JURNAL MERCATORIA			
            
            
            
            
            
            
            
            Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. All papers are peer-reviewed by at least two referees. Published twice a year (June and December) and first published for print edition in June 2008.
            
            
         
        
            Articles 
                386 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam 
                        
                        Rahmayanti, Rahmayanti                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 10, No 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (186.039 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v10i1.732                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan keuangan. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara dalam perspektif hukum Islam dilaksanakan karena sesuai dan sejalan dengan maqasid al-tasyri’ dalam artian tetap mempertimbangkan kepentingan umum yang berorientasi pada kemaslahatan dan menolak segala kemungkaran. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam hukum. Teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya. Untuk memberantas korupsi ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: pertama, Memaksimalkan hukuman. Hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan sistem. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan sehingga karakteristik kejahatan korupsi selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, dalam perspektif kejahatan yang terorganisir.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KOTA BINJAI 
                        
                        Saleh, Arifin; 
Kamello, Tan                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (164.586 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v7i1.656                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Kesadaran hukum masyarakat dalam pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. PPAT merupakan pejabat umum yang diangkat atau ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang dalam pembuatan akta-akta otentik.Tanah memiliki sifat khusus yaitu merupakan benda kekayaan yang dalam keadaan bagaimanapun masih bersifat dalam keadaan tetap.Oleh karena itu, tanah memiliki sifat ekonomis yang tinggi. Selain itu ada hubungan yang sangat erat antara manusia dengan tanah di dalam kehidupannya. Manusia yang mempunyai hak atas tanah berarti memiliki kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, maka seseorang harus mempunyai alat bukti yang kuat berupa sertipikat tanah.Pendaftaran tanah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, karena merupakan kewajiban bagi pemegang hak yang bersangkutan dan harus dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventariskan data-data yang berkenaan dengan peralihan hak atas tanah tersebut.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            EFEKTIVITAS PERAN PENGADILAN TIPIKOR DI KOTA MEDAN 
                        
                        Sianturi, Eduard                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (181.496 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v7i1.661                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Korupsi di negara Indonesia sudah sangat mengresahkan dan termasuk kejahatan yang luar biasa. Pemberitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi selalu muncul dalam setiap surat kabar, bahkan dalam beberapa tahun terakhir semakin gencar dan menjadi komoditas politik. Mulai dari penanganan kasus yang melibatkan pejabat eksekutif sampai dengan anggota legislatif, baik penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bahan berita, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi maupun penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bahan berita, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kontroversi. Eksistensi pengadilan tipikor di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Terdapat hambatan dalam implementasi pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Medan yaitu, hambatan internal dan hambatan eksternal.Upaya yang dilakukan pengadilan tipikor Medan dalam mengefektifkan peran pengadilan tipikor Medan berupa upaya internal dan eksternal.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            EFEKTIFITAS PENGADILAN AGAMA MEDAN  DALAM MELAKUKAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN 
                        
                        Fakriyanti, Fakriyanti; 
Arifin, Syamsul                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 5, No 1 (2012): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (598.222 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v5i1.624                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Bentuk penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan. Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang dewasa ini dipraktikkan di pengadilan memiliki kekhasan, yaitu dilakukan ketika perkara sudah di daftar di pengadilan (connected to the court). Landasan yuridisnya diawali pada tahun 2002 dan terus mengalami perbaikan baik dalam proses maupun pelaksanaannya dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah 
                        
                        Khalid, Khalid; 
Yahya, Azhari; 
Darmawan, Darmawan                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 11, No 2 (2018): JURNAL MERCATORIA DESEMBER 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (163.384 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v11i2.1636                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
PT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaan murabahah. Landasan yang digunakan bank dalam mengalihkan atau mengkonversikan produk transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi syariah adalah dengan merujuk Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Utang. Utang nasabah tidak berpindah ke lain bank, akan tetapi utang tersebut dialihkan menjadi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, terdapat unsur dari ketentuan Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang belum terpenuhi pada tahap pelaksanaan akad pembiayaan. Namun, melalui ketetapan PBI nomor 9/19/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah bahwa transaksi perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli murabahah dimana bank sebagai penyedia dana tanpa membeli atau memiliki barang yang menjadi objek pembiayaan dan tetap merupakan pembiayaan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA DALAM PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) 
                        
                        Putra Zebua, Frans Rudy; 
Jauhari, Iman; 
Siregar, Taufik                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (616.935 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.635                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Masalah yang dihadapi Jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan penuntutan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya ada dua faktor yaitu faktor yuridis, yaitu tidak adanya surat kuasa dari negara c/q instansi yang dirugikan kepada Jaksa Pengacara Negara karena kesulitan dalam pembuktian, terpidana pelaku korupsi mempergunakan upaya hukum dan grasi, dan Jaksa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Kedua faktor non Yuridis, terdiri dari : harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, tidak tersedianya anggaran biaya untuk mengajukan gugatan dan kurangnya sumber daya manusia yang potensial.  Instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menderita kerugian akibat perbuatan korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia sebelum sempat mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsinya secara tuntas, supaya mengajukan gugatan kepada ahli warisnya sehingga kekayaan negara yang terlanjur dikorupsi pelaku dapat dikembalikan secara maksimal. 
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias) 
                        
                        Zai, Ariyunus; 
Nasution, Mirza; 
Munadi, Chairul                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 4, No 1 (2011): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (404.854 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v4i1.601                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia, dalam upay perlindungan terhadap anak telah memiliki  Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam prakteknya instrument hukum dalam bidang perlindungan anak ini masih belum sepenuhnya dapat berjalan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEJAHATAN KERAH PUTIH (WHITE COLLAR CRIME) TERHADAP ILLEGAL LOGGING DI SUMATERA UTARA 
                        
                        R. Dayan, Muhammad; 
Warman, H Edi; 
Kamello, H. Tan                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 1, No 1 (2008): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (1494.893 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v1i1.721                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pemerintah membuat kebijakan terhadap tindak pidana Illegal logging disebabkan kegiatan illegal logging merupakan serangkaian tindakan penyimpangan perilaku yang berdampak kepada ekosistem secara berkelanjutan yang pada akhirnya berakibat dan membahayakan keberlangsungan hidup manusia. Sebagai suatu patokann (standar) untuk menilai dan dikenakan sanksi pidana. Oleh karenya memerlukan penanggulangan baik secara preventif maupun represif. Pertanggungjawaban pelaku kejahatan kerah putih terhadap illegal logging adalah penerapan atas hukum yang meminta pertanggungjawaban pelaku tanpa membuktikan adanya unsur kesalahn atau adanya unsur kesalahan pada si pelaku tindak pidana. Hal ini disebabkan KUH Pidana mengandung unsur adanya asas mens rea (asas kesalahan) dan tentang pertanggungjawbana pidana berorientasi kepada manusia atau orang bukan korporasi istilah “daad-dader straftrecht” artinya hukum pidana yang memperlihatkan segi-segi objektif dari “perbuatan” (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang/pembuat (dader). Sifat hukum demikian akan menggambarkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Upaya penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan illegal logging adalah menggunakan perangkat undang-undang money laundering, hal ini disebabkan perangkat hukum memungkinkan actor intelektual yang mendanai kegiatan tersebut dapat terjerat oleh hukum. Oleh karenanya dalam tindak pidana pencucian uang adanya kerja sama antara Lembaga Penyedia Jasa Keuangan atas indikasi pencucian uang dan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Penyidik (kepolisian) dan Penuntut Umum.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA  LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA 
                        
                        Siregar, Januari; 
Zul, Muaz                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (692.814 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v8i2.651                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusakan yang ditimbulkannya adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam skala yang besar. Indonesia termasuk negara yang mana masalah lingkungan hidup sudah sangat memprihatinkan. Banyak kasus pencemaran lingkungan maupun illegal logging yang menimbulkan dampak kerusakan yang memprihatinkan bagi lingkungan. Ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Ketentuan Pasal 45 UUPLH, mengatur bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan saat ini belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial dalam sistem peradilan pidana.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN 
                        
                        Yohana, Yohana; 
Sahari, Alpi                        
                         JURNAL MERCATORIA  Vol 10, No 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNI 
                        
                        Publisher : Universitas Medan Area 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (171.618 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.31289/mercatoria.v10i1.619                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki organ yang menjalankan usahanya. Organ tersebut terdiri dari pengurus dan pegawai korporasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Korporasi dapat dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terhadap perbuatan pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Kesalahan tersebut bukan individual akan tetapi kolektif, karena korporasi menerima keuntungan. Penempatan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana tidak lepas dari perbuatan sosial. Bank sebagai korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana atas kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh bankirnya. Hal ini terjadi apabila kegiatan pemberian kredit  telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dianalisis sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan bank tersebut, banker tidak mempergunakan penyaluran fasilitas kredit untuk keuntungan diri sendiri, dan banker dimaksud dalam menganalisis telah bertindak professional dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi di bidang perbankan dapat diterapkan, terutama apabila undang-undang di bidang perbankan itu sendiri telah mengaturnya