cover
Contact Name
Hariyadi
Contact Email
hariefamily@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
hariefamily@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Pagaruyuang Law Journal
ISSN : 25804227     EISSN : 2580698X     DOI : -
Core Subject : Social,
Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both printed and online versions. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Civil Law; Criminal Law; International Law; Constitutional Law Administrative Law; Islamic Law; Business Law; Agrarian Law; Adat Law; and Environmental Law.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Volume 3 Nomor 2, Januari 2020" : 8 Documents clear
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi Rahmat Fauzi
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1803

Abstract

Peranan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi dalam pelaksanaan ada terdapat kendala yang di hadapi. Kendala yang ditemukan polisi dalam penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah kendala pada saat motor anak akan diberhentikan yaitu: anak yang melihat petugas polisi mereka langsung berbalik dan melawan arus, anak tidak mau di berhentikan saat diberhentikan dan menerobos petugas tersebut. Kendala yang ditemukan setelah diberhentikan yaitu melawan kepada petugas saat penangkapan, anak tidak konperatif, anak tidak mau menyerahkan motor sebagai alat bukti tilang dan saat di tanggapkap. Upaya yang dilakukan polisi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah upaya hukum pre-emtif (pembinaan), upaya hukum preventif (penyuluhan), dan upaya hukum represif (penindakan).
Pembaharuan Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Rizki Jayuska; Andika Wijaya
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1804

Abstract

Sejak menggunakan mekanisme pemilihan Gubernur secara langsung memang muncul banyak persoalan. Di antara persoalan yang paling menonjol: meruyaknya praktik politik uang. Dampak buruk dari politik uang punya implikasi melemahnya pemerintahan yang terbentuk, yang pada gilirannya melahirkan perilaku korup kepala daerah terpilih. Perlu suatu konsep pemberantasan politik uang dalam pemilihan gubernur adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulanginya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. diperlukan kerangka upaya untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari politik uang melalui penguatan penegakan hukum oleh Bawaslu. perlu ada dorongan penguatan kewengan pengadilan dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pilkada dalam Undang-Undang Pilkada atau khusus sebagaimana amanat putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, dan Pengadilan khusus tersebut juga diberikan kewenangan menyelesaikan tindak pidana politik uang sehingga permasalahan-permasalahan yang menghancurkan demokrasi dengan kapital (uang) dapat diselesaikan. Budaya masyarakat juga diarahkan kepada pengawasan penyelenggaran pemilihan gubernur Kalimantan Tengah. Karena jika hanya mengharapkan Bawaslu Kalimnatan tengah saja dalam melakukan pencegahan dan penindakan politik uang tentu sangat terbatas. Karena jumlah personil yang sedikit dan daerah cakupan yang sangat luas. Sekali lagi partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk pemberantasan politik dalam pemilihan gubernur kalimantan tengah. Konsep pembaruan pemberantasan politik uang dalam pilkada adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan politik uang. Pembaruan yang dimaksud mesti bersifat komprehensif terhadap sistem hukum. Dalam hal ini Lawrence M Friedman membedakan unsur sistem itu kedalam 3 (tiga) macam yaitu: 1) struktur; 2) substansi; 3) kultur.
Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan Sutrisno Sutrisno
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1833

Abstract

Tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan kondisi keamanan yang mantap mendukung upaya-upaya penegak hukum dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Realisasi nilai keadilan dan kebenaran melalui penegakan hukum yang lugas, tegas dan tidak pandang bulu serta bebas dari karakter-karakter KKN akan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum baik dalam bidang substansi, struktur maupun budaya hukum. Salah satu esensi dari negara hukum ialah ditampilkannya peranan hukum secara mendasar sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan, dan kemasyarakatan menuju kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sukmareni Sukmareni; Ujuh Juhana; Muhammad Basri
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1876

Abstract

Kewenangan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi (TPK) lebih luas dibandingkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga menimbulkan masalah dalam implementasinya, puncaknya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang jelas sangat berdampak kepada pelaksanaan tugas dan wewenang KPK terutama kewenangan penyadapan, yang memerlukan izin dari Badan Pengawas.Perubahan pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK pada satu sisi lebih menyulitkan bagi KPK, karena harus meminta izin dari Badan Pengawas, gelar perkara, jangka waktu terentu, diawasi dan dipertanggungjawabkan pada akhir pelaksanaan penyadapant. Hal ini membutuhkan waktu dan proses lebih panjang dari pada pengaturan dalam UU KPK 2002. Di sisi lain, jika terlaksana dengan baik akan membuat penyadapan KPK lebih berkualitas karena ada yang mengawasi dan harus membuat laporan. Pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 akan mampu membantu KPK melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan TPK, jika Badan Pengawas yang ditunjuk juga mempunyai komitmen yang jelas dan tegas serta objektif dalam menilai serta memberi izin perlu tidaknya dilakukan penyadapan oleh KPK, jika tidak, maka pemberantasan korupsi oleh KPK akan sulit untuk dilaksanakan, karena TPK biasanya dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, sehingga pembuktiannya jadi sulit tanpa dilakukan penyadapan
Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman Andreas Ronaldo; Yosep Hadi Putra
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1802

Abstract

Pelaksanaan Nagari Di Kabupaten Pasaman sebelumnya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, akan tetapi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka berubah pula Pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil penelitian dan observasi di lapangan telah didapatkan hasil berupa Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman. Implikasi positif tersebut dapat dilihat dan ditandai dengan adanya langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mencapai Implikasi positif tersebut dibuktikan berdasarkan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman. Pembentukan Nagari Persiapan tersebut disambut baik oleh masyarakat kabupaten Pasaman, sehingganya berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tersebut dilakukan Penataan Desa atau Nagari yang mana jumlah nagari persiapan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman adalah sebanyak 25 Nagari Persiapan, yang mana seluruh Nagari Persiapan tersebut sudah siap dengan aparaturnya untuk menunjang dan memajukan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018 Fauzi Iswari; Yahanes Alri; Mira Mira
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1877

Abstract

Dalam proses pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam BAB XI Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Undang-Undang dan rancangan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah turut serta dalam pembuatan produk hukum daerah, salah satunya memberi masukan dan saran melalui konsultasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui metode observasi, dan melalui wawancara dengan masyarakat dan stake holders. Setiap data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat dalam menghadiri undangan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kota Solok dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, dan memberikan masukan berupa saran-saran, pendapat dan juga kritikan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.
Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Muhammad Anshori Sudirman; Amiruddin Amiruddin; Lalu Parman
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1952

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi terletak pada mens rea (sikap batin) dari pelaku meladministrasi. Setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Setiap modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah perilaku dan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, kelalaian, pengabaian kewajiban Hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Persekongkolan Tender Perspektif Hukum Positif Indonesia Surya Bakti; Zainal Asikin; Sahnan Sahnan
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1953

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum indonesia serta mengetahui eksistensi penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait persekongkolan tender dalam dilihat dari perspektif hukum indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kedudukan komisi pengawas persaingan usaha, dalam sistem peradilan merupakan lembaga yang dapat memutus suatu sengketa terkait persaingan usaha yang tidak sehat, yang bersifat independent terlapas dari pengaruh-pengaruh lembaga lain dan bukan merupakan lembaga di bawah yuridiksi mahkamah agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Hasil putusan KPPU dalam memutus perkara juga bersifat inkrach van gewisde, selama tidak di ajukan upaya hukum keberatan ke pada pengadilan negeri (PN) setempat. Eksistensi komisi pengawas persaingan usaha dalam menyelesaiakan masalah persaingan usaha tidak sehat khususnya persekongkolan tender, banyak sekali terjadi terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem tender atau lelang dalam pelaksanaannya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menyelesaikan perkara terkait persekongkolan tender telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperoleh hasil yang baik.

Page 1 of 1 | Total Record : 8