cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
Urgensi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia Fatria Khairo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.074 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.54

Abstract

Kompetensi Absolute dari peradilan tata usaha negara adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Model ideal konsep pembatasan ruang lingkup kompetensi Absolut PTUN di masa yang akan datang adalah dengan langsung melakukan Pembatasan Kompetensi Absolut TUN secara langsung yaitu pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Peradilan TUN, Pejabat TUN Abstract: Absolute Competence of the state administrative court is to examine, adjudicate and adjudicate disputes arising in the field of state administration between a person or a civil legal entity with a state administrative body or officer resulting from the issuance of a state administrative decision including a civil service dispute and a non- Which is requested by a person until the time limit specified in a legislation whereas it has been the obligation of the agency or the State Administrative Officer concerned. The ideal model of the concept of limiting the scope of absolute competence of the State Administrative Court in the future is by directly restricting the Absolute competence of TUN directly, ie, a limit which is not possible for the Administrative Court to examine and decide upon the dispute. Daftar Pustaka Philipus M. Hadjon, Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan Perijinan yang Rawan Gugatan. Makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XII, Medan, 2004. Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, Kumpulan Putusan Yurisprudensi TUN, Cetak Kedua, Jakarta,2005. Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Refika Aditama, Bandung, 1998 S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Libertty, Yogyakarta, 2003. Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, Rajawali Pers, Jakarta,2001. Yudi Martono Wahyudi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia, artikel website PTUN Jakarta.
Kewenangan Penarikan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Asing Evita Isretno
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1995.699 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.77

Abstract

Keanggotaan pengembangan dana dan keterampilan yang dibayar oleh konsumen tenaga kerja pengusaha asing untuk Negara merupakan pendapatan nasional bukan pajak Dengan banyaknya pengembangan perusahaan baik PMDN dan PMA yang mempekerjakan tenaga kerja asing terutama di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masalah kewenangan dengan penarikan dana ini menjadi polemik di yang timbul antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sistem otonomi daerah dan peraturan menganggap bahwa kompensasi merupakan otoritas mereka, selain itu, pajak harus dibayarkan melalui Bank Indonesia. Seperti kita ketahui, sejak otonomi, provinsi juga telah memiliki sarana melalui Bank Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk berguna membuat solusi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang memperoleh pajak dari tenaga kerja asing. Kata Kunci: Kewenangan penarikan dana Abstract: Fund development membership and skill paid by foreign entrepreneur labour consumer to State is to represent national income is not lease (non fiscal). With many expand of good company of PMDN and PMA employing Foreign laabour especially in Sub Province area and town, problem of authority with drawal of this fund become on polemic of arising out among local government and central government. Authonomy area system and regulation assume that compensation is their uthority, besides, the tax must be represent to Bank Indonesia. As we know, since authonomy, the province have own too, to local government Bank. This is the objective research to make solution between local government and central government who had tax from foreigner labour. Daftar Pustaka Buku : Awal, Ichlasul dan Mc Andrew, Colin. Hubungan Pusat dan Daerah Dalam Pembangunan. Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2000 Haris, Abdul dan Andika, Nyoman. Gelombang Migrasi dan Konflik Kepentingan, Jogjakarta: LESFI, 2002 Irsan, Koesparmono. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: 2005 M, Kuncoro. Otonomi Daerah : Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Erlangga,2004 Ndraha, Taliziduhu. Cybernologi-I dan II (Ilmu Pemerintahan Baru). Saad, Ilyas . Implementasi Otonomi Daerah sudah mengarah pada distorsi dan Hight Cost Economy, Surabaya : 2003 Sarundajang g. Arus balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Jakarta: Sinar Harapan, 2001 Sumantoro. Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal dan Pasar Modal, Bandung: Bina Cipta, 1984 Syahuri,Taufiqurrahman. Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, Jakarta : Ghalia Idonesia. 2004 Una, Sayuti. Pergeseran Kekuasaan Pemerintah Daerah menurut Konstitusi indonesia. Yani, Ahmad dan Widjaya. Gunawan. Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2003 Perundang-Undangan: UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah. UU Nomor 3 Tahun 1958, Penempatan Tenaga Asing. Nomor 32 Tahun 2004, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU Nomor l3 Tahun 2003, Ketenagakerjaan. UU Nomor 9 Tahun 1992, Keimigrasian. UU Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2003, Keuangan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU Nomor 20 tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000, Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Depnakertrans. Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 227 Tahun 2003, Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 228/MEN/2003, Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-20/MEN/III/2004, Tenaga Kerja Asing. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23 P/HUM/2004 tanggal 31 Maret 2005. dalam kasus Permohonan Hak Uji Materiil dari pemohon Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Makalah Lokakarya Ketenagakerjaan, Kebijakan Pemerintah terhadap Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Pada Era OTODA, (Depnakertrans, Ditjen Imigrasi, dan Kepolisian), Jakarta: 10 Juni 2004. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal, makalah Seminar Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah di Indoensia, Sidik Machfud, Jogjakarta, 13 Maret 2002. Kinerja Keuangan dan Strategi Pembangunan Kota di Era Otonomi Daerah, Makalah pada studi kasus kota surabaya; Erlangga Agustino Landiyanto; January 2005. Reformasi Kebijakan dan Fragmentasi Politik; Arya B. Gaduh dan Raymond Atje, CSIS Working Paper Series, WPE 72, January.
Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia Laurensius Arliman S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.119 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.116

Abstract

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan. Kata Kunci : Eksistensi, Hukum Lingkungan, lingkungan Sehat, Indonesia. Abstract: Environmental health is a right of every citizen of Indonesia. Article 28H Paragraph (1) states that "everyone has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care". Environmental problems are increasingly large, widespread and serious. Like a snowball rolling, getting bigger and bigger. Persolannya not only be local or trans, but regional, national, trans-national, and global. The impacts that occurred on the environment is not only related to one or two aspects alone, but crochet hooks in accordance with the nature of the environment that has a multi-chain relationships that influence each other subsystems. If one aspect of the environment affected by the problem, then the various other aspects will experience the impact or effect anyway, so it really needed a healthy environment within the concept of environmental laws. Daftar Pustaka Buku-Buku Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2006. Herbet W. Briggs, Ed, The Law of Nations: Cases, Documents, and Notes, Second Edition, New York, Appleton-Century-Crofts, 1952. Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bengkulu, Universitas Bengkulu, 2011. N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Universitas Airlangga Press, 2000. Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pekanbaru, Pusbangdik, 2009. Makalah dan Jurnal Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, Tidak Diterbitkam, 2007. A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008. Dadang Sudardja, Hak Rakyat Atas Lingkungan Yang Sehat Semakin Terabaikan, Bandung, Alumni, 2007. Pan Mohamad Faiz, Embrio Dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesia, Jurnal Hukum, 2007. Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009. M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.. Suwari Akhmaddian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Volume 3, Nomor 1, 2016.
Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Ning Herlina
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.669 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.107

Abstract

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Pelaksanaan metode penulisan cita hukum Pancasila ini menggunakan metode normatif yakni menggunakan studi pustaka meliputi beberapa buku yang terkait dengan hal ini, rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini pun difokuskan pada satu rumusan pada cita hukum Pancasila yang dapat berkembang dalam batang tubuh UUD RI 1945. Kata Kunci : Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945. Abstract: Pancasila is the source of all sources of law, meaning that all forms of law in Indonesia should be measured according to the values contained in Pancasila, and in the rule of law it must be reflected awareness and sense of justice in accordance with the personality and philosophy of life of the nation. Law in Indonesia must guarantee and enforce the values contained in the preamble of the 1945 Constitution which is a reflection of Pancasila and the principles contained in the body of the 1945 Constitution and its explanation. The implementation of this method of writing the ideals of Pancasila law using the normative method of using literature study includes several books related to this, the formulation of issues raised in this writing was focused on a formula on the ideals of Pancasila law that can develop in the body of the 1945 Constitution of RI. Daftar Pustaka Buku-Buku : A. Hamid S. Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia dalam Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara disunting oleh: Oetojo Oesman & Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006. B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000. Darji darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995. Moh. Mahfud M.D., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006. Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995. Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995. Susilo Bambang Yudhoyono, Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006. Internet : http://www.scribd.com/doc/11658267/Ketika-Keadilan-Merupakan-Cita-Hukum-Yang-Ditinggalkan
Kedudukan BPN RI dalam Menghadapi Problematika Putusan Non-Executable Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Anotasi Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 An PT. Taman Ogan Permai Rani Arvita
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1824.934 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.68

Abstract

Adanya gugatan di Pengadilan terhadap sertipikat bukan merupakan hal baru lagi, mengingat stelsel yang dianut dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah stelsel negatif bertendensi positif. Apabila terhadap sertipikat yang digugat tadi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) harus dicabut dan dibatalkan oleh Badan pertahan Nasional, namun secara defacto putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Badan pertanahan Nasional dengan beberapa alasan tertentu, maka disinilah letak peranan Badan pertanahann nasional untuk dapat mewujudkan putusan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut sebagai putusan Non-Executable. Dalam penelitian ini akan menjawab permasalahan, yaitu: Mengapa Badan pertanahan Nasional menginginkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. Top Sebagai putusan Non-Executble? Bagaimana Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Mewujudkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.158/PK/TUN/2011 Sebagai putusan Non-Executable? Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Pihak Pemenang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 serta Keadilan dan Perlidungan Hukum terhadap pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 beserta pemilik Sertipikat tururnanannya? Untuk menjawab permasalahan ini Permasalahan ini digunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, pendekatan Konseptual, pendekatan Sosiologi Hukum dan politik Hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Pertama, ada dua alasan pokok mengapa Badan Pertanahan Nasional menginginkan agar Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 sebagai Putusan Non-Executable yaitu alasan Pertimbangan secara Yuridis Normatif dan yuridis Tekhnis. Pertimbangann alasan Yuridis Normatif yaitu bahwa putusan pembatalan terhadap Sertikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. TOP terseLut lewat waktu/daluarsa/verjaring, Ultra Petita dan diajukan oleh Penggugat yang tidak mempunyai kepentingan serta terdapat putusan lain dalam putusan PTUN tersebut yaitu adanya putusan Pidana. Sedangkan pertimbangan alasan yuridis tekhnis antara lain karena putusan tersebut menyangkut hak keperdataan dan keadilan hukum bagi ratusan penduduk atau masyarakat pemilik sertipikat turunan atau pecahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagi sertipikat induknya, selain itu juga menyangkut permasalahan Aset Pemerintah Daerah dan Uang Negara. Kedua, Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2001 menjadi suatu putusan yang Non-Executble adalah dengan cara menginisiasi perdamaian antar para pihak yaitu pihak pemenang putusan dan pihak pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagai pihak yang telah kalah. Inti perdamaian tersebut adalah bagaimana peranan BPN dalam menciptakan kondisi bahwa terhadap pihak yang memenangkan putusan, hak-haknya tetap dapat diberikan, sementara bagi Pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu untuk dibatalkan. Kemudian setelah terjadi perdamaian antar para pihak tadi, maka kesepakatan perdamaian tersebut harus dituangkan dalam akta otentik dalam hal ini akta notaris, yang kemudian akta notaris tersebut selanjutnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang untuk mendapatkan penetapan putusan Non-Executable. Ketiga, Kepastian Hukum yang dapat diberikan kepada pihak pemenang putusan adalah bahwa mereka tetap bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang mereka tuntut dalam gugatan, sementara kepada pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu dilakukan pembatalan sebagaimana perintah putusan, sehingga perlindungan hukum dan keadilan hukum bagi ratusan warga masyarakat pemilik sertipikat turunan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tetap dapat diberikan. Dalam penelitian ini direkomendasikan agar dapat ditinjau ulang serta merevisi terhadap peraturan perundang-undangan yang selama ini cenderung hanya memaksakan kepada pejabat pemerintah untuk harus melaksanaka perintah putusan yang sudah ikracht, sementara selama ini belum pernah diatur mengenai kriteria-kriteria yang dapat dijadikan patokan sebagai putusan Non-Executable serta alternatif penyelesaiannya, sehingga akan ada payung hukum bagi pejabat administrasi negara yang tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht karena kendala baik faktor yuridis normatif maupun faktor yuridis tekhnis. Khusus untuk internal BPN, direkomendasikan agar dalam peraturan Menteri Pengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 yang saat ini sedang dibuat di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dimasukkan peraturan khusus mengenai putusan non-executable beserta penyelesainnya, sehingga dalam implementasinya nanti, peraturan ini dapat dijadikan patokan oleh seluruh pejabat BPN RI dalam menghadapi problematik putusan non-executable. Kata Kunci: Putusan, Non-Excecutble, Pembatalan. Abstract: The existence of a lawsuit in court against the certificate is not a new thing anymore, given stelsel adopted in the system of land registration in Indonesia is negative stelsel positive tendency. If on the certificate that was sued earlier, based on court decisions that have permanent legal force (inkracht van gewisjde) should be revoked and canceled by the National Land Agency, but de facto the decision can not be implemented by the National Land Agency with some particular reason, then this is where the role of National Pertanahann Agency to be able to realize the judgement which can not be implemented as Non-Executable decision. In this study will answer perrmasalahan, namely : Why is the National Land Agency wants the Indonesia Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 on Cancellation of Certificate Broking No.132 on behalf of PT.TOP As the verdict of Non-Executable?, How the National Land Agency Role In Delivering the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 As a verdict of Non-Executable?, How Legal Certainty The winner of the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 and the Justice and Legal Protection against the owner of Certificate Broking No.132 Certificate of derivates and their owners? To address this problem used approach Legislation, Case Approach, Conceptual Approach, Approach Sociology of Law and Political Law. Based on the survey result revealed that: First, there are two main reasons why the National Land Agency wants the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2011 as Non-Executable ruling that reasons are normative juridical considerations and Judirical Technical. Pertimbangann normative Juridical reason is that the decision of cancellation of the Certificate Broking No.132 on behalf of PT. TOP is overdue/expired/verjaring, Ultra Petita and filed by the plaintiffs who do not have other interests and there is a decision in the administrative court ruling that the criminal verdict. While consideration juridical reason partly because the decision concerning civil rights and legal justice for the hundreds of people or communities certificate owner derivative or fragment of a Certificate of Right to Building No.132 certificate as a parent, but it also relates to issues of Local Government Assets and Money State. Second, the role of the National Land Agency in realizing the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2001 to a decision of Non-Executable is a way to initiate a peace between the parties that the winning parties and the ruling party Certificate holder Broking No.132 as a party that has been lost. The essence of peace is how the BPN role in creating the conditions that the parties who won the verdict, his rights can still begiven, while for the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be cancelled. Then after a peace between the parties earlier, the peace agreement must be drawn up in an authentic deed in this case the notarial dedd, then a notary deed are then registered to Class I Palembang District Court to get the verdict determination of Non-Executable. Third, the Rule of Law which can be given to the winner of the verdict is that they can still get their rights as they demanded in the lawsuit, while the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be done for cancellation as a command decision, so that the legal protection and legal justice for the hundreds of citizens derivative of the certificate holder Certificate Broking No.132 can still be given. In this study is recommended in order to be reviewed and revised the regulatory legislation has tended to impose to government officials to have to melaksanaka command decision that has inkracht, while there has not yet been set on the criteria that can be used as a benchmark as the rulling No-Executable as well as an alternative solution, so there will be a legal umbrella for state administration officials were not able to carry out a court decision that has inkracht due to constraints of both factors normative juridical and technical factors. Especially for the internal BPN, it is recommended that in the Minister Substitute Regulation of the National Land Agency No.3 of 2011 which is currently being created in the Ministry of Agricultural and Spatial/BPN RI put special rules regarding the decision of non-executable and its completion, resulting in the implementation later, this rule can be used as a benchmark by all officials BPN RI in the face of problematic decision of executable. Daftar Pustaka Buku: Adriaan W. Bedner ,2010, Peradilan Tata (Usaha Negara Di Indonesia (seri sosio-legal Indonesia) (terjemahan Indra Krishnamurti), Jakarta, HuMa-Jakarta; Adrian Sutedi, 2010,Hukum Perizinan (Dalam Sektor Pelayanan Publik), Jakarta, Sinar Grafika; Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group; _, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum", Kencana Prenada Media Group; Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi,Penerbit Alumni, Bandung; Andri Harijanto Hartiman, 2002, Alternative Dispute Resolution (ADR), Dalkam Perspektif Antropologi Hukum, Lemlit Unib Press, Bengkulu; Abdul Ghofur Anshori, (2006). Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Arie S Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta: Pena Media. Achmat Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung. A.V. Dicey, Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952, Azhari,(1995) Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Tentang Unsur-unsurnya), Jakarta: UI-Press Arief Hidayat, 2010, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIF, 4 Pebruari 2010. Achmad Sodiki, 2000, Reformasi Hukum Agraria,Malang: Univbraw Press; Amiruddin dan Asikin zainal,2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; Baschan Mustofa, 2001, sistim Hukum Administasi Negara Indonesia, Bandung, PT. citra Aditya Bakti; Bagir Marian, sistim Peradilan yang berwibawa, Aditama Bandung; _, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (suatu pencarian) Yogyakarta, FH UII press; Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo persada; Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum pidana Dalain penanggulangan Kejahatan, Jakarta, cetakan Ke II, Prenada Media Group; _, 2011, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Budi Winarno,2007, Filsafat Kebjiakan, Jakarta: Media pena. _, (2008) Kebijakan Publik, Teori & Proses, Yogyakarta: Med Press, yogyakarta, 2008. E. Sumaryono, Etika Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinus, Yogyakarta, penerbit Kanisius, 2002; Hasan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), Surakarta, Cetakan 1, (LPP) UNS dan UNS press, 2005; Hartoko Sirajudin, 2009, Reformasi Politik Agraria, Jakarta: Pamator press; Harry Mulya Zein, 2009 Kultur Birokrasi, Menebar Kepentingan Warga, Melibas, Jakarta: pena Media; Hasan Zaini Z., 1994, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni; Henry Campbell Black, 1991. Black's Law Dictionary : Definition Of the Term and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St Paul, Minn; West publishing Co; Imam Soebechi, 2013, Judicial Review, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika; Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Cetakan Pertama, PT Alumni Bandung; Indroharto' 1991.Usaha ttremah{tmi (Indang-undang tentang Peradilan Tata (Jsaha Negara, pustaka Harapan, Jakarta. Lintong Oloan Siahaan. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Di Indonesia (Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-2001.), Jakarta, Cetakan Pertama, Perum percetakan Negara RI, 2005; Maria S.W. Sumardjono, (2008) Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas Munir Fuady, (2009) T'eori Negcr$ I[uhuffi a4odern, Eandung: Refika Aditama. Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat lndonesia, Rusmadi Murad, (2007) Meryingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju. Sudikno Mertokusumo, (1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty. Utreecht, E. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kelima, Ichtiar, Jakarta. Umar Dani. 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika Dalam Konteks PTUN, Genta press, Yogyakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1986, Nomor 77) sebagaimana diubah,dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009,Nomor 160). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Perpres No.63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 19 Juli 2000,Nomor: 500-2147 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Peraturan Kepala BPN RI No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahanan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tenteng Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan; Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara; PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara; KEPPRES No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang; SEMA RI No. 5 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 1 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya; SEMA RI No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang Digugat; Fatwa Mahkamah Agung RI 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 06 September 2011; Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, dihimpun Boedi Harsono, Djambatan, Jakarta, 1984. Himpunan Undang-Undang Lengkap tentang Badan Peradilan, dihimpun Achmad Fauzan, Yurama Widya, Bandung, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan 1988-1998, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Jakarta. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan dan Petunjuk PPAT di Indonesia, CV. Citra Mandiri, Jakarta, 2006. Himpunan Peraturan Bidang Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional Proyek pengembangan Hukum Pertanahan, Jakarta, 2004. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarun Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Jakarta, 2007. Republik Indonesia, Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU RI No.51 Tahun 2009), Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang pertanahan Makalah-makalah, disertasi dan tesis: Bambang Heryanto, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibarat Macan Ompong;tanpa tahun; Gema Peratun Tahun XVI No.21, Desember 2009; Hukum Online Com, wawancaraPaulus E. Lotulung, Hakim PTUN Tak Usah Takut Kehilangan Perkara, Minggu 12 Pebruari2006; I made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi I Universitas Airlangga, Surabaya, 2000; Irfan Fachruddin, Kimsektiensi Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi Universitas Padjajaran, Bandung. 2003; Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tradisi Negara Konstitusi, Makalah pada Seminar Indonesia-Malaysia, UIN/IAIN Padang, 2010; Kompas, 20 November 1986 halaman 1 "Presiden setujui judul Peradilan Tata Usaha Negara"; Lintong Oloan Siahaan. "Peranan PTUN menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa" Makalah yang disampaikan pada seminar sehari tentang supremasi hukum, jakarta 24 Maret 1999; Nugroho Andriyanto, Klasifikasi Administrasi Laporan dan Penyusunan, Makalah disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (Bimtek) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal l6-22 Maret 2014 oleh Ombudsman Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID; Paulus Effendi Lotulung, Penerapan sanksi Administrasi dan pembayaran uang paksa terhadap pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN, disampaikan dalam Lokakarya Nasional, sosialisasi implementasi perubahan Undang-Undang tentang peradilan TUN Jakarta 20 April 2004; Supandi, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Ringkasan Penelitian (Disertasi) pada Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005; Supandi, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peraturan Terkadap Pejabat TUN Daerah, Makalah Workshop, Jakarta, 28 Agustus 2004; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXII. No.261 Agustus 2007; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXI. No.246 Mei 2006; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 350 Januari 2015; Artadi, Ibnu, Oktober 2013. Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, FH UNTAG, Vol. 1 No. 1 Semarang Lex Librum, Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Edisi Volume 1 Desember 2014 Palembang Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 339 Februari 2015 Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 340 Maret 2015 Internet : Abdulah Ujang, Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Sistem Penyelesaian Dua Tingkat yang Lebih Efisien dan Efektif, 14 Januari 2006, www.PTUN-Jakarta.go.id, diakses Januari 2015 Abdulah Ujang, Penerapan Upaya Hukum Paksa Berupa Pembayaran Uang Paksa di pengadilan Tata Usaha Negara, Makalah Disampaikan Dalam Buku Perpisahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibu Titi Nurmala Siagian, SH., MH yang telah diperbaharui, Jakarta, 2001 Albar, Efektifitas Ekeskusi Pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 yang Telah Diubah Dengan Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN,21 Agustus 2008, http://Wiki-pedia.com, diakses Januari 2015 Heriyanto, Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Sumbangan Pemikiran Untuk Penyusunan Naskah Akademik (Academic Drafting) Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara, 29 Juli 2008, hukum Online.com. diakses Januari 2015 Wahy, Teori Negara Hukum,26 September 2010, http://id.shvoong.com/law-and-politics/2055798- teori-negara-/xzz1RhpBFbS0 diakses Januari 2015 https://krupukulit.wordpress.com/2013/04/26/pasal-197- kuhap-putusan-Susno -duadji-dan putusan- batal-demi-hukum/ http://beritamanado.com/flora-argumentasi-pasal- 117-uu-no-586-oleh-kuasa-hukum-unsrat-perlu-di -uji-kembali/, http://manado.tribunnews.com/2012/04/30/ptun-jatuhkan-sanksi-disiplin-pada-rektor-unsrat http://swaramanadonews.com/?p=3124
Kinerja DPRD dalam Melaksanakan Kekuasaan Legislasi dalam Kaitannya Dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Study di DPRD Kab Lahat) Niko Pransisco
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.698 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.92

Abstract

Sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 DPRD Kabupaten Lahat selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku "pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah. Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi Abstract: In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region. In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door of public access to the manufacture of regional regulation. Daftar Pustaka A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn. Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof. Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta. Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000. Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara, Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992. Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II), Sinar Harapan, Jakarta' Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984" Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang- undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985 Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, YogYakarta, 1998. John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford, Oxford University Press, 1995. Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995. Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977. Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 1992 (edisi revisi). Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999. Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang, 2003. Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD 1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992. Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982. Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990. Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987 Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang, 2005 Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995 Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1990. Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta, 1981. Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1998. Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta 2001. Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung, 1980. Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1491.524 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.59

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.
Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1969.598 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.82

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok- Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan, justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang. Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, maka tidak ada jalan lain selain jalur litigasi. Kata Kunci: Kebijakan pemerintah menyelsaikan konflik tanah Abstract: The issuance of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles (BAL) should be able to bring the Indonesian state philosophy leads to prosperity, happiness and justice for both peoples, as well as the basics of holistic national land law and provide legal certainty about right The land for the people. In the meantime, the presence of BAL has not been able to answer the question of land is happening. That is, they are related to land disputes between companies ond communities, which tend to the solution of protracted. The emergence of various land cases can not be separated from the context of government policies that many ad hoc, inconsistent and ambivalent one policy to another. The structure of the land law to overlap. Law on Agrarian (BAL) No. 5 of 1960, which was initially a legal framework for land policy, it has not been functioning as expected. The land question in the era of globalization is expected the number will increase as the number of investors who seek to invest in Indonesia, especially in plantation. Anticipating an early age, could begin from the arrangement of regulations and land policies which are more favorable to the people and balanced. Government carry out the mandate for the welfare of the people and the duty of the government to keep the investment climate without bringing harm to people. Interesting problems to be studied are: What is the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society? In conclusion, the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society that existed at the BPN with through mediation, according to the Regulation of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 3 of 2011 on the Management of the Assessment and Management of Land Case. Of the cases of land sticking out, there are cases of land that could be resolved through mediation, some can not be resolved through mediation. Land cases that can not be resolved through mediation then recommended the parties to take legal action. Government policy in resolving the cases of land is not enough because not supported by existing legal instruments. Progress towards cases of land leads to the mediation process. However, if no agreement is reached in mediation, there is no way other than the path of litigation. Daftar Pustaka A. Literatur Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ; Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita. 2009. Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan,Pradnya Paramita. Jakarta. 2009 Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Bernhard Limbong Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012. Bernard, Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1977 Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, Jakarta: LP3S, 1990. Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999. Fred. Schwarz, You Can Trust the Communists, Prentice-Hall, Inc, Eaglewood Cliffs, New Jersey, 1960. Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. K. Bertens, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Lewis Coser (ed), George Simmel, Eaglewood Cliffts, N.J., Prentice-Hall, 1965. Lewis Coser, The Function of Social Conflict, Free Press, New York, 1956. Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2007. Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat hukum, Penerbit Unsri, Palembang,2007. Maria S.w. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas,2009. Margaret. M. Polma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. M. Rasjidi dan H. Cawindu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang, 1988. Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2007. Singgih Praptodihardjo, Sendi-sendi Hukum Tanah di Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953 Syaiful Bahri, "Land Reform Di Indonesia Tantangan Dan Prospek Kedapan", KARSA Jurnal Pembaharuan Pedasaan Dan Agraria, Edisi 1 Tahun I 2007 Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1990. Tom Bottonomore, et.al., Karl Marx : Selected Writing in Sociology and Social Philosphy, Penguin Books, Victoria, 1979. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Inleiding tot studie van het Nederlands Recht oleh M. Oetarid Sadino) Noordhoff-Kolff, NV, Jakarta. cet. IV B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan. Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Pembinaan Karakter Bangsa Terhadap Nilai-Nilai Ideologi Pancasila Yanuar Syam Putra
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.023 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.50

Abstract

Dalam pembinaan karakter bangsa ini merupakan bagian penerapan dari beberapa unsur-unsur yang terkait pada Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia. Unsur-unsur dari ideologi itu adalah nilai,moral, dan norma. Dimana nilai merupakan bagian bentuk dari etika dan estetika, sedangkan moral merupakan suatu perilaku yang terbentuk dalam benak diri seseorang yang akan terus dikembangkannya berdasarkan bentuk pengaruh beberapa faktor kehidupan, kemudian juga nilai dan moral ini dapat dibatasi oleh norma yang terbagi menjadi beberapa yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Pelaksanaan metode penulisan karakter bangsa ini masih menggunakan metode normatif yakni menggunakan studi pustaka meliputi beberapa buku yang terkait dengan hal ini, rumusan permasalahan yang diangkat dalam penuiisan ini pun difokuskan pada satu rumusan yaitu pada peranan aspek niiai Pancasila di era reformasi saat ini. Kata Kunci: Karakter Bangsa, Ideologi Pancasila. Abstract: In this nation's character building is part of the implementatian of some elements related to the ideology of Pancasila as the nation of Indonesia. Element - the element of ideology that is the values, morals, and norms. Where the value form part of the ethics and aesthetics, while morality is a behavior that is formed in the mind of a person who will continue the development based on the form of the influence of some factors of life, then also values and morals can be limited by the norms wchich are divided into several, namely religious norms, norms of decency, obscenity, and legal norms. Implementation of the methode of writing the character of the nation is still using normative methods of using the literature includes several books related with this, the formulation of the issues raised in this paper was focused on one aspect of the formulation that is the role of Pancasila values in the current reform era. Daftar Pustaka Buku: A.W. Widjaja. 1985. Masyarakat dan Pemasyarakatan ldeologi Pancasila. Penerbit: CV Armico. Bandung. Erwin Muhamad dan Amrullah Arpan. Cetakan Pertama 2007. Filsafat Hukum (Renungan untuk Mencerahkan Kehidupan Manusia di bawah Sinar Keadilan). Penerbit: Universitas Sriwijaya. Palembang. Moerdino. 1995/1996. "Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Menghadapi Era Globalisasi dan Perdagangan Babas ", dalam Majalah Mimbar No.75. Tahun XIII. Soedjati Djiwandono, J. 1995. Setengah Abad Negara Pancasila (Tinjauan Kritis ke Arah Pemb- aharuan. Jakarta: CSIS. Suwarno, P.J. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Penerbit: Kanisius. Yogyakarta. Internet: http://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/niiai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/ Diakses Tanggal 26 April 2011. http://bendemataram.blogsome.com/2006/06/19/pancasila-nilai-dan-sejarahnya-bagi-manusia- modem/Diakses Tanggal 26 April 2011.
Wewenang dan Tugas Pemerintah dalam Perkembangan Paham Pluralisme Agama Marsudi Utoyo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1940.982 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.73

Abstract

Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain. Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi Abstract: Religious pluralism in life in Indonesia is a reality, which means is a plurality (diversity, religion is human nature Indonesia, Indonesia as the state with the background of the diversity inhabited by approximately 210 million people with a religious affiliation different. Indonesia is a state that a godless not religious state (secular). Almost all religions grow and develop in lndonesia, hence religious pluralism should be the potential and power of constructive-transformative, and not destructive potential, which actually reduces the essence of pluralism itself. The potential for constructive religion would thrive if every religious community to uphold High values of tolerance, because tolerance is essentially an effort to hold back the potential conflict could be reduced. On the contrary, the destructive potential of religion will be raised if each community of religious people ignore the value of tolerance and harmony, with regard religion truth claims, superior and looked inferior to other religion. Daftar Pustaka Abdul Hakim Garuda Nusantara, "Politik Hukum Nasional", makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. September 1985. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBH lndonesia, Jakarta, 1988. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media Group, 2009. Ahmad Shidqi, Sepotong Kebenaran Milik Alifa. Kanisius, Yogyakarta,2008. Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama. Tinjauan Kritis, Penerbit Perspektif, Jakarta, 2005. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Penerbit: Gramedia Pustaka Umum. 2006. Frans Bona Sihombing. Demokrasi Pancasila dalam Nilai-nilai Politik (Suatu Analisa Kebudayaan Politik Indonesia. Erlangga, Jakarta. 1984. I Nyoman Nurjaya. Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multi Kultur: Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Progresif UNDIP, Vo1.3 No.2 / Oktober 2007. Intenrational IDEA (Institute for Democrasy and Electoral Assistance), Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta; Intemational IDEA, 2000. Ismaun. Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung. Penerbit: Carya Remadja, 1981. John Hick, A Pluralis View, dalam Four Views on Salvation in a Pluralistic World (Grand Rapids: Zondervan, 1995). Karlina Helmanita, Pluralisme dan Inklusivisme Islam di Indonesia: Kearah Dialog Lintas Agama, PBB UIN Jakarta, Jakarta, 2003. Lawrence E. Harison and Samuel P. Huntington (Editor), Culture Matters, New York: Basic Books, 2000. Lawrence M. Friedman, Arnerican Latw (The New York-London W W Norton Company, 1984). Liza Wahyuninto dan Abd. Qadir Muslim. Memburu akar Pluralisme Agama, UIN Maliki Press, Malang,2010. M. Lawrence Friedman, The Legal System, A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakon Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010. Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Alih Bahasa Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 2004. Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Tafzani, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007. Noor MS Bakry, Pancasila, Yuridis Kenegaraan, Liberty. Yogyakarta, 2008. Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Riyal Ka'bah, Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, Bingkai Gagasan yang berserak, (Ed). Suruin, Penerbit Nuansa, Bandung, 2005. Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2007. Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. 1996, Editor Ufran, Genta Press, Jakarta, 2007. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-2, Bandung. Penerbit : Alumni, 1996.

Page 5 of 22 | Total Record : 216