cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
Analisis Hukum Perjanjian Kerja sama Investasi antara Persekutuan Komanditer dan Investor Asing menurut Hukum Investasi Di Indonesia Ramadhan, Muhammad Syahri; Laily, Yunial; Irsan, Muhammad Yuniar
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 1 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena keberadaan negara asing memberikan dampak positif dalam pembangunan bangsa dan negara sehingga pemerintah Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangkan investor asing. Hal inilah kemudian yang melatarbelakangi timbulnya kerjasama investasi antara perusahaan di Indonesia dan investor asing. Permasalahan pun muncul dikarenakan masih ada beberapa perusahaan di daerah tersebut, bukan perusahaan berbadan hukum salah satu contohnya masih ada perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang mengadakan perjanjian kerja sama investasi terhadap investor asing. Hal ini tentunya akan menimbulkan rumusan masalah terkait konsekuensi hukum yang ditimbulkan atas perjanjian kerja sama investasi antara Persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing dan proses penyelesaian sengketa yang timbul akibat perjanjian kerja sama investasi antara persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing tersebut. Kata kunci : Perjanjian Investasi, Persekutuan Komanditer, Investor Asing. Abstract: The development of foreign investment is needed by indonesian due to the presence of a foreign country a positive impact in this nation development so that the indonesian government would try to the fullest extent possible to bring foreign investors. This is then for the emergence of investment cooperation between between the company in indonesia and foreign investors. The problem occurs because there are still some companies in the area , not firm legal entities one example still there are companies that shaped limited partnership (CV) who do investment agreement to foreign investors. This clearly would give rise to problems related to the formulation of legal consequences which is a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) with investors foreign and the resolutions of disputes that arise due to a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) these foreign with investors. Daftar Pustaka Buku: Ginting, Budiman, 2007, Hukum Investasi Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritasdalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, Pustaka Bangsa, Medan. HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Jeddawi, Murtir, 2005, Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah,Kajian Beberapa PerdaTentang Penanaman Modal, UII Press, Yogyakarta. Margono, Sujud, 2008, Hukum Investasi Asing di Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta. Radjagukguk, Erman, 2005, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum UI, Jakarta. Sembiring, Sentosa, 2007, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung. Suadi Hamid, Edy, 2005, Ekonomi Indonesia dari Sentralisasi ke Desentralisasi, UII Press, Yogyakarta. Wibawa, Fahmi, 2014, Praktis Perizinan Usaha Terpadu, Grasindo, Jakarta Karya Ilmiah Manik, Martua, Anugrah, Iznilah Hestovani, Novita Kusuma Ningrum, Dewi Sartika Simangunsong, 2015,Strategi Pembangunan Daerah Tertingal Dan Dampaknya Terhadap KeuanganDaerah, Makalah Pengelolaan Daerah Tertinggal, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi. Gayatri, Monica, 2010, Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Pemberian Insentif Bagi Investor Asing (Tinjauan terhadap Kepentingan yang Dilindungi dalam Undang-Undang Penanaman Modal), Penulisan karya Ilmiah, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Internet Budi, Eko, Implikasi UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal terhadap Peningkatan Investasi di Provinsi Jambi, didownload melalui laman : http://ditpolairdajambi.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Muharyanto, Hukum Penanaman Modal Asing, melalui : http://muharyanto.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Sumantoro, 1977, Aspek-aspek Pengembangan Dunia Usaha Indonesia, Bina Cipta, Bandung. www.strategi-bisnis-blogspot.com, diakses tanggal 15 oktober 2010. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat Christiana Sri Murni
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.006 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.108

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. Terhadap obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifkat lebih menekankan kejelian dan kehati-hatian dari pembeli dan PPAT yang membuat akta jual beli tanahnya, agar jelas dan terang penjual bahwa penjual adalah pemilik hak yang sebenarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa untuk kepentingan pemindahan hak kepada Kantor Pertanahan, jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT. Namun dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas tanah bidang tanah Hak Milik, jika para pihaknya (penjual dan pembeli) perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Di samping itu jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat harus memenuhi persyaratan materil dan formil dalam proses peralihan hak atas tanah agar memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Kata kunci : Jual beli, sertifikat, hak atas tanah. Abstract: The transition of land rights through the sale and purchase ideally done to the lands that have been registered rights to their land (certified), because it will cause a smaller legal risk compared with the sale and purchase of land rights that have not been certified. land Certificate is a valid proof as a valid and strong evidence as long as the data in the certificate is in accordance with the data contained in the relevant land measurement and books. Against the object of sale and purchase of land rights that have not been registered or have not certified more emphasis on carefulness and caution of buyers and PPAT that make the deed of sale and purchase of land, in order to clear and bright the seller is as a legitimate party and entitled to sell. Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration states that for the purpose of transferring the rights to the Land Office, the sale and purchase of land rights must be proven by the PPAT deed. In certain circumstances, however, the Head of the Land Office may register the transfer of title to the land of Hak Milik if the parties (sellers and buyers) of an Indonesian individual are evidenced by a deed not made by the PPAT, but the truth is sufficient to register the transfer of rights concerned. In addition, the sale and purchase of land rights that have not been certified must meet the material and formal requirements in the process of transition of land rights in order to provide legal protection to the parties. Daftar Pustaka Buku-Buku: Harsono, Boedi, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 1, Penerbit Universitas Trisaksi, Jakarta, hal. 135. Soekanto, Soerjono, 1983, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali, hlm. 211 Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta , Sinar Grafika, hlm.72 Santoso, Urip, 2009, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 359-360. Tamrin Husni, 2009, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hal.64. Tjitrosudibio, Subekti, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pratnya Paramita. Jurnal Harsono, Boedi. (Selanjutnya disebut Boedi Harsono-II), PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangannya, RENVOI, No. 8.44.IV. Jakarta : 3 Januari 2007, hlm. 11. Winarsi, Sri. Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum. YURIDIKA, Vol 17 No.2, Maret. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2002. Disertasi M. Khoidin, 200. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Tidak Dipublikasikan. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Penggunaan Nama yang Sama pada Usaha Sejenis Menurut Perspektif Hukum Merek (Kasus Warung Kopi Harapan Di Kota Palu) Adfiyanti Fadjar
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1913.905 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.67

Abstract

Mereka merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memegang peranan penting dalam sebuah usaha, karena merupakan petunjuk bagi konsumen untuk membedakannya dengan usaha lain yang sejenis yang menjadi pesaingnya. mereknya juga berfungsi untuk menjaga loyalitas konsumen terhadap sebuah produk. Penelitian ini mengkaji konsekuensi hukum pengguna merek usaha Warung Kopi di Kota palu oleh pihak lain, yang merupakan milik pihak pengguna pertama yang belum terdaftar. Penelitian ini nienyimpulkan status sebagai pencipta merk pemakai pertama tidak otomatis memberikan status sebagai pemilik merek secara hukum, sebagaimana di praktekkan dinegara-negara dengan sistcm hukum Common Law. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Merek, Warung Kopi Abstract: Trademark is one of the Intellectual Property subjects that plays an important role in business since it can help consumers to distinguish the quality of o product from other similar competitors' products. Furthermore, trademark also serves to maintain customer loyalty to a certain product. Thisresearch examined the consequence of the use unregistered trademark of Coffee Shop in Paluby another party without the owner concern as the first user. The research shows that the status as the creator and the first user of the trademark do not automatically give an exclusive right and status as a trademark owner as it is practiced in Common Lawcountries. Daftar Pustaka Buku : Buku Panduan HKI Ditjen HKI Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, Jakarta, Graha Ilmu 2009 Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1997 Utomo,Tomi Suryo Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global sebuah Kajian Komtemporer, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009 Elgar, Edward, Tradmari Law and Theory, Northampton, Edward Elgar Publishing Limited, 2008 Evelina, Lily Sitorus, Sekali Lagi Tentang First To File Dalam Merek, Media HKI vol X/ No, 1/ Januari 2013 Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1993 Gautama, Sudargo Hak Merek Dagang Menurut perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek RI, Bandung: Citra Aditya Bakti 1994 Undang-Undang Intan, Wan Salindri, Perlindungan Seni Logo Dalam Hak Cipta dan Hak Atas Merek, Media HKI Vol. XI/No.4/Juli/2014 Jened,Rahmi Hukum Merek Trademark law dalam Era Globalisasi dan Integrasi ekonomi.Jakarta, Prenadamedia group, 2001 Maulana, Insan Budi, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan hak Cipta, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997 Muhammad,Abdul Kadir Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004 Reynolds, Rocque and Stoianoff, Natalia, Intellectual Property Text and Essential Cases. The Federation Press 2005 Usman, Rachmadi Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektua, Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2003 Perundang-Undangan: Undang-Undang Merek Nomor 14 Tahun 2001 Wawancara: Alex Pemilik warung Kopi Harapan Alex (Anak AngkatTan A Kui) Aweng Jl. Raja Moili (Keponakan Tan A Kui) Karya Ilmiah : Putri Ayu Priamsari. RR. Pencrapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat peninjauan Kembali Roisah, Kholis Implementasi Perjanjian TRiPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) Di Indonesia, Semarang, Tesis Hukum (UNDIP),2001 Irwansyah Ockap Halomoan, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Dari Pelanggaran Merek di Indonesia, Skripsi, Meden: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Websites : Bhayu,Merek,Nama Usaha & Nama Tempat Usaha (4), https://lifeschool.wordpress.com/2011/ 06/13/merek-nama-usaha-nama-tempat-usaha-4/ Neni Muhidin, Cerita Kopi dari Dua Dinastihttp://www.minumkopi.com/persona/12/04/2013/cerita- kopi-dari-dua-dinasti/#.VV8Y20ZBunM http://www.wipo.int/pressroom/en/articles/2008/article 0068.html http://www.inta.org/trademarkbasics/documents/intacollectivecertificationmarkspresentation.pptx Trade Related Aspect of Intellectual property Rights. http://www.wto.org/english/docs_e/ http://www.hki.co.id/merek.html
Karier PNS dalam Kabijakan Politik Daerah Otonomi R.J. Agung Kusuma Arcaropeboka
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.735 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.91

Abstract

Penyelenggaraan pemerintah daerah Pasca Amandemen yang di amat UUD 1945, di arahkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan pemberian wewenang yang seluas-luasnya kepada daerah di sertai pemberian hak dan kewajiban dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kata Kunci: Prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan otonomi daerah. Abstract: Post local governance is in the mandate of the Constitution Amendment 45, are directed to accelerate the realization of the people's welfare so required granting authority to the widest area accompanied the granting of rights and duties with due regard to the principle of democratic equality, justice, in the implementation of regional autonomy. Daftar Pustaka A. Buku 1. Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media GrouP 2010 2. Drs. Sutrisno R. Pardoen "Pengantar Ilmu Hukum" Gramedia, Jakarta 3. J.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika,Jakarta 2010 4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, hal 8-9, cet1. Sinar Grafika, Jakarta 2002 B. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar 1945 & Hasil Amandemen ke-1 s/d ke-4 Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sinar Grafika, Jakarta Undang-undang R.I No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah R.I No.63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenag Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dan Transaksi Jujur (Fair Dealing) Sebagai Dasar Contract Perdagangan Internasional Syamsu Thamrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1573.892 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.58

Abstract

Kajian terhadap permasalahan prinsip itikad baik dan transaksi jujur tersebut dianggap cukup penting sebagai bahan pemikiran bagi pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum (law reform) pada abad XXI, khususnya yang menyangkut hukum komersial harus dilakukan melalui studi komparatif, mengingat akibat globalisasi ekonomi, interaksi komersial antara negara cenderung mengarah pada penyatuan sistem dan pranata hukum. Oleh karena itu penggunaan metode perbandingan merupakan keharusan. Isu hukum yang mengemuka adalah : Apa yang dimaksud dengan itikad baik (good faith) sebagai konsep hukum dan bagaimana bentuknya dalam prilaku transaksi sehari-hari? dan bagaimana bentuk norma hukum dan penerapannya? Menurut Prinsip UNIDROIT tanggung jawab hukum telah lahir sejak proses negoisasi. Prinsip-prinsip hukum yang berlaku bagi proses negoisasi adalah : (1) kebebasan negoisasi; (2) tanggung jawab atas negoisasi dengan itikad buruk; dan (3) tanggung jawab atas pembatalan negoisasio dengan itikad buruk. Hal mana secara tegas telah menentukan bahwa jiwa (soul) dari transaski bisnis sejak negoisasi sampai pelaksanaan kontrak harus dilandasi dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur. Setiap negara dituntut harus memiliki sikap persahabatan sebagai dasar prilaku bisnis. Sikap ini kemudian harus dikembangkan menjadi prinsip itikad baik (good Faith) dan transaksi yang jujur (Fair Dealing). Kedua prinsip ini harus menjadi "the soul of business" dalam setiap perhubungan antar bangsa yang melewati batas negara/wilayah sehingga dapat berlangsung secara adil dan jujur. kata kunci: Prinsip Itikad Baik (Good Faith), Transaksi Jujur (Fair Dealing), Contract Perdagangan Internasional. Abstract: Study of the problems of the principle of good faith and honest transaction is considered quite important as food for thought to the renewal of the law. Renewal of the law (law reform) in the XXI century, especially regarding the commercial law should be carried out through a comparative study, considering the result of economic globalization, the commercial interaction between countries is likely to lead to the unification of the system and legal order. Therefore, the use of the method of comparison is a must. Legal issues which arise are: What is a good faith (good faith) as the legal concepts and how to shape the behavior of everyday transactions? and how the shape of the rule of law and its application? According to the UNIDROIT Principles of legal responsibility has been born since the negotiation process. Legal principles applicable to the negotiation process are: (1) freedom of negotiation; (2) the responsibility for negotiating in bad faith; and (3) the responsibility for the calcellation negoisasio bad faith. Where it has expressly determines that the spirit (soul) of business transactions from negotiations to contract implementation must be based on the principles of good faith and honest dealings. Each state is required should have an attitude of friendship as the basis of business behavior. This attitude must then be a principle of good faith dikembangankan (good Faith) and an honest deal (Fair Dealing). Both of these principles must be "the soul of business' in any nexus between nations cross-border/region so as to be fair and honest. Daftar Pustaka Atiyah, P.S., An Introduction to the Law of Contract, Oxford University Press, Oxford, 1996. Brownsword, Roger, et. Seq. Good Fait In Contract, Concept and Context, Dartnounth Publishing Company Limited, england, 1999. Bridge, Michael, Good faith in Commercial Contract, Suffolk, England, 1998. Chirelstein, A. Marvin, Concept and Case Analysis in the Law of Contracts, The Foundation Press, Inc., New York, 1993. Davies, F.R., Contract, Sweet & Maxwell, Kondon, 1970. Fried, M. Lawrence, American Law (An Introduction), W.W. Norton & Company, New York, 1984. Fox,F. william., International Commercial Agreement (A Primer on Drafting, Negotiating and Resolving Disputes), Kluwer, Deventer, 1992. Howells, Geraint., Good Faith in Consumer Contracting, Darthnouth, England, 1999. Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, jakarta, Rajawali Pers, 1997. Herman, Gerold., Commercial Treaties, In: R. Bernhardt(ed), Encycplopedi of Public Internasional Law, Instalment 8, 1985. Rivera, F. Juan., The Father of The First Brown race Civil Code., UP.Law Center, Guezon City, 1978. Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikan Yang Lahir dari Perjanjian, Buku III, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997. Skippey, C. Karla, short Course in "International Contract". Terjemahan Hesti Widyaningrum, PPM, Jakarta, 2001. Wighman, John., Good Faith and Pluralism In the Law of Contract, Dartnouth, Englang, 1999.
Analisa Hukum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil yang Profesional (Kasus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta) Momon Mulyana
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1427.776 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.81

Abstract

Pegawai Negeri Sipil merupakan sumber daya manusia yang harus ada pada organisasi pemerintahan karena peranananya sangat penting, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, oleh karena itu dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur, adil dan bermoral melalui pembinaan karier yang dilaksanakan berdasarkan sistim merit sistim, yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan pengaturan dan pembinaan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam proses pengangkatan pegawai untuk menduduki jabatan struktural. Berdasarkan latar belakang kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural haruslah dilakukan secara efektif atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik, kerabat keluarga dan lain-lain. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan juga sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan dibidang kepegawaian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan undang-undang kepegawaian yang berlaku saat ini masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses pengaturan sistem pembinaan karier atau dalam kebijakan menempatkan suatu jabatan strukrural dalam birokrasi pemerintahan, hal ini karena dalam penempatan pejabat tersebut lebih pada kepentingan politik, perkawinan, balas jasa dan lain sebagainya. Kata Kunci: Karier Pegawai Negeri Sipil, Penempatan Jabatan Struktural Abstract: Civil Servants are human resources that must exist in government organizations as peranananya very important, in implementing the National Development, therefore, necessary that the Professional Civil Service, responsible, honest, fair and moral through career coaching conducted by the system of merit system, as stipulated in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. In the execution and implementation experience any difficulties that require regulation and guidance as well as possible, including the recruitment process for structural positions. Based on the background of the Civil Service position in the structural position should be done effectively or in acordance with the legislation in force, because the structural position is very vulnerable position with deviations or personal interests that dominate such political interests, relatives and others. The method used in this writing is that normative juridical legal research done by examining primary data and secondary also broader include reference materials such as official documents issued by the government or the minutes of legislation in the field of employment. Data collection was done by conducting research and studies document library materials. From the results of this study concluded that the implementation of the employment laws in force there are still weaknesses in the process of career guidance system settings or the policies put in place a structural position in the civil service, it is because of the placement of the officials more on political interests, comradeship, remuneration and so forth. Daftar Pustaka Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Penerbit Gaya Media. Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan. Hanitf Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grafindo. Handoko T, 1998, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE. Hotma P Sibuea, 2002, Asas Negara Hukm Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Jakarta: Erlangga. Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Perterintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, Jimly Asshiddiqie, 1998, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Reformasi, hlm. 143. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poiitik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. M. Irfan Islamy, 2007 , Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indanesia, ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Gunung Agung. Moekijat, 2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya. Nainggolan, H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Pertja. Oteng sutisna, 1983, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, Bandung: Penerbit Angka. SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty. _, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upah Administratif di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press. Safri Nugraha, dkk, 2005, Hukuw Administrasi Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Simamora, H, 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : STIE YKPN. Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta. Tjokroamidjojo, 1981, Pengantar Hukum Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES. Utrecth/Moh. Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ictiar Baru. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pernerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Peraturan Pemerintah Nomor l3 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Keputusan BKN Nomor l3 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003.
Rekonstruksi Hukum Transportasi Perairan Terhadap Keselamatan dan Keamanan Penumpang dan Barang Yanuar Syam Putra
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.242 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.109

Abstract

Pelayaran atau angkutan laut merupakan bagian dari transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian dari sarana transportasi lainnya dengan kemampuan untuk menghadapi perubahan ke depan, mempunyai karakteristik karena mampu melakukan pengangkutan secara massal. Banyak contoh kasus terjadinya kecelakaan laut yang disebabkan dilanggarnya standar keamanan yang ada dan dalam hal ini lembaga yang khusus menangani keselamatan di bidang pelayaran adalah Direktorat Keselamatan Penjagaan Laut Pantai atau biasa disingkat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris di lingkup Pelabuhan Indonesia. Kata Kunci: Pelayaran dan KPLP. Abstract: Cruise or sea transportation is part of transport that can not be separated by part of other means of transportation with the ability to face the changes ahead , has the characteristic of being able to perform mass transport. Many examples of cases of sea accidents caused the violation of existing security standards and in this case the institutions that specifically deal with safety in shipping is the Marine Coast Guard Safety Directorate or commonly abbreviated KPLP Directorate General of Sea Transportation. This writing method normative and empirical research in the scope of Indonesia Port. Daftar Pustaka Buku: Abdulkadir Muhammad. Cetakan ke-5 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit: PT Citra Aditya Bakti. Bandung. John Rawls. Cetakan 1 Mei 2006. Teori Keadilan. Penerbit: Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Kaelan. Edisi Pertama 2013. Negara Kebangsaan Pancasila (Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya). Penerbit: Paradigma. Yogyakarta. Muhammad Fathoni. Dialog Nasional Transportasi Multimoda Angkutan Barang. Palembang, 23 Juni 2014. Di Hotel Swarna Dwipa Palembang. R. Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Penerbit: CV Rajawali. Jakarta. Romli Atmasasmita. Cetakan Pertama Maret 2012. Teori Hukum Integratif. Penerbit: Genta Publishing. Yogyakarta. Sunarjati Hartono. 1982. Apakah The Rule of Law itu?. Penerbit:Alumni. Bandung. Internet: http://id.wikipedia.org/wiki/Keselamatan_pelayaran#Penyebab_kecelakaan_pelayaran
Analisa Yuridis Atas Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admnistrasi di Bidang Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Marihot D. Saing
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2000.851 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.72

Abstract

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam bidang perpajakan atau dikenal dengan sunset policy,bertujuan menarik wajib pajak membayar pajak, guna mengejar target pajak tahun 2015 sebesar Rp. 1.294.3 trilliun, selain itu pemerintah merencanakan ke- bijakan pengampunan pajak (tax amnesty') di tahun 2017 untuk tahun pajak 2016. Kedua kebijakan tersebut lebih bersifat instan dan guna pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukumnya, untuk sunset policy dasar hukumnya Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara perpa- jakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, sedangkan untuk tax amnesty (pengampunan pajak) belum ada aturannya, oleh karena itu pemerintah mengajukan Ran- cangan Undang-undang Pengampunan Pajak. Dengan demikian dua kebijakan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum itu sendiri yang idealnya meningkatkan kesadaran hukum. Menurut Chaimbliss dan Seidman penegakan hukum itu adalah bekerjanya hukum itu sejak ketentuan tersebut dibuat sebagai satu sistem dari lembaga pembuat undang-undang. pemerintah dan wajib pajak meskipun faktor-faktor sosial mempengaruhi dari awal pembuatan sampai pelaksanaannya. Oleh karenanya dalam penegakan hukum dibidang perpajakan ketentuan perundang-undangan mampu memberikan keseimbangan hukum bagi se- mua pihak, serta memberikan kepastian hukum bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan se- cara transparan dan dapat dipertanggungjawaban. tanpa adanya diskriminasi hukum (equal justice under law). Kata Kunci: Kebijakan Pengurangan Pajak, Surat Pemeberitahuan Abstract: The Government issued a policy of reduction or removal sanction of administration in the field of tax or known as sunset policy aims to collect tax obligators to pay taxes, in order pursue the taxes target in 20l5 amount Tp.1,294.3 trillion, in addition the government is planning policy for tax amnesty in 2007 for tax year 2016. Both the policies more instanting and to implement should have basic of legal, for sunset policy the basic of legal article 36 legislation number 6, 2003 Laws of General Provision And Tax Procedure (KUP) who have been Revamped Some Qf fhe Last Time with Legislation Number 16, 2009, while tax amnesty is not rules yet, therefore the government propose Draft Legislation of Tax Amnesty. Thus two policies link to the law enforcement itself, ideally to raise awareness of law. According to Chaimbliss and Seidman the law enforcement is to prevail the provision since its made as a system of institution of legislation makers, government and tax obligators although social factors influence from the beginning to implementation. Therfore in the law enforcement in tax sector a legislation should give balance of law for all, as well as providing law certainty that tax drawing and tax management done transparent and accountable wtithout law discrimination (equal justice under law). Daftar Pustaka Buku-buku: Amrah Muslimin, Beberapo Azas-Azas dun Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, 1980, Alumni, Bandung. D. Schaffmeister dkk, Hukum Pidana, editor J.E Sahetapy dan Agustinus Pohan, 2007, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Philipus M. Hadjon dkk,Pengantar Hukumm Administrasi Indonesia, ctk.kelima. 1997, Gajah Mada University Press. Ridwan AP' Hukunt Administrasi Negara. ctk. Kedua, 2003, UII Press, Yogyakarta. Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum - Suatu Tinjauan Sosiologis, ctk. Pertama,2009, Genta Publishing, Jakarta, Subekti, Hukum Perjanjian, 1985, PT. Intermasa, Jakarta. WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,2006, Balai Pustaka, Jakarta. Media Sosial Ruston Tambunan, Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak, www. Liputan6.Com. Peraturan Perundang-undangan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan (Umum Dan Tata Cara Perpajakan tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka) Indah Kusuma Wardhani
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1841.344 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.63

Abstract

Salah satu alternatif investasi yang memberikan keuntungan tinggi (high return) adalah forex market yang merupakan suatu pasar dimana terjadi perdagangan valas antar pelaku pasar di seluruh penjuru dunia yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu dan dibuka selama 24 jam non stop. Forex trading dilakukan di luar Bursa Berjangka melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun pada saat ini banyak nasabah yang mengalami kerugian karena cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pialang berjangka. Pelaksanaan forex trading di PT. Finex Berjangka meliputi 2 (dua) tahap, yaitu tahap penerimaan nasabah dan tahap pelaksanaan transaksi forex melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Perlindungan hukum bagi nasabah PT. Finex Berjangka yang mengalami kerugian dalam forex trading diatur dalam Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang No. 10 Tahun 20ll tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang perdagangan. Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut ketentuan tersebut, dana kompensasi merupakan dana digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada nasabah yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan yang dilakukan oleh pialang berjangka. Dana kompensasi dapat berasal dari kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai pialang berjangka. Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Abstract: One alternative investment that provide high gain (high return) is the forex market is a market where there is a foreign axchange trading among market participants around the world that lasted for 5 days a week and are open 24 hours non-stop. Forex trading is done outside Futures Exchange through the Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). But at this moments a lot of clients who suffered losses due to breach of contract (default) conducted by the futures broker. Implementation of forex trading at PT. Futures Finex includes two (2) phases, namely customer acceptance phase and the implementation phase of forex transactions through the Alternative Trading System (SPA). Legal protection for customers of PT. Futures Finex who suffered losses in forex trading set out in Article 45 s.d. Article 48 of Law No. 10 of 2011 on the amandment of Law No. 32 of 1999 on the Commodity Futures Trading on the compensation fund. According to these provisions, the compensation fund is a used by the Futures Exchange to pay redress to customers arising from breach of contract (default) or errors made by the broker. Compensation funds can come from cash contributions from every member of the Futures Exchange which serves as a futures broker. Daftar Pustaka Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, dan Hariyani, Iswi, Pasar Komoditi, Jakarta: Jogja Bangkit Publisher, 2013. Faisal Santiago, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Cyntya Press, 2010. Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta:: Gramedia, 2013. Heli Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008. Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat Memulai Investasi Saham, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2004. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986. Taufik Hidayat, Trading Valas Via Internet, Semarang: Penerbit Andi, 2004. Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 88/BAPPEBTI/PER/01/2011 tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan Dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sitem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 120/BAPPEBTI/PER/03/2015 tentang Pengelolaan Rekening yang Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka. Andi Setya Hermawan, "Perkembangan Dunia Forex di Indonesia", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/perkembangan-dunia-forex-di-indonesia.html1#.U-G6100Sy8o. Andi Setya Hermawan, "Semua tentang Bisnis Forex", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/semua-tentang-bisnis-forex.html#.U-G5200Sy8o. HRS, "Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat BAPPEBTI", http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt516b86f4d0107/nasabah-perdagangan-berjangka-gugat-bappebti "Pengantar Investasi", http://belajarforex.com/dasar-forex-trading/pengantar-investasi.html. PT. Finex Berjangka, https://finex.co.id/about-what-is-finex.php. Yani, "Produk Investasi SIUP Saja Tak Cukup", http://ptkbi.com/info/berita-terkini.html?start=4.
Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.578 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.87

Abstract

Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya. Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang Abstract: Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998 Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960

Page 4 of 22 | Total Record : 216