cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
Efektifitas Aplikasi Konvensi Tokyo 1963 Dan Protokol Montreal 2014 Terhadap Unruly Passenger Case Dalam Dunia Penerbangan kurniawijaya, aditya; Latifah, Emmy
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.725 KB)

Abstract

Peraturan yang berlaku di dalam pesawat penerbangan dimaksudkan agar masyarakat mematuhi hal-hal apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan ketika berada dalam pesawat penerbangan. Peraturan yang sudah ada ini tak terlepas dari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di dalam pesawat. Kasus penumpang yang tidak mematuhi aturan atau dikenal dengan unruly passenger merupakan sebuah contoh pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di dalam pesawat. Konvensi Tokyo 1963 menjadi jawaban dalam mengatasi kasus unruly passenger tersebut. Namun, kandungan dari Konvensi Tokyo 1963 pada kenyataannya belum mampu menangani seluruh masalah terkait unruly passenger. Melihat hal tersebut, ICAO mengamandemen Konvensi Tokyo 1963 untuk memperkuat dasar hukum bagi maskapai dalam menangani kasus unruly passenger, hingga akhirnya menghasilkan Protocol to Amend the Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft atau dikenal sebagai Protokol Montreal 2014. Keberadaan Konvensi Tokyo 1963 dan Protokol Montreal 2014 ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan terkait unruly passenger dalam dunia penerbangan. Abstract: Regulations in aviation aircraft intended to comply with the community things what should and should not do when the aircraft is in flight. Existing regulations did not in spite of the breach of the rules that apply in the aircraft. The case of passengers who do not comply with the rules or known by the unruly passenger is an example of a breach of the rules that apply in the aircraft. Tokyo Convention 1963 be the answer in addressing the case of unruly passenger. However, the content of the Tokyo Convention 1963 in fact haven't been able to handle the whole issue related unruly passenger. Seeing this, ICAO amending the Tokyo Convention 1963 to strengthen the legal basis for the airline in dealing with the unruly passenger, and the case eventually led to a Protocol to Amend the Convention on Offenses and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft known as the Montreal Protocol 2014. The existence of the Tokyo Convention 1963 and Montreal Protocol 2014 is expected to address the problem of unruly passenger related in the world of aviation. Keywords : Unruly Passenger, Tokyo Convention 1963, Montreal Protocol 2014 Daftar Pustaka Buku Aust, Anthony. 2010. Handbook of International Law (Second Edition). New York: Cambridge University Press. International Air Traffic Association (IATA). 2012. Guidance on Unruly Passenger Prevention and Management. Martono, H.K. 1987. Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa. Bandung: PT Alumni. Martono, H.K. dan Sudiro, Amad. 2012. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo. Mendes de Leon, Pablo. 2012. An Introduction to Air Law (Ninth Revised Edition). Kluwer Law International BV. Sinaga, Bintatar. 2001. Kejahatan Terorisme dalam Jurnal Keadilan. Vol.1 Nomor 4. Shubber, S. 1973. Jurisdiction Over Crimes on Board Aircraft. The Hague: Martinus Nijhoff. Jurnal Aggarwala, N. 1971. “Political Aspects of Hijacking” dalam International Conciliation Vol. 585. Fenello, M.J.1971. “Technical Prevention of Air Piracy” dalam International Conciliation 30 Vol. 585. Gerald, F.F.G.1969. “Development of Intenational Legal Rules for the Repression of the Unlawful Seizure of Aircraft” dalam The Canadian Yearbook of International Law Vol.7. Green, L.C. 1975. “Extradition vs Asylum for Aerial Hijacking” dalam Israel Law Review Vol,10. Ivan, A.E. 1969. “Air Hijacking: its Cause and Cure” dalam American Journal of Intern,ational Law 700 Vol.63. Kieken P.J, Van. 1975.“Hijacking and Asylum” dalam The Netherlands International Law Review 6 Vol. 22. Loy, F.E. 1970. “Some International Approaches to Dealing With Air Hijacking” dalam International Lawyer Vol.4. Rein, B. 1971. “A Government Perspective” dalam Journal of Air Law and Commerce Vol. 37. Samuel A. 1967. “Crimes Committed on Board Aircraft: Tokyo Convention Act” dalam British Yearbook of International Law Vol 42. Samuel A. 1971. “The Legal Problems: An Introduction” dalam Journal of Air and Commerce 163 Vol. 37. Stephen J.E. 1970. “Air piracy and Unlawful With Air Commerce” dalam International Lawyer 442 Vol. 4. Konvensi Internasional Convention on International Civil Aviation, ditandatangani di Chicago pada 7 December 1944. Convention on Offences and Certain Other Act Committed on Board Aircraft, ditandatangani di Tokyo pada 14 September 1963. Convention for the Suppression of Lawful Seizure of Aircraft, ditandatangani di Den Haag pada 16 Desember 1970. Protocol to Amend the Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft, ditandatangani di Montreal pada 4 April 2014. Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Ratifikasi Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077). Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Berkaitan dengan Perluasan Berlakunya Terhadap Pesawat Udara. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956. Web Hentje Pongoh, Maskapai Penerbangan Berhak Menurunkan Penumpang Indisipliner, da-lam : https://www.kompasiana.com, diakses pada 11 November 2018 pukul 09.21 WIB. ICAO, Current Lists of Parties to Multilateral Air Law Treaties, dalam : http://www.icao.int, diakses pada 10 November 2018 pukul 19.31 WIB. Icha Rastika, Penumpang Mabuk di Virgin Australia Dipulangkan, dalam : https://nasional.kompas.com, diakses pada 8 November 2018 pukul 22.17 WIB.
Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Menjaga Pencemaran Sungai Di Kota Bandar Lampung Raja Agung Kusuma Arcaropeboka
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.898 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.141

Abstract

Pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945, terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi dan dalam hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, untuk itu negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup dapat terpelihara dan menjadi sumber maupun sebagai penunjang bagi mahluk hidup di Indonesia. Air sebagai konponen sumber daya alam yang sangat penting, maka harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dimana penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan kepentingan generasi, masa kini dan masa yang akan datang. selain itu air perlu dikelola agar tersedia jumlah air yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitas selain itu bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia secara makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama air, menuntut perkembangan suatu sistem yang terpadu, berupa suatu kebijakan nasional terhadap perlindungan dan pengelola lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat azas dan konsekuen dari pusat sampai daerah. Guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan agar air dapat bermanfaat lestari dan pembangunan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan air dan pengelolaan pencemaran air secara bersama-sama antara pemerintah, maupun pemerintah profinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat. Kata Kunci :Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Program pemerintah, Sumber air, Peran masyarakat Abstract The implementation of the 1945 Constitution, for a good and healthy environment is a human right and in the constitutional rights of every Indonesian citizen, for which the state, government and all stakeholders are obliged to protect and manage the environment in the implementation of sustainable development , so that the environment can be maintained and become a source as well as support for living things in Indonesia. Water as a very important component of natural resources must be used as much as possible for the prosperity of the people, where the use of water for various benefits and interests must be done wisely by taking into account the interests of the present, future generations. besides that water needs to be managed so that the available amount of safe water, both in quantity and quality besides that is beneficial for human life and life in other living things in order to remain ecologically functioning. Protection and management of the environment, especially water, requires the development of an integrated system, in the form of a national policy on the protection and management of the environment carried out in a consistent and consistent manner from the center to the regions. in order to support sustainable development so that water can be sustainable and sustainable, then in the implementation of development it is necessary to carry out water management and management of water pollution together between the government and the provincial and district / city governments and the community. Daftar Pustaka Buku : Koesnadi Hardjasoemantri, 1999 Hukum Tata Lingkungan, Ed. VII, Cet. XVIII, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta Mahbud, Badarudin, 1980, Pengelolaan Kualitas Air Di Dalam Sistem Tata Guna Air, Simposium Kualitas Air Dan Pembangunan, Bogor, Sodikin, 2018, Penegakan Hukum Lingkungan, Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungann dan Pengelola Lingkungan Hidup, In Media, Bogor Philipus M. Hadjon, 1994, Pengantar Hukum Administari Indonesia, (Introduction The Indonesia Administrative Law), Gajah Mada University, Yogyakarta Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Tentang Pengelolaan kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Umum, Ketertiban Keamanan, Kesehatan, Dan Kapikan Dalam wilayah Kota Bandar Lampung. Wawancara : Wawancara dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwon, tanggal 28, Januari 2019.
Memperkuat Kpk, Memberantas Korupsi Bernadus Barat Daya
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.409 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.137

Abstract

Korupsi adalah kejahatan yang sangat buruk. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya seraca konvensional, tetapi harus dilakukan dengan cara tertentu, yang memerlukan pendekatan khusus. Di Indonesia, KPK adalah lembaga pendukung dengan kekuatan luar biasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide pembentukan KPK di provinsi adalah kebutuhan prioritas dan solusi realistis untuk situasi Indonesia saat ini. Keadaan Indonesia selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa tren korupsi di daerah telah meningkat tajam. Pemerintah daerah yang mengendalikan kekuasaan dan pengelolaan pemerintahan sebenarnya telah melakukan banyak praktik korupsi. Keberadaan KPK yang hanya terletak di ibu kota negara tidak dapat menutupi penanganan kasus korupsi di semua daerah. Wilayah Indonesia yang luas, dengan 34 provinsi dan 514 kabupaten / kota, telah mempersulit KPK untuk memberantas korupsi di berbagai daerah. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya jumlah personil yang dimiliki oleh KPK. Jumlah personel KPK yang kecil tidak sebanding dengan jumlah total wilayah pemerintah daerah di Indonesia. Di sisi lain, kinerja penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Polisi juga tidak dimaksimalkan dalam mencegah dan menuntut kasus korupsi. Sejauh ini, lembaga yang diyakini mampu menangani korupsi adalah KPK. Pembentukan KPK daerah bukan untuk mengambil alih tugas dari Kejaksaan dan Kepolisian, tetapi bertujuan untuk mensinergikan kekuatan sumber daya di kedua lembaga, sambil memaksimalkan pemberantasan korupsi di daerah secara efektif. Kata Kunci : KPK, Memberantas Korupsi Abstract: Corruption is an abysmal crime. Therefore, the handling of criminal acts of corruption can not only be conventional, but it must be done in particular ways, which requires a specific approach. In Indonesia, KPK is a supporting institution with a stupendous power. With that special authority, it is possible for KPK to be more effective in combating corruption. This study deals with the issue of corruption with a focus on corruption cases in the region. Research is conducted to identify and offer the right alternative and effective solution to prevent and crackdown on corruption practice. Field research was conducted to determine the level of urgency, responsiveness, perception and expectations of the society on the discourse of local KPK establishment. The approach used is normative-empirical, focusing more on the phenomenon of corruption, both at the level of local government and central government. The data was obtained, from the results of field research (primary) and the literature study (secondary and tertiary). The results show that the idea of establishing KPK in the provinces is the priority needs and realistic solutions for the current Indonesian situation. The state of Indonesia over the past ten years shows that the trend of corruption in the regions has increased sharply. The local government controlling the power and management of governance has actually done a lot of corrupt practices. The existence of the KPK that is only located in the state capital cannot cover the handling of corruption cases in all regions. Indonesia's vast territory, with 34 provinces and 514 districts/cities, has made it difficult for the KPK to combat corruption in various regions. This condition is exacerbated by the limited number of personnel owned by KPK. The small number of KPK personnel is not very proportional to the total number of local government areas in Indonesia. On the other hand, the performance of law enforcement such as Attorney and Police is also not maximized in preventing and prosecuting corruption cases. So far, the institution that is believed to be able to handle corruption is KPK. The establishment of regional KPK is not to take over the duties of the Public Prosecution Service and the Police, but it aims to synergize the power of resources at both institutions, while maximizing corruption eradication in the regions effectively. If the KPK, the Attorney and the Police cooperate are able to synergize, the results will be very positive for the efforts to combat corruption in the region. From the aspect of legality, the establishment of regional KPK is the implementation of Article 19 paragraph 2 of Law Number 30 Year 2002 concerning KPK. Similarly, the position of KPK institutions has been in line with the Indonesian constitutional law. Therefore, KPK needs to strengthen and expand its institutional existence. The presence of regional KPK will accelerate the realization of good and clean governance. Daftar Pustaka Buku dan Jurnal: Andi Hamzah, 2002, Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jakarta, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti. Artijo Alkostar, “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime”, Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 18-21 November 2013 Arya Maheka, 2006, ”Mengenali dan Memberantas Korupsi’ Penerbit KPK, Jakarta, dan Ainan dan Arya Maheka, 1982, Grasindo, Jakarta. Arrsa, Ria Casmi, 2014, Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik dan Penuntut Umum Independen KPK, Jakarta, Jurnal Rechtsvinding Vol. 3 No. 3 Tahun 2014. Dirman, 2012, Analisis-Status-Dan-Kedudukan-KPK, Jakarta, Press. Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2013, Basa-basi Dana Kampanye, Jakarta, Perludem. Elwi Danil, 2011, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya, cetakan ke-3, Jakarta, Raja Grafindo Persada. Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. Ermansyah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Sinar Grafiika, Jakarta, hal. XX. Faisal Santiago, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kajian Legal Sosiologis, Jurnal Ilmu Hukum Lex Publica, 2014. Faisal Santiago, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum, Pagaruyuang Law Journal Vol.1 (1), 2017. Faisal Santiago, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Cintya Press, 2014 Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika. Muqodas Busyro, 2011, Supervisi dan Koordinasi KPK. Jakarta, JCLEC. Saldi Isra, 2009, Sepuluh Tahun Otonomi Daerah: Kemajuan dan Persoalan Pemberantasan Korupsi di Daerah, Makalah Seminar Nasional, Padang Ekspres. Suyatno, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Tanzi, Vito, 1998, Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures, IMF Working Paper, WP/98/63, Mei 1998 UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime), 2013, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2013, Jakarta, UNODC Indonesia Office. Peraturan Perundang-Undangan: UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Internet: Survey Transparency International (TI) www. kpk.go.id
EKSEKUSI GADAI TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BUKAN MILIK SIPEMBERI GADAI PADA PT. PEGADAIAN Afdela Yunita
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 6 Nomor 1 Desember 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.735 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v6i1.147

Abstract

ABSTRAK Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Pemberian kredit harus disertai dengan pemberian jaminan. Objek jaminan berupa barang bergerak yang berasal dari milik si pemberi gadai atau bukan milik sipemberi gadai Namunyang menjadi masalah Jika si pemberi gadai menjaminkan barang milik orang lain yang dipinjam kemudian digadaikan tampa sepengetahuan atau izin dari pemilik barang yang sesungguhnya.Permasalahan yang diangkat adalah : Pertama,tentang bagaimana prosedur pengikatan jaminan yang objeknya bukan milik sipemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero). Kedua, Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi gadai terhadap objek jaminan yang bukan milik si pemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero), Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap sipemilik objek jaminan gadai dalam pelaksanaan lelang eksekusi gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data skunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang memberi kemungkinan kalau barang yang digadaikan untuk jaminan hutang tidak status kebendaan bergerak milik, namun bisa juga kebendaan bergerak milik orang lain. Prosedur pengikatan jaminan terhadap objek jaminan yang bukan milik sipemberi gadai adalah sama dengan melakukan pengikatan objek jaminan secara hukum yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kredit (SBK).Maka setiap orang yang datang ke PT.Pegadaian dengan tujuan untuk meminjam uang harus membawa barang jaminan dengan melampirkan Kartu Identitas Diri. Pelaksanaan lelang tetap berjalan ketika sipemberi gadai tadi melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Perlindungan hukum bagi si pemilik objek jaminan gadai yang sesunguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadai secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Penyelesaian dari kasus ini tuntutan dari pemilik objek jaminan yang sesungguhnya ke PT. Pegadaian tidak dikabulkan karena dalam kasus ini pemilik sesungguhnya tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kata kunci: Eksekusi, gadai, jaminan ,Prosedur, Pegadaian ABSTRACT Pegadaian is one of the State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesia .In carrying out its functions and duties pawnshops offer loans with a mortgage system.Crediting must be accompanied by a guarantee.Objects collateral in the form of moving goods that come from belonging to the pledgor or an owned sipemberi bip lien, however, that to be a problem if the pledgor ensure the property of others borrowed then mortgaged without the knowledge or permission of the owner of the goods that sesungguhnya.Permasalahan raised was : First about how the guarantee procedure for the object does not belong to the pawn shop at PT.Pegadaian (Persero).Secondly, how is the auction execution of pawning against the collateral object that does not belong to the pledge giver at PT.Pegadai an (Persero), Third, How is the legal protection of the pledge object owner in the auction execution of mortgage.The research method used is an empirical juridical method with the nature of descriptive analysis.The data used skunder.Hasil primary data and research indicate that provisions of Article 1152 of the Civil Code which gives the possibility that the goods pawned for debt collateral material status is not moveable, but can also b e rgerak material owned by others.The guarantee procedure for the object of guarantee that is not owned by the pawn shop is the same as binding the object of legal guarantees as evidenced by the Proof of Credit (SBK). So everyone who comes to the PT. Personal identity.The auction continues while the pledge has defaulted on the agreement agreed in accordance with the provisions in the Credit Proof Letter (SBK).Legal protection for the owner of the collateral pledge object which is actually on the auction of a pawn object is given by law namely if it is proven that the pawn recipient receives a pawn in a bad faith, then the pledge recipient is obliged to return the pawned goods to the real owner.Completion of this case demands from the owner of the object the real guarantee to PT.Pegadaian is not granted because in this case the real owner has no legal protection.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE Hartoyo, Nuri
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.017 KB)

Abstract

Abstrak Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak, adanya pemisahan dan pengaturan yang tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum selama ini proses penyelesaiannya melalui lembaga peradilan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak penyelesaian perkara anak dapat diselesaiakan di luar peradilan melalui diversi dengan melibatkan semua pihak untuk duduk bersama baik itu pihak pelaku, korban dan saksi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keadaan dari pada pembalasan dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak demikesejahteraan. Dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Maka perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu sudah menggunakan proses Diversi, dimana Diversi merupakan adaptasi dan penyesuaian Konvensi internasional sebagaimana diatur dalam konvensi-konvensi internasional. Implementasi Diversi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia yaitu dengan menerapkan Proses Diversi pada setiap tahapan peradilan Pidana Anak, mulai dari tahap Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan anak, dimana sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Implementasi Diversi dan Keadilan Restoratif dimaksudkan untuk menghindari dan menjatuhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci : Anak, Diversi, restorative justice Abstract Protection of children in conflict with the law with a restorative justice approach has a positive impact on the handling of child cases, the existence of strict separation and regulation of children in conflict with the law which includes children in conflict with the law, children who are victims of criminal acts, children who become victims criminal witness. Settlement of cases of children in conflict with the law so far the process of settlement through the judiciary with the Act No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System settlement of cases of children can be resolved outside the court through diversion by involving all parties to sit together both the perpetrators, victims and witnesses in resolving conflicts that occur using a restorative justice approach that prioritizes recovery of the situation rather than retaliation in the settlement of cases of children who are dealing with the law and prioritizes the best interests of the child for the welfare. With Law Number 11 of 2012, the legal protection of children in conflict with the law in the jurisdiction of the Sekayu District Court has used the Diversi process, where Diversi is an adaptation and adaptation of international Conventions as regulated in international conventions. Diversion implementation to provide legal protection guarantees for children in conflict with the law in the Indonesian Child Criminal Justice System, namely by applying the Diversion Process at every stage of the juvenile justice, starting from the Investigation, Prosecution and examination before the juvenile court, which is in accordance with the mandate of the Law Law No. 11 of 2012. Implementation of Diversity and Restorative Justice is intended to avoid and bring children out of the judicial process so as to avoid stigmatization of children in conflict with the law.
Hak-Hak Konstitusional Buruh Migran Indonesia Di Malaysia Windi Arista; Joni Emirzon; Mada Apriandi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 6 Nomor 1 Desember 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (471.149 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v6i1.178

Abstract

Abstrak Berdasarkan fakta bahwa tenaga kerja Indonesia merupakan aset nasional yang mendatangkan devisa negara, maka upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia harus semakin meningkat. Seolah-olah para buruh migran telah mendapat penghargaan yang sangat mulia dan mendapat tempat yang terhormat di mata bangsa dan negara. Realitanya, buruh migran masih diposisikan sebagai ’komoditas’ yang diperdagangkan dan sering mengalami perlakuan tidak manusiawi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, apakah yang menjadi hak-hak konstitusional buruh migran Indonesia yang dilindungi?. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin yang berlaku untuk menemukan dan menganalisis hak-hak konstitusional dari buruh migran Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan futuristis (futuristic approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional buruh migran dalam UUD 1945 pasca perubahan antara lain : hak atas kerja dan penghidupan yang layak tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak memperjuangkan hak, hak atas kepastian hukum dan keadilan, dan hak atas kerja dan penghidupan yang layak, yakni setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Hak Konstitusional Abstract Based on the fact that Indonesian workers are national assets that bring in foreign exchange, the government's efforts to protect Indonesian workers must increase. It is as if the migrant workers have received a very noble award and gained a respected place in the eyes of the nation and state. In reality,workers migrantare still positioned as a 'commodity' that is traded and often experiences inhuman treatment. The issues raised in this study, what are the constitutional rights of Indonesian migrant workers who are protected ?. This type of research is legal research normative, which is carried out with the aim of discovering the principles or doctrines that apply to discovering and analyzing the constitutional rights of Indonesian migrant workers. The approach method used is thestatute approach, conceptual approach, analytical approach and futuristic approach. The results showed that the constitutional rights of migrant workers in the 1945 Constitution after the changes included: the right to work and a decent living every citizen has the right to work and a decent living for humanity, the right to fight for rights, the right to legal certainty and justice , and the right to decent work and livelihood, i.e. everyone has the right to work and to receive fair and appropriate compensation and treatment in an employment relationship.
HAK IMUNITAS KURATOR DALAM EKSEKUSI HARTA DEBITOR PAILIT Kurniawan, Aan Rizalni
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.316 KB)

Abstract

Abstrak: Kurator memiliki imunitas dalam menjalankan tugasnya karena ia sebagai pihak yang mewakili pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sudah sepatutnya tidak boleh mendapat campur tangan/intervensi dari luar badan kekuasaan kehakiman, apalagi sampai mendapatkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang merupakan domain pemerintah/executive. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada kurator sehingga para kurator rentan menjadi target tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dengan demikian, para kurator dapat bekerja dengan aman meskipun masih terbuka kesempatan kepada pihak lain yang berkepentinganuntuk menuntut dan menggugat kurator. Kurator dalam menjalankan tugasnya mengeksekusi harta debitor pailit tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor tetap, sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Pada Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta.Dalam praktiknya, proses lelang harta pailit dapat menimbulkan masalah. Kata Kunci : Kurator, Pailit, Hak Imunitas Abstract: The curator has immunity in carrying out his duties because he as a party representing the court in exercising judicial authority should not be permitted to get interference / intervention from outside the judicial power agency, especially to get criminalization efforts carried out by the Police or Prosecutors which is the domain of the government / executive . Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of debt repayment obligations are not strict in providing legal protection to the curator so that the curators are vulnerable to being the target of lawsuits, both criminal and civil. Thus, the curators can work safely even though there are still opportunities for other interested parties to sue and sue the curator. Curators in carrying out their duties executing bankrupt debtor assets is not just how to save bankrupt assets that have been collected and then distributed to permanent creditors, as much as possible can increase the value of the bankrupt assets. In Article 72 of the Bankruptcy and Deferral of Obligations for Debt Payment, the Curator is responsible for mistakes or negligence in carrying out the tasks of managing and settling bankrupt assets which cause losses to assets. In practice, the process of auctioning bankrupt assets can cause problems.
AUDIT HUKUM REGULASI APLIKASI PENDAFTARAN ANTRIAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ONLINE (APAPO) DALAM PELAYANAN PASPOR RI BERBASIS E-GOVERNMENT: STUDI DOGMATIK KEIMIGRASIAN DENGAN PENDEKATAN CRITICAL LEGAL STUDIES Muhammad Alvi Syahrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 6 Nomor 1 Desember 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v6i1.144

Abstract

Abstrak: Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dilaunching pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Perbincangan warganet di linimasa Twitter pada topik Ditjen Imigrasi selama Maret 2019 mengalami kenaikan yakni terpantau 171 cuitan. Hal tersebut didominasi retweet warganet terkait peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) di Apple App Store. Warganet masih me-mention Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pertanyaan dan keluhan seputar paspor online. Aplikasi antrean paspor online masih menjadi isu teratas yang diperbincangkan warganet dan mengandung sentimen negatif. Kuota yang selalu penuh serta website dan aplikasi yang sering down paling banyak dikeluhkan warganet. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kebijakan, sehingga kedepannya dapat memprediksi potensi apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Dalam tulisan ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan audit hukum atas permasalahan yang dimaksud Abstract: Community demands for public services in the field of immigration are increasingly high. This condition forced the Directorate General of Immigration to be able to adapt to various changes. With the issuance of the Director General of Immigration Circular Number IMI-UM.01.01-4166 concerning the Implementation of Application for Online Application of Passport Request Queues (APAPO) throughout Indonesia, it is expected to be a breakthrough alternative in meeting the needs of the community. But in its implementation, the application has experienced various obstacles. Starting from the formulation of policies that are not in accordance with the procedure, to the material aspects of implementation that have the potential for legal action. Since it was launched on January 26, 2019, APAPO 2.0 received various responses from the public. There are some who give appreciation, but not a few who skew comments regarding this application. The number of APAPO 2.0 resistance related reports has increased significantly. Warganet's conversation in the Twitter timeline on the topic of the Directorate General of Immigration during March 2019 has increased, which is monitored by cuitan. This is dominated by warganet retweets related to the launch of the Online Passport Queue Registration Application (APAPO) at the Apple App Store. Warganet still mentions the Directorate General of Immigration regarding questions and complaints about passports online. The online passport queue application is still the top issue discussed by citizens and contains negative sentiments. Quota is always full and the websites and applications that are often down are mostly complained by Warganet. This paper is expected to be an input for leaders to conduct policy evaluations, so that in the future it can predict what potentials can threaten the sustainability of the organization. In this paper the author tries to describe and explain comprehensively with regard to theoretical concepts and legal audits of the problem in question.
TANGGUNG JAWABHUKUM BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI Setiadi, Redhi
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.92 KB)

Abstract

Abstrak Tanggung jawab hukum petugas Bawaslu dalam Penegakan Hukum terhadap pelanggaran yang terjadi didalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati di Kabupaten Lahat yaitu melakukan pengawasan-pengawasan dan menerima serta menindaklanjuti laporan-laporan dan memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Peserta pemilihan. Tanggung jawab hukum Bawaslu dalam menerapkan hukum pada pemilihan Bupati di kabupaten Lahat yaitu Melakukan Pengawasan-pengawasan pada saat : pencalonan, kampanye dan pemilihan Kata Kunci : Bawaslu, Demokrasi, Pemilu, Abstract The legal responsibility of Bawaslu officers in Law Enforcement of violations that occur in the implementation of Election of Regents in Lahat Regency is to conduct supervision and receive and follow up on reports and provide recommendations for administrative violations committed by the Organizer and Participants in the election. The legal responsibility of Bawaslu in applying the law to the election of the Bupati in Lahat regency is to supervise when: nomination, campaign and election
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA Hartaty, Sri
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.488 KB)

Abstract

Abstrak Implementasi Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Menurut Hukum Posisitif Indonesia diatur dalam : a. Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; b.Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan; c. Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Internasional Labour Organization (Konvensi ILO) ; d. Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum Tenaga Kerja Apabila karyawan perempuan memiliki permasalahan/keluh kesah, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Perempuan. Penyelesaian permasalahan/keluh kesah yang dialami karyawan, sebelum sampai kepada tim konseling harus terlebih dahulu disampaikan secara hirarki dan diselesaikan secara berjenjang sebelum diajukan kepada tim konseling. Penyelesaian perselisihan perburuhan terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah, namun apabila tidak berhasil maka pihak karyawan ataupun perusahaan diperbolehkan untuk menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), yaitu : 1Penyelesaian Dengan Cara Non Litigasi adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan; 2. Penyelesaian Dengan Cara Litigasi adalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial. Dengan Cara Non Litigasi dapat ditempuh melalui Mediasi ; Konsiliasi ; Arbitrase. Perselisihan antara Pengusaha dan Karyawan, jika sudah tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat, maka dapat diselesaikan dengan menggunakan media Peradilan (litigasi). Kata Kunci : Perempuan , Pekerja, Perlindungan Abstract Implementation of Legal Protection Forms for Women Workers According to Indonesian Positive Law is regulated in: a. Protection of Women Workers Based on Law Number 13 Year 2003 Regarding Employment; Ministry of Manpower No. 224 of 2003 and the Company Regulations or joint work agreements; c. Protection of Women Workers Based on the International Labor Organization (ILO Convention); d. Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number: KEP-226 / MEN / 2000 concerning Minimum Labor Wages If female employees have problems / complaints, the company is obliged to provide facilities to resolve these problems as a form of Legal Protection Against Female Employees. Problem solving / complaints experienced by employees, before reaching the counseling team must first be submitted in a hierarchical manner and resolved in stages before being submitted to the counseling team. Settlement of labor disputes is first carried out by deliberation, but if it is not successful then the employee or the company are allowed to take legal action based on Law Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement. There are two Ways to Settle Industrial Relations Disputes (PHI), namely: 1. Non-Litigation Settlement is a dispute resolution outside the court; 2. Settlement by Litigation is the settlement of disputes through industrial relations courts. Non-Litigation Method can be reached through Mediation; Conciliation; Arbitration. Disputes between Employers and Employees, if they cannot be resolved by consensus agreement, then they can be resolved using Judicial media (litigation).

Page 8 of 22 | Total Record : 216