cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya M. Alvi Syahrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.185 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.97

Abstract

Abstrak: Realitanya, terhadap Debitur yang akan dijatuhkan putusan pailit, sering kali menghindari akbiat hukum dari putusan tersebut dengan cara mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan agar Kreditur tidak secara penuh mendapatkan hak-hak nya kembali. Oleh karenanya, dalam regulasi hukum kepalitian, dicantumkan insrumen hukum bagi Kreditur (melalui Kurator) yang me-rasa dirugikan atas perbuatan hukum Debitur tersebut untuk mengajukan gugatan berupa pembata-lan transaksi tersebut. Instrumen hukum demikian dikenal dengan actio pauliana. Sebelumnya, actio pauliana sendiri diatur dalam beragam aturan hukum, misalnya KUHPerdata, Faillissements-Verordening, serta UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Namun dewasa ini, actio pauliana di-atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Actio pauliana dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum Debitur yang merugikan Kreditur dalam kai-tannya dengan hubungan afiliasi, hibah, dan pembayaran atas suatu utang. Dalam perjalanannya, actio pauliana tidaklah berjalan dengan efektif, karena tidak semua Kreditur (cq. Kurator) yang menggunakan instrumen ini untuk menuntut kembali hak nya yang telah dirugikan oleh Debitur. Problematikanya adalah sulitnya proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan hu-kum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur. Kata Kunci: Actio Pauliana, Konsep Hukum, Problematika Abstract: In fact, the Debtor who will be imposed by the bankruptcy verdict, often avoids the legal acknowledgment of the decision by transferring his / her property to another party in order for the Creditor not to fully obtain his / her rights back. Therefore, in the regulation of the law of bankcruptcy, there is a legal inscription for the Creditor (via Curator) who feels harmed by the Debtor's legal action to file a lawsuit in the form of cancellation of the transaction. Such legal instruments are known as actio pauliana. Previously, actio pauliana itself is regulated in various legal rules, such as Civil Code, Faillissements-Verordening, and Law No. 4 of 1998 on Bankruptcy. But today, actio pauliana is regulated in Law No. 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment. Actio pauliana may be made against a Debtor's legal act which harms the Creditor in relation to affiliation, grant and payment of a debt. In its journey, actio pauliana does not work effectively, because not all creditors (cq. curators) use this instrument to reclaim their rights that have been impaired by the Borrower. The problematic is the difficulty of proving actio pauliana process as well as legal protection against third parties who transact with Debtor. Daftar Pustaka Buku-Buku: Andriani Nurdin. 2004. “Masalah Seputar Actio Pauliana”. Dalam: Emmy Yuhassarie (eds). Ke-pailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindu-ngan Kurator dan Harta Pailit. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Hadi Shubhan. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma. dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prena-da Media Group. Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. Man. S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sutan Remy Sjahdenini. 2004. Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Un-dang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening Staatsblad 1905 No 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Derry Angling Kesuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1087.219 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.64

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dikuasai oleh orang lain yaitu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 undang-undang pokok agraria, negara membuat pranata hukum yaitu berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Penerapan hukum bagi warga yang menggunakan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah dengan upaya penyelesaian perkara-perkara yang timbul akibat pelaksanaan penguasaan tanah/lahan (landreform) dibentuklah pengadilan landreform berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1964. Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1970 pengadilan landreform ini dihapus. Apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan landreform, maka penyelesaiannya dilakukan melalui: 1. Peradilan umum, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1970 apabila sengketa itu bersifat perdata dan pidana. 2. Aparat pelaksanaan landrefotm apabila mengenai sengketa administrasi. Dan ancaman pidana kurungan yang dapat diterapkan terdapat pada pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960. Kata Kunci: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin Yang Berhak Abstract: Legal protection for owners of land held by others that in order to achieve legal certainty, then under the provisions of Article 19 of the basic agrarian law, the state made a legal order that is the organization of the technical implementation of land registration stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997. the land registry aims to provide legal ertainty and legal protection to rights holders on the ground. Implementation of the law for the people who use the land without their permission or their proxies are entitled to efforts to resolve the cases that arise from the implementation of land tenure/land (land reform) landreform court established by law number 1 in 1964. But in fact this court can work effectively, based on law No. 7 1970 court reform is removed. In the event of a dispute regarding the land reform, the settlement is done through: 1. The general Justice, based on Law No. 14 of 1970 when the dispute is civil and criminal 2. Apparatus if the implementation that can be applied contained in Article 6 paragraph (1) a government regulation in lieu of law number 51 of 1960 Daftar Pustaka Buku-buku: A.P Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Alumni. H.M Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika. Irawan Soerodjo, 2014, Hukum Pertahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), Yogyakarta, Laksbang Mediatama. J. Andy Hartanto, 2013, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya, Laksbang Justitia. Philippus M. Hadjon, 1986, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu. Soedikno Mertokusumo, 1998, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta, Karunika-Universitas Terbuka. Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty. Undang-undang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Peranan TNI Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia Sudardi *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1420.562 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.88

Abstract

Wilayah Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah. UNCLOS 1982 telah memberikan hak bagi negara pantai/kepulauan untuk menentukan zona maritim yang terdiri dari perairan pedalaman, peraian kepulaun, laut teritorial, ZEE, dan landas kontinennya. Di zona maritim tersebut negara dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dalam penentuan zona maritim sering terjadi overlapping klaim dengan negara lain, yang dapat menimbulkan konflik di perbatasan. Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan sepuluh negara belum seluruh batas maritimnya diselesaikan dengan perjanjian. TNI Angkatan Laut sebagai kompenen penegak kedaulatan dan hukum, sering kali dihadapkan pada konflik di perbatasan laut yang dapat menjadi sumber konflik antar negara. Kata Kunci: Penegakan Hukum di Perbatasan Laut Indonesia Abstract: Indonesia as archipelagic states has abundance of resources. UNCLOS l981 stipulated that coastal and archipelagic States have right to define maritime zone such as internal waters, archipelagic water, territorial sea, exclusiye economic zone, and continental shelf. Within this maritime zone, State has a right to explore and exploite the resources therein. Defining maritim zone, States claims the maritime zone as maximal as possible, so sometimes it overlaps each other and potentially create conflict. Indonesia has l0 neigbouring States which maritime boundaries has not been resolved yet. Indonesia Navy as component of defence paower has also law enforment institution, in many times Indonesia navy has to face the insiden at sea as root of conflict between States. Daftar Pustaka a. Buku-buku Sidik Suaryo,"Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana". UMM Press Universitas Muhamadiyah, Malang, 2004 Satjipto Rahardjo,"lmu Hukum".PT. Citra Aditya Bakti. Semarang, 2000 b. Perundang-undangan Republik lndonesia, Stbl.1939 Nomor 442 tentang Laut Teritorial Dan Lingkungan Maritim (Territorial Zee en Maritime kringen ordonantie)-, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN Nomor 3209 dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksaan Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana, LN Nomor 36 Tahun 1983, TLN 3258.-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia"-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya.-, Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia-, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor 177 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, LN Nomor 64 Tahun 2008, TLN Nomor 4849.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor I77 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan ,UU, LN Nomor 154 Tahun 2009, TLN Nomor 5073. c. Makalah/Jurna/Artikel Didik Heru Purnomo, "Pengamanan Wilayah Laut Indonesia", Jurnal Hukum Internasional, Jurnal Hukum lnternasional, Desember 2004 Tim Redaksi,"Tumpang Tindih Pengawasan Laut', Maritime Magazine,Edisi 27/Tahun III/Januari 2013 Syaiful Anwar,"Posisi Keamanan Maritim Dalam Kerangka Sistem Pertahanan Negara",Jurnal Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia, Agustus 2013 Untung Suropati,"Wilayah Perbatasan Masih Rawan Konflik',Maritime Magazine,Edisi 18/Tahun II/Maret 2012 d. Sumber lain Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,2007 Peraturan Kasal Nomor Perkasal 32/V/2009 tanggal 4 Mei 2009tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan Di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Oleh TNI Angkatan Laut
Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce M. Alvi Syahrin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2009.565 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.55

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik (e-commerce) yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah terkait dengan hukum apakah yang berlaku dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Berdasarkan hasil temuan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak (pilihan hukum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Penerapan metode hukum yang berlaku ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 Konvensi Hague dan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Roma yang mengatur hal serupa. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Konvensi Hague serta Pasal 4 ayat (l) dan (2) Konvensi Roma. Kata Kunci: E-Contract, E-Commerce, Hukum yang Berlaku, Transaksi Bisnis Internasional. Abstract: In the last 2lst century, the development of information technology has caused the borderless world connection. One of that product is electronic commerce (e-commerce) which also applied in international bussiness transaction (international trading transaction). Consequently, it has changed trading system in the world, where is adhered conventional before to non-conventional trading now. Conflict and bussiness dispute also occured in international trading transaction which used e-commerce. But, we must remember that the dispute of it will be involving some countries in the world. So that is why it can rise some factual problems in that implementation. Therefore, the problem which will researched in this paper are: what is the applicable law that applied in the resolution of international trading which used e-commerce and what is the qualified .forum that applied in the resolution of international trading which used e-conmmerce. Based on the result, the conclusions are: the applicable law in this dispute resolution is the law which choosed by the parties (the choice of law) in their electronic international contract. In practically, it is not only the clearly choice of law but also imlply choice of law. Application of the method applicable law is regulated in the provisions of Article 7 and Hague Convention Article 3 (1) of the RomeConvention. But if not regulated, the applicable law is the law of the seller, which is based on the Most Characteristic Connection Theory (Principle of International Law), as stipulated in Article 8 of Hague Convention and Article 4 paragraph (1) and (2) of the Rome Convention. Daftar Pustaka Adolf, Huala, 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. AK, Syahmin dan Amirul Husni, 2005. Hukum Perdata Internasional: Dalam Kerangka Studi Analitis. Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya. Atamadipraja, Sutisna. (tanpa tahun). Hukum Perjanjian dalam Hukum Perdata Internasional. Bandung: Djatnika. Fuady, Munir. 2003. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Gautama, Sudargo. 1983. Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni. _, 1983. Hukum Perdata Internasional: Hukum yang Hidup. Bandung: Alumni. _, 1980. Hukum Perdata dan Dagang Internasional. Bandung: Alumni. _, 1987. Buku III Bagian 2 (Buku ke-8). Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni. _, 1988. Jilid II Bagian 5 (Buku ke-6). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni. _, 1998. Jilid II Bagian 4 (Buku ke-5). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni. _, 1998, Jilid III Bagian 2 (Buku ke-8), Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Alumni. Hariningsih, SP. 2005. Teknologi Informasi. Jakarta: Graha Ilmu. Kantaatmadja, Mieke Komar et. al. 2002. Cyberlaw: Suatu Pengantar (Seri Dasar Hukum Ekonomi). Bandung: ELIPS II. Mansur, Didik M. Arief dan Elisatiris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cet.2 Bandung: PT. Refika Aditama. Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Cet-2. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Projodikoro, Wirjono. 1979. Cet-5. Asas-Asas Hukum Perdata Internasional. Bandung: Sumur Bandung. Purabacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo. 1983. Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi. Jakarta: CV. Rajawali. Puta, Ida bagus Wyasa. 2008. Cet-2. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama. Ramli, Ahmad M. 2006. Cet-2. Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. Sanusi, M. Arsyad. 2001. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. PT. Mizan Grafika Sarana. _, 2005. Hukum Teknologi Informasi. Cet-3. Tim Kemas Buku. Seto, Bayu. 2006. Buku ke-1 (Edisi Keempat). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internsional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1983. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet-16. Jakarta: Pradnya Paramita. Suherman, Ade Maman. 2001. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia. Ustadianto, Riyeke. 2001. Cet-1. Framework E-Commerce. Yogyakarta: Penerbit Andi. Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce: Dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar maju. Jurnal Ilmiah Barkatulah, Abdul Halim. 2010. "Bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No.11 Tahun 2008. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 29 Tahun 2010, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Khairandy, Ridwan. 2010. "Hukum yang Berlaku dalam Transaksi Bisnis dengan E-Commerce". Jurnal Hukum Bisnis. Volume 29 Tahun 2010. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis Sumber Lainnya Running Text pada acara Metro Hari Ini pada hari Jum'at. 29 Mei 2010. Pukul 17.25 WIB Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Indonesia. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008. LN Tahun 2008 Nomor 58. TLN Nomor 4843.
Demonstrasi yang Dilakukan oleh Serikat Pekerja/Sertifikat Buruh, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Darwati *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1814.819 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.78

Abstract

Sejak reformasi sering terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di muka umum yaitu di gedung pemerintah. swasta dan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat baik di daerah maupun di pusat. Masyarakat tersebut ada yang dari organisasi pekerja, ormas, mahasiswa, guru dan pegawai pemerintah. Tuntutan demonstran untuk melakukan perbaikan, dari organisasi pekerja minta kenaikan upah minimum dan dihapuskannya Perjanjian kerja waktu tertentu dan pemborongan pekerjaan/ penyedia jasa tenaga kerja. Demonstrasi tersebut banyak terjadi kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, dan menimbulkan kemacetan dijalan raya. Demostrasi yang dilakukan oleh pendemo dengan alasan hak asasi manusia. Dengan pertimbangan hak asasi manusia tersebut sebagaimala diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka diberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Kemerdeakaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal l). Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 2 ayat (1). Pada Pasal 3 dirumuskan bahwa: Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; b. asas musyawarah dan mufakat; c. asas kepastian hukum dan keadilan; d. asas profesionalitas; dan e. asas manfaat. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebergaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan C. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk perseroan terbatas. Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang ketenagakerjaan. Kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik. non fisik dan sosial nntuk kebutuhan satu bulan. Untuk masa kerja diatas I tahun, dirundingkan dengan organisasi pekerja dan Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, justru mewajibkan pengusaha membuat struktur dan skala penuh. Kata Kunci: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Abstract: Since the reform of frequent demonstrations by the community in public that is in government buildings, private and in the House of Representatives both at regional and at the Centre. The community there were from the workes' organizations, community organizations, students, teachers and government officials. The demands of the demonstrators to make improvenments, from the workers' organizations requested minimum umah rise and the abolition of certain time employment agreement and contract of work / amployment service. The demonstration was a lot of violence, destruction of public facilities, and cause congestion on the highway. Demonstration by protesters on the grounds of human rights. In consideration of such human rights as stipulated in the Constitution of 1945, it enacted Law No. 9 of l998 on the transmitter's Independence in Public Opinion. Independence of expression is the right of every citizen to express thoughts verbally. writing. and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force (Article 1). Each citizen, individually or in groups, free expression as the realization of rights and responsibilities in a democratic society, nation, and state (Article 2 paragraph (l)). Defined in Article 3 that: Freedom of expression in public shall be based on: a. the principle of balance between rights and obligations; b. the basis of consultation and consensus: c. the principle of legal certainty and justice; d. the principle of professionalism; and e. the principle of benefit. A work agreement for a certain period of time can only be made for specific jobs by type and nature of the job will be completed within a certain time, namely: a. once the work is finished or the temporary nature; b. estimuted completion of work in the not too long and a maximum of three (3) years: c. the work is seasonal; or d. work related to new prodcuts, new activities, or additional products that are still in the experimental or exploratory. The Company may subcontract part of the work to another company through an agreement contract of work or provision of services worker / laborer made in writing. Jobs that can be outsourced to other companies as referred to in paragraph (1) shall meet the following requirements; a. done separately from the main activity; b. done with the command directly or indirectly from the employer; c. an overall corporate support activities; and D. not hamper the production process.(3) Other companies referred to in paragraph (l) shall be in the form of a limited liability campany. Every worker / laborer is entitled to the income that meet decent living for humanity (Article 88 paragraph (l) of the Employment Act. Needs Life feasible (KHL) which is the standard needs to be met by a worker / single workers to be able to live decently both physical, non-physical and social needs of one month. For a tenure of more than one year, negotiated with workers' organizations and employers to structure and scale of wages by taking into account class, position, length of employment, education, and competency. Government Regulation No. 78 Year 2015, it requires employers to make the structure and scale of wages. Daftar Pustaka Buku: Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya, cet. keempat,2010. Abdullah Sulaiman, Upah Buruh di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti,2008. Darwati, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jakarta: Cintya Press, 2015. Garuda Eko, Pembangunan Sistem Hukum berkeadilan, dalam Pustaka Memahami Hukum dari konstruksi sampai Implementasi editor Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti Ar, Kumpulan Tulisan dalam Memperingati 40 Tahun Zudan Arif Fakullah, Penerbit Radjawali Pers, Jakarta, 2009. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, cet. Pertama 2004. Panggabean Hendry Pandapotan, Hukum Perikatan, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan- Putusan, Bandung: PT. Alumni, 2008. Pasaribu Chairuman dan Lubis Suchrawardi K, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2004. R.Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Alumni, 1984. R.Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undong Hukum Perdata Burgerlijk Wetbook dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undartg-Undnag Perkawinan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, cet. XXXII, 2005 Perundang-Undangan: Undang-Undang Dasar 1945. Putusan Mahkamah Korrstitusi R.I melalui Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, Peraturan-Peraturan dan Keputusan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/ 2000 tentang Perobahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-17/MEN/VII/2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Hidup Layak; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Hidup Layak. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada perusahaan Lain. Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans R.I Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan pekerjaan Kepada perusahaan Lain. surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.O4A/MEN/VIII/2013 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. https://id.wikipedia. org/wiki/Halaman_Utama tanggal 18 Desember 2015 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranala (link):http://kbbi.web.id/demonstrasi https://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk rasa, 18 Desember 2015.
Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Megawati Barthos
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.429 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.115

Abstract

Padatnya arus lalu lintas serta angkutan jalan diperlukan perangkat hukum guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sarana hukum dalam kehidupan bernegara yang mengatur masyarakat sebagai subyek hukum agar pengendara sepeda motor tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, penyerobotan lampu lalu lintas, memanfaatkan jalan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mengendarai secara melawan arah. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai peran Polres Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi pengendara sepeda motor beserta kendala-kendalanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi lalu lintas terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, antara lain melaksanakan fungsi represif (pengawasan) dan fungsi tindakan hukum terhadap pengendara sepeda motor. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum preventif yakni dengan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lainnya. Adapun kendalanya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang cenderung secara sengaja (human behavior) melakukan pelanggaran lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas yang kurang memadai, serta perilaku segelintir oknum penegak hukum lalu lintas yang moralnya tidak baik. Kata Kunci : Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Abstract: Dense traffic flow and road transport required legal tools to create traffic order and road transport. Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation is a legal means in the life of a state that governs the public as a legal subject so that motorcyclists do not commit traffic violations, such as not having a driver's license, not having vehicle registration, traffic light accumulation, roads that do not fit the designation, as well as riding in opposite directions. Based on this, the authors conducted research on the role of Central Jakarta Police in raising legal awareness for motorcyclists along with its constraints. The method of approach used in this research is juridical normative and empirical. The result of the research shows that the role of traffic police is related to the implementation of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport in Central Jakarta Police, among other things, to carry out the function of repressive and legal action function against motorcyclists. Central Jakarta Traffic Police Traffic Unit, as a law enforcer in conducting preventive legal action by providing an understanding of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport as well as other legislation. The obstacles are the lack of awareness of public law that tend to intentionally (human behavior) to traffic violations, inadequate traffic signs, and the behavior of a handful of law enforcement officers whose morale is not good. Daftar Pustaka Andrianto, Norman, Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Pamator Press, 2009. Ariandi, Imron, Penegakan Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Jakal Press, 2005. Ashari, Fuad, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001. Aswanto, Analisa Dampak Lingkungan Dalam Aktivitas Pembangunan, Semarang: Cemara Grafika, 2009. Kumoro, Hendro, Lingkup Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Aspek Hukum Lingkungan, Jakarta: Grasindo, 2003. Munajat, Aspek Hukum Lingkungan di Indonesia, Bandung: Sinar Grafika, 2005. Musanef, Sistem Pemerintah di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 2009. Mustakim, Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan, Yogyakarta: UGM Press, 2001. Pangaribuan, Emmy, Hukum Perdata, Jakarta: Gunung Agung, 2003. Purbo, Hasan, Pemanfaatan Tata Ruang Berwawasan Lingkungan, Jakarta: Grafitty, 2008. Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2012. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2012. Soemartono, Gatot P, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Gege, 2013. Subekti, Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2002. Sudarsono, Yus, Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Uninus Press, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Zudan Arif Fakrulloh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.364 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.111

Abstract

Otonomi daerah sebagai amanat UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan. Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembentukan produk hukum daerah terdapat 4 (empat) unsur tertib regulasi yaitu : Tertib Kewenangan, Tertib Prosedur, Tertib Substansi dan Tertib Implementasi. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Produk Hukum, Pemerintah Daerah. Abstract: Regional autonomy as the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is the right momentum to create laws that are more in line with the local context. Implementation of regional autonomy has a major impact on the pattern of local governance. Regional autonomy mandates the autonomous regions to regulate and manage their own governmental affairs based on the principle of autonomy and duty of assistance. Regarding the authority to manage the owned, the local government can manage all the potential of the region including making and forming legal products in accordance with the problems faced, the uniqueness and needs of the region through the mechanism of making local legal products in the form of local regulations and regional decisions as one of the legal foundation in the implementation local government. In the formation of local legal products there are 4 (four) elements of orderly regulation namely: Orderly Authority, Procedure Order, Substance Order and Orderly Implementation. Daftar Pustaka A. Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional, Disertasi program Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, 1992 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Unversitas Islam Bandung, Bandung, 1995. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 1995. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga , Balai Pustaka, Jakarta, 2001. E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, Desember 2007. Jimly Asshiddiq, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, Maret 2011. ----------------------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, 2010. Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan, Disertasi, 1996. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta:Kanisius,1998) S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bandung, 2000. Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 1985. ------------------, Hukum Acara pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Jakarta Rajawali Pers, 1989. Victor Yaved Neno, Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009. -------------, Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Makalah yang disampaikan dalam Acara Bintek Bantuan Hukum Pemerintahan Daerah, 2013. --------------, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Pembangunan Substansi Hukum Di Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis di Pemda Serdang Bedagai, 22 Juni 2011. ---------------, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting) bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, tanggal 10-12 Maret 2008. -----------------, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Kerangka Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Suncang Perda DKI, Ciamis dan Blitar, 2013. -----------------, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pemerintahan Umum, Makalah, 2008.
Dampak Perkawinan Anak Dibawah Umur Terhadap Perceraian Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Nurul Miqat
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1508.829 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.69

Abstract

UU No.1 tahun 1974 mengatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa". Bagi perkarwinan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat I UU No.l Tahun 1974. Batas usia untuk melangsungkan perkarwinan itu pria sudah berusia 19 (Sembilan Belas )dan wanita sudah berusia 16 (enam belas) Tahun. Secara eksplisit ketentuan tersebut dijeiaskan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan sebelum batas umur tersebut maka disebut "Perkawinan dibawah umur" atau biasa pula dikenal dengan istilah pernikahan dini. kata Kunci: Anak di bawah Umur, Perkawinan. Abstract: Law number 1 of 1974 Regading Marriage states that "marriage is a spiritual and the physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the aim to establish a happy and everlasting family (household) upon the divinity of God. According to the article 7 paragraph 1 of law No.1 of 1974, marriage is allowed for thosewhose have met the age limit, which for man is 19(nineteen) years old and for woman is 16(sixteen) years old. Subsequently, the provision explicitly explained that any marriages performed before the age limit so called "under age marriage" or also commonly known as early marriage. Daftar Pustaka Buku: Ida Bagoes Mantra. 2008, Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Komaria,. 2010, Hukum Perdata, Univ Muhammadiyah Malang, Malang Moch Isnaeni, Hukum perkawinan Indonesia, 2016, Surabaya Muhammad Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya, Bandung Nasution, 1988, Metode Naturalosti Kualitatif. Tarsito, bandung R.Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukam Perdata, Intermasa, Jakarta. Riduan Syahrani, 1992, Seluk beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung Simanjuntak, 2008. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Pendidikan, pendekaton kuantitatif kualitatif, dan R&D. Alfabeta, bandung Taufiqurrahman Syahuri. 2015. Legalisasi Hukum perkawinan Di Indonesia. Jakarta. Prenadamedia Group Zainuddin Ali.2006. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Sinar grafika, Jakarta Peraturan Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Perkawinan No 1. Th 1974
Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Faisal Santiago
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.011 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.93

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destitasi. Efektif jika diminum berlebihan dapat menyebabkan mabuk, teller, muka merah, banyak bicara, cadel, sempoyongan,konsentrasi kurang, serta bagi yang memiliki penyakit jantung dapat mematikan. berbagai peristiwa yang muncul sebagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol telah mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan seperti perkelahian, pemerkosaan, kekerasan dalam ruamh tangga, pembunuhan, pencurian ataupun perampokkan dan tindakan kriminalitas lainnya. Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara iedal sebagai negara yang beragama, akan lebih mudah meengatur perkembangan minuman beralkohol yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Karenanya, maka sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap produk alkohol dan peredarannya, anatara lain diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, merupakan bagian sumbangsih pemikiran yang secara ilmiah dapat dimanfaatkan guna memudahkan pembuatan Perda. Dengan demikian, akan memudahkan pula penempatan alur sistimatikanya dalam menempatkan substansi atau isi dari suatu Perda. Kata Kunci: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Abstract: Alcoholic beverage is a drink containing ethyl alcohol or ethanol (C2H5OH) of material processed agricultural products containing carbohydrates by fermentation and distillation or fermentation without distillation. Effects if taken excessively can cause hangovers, teller, red face, talkative, slurred, staggering, lack of concentration, as well as for those who have heart disease can be deadly. Various events which arise as a result of alcohol abuse has resulted in the comntission of crimes such as fights, rape, domestic violence, murder, theft or robbery and criminal actions lainnya.Konstitusi Indonesia Article 29 paragraph I of the 1945 Contstitution states that the state is based on God. That is the life of the people in it are formed in the frame of religious teachings. Ideally as a religious country, would be easier to regulate the development of alcohol, beverages at any time can be life-threatening. Therefore, it is the duty of the state in this case the goverment to carry out strict supervision and control of the product alcohol and circulation, among others, regulated by Regulation (Regulation). The concept of an academic paper on the Draft Local Regulation on Control and Supervision of Atcoholic Beverages, part of thinking scientifically, contribution can be utilized to facilitate the formulation of regulations. Thus, it will also facilitate the placement groove sistimatikanya in placing the substance or content of the legislation. Daftar Pustaka A. Buku Firman Irawan, Pengaruh Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Wacana Jaya Press, 2008. Hermasyah, Patologi Sosial; Dampak Negatif Penyalahgunaan Minuman Alkohol, Jakarta : Pamator Press, Jakarta 2005. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Moelyatno . Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta, 2000. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan Jilid 1 (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Jakarta: Kanisius, 2011. _ilmu Perundang-undangan Jilid 2 (Proses dan Teknik Pembentukannya). Jakarta: Kanisius, 2013. Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Uniersitas Indonesia, 1984. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Zudan Arif F, 2009. Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenteng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bank Garansi (Studi Kasus Pada Bank Danamon Tbk Cabang Karawang) Rineke Sara
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1709.204 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.60

Abstract

Bank garansi merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang termasuk dalam perjanjian penanggungan hutang yang diatur dalam Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KuHPerdata, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang tersebut. Karena selain sebagai financial intermediary, bank juga memberikan jasa-jasa kepada nasabahnya, Dimana dalam pelaksanaan pemberian bank garansi sering menimbulkan masalah ketika pihak nasabah melakukan cidera janji (wanprestasi) yang didalamnya melibatkan tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pihak penjamin (bank), pihak terjamin atau pihak yang dijamin (nasabah) dan pihak penerima jaminan (pihak ketiga). Pelaksanaan pemberian fasilitas bank garansi di Bank Danamon Tbk Cabang Karawang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu, tahap pengajuan permohonan, tahap penandatanganan perjanjian dan tahap penerbitan warkat bank garansi, Setelah semua tahap dilakukan, barulah bank menerbitkan warkat bank garansi asli. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Danamon Tbk Cabang Karawang apablla nasabah cidera janji (wanprestasi), dimana pihak bank memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada nasabah, bila kemudian dilakukan mediasi, bila proses mediasi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Maka akan menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan sesuai ketentuan Pasal 15 butir 7 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi. kata kunci: Bank Garansi Abstract: Bank guarante is one form of security institutions are included in debt underwriting agreement under Article 1820 s/d Article 1850 of the Civil, is an agreement by which a third party, in the intersts of the indebted, binds itself to meet the perikatannya the indebted. Because in addition to being a financial intermediary, the bank also provides services to its customers, where the implementation of the provision of bank guarantees often pose a problem when the customer makes default (default), which also involves three parties involved, namely the guarantor (bank), the warranted or guaranteed party (customer) and the recipient assurance (third party). Implementation of bank guarantee facility in Bank Danamon Tbk Branch Karachi done in three (3) phases, namely, the stage of submission of application, stage of signing the agreement and the issuance of bank draft stage guarantee, after all stages is done, then the bank issuing bank draft of the original warranty. While the legal efforts undertaken by Bank Danamon Tbk Branch Karachi if the customer default (default), whereby the bank provides a letter of reprimand for three (3) times to customers, if then do the mediation, if mediation does not give a satisfactory result. Then it will take legal action through the courts in accordance with Article 15 item 7 of Bank Guarantee Facility Agreement. Daftar Pustaka Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2013 Naja, HR Daeng, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi Bank Danamon Setiawan, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta, 1987 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2005 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan SK Direksi BI No. 23/72/KEP/DIR tentang Penerbitan Bank Garansi Oleh Bank dan SE BI No. 23/5/UKU Tahun 1991. Bank Danamon, http://www.danamon.co.id Bung Pokrol, "Bisnis dan Investasi", http://www.hukumonline.com

Page 6 of 22 | Total Record : 216