabiia laporan tersebut tidak direkayasa). Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercavaan publik. Sering terjadinya skandal akuntansi (accounting scandals) adalah skandal politik dan bisnis yang muncul dengan pengungkapan kelakuan buruk para eksekutif perusahaan publik. Kejahatan tersebut biasanya melibatkan metode yang kompleks untuk menyalahgunakan dana atau menyesatkan bagi pihak-pihak yang sangat membutuhkan terhadap Laporan Keuangan tersebut, melebih-lebihkan pendapatan, mengecilkan biaya, melebih-lebihkan nilai aset perusahaan atau mengurangi pelaporan terhadap besarnya kewajiban, terkadang mereka juga melakukan kerjasama dengan pejabat di perusahaan lain atau afiliasinya. Jika mengacu pada pengertian skandal akuntansi tersebut di atas maka kejahatan akuntansi cenderung lebih dekat dengan istilah fraudulent statement (fraud yang berkenaan dengan penyajian laporan keuangan). Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas bagaimanakah penerapan Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Dalam Kaitannya terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi. Kata Kunci: Kejahatan Akuntansi Abstract: Profession of Certified Public Accountants have a particularly important role in improving the quality and credibility of financial information or financial statements. In the profession, a Public Accountant must carry public trust and related parties against the financial statements consisting of the Balance Sheet, Income Statement and Statement of changes in capital to provide an opinion on the financial statements of an entity. Thus, the responsibility lies in its opinion from Public Accountant or statements about financial information of an entity, while statements or financial information is the responsibility of management. In the provisions of Law No. 5 of 2011 is very, clear that the public accounting profession has a very large role in supporting the national economy healthy and efficient and to improve the transparency and quality of information in the financial field (if the report is not engineered). Thus, Public Accountant required to continuously improve the competence and prafessionalism in order to meet the needs of service users and carrying out of public trust. Frequent occurrence of accounting scandals (accounting Scandals) are political and business scandals which arise with the disclosure of bad conduct a public company executives. These crimes usually involve complex methods for misusing funds or misleading for those who really need to the Financial Statements, overstating revenues, reduce costs, overstating the value of the assets of the company or reduce reporting obligations are, sometimes they are also working with officials in other companies or afiiliates. Wen referring to the understanding of the accounting scandal at the top of the accounting crimes tend to be closer to the terms of fraudulent statement (fraud with respect to the financial statements). In this paper the author try to examine about "How is the application of Law No. 5 of 2011 on Public Accountant In Relation to the Law Enforcement of Accounting Crime". Daftar Pustaka Amrizal, CFE, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, Jakarta. 2004. Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime), Bogor: Kencana. 2003. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002 Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk. Jakarta: Erlangga,2003. Bernard Arief Sidarta, Refleki Tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembang Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju, 2009. Coenen, T. Essential of Corporale Fraud. New York: John Wiley & Sons, Inc. 2008. Collier, P.M., Accounting for Managers: Interpreting accounting information for decision-making. 2003. Cendrowski, H., J.P. Martin, dan L.W. Petro., The Handbook of Fraud Deterrence. New York: John Wiley & Sons, Inc.2007. Djoni S.Gazali, Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.2012. Elsa Ryan Ramdhani, Krisis Ekonomi Global 2008 Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia, Jakarta, Pustaka Indonesia. 2009. Harahap, Sofyan S, Corporate accountability, Media Akuntansi, No.29/November-Desember/2002, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2002. Huanakala dan Shinneke, Kewajiban hukum (legal liability) auditor terhadap public pasar modal, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Kholis, Azizul,I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001. Loebbecke dan Arens, Auditing, buku dua, edisi Indonesia, adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Jakarta: Salemba Empat, 1999. Lawrence M Friedman, American law, New York: WW Nortorn & Company, 1984. Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, 2013 Nyoman Serikat Putera Jaya. Pembaharuan Hukum Pidana. Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed, dan Untag, 2010. Rezaee, Z., Financial Statement Fraud: Prevention and Detection. New York: John Wiley & Sons, Inc.2002. Ruddy N. Sasadara, Dampak Krisis Finansial Global Terhadap Sektor Ekonomi dan Perbankan, Jurnal Hukum. 2008. Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-okober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Sarsiti, Kualitas audit dan tanggung jawab auditor terhadap penuntutan kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisinis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003. Sukanto, Eman. 2009. Perbandingan persepsi auditor internal, skuntan publik, dan auditor pemerintah terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor. Fokus Ekonomi: Vol. 4 No. 1 Juni 2009. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1993. Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2005. Soetand Wignyosubroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Toruan, L Henry, Tanggung jawab akuntan publik, Media Akuntansi, No.18/ Juni/2001, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2001. Tuanakotta, Theodorus M. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2. Jakarta: Salemba 4. 2010. Weygandt, J.J., P.D. Kimmel, dan D.E. Kieso, Accounting Principles, 10th Edition. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. 2012. William N. Dunn (Penyadur Muhadjir Darwin), Analisa Kebijaksanaan Publik, Yogyakarta: Hadindita Graha Widia, 2000. B. Peraturan Perundang-Undangan . Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya. . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMoR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK . UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya-Indonesia. . UU RI Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pustaka Pergaulan Jakarta. http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi
Tinjauan Yuridis Faktor Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas II Kota Solok Tahun 2017 Yulia Risa
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.132 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.110

Abstract

Tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga, juga merupakan ikatan tali suci suci antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam kenyataan di era kemajuan sekarang ini, semakin banyak pula tantangan yang di hadapi sehingga dapat menjadikan kearah perceraian. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin tau apakah yang menjadi faktor penyebab cerai gugatdi PengadilanAgama Kelas II Kota Solok selama tahun 2017 Adapun tujuan penelitian ini nantinya di harapkan dapat memberikan masukan (input) bagi berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum berkenaan dengan adanya UU No.1 tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna dan tujuan dari perkawinan, bagi pemerintah juga dapat membantu masyarakat dalam proses perceraian di Pengadilan berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata kunci : Cerai Gugat, alasan perceraian. Abstract: The purpose of marriage is to form a harmonious family towards the realization of tranquility, comfort for husband and wife as well as family members, is also a sacred bond of sacred rope between men and women. But in reality in this era of progress now, more and more challenges are facing so that can lead to divorce. Based on this the authors want to know whether the factors causing divorce in the Court of Religion Class II Solok City during the year 2017 The purpose of this research will be expected to provide input (input) for various parties concerned, the results of this study can be used as a guide for the community in raising legal awareness regarding Law No.1 / 1974 and Government Regulation No. 9 Year 1975 on the implementation of the Marriage Law, and providing understanding to the community about the meaning and purpose of marriage, for the government can also assist the community in the process of divorce in The court proceeds accordingly in accordance with applicable regulations. Daftar Pustaka Abdul Mannan. 1995. Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Mimbar Hukum No.23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah. Anonim. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadda. Jakarta: Rajawali Press. Arto Mukti. 2003. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. Ahmad Beni Saebani, 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, Cet.1, Bandung: Pustaka. Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group. Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Djamludin. 1987. Sejarah Legislasi Islam. Surabaya: Al-Ikhlas. Faridh Miftah. 1999. Masalah Nikah Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press Ghazali Abdur Rahman. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Media Grup. . 2000. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media. Hasan Bisri, Cik. 1998. Fiqh Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Jacobs. 2005. Agar Perkawinan Bertahan Selamanya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Jawad, Mughniyah Muhammad. 2006. Muhammad Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera. Johon, Nasution Bahde. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju. Kazari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Koto Alaidin. 2011. Sejarah Peradilan Islam. Pekanbaru: Rajawali Press. Makamah Agung. 2009. Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Rasyid, Reyhan. 2002. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sabiq Sayyid. 2009. Ringkasan Fiqh Sunnah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Suny Ismail. 1974. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Sudut Pertumbuhan Teori Hukum di Indonesia. Ttp: Yayasan Al Hikmah. Sutarmadi, Ahmad. 2006. Pernikahan dan Manajemen Keluarga. Jakarta: Fakultas Sayari’ah dan Hukum UIN Jakarta. Syarifuddin Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. Yunus Muhammad. 1983. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.
Perlindungan Hukum Terhadap masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pencemaran Sungai Cikijing Kecamatan Rancaekek Bandung Jawa Barat) Andi Muhammad Rusdi Galigo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2041.879 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.71

Abstract

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat, Esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Hukum Lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa negara membuka peluang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sebagai sanksi bagi pihak yang melakukan pencemaran maupun pengrusakan lingkungan berupa Sanksi Administratif, Sanksi Perdata serta Sanksi Pidana. Permasalahan yang dibahas Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan Bagaimana Upaya Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat tentang lingkungan hidup? Metodologi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian dengan cara menelaah berdasarkan kaedah-kaedah dan norma hukum. Hasil penelitian ini terkait kasus dalam kasus pencemaran pada sungai Cikijing, Ramcaekek, Kabupaten Bandung Jawa Barat, hal tersebut dijadikan landasan hukum melakukan upaya hukum administratif dan hukum perdata. Untuk hal tersebut, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah melalui Pemda Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memediasikan, agar pihak perusahaan pelaku pencemaran menghentikan tindakan pengrusakan maupun pencemaran melalui limbah cairnya agar tidak dibuang ke sungai Cikijing tersebut. Kata Kunci: Upaya penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan Abstract: In order to provide legal protection and maintain the legitimacy of the role of the community in maintaining good environment and healthy, The essence of the rule of law, also is a benchmark rather than the effectiveness of law enforcement. Enviromental law is a juridical instrument for environmental management, based on Law No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, that the countries open the opportunity for law enforcement to take action and legal action as sanctions for those who do pollution and environmental degradation in the form of Administrative Sanctions, Civil and Criminal Sanction Sanction. The problems discussed What legal protection to the public on environmental pollution by Act No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment? and How The Government's effort in empowering the public about the environment? The research methodology used in this study is normative, that conduct research in manner based kaedah-examine the rules and legal norms. The results of this study related to the case in the case of pollution in the river Cikijing, Ramcaekek, Bandung regency, West Java, it is used as the legal basis for pursuing legal administrative and civil law. For that matter, based on based on Law No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, the government through the District Government of Bandung and West Java Provincial Government mediate, in order for the company to stop the pollution perpetrators act of damage or contamination by waste melting so as not discharged into the river Cikijing. Daftar Pustaka Asikin dan Amiruddin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 Bram, Deni. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Internasional, Jakarta: Gramedia, 2011. Deputi V KLH Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta: 20 Mei 2014 Eddy sontang Manik, Karden. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan,2009. Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan Dalam sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : Refika Aditama, 2011. F. Sompie, Ronny. Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta : Cintya press, 2008. Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Edisi ketujuh, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002. Mulyadi, Lilik. Hukum Lingkungan, Jakarta: Intermasa, 2012 Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian sengketa,Jakarta: Rieneka Cipta, 2005. Taufik Makarao, Mohammad. Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, Jakarta: Indeks,2006. Wibowo, Anton. Manajemen Lingkungan Corparate social Responsibility, Jakarta: Gunung Agung, 2011. Wawancara, Camat Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung,28-29 Januari 2015 Undang-Undang Dasar 1945 KUHPerdata. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan.
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Batam Pristika Handayani
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.474 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.95

Abstract

Abstrak: Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Kota Batam dilakukan melalui jalur mediasi adalah merupakan salah satu pilihan penyelesaian per-masalahan yang dilakukan melalui jalur non-litigasi atau diluar pengadilan. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja juga terdapat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua UU ini sebagai acuan bagi pengusaha maupun pekerja agar menemukan hasil kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi Abstract: The resolution of disputes over termination of employment problems (layoffs) that occurred in the city of Batam conducted through the mediation is one of the options for solving the problem through non-litigation or out-of-court. In Labor Law No. 13 of 2003 concerning employment which provides protection to workers to obtain their rights as workers is also provided by law no. 2 of 2004 on the settlement of industrial relations disputes. Both of these laws are a reference to both employers and workers to find the results of a mutually beneficial agreement for both parties. Daftar Pustaka Buku: Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung: Jakarta, 2009. Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2009. Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafindo, Jakarta, 2009. Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. D.Y. WITANTO, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta: Bandung, 2011. Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Grapindo Persada, 2008. Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013. Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010. Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010. Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009. Suyud Margono, ADR&Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor 2004. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009. Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Internet: https://www.jawapos.com/read/2016/11/27/67000/selama-45-tahun-715-perusahaan-asing-hidup-di-batam.
Pembangunan Politik Hukum Pasca Reformasi Di Indonesia Azis Budianto
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1770.862 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.62

Abstract

Pengertian era reformasi dalam khazanah politik Indonesia merujuk pada masa pasca berhentinya Jenderal (Purn.) Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2l Mei 1998. Sejak itu, berbagai tuntutan pun disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan, antara lain: Amandemen UUD 1945; penghapusan Dwifungsi ABRI; penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah); mewujudkan kebebasan pers; dan mewujudkan kehidupan demokrasi. Dari sudut pandang sistem hukum (legal system) yang berkembang selama ini hingga era reformasi, secara struktural, substansional maupun budaya hukum, teori ini akan sangat mudah melakukan evaluasi keberadaan konsep maupun penerapan hukum yang seharusnya. Untuk menganalisis politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, salah satu rujukannya adalah pada naskah RPJMN. Namun demikian sebelum meninjau politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, penting ditinjau lebih dahulu aspek historisnya, yakni politik pembangunan hukum nasional pada era sebelum masa reformasi dan pada masa reformasi. Unfuk melakukan pembaruan terhadap substansi (materi) hukum nasional, diperlukan penelitian yang bersifat mendalam, agar tujuan meniadakan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan dapat dihindari. kata kunci: Pembangunan Politik Hukum Abstract: Definition of the reform era in Indonesia's political reportoire refers to the period after the cessation of General (ret.) Soeharto as President of the Republic of Indonesia on 21 May 1998. Since then, various demands was echoed by elements of society to improve the condition and structure of public administration, inter alia: Amendment of the Constitution 1945; the elimination of the dual function of the armed forces; upholding the rule of law, respect for human rights (human rights), and the eradication of corruption, collusion and nepotism (KKN); decentralization and equitable relationship between the central and regional (local autonomy); embodies the freedom of the press; and realizing democracy. From the perspective of the legal system (legal system) that developed during this time to the era of reform, structural, and cultural substansional law, this theory would be very easy to evaluate the existence of the concept and application of the law should be. To analyze the political development of national law in the post-reform era, one reference is RPJMN manuscript. However, before reviewing the political development of national law in the post-reform era, are reviewed first important historical aspects, namely the political development of national law in the era before the reformasi and the reform period. To perform the update on the substance (matter) national laws, which are in-depth research is needed, in order to negate the purpose regulatory overlap and inconsistencies can be avoided. Daftar Pustaka Apeldoorn, L.J. van. Inleiding tot de Studie van Het Nederlands Recht, atau Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981. Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Asshiddiqie, Jimly. Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Jakarta. Balai Pustaka, 1998. Berman, Harold J. Law and Revolution: The Formation of the Western Legal Tradition. Cambridge: Harvard University Press, 1983. Claude, Richard Pierre dan Burns H: Weston, eds. Human Rights in the World Community. Phila delphia: University of Pennsylvania Press, 1992. Coper, Michael and George Williams, eds. The Cauldron of Constitutional Change. Canberre: Centre for International and Public Law Faculty of Law Australian National University, 1997. Dallmayr, Fred R. Achieving Our World: Toward a Global and Plural Democracy. Lanham: Rowman dan Littlefield Publishers, Inc., 2001. Dallmayr, Fred dan Jose M. Rosales, eds. Beyond Nationalism?: Sovereignty and Citizenship. Lanham: Lexington Books, 2001. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Proses Demokratisasi: Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI pada Sidang Tahunan MPR RI, Tahun Pertama 1999-2000. Jakarta: Agustus 2000 _, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Proses Demokratisasi: Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI pada Sidang Tahunan MPR RI, Tahun Kedua 2000-2001. Jakarta: November 2001. Emmerson, Donald K., ed. Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka TJtama bekerja sama dengan The Asia Foundation, 2001. Farnsworth, E. Allan. An Introduction to the Legal System of the United States. Oceana: 1983. Finer, S.E., Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden. Comparing Constitutions. Oxford: Clarendon Press, 1995. Friedman, Lawrence M.A History of American Law. New York: Simon and Schuster, 1973. _, American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton dan Company, 1984. Friedmann, Wolfgang. Law in a Changing Society. Middlesex: Penguin Books, 1972. _, Legal Theory. New York: Columbia University Press, 1967. Fukuyama, Francis. State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century. London: Profile Books, 2015. Gaffar, Firoz dan Ifdhal Kasim, eds. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Cyberconsult, 2000. International IDEA (Lembaga International untuk Bantuan Demokrasi dan Pemilu. Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta: International IDEA, 2000. Komisi Hukum Nasional (KHN) Republik Indonesia, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (Jakarta: KHN, 2003). Kritz, Neil J., ed. Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume L General Considerations. Washington, D.C.: United States Institute of Peace Press, 1995. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003. Merryman, John Henry. The Civil Law Trandition: An Introduction to the Legal Western Europa and Latin America. Stanford: Stanford University Press, 1985. Pickles, John dan Adrian Smith, eds. Theorising Transition: The Political Economy of Post- Comunist Transformations. London: Routladge, 1998. Stiglitz, Joseph. Globalizations and Its Discontents. London: Penguin Books, 2002. Teitel, Ruti G. Transitional Justice. Oxford: Oxford University Press. 2000. Tim Sejarah BPHN. Sejarah Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta:: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005. Radhie, Teuku Mohammad. "Pembaruan Hukum di Indonesia," dalam Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, SH. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2006. Schmitter, Philippe C. "Recent Developments in Academic Study of Democratization: Lesson for Indonesia from 'Transitology' and 'Consolidology'."Paper Presented on the Inauguration and Colloquium of the Habibie Center in Jakarta, 22-24 May, 2000. Basic Law for the Federal Republic of Germany. Promulgated by the Parliamentary Council on 23 May 1949. Bonn: Press and Information Office of the Federal Government, 1995. Departemen Penerangan Republik Indonesia. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1973. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978. Ketetapan-ketetapan MPR RI 1993 Beserta Susunan Kabinet Pembangunan VI. Semarang: Aneka Ilmu, 1993. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 1998. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 1999. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Putusan Sidang Istimewa MPR RI Tahun 2001. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2001. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002. Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004, LN Nomor 5 Tahun 2004, TLN Nomor 4355.
Pengaruh Sistem Politik dan Tipe Hukum Terhadap Politik Hukum Perundang-Undangan Jauhariah *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (719.01 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.86

Abstract

Sistem politik dan tipe hukum akan sangat berpengaruh terhadap politik hukum perundang-undangan. semakin demokratis sistem politik yang dianut, maka akan semakin responsif tipe hukum dan politik hukum perundang-undangannya. sehingga dapat diharapkan produk perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar merupakan kristalisasi pemikiran suatu bangsa untuk mencapai kondisi hukum yang ideal dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Sistem Politik; Tipe Hukum; Politik Hukum Abstract: Political system and the type of law will greatly affect the law of politics. The more democratic political system adopted, it will be more responsive to the of law and the legislation political law. So it can be expected product resulting legislation is really a crystallization of thought of a nation to address the legal issues in the present und correct and consistent lmplementation to achieve the ideal state law in the future. Daftar Pustaka A.A.G. Peters, Hukum dan Perkembangan Sosial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1990 Andi Hamzah, Politik Hukum Pidana, LP3ES, Jakarta, 1984 Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan llmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung:, 1999 Hamdan, M. Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1997 Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta: 2002 Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998 N.E. Algra, dkk.., Mula Hukum, Binacipta, Jakarta 1983 Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008 Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta,2006 Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1983
Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Mewujudkan Efisiensi Ekonomi, Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha yang Sehat Berbasis Demokrasi Ekonomi Indonesia Azizah *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1393.454 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.53

Abstract

Hukum persaingan usaha yang sehat berbasis demokrasi ekonomi sebagaimana dikehendaki ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tetap menjadi keuta-maan dalam mensejahterakan konsumen dan pelaku usaha. Dalam upaya mewujudkan hukum persaingan usaha yang sehat tersebut, diperlukan harmonisasi agar tercapai efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Demokrasi Ekonomi, Efisiensi Ekonomi, Perlindungan Konsumen. Absrtact: The law of fair business competition based on economic democracy as required by Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year I945, remains a priority in the welfare of consumers and business actors. In order to realize the law of fair business competition, it is necessary to harmonize in order to achieve economic efficiency and consumer protection. Daftar Pustaka Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo. Ahmad M. Ramli, Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, (http://Jurnal pdii.go.id/admin/jurnal/208120, diakses tanggal 4 April 2017). Ahmad Erani Yustika, 2002, Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 1999, Larangan praktek Monopoli, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Boediono, 2010, Ekonomi Mikro, BPFE, Yogyakarta. Destivano Wibowo dan Harjan Sinega. 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (http://www.djpp.depkumham.go.id/kegiatan-umum/49-kegiatan-direktoratharmonisasi. html, diakses tanggal 4 April 2017 ). Ernest Gellhorn dan William E. Kovacic,1994, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Publishing Co. USA. Hermansyah,2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.15 Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta. Joni Emirzon,2007, Hukum Usaha Jasa Penilai dari Perspektif Good Corporate Governance, disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang. Johnny Ibrahim, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Teori dan Implikasi Penerapannya dalam Penegakan Hukum, CV. Putra Media Nusantara, dan ITS Press, Surabaya. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans. W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Frean S. Jurgen Sacker dan Herbert Sauter, 2002, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, GTZ dan PT. Katalis Mitra Plaosan, Jakarta. Kusnu Goesniadhre,2006, Harmonisasi Hukum dalam Persfektif Perundang-undangan (Lex Specialis Suatu Masalah), JP.BOOKS, Surabaya. Marwah M. Diah dan Joni Emirzon, 2003, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis Indonesia (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang), Universitas Sriwijaya, Palembang. Lucianus Budi Kagramanto, Harmonisasi Kebijakan dan Hukum Persaingan (Usaha (http://gaga- sanhukum.wordpress.com/2009/06/18/harmonisasi-kebijakan-dan-hukum-persaingan-usaha- bagian-ii/, diakses tanggal 7 April 2011). M. Dahlan Al Berry, 1995, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta. Muchtar Affandi, 1971, Ilmu-Ilmu Kenegaraan, Alumni, Bandung. Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekamto, 1983, Menelusuri Sosiologi Hukum Negara, CY Rajawali,.Jakarta. Revrisond Baswir, 2010, Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme, Delokomotif, Jakarta. Selo Soemardjan (editor),2000, Menuju Tata Indonesia Baru, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Soerjono Soekanto & Otje Salman (penyunting), 1987, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Raja Wali Press, Jakarta, 1987. Sritua Arief, 1996, Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia, Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi, Zaman, Jakarta. Sumantoro, 2008, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta. Suyud Margono, 2009, Hukum Larangan praktekmonopoli, Sinar Grafika, Jakarta. Syahrial Syarbani dkk, 2002, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta. Thomas Sowell, 1995, Good Order (Right Answers to Contemporaty Questions), Simon and Schuster, USA. Yuichi Shionoya, 2005, Economy and Morality: The Philosophy of The Welfare State, Edward Elgar Publishing Inc., USA., hlm. 148. Mas Media: Sumatera Ekspress, 17 Desember 2009. Republika, Pasar Modern Dilema Pemda,12 Mei, 2009. Sriwijaya Post, 119 cabang Indomaret Incar Palembang, 12 Januari 2010.
Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1939.186 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.76

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

Page 3 of 22 | Total Record : 216