cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 8 Documents clear
METODE PEMBELAJARAN YANG MENDUKUNG KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI PADA FAKULTAS HUKUM UMTS Imam Jauhari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.119 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Metode pembelajaran dalam Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum harus dilihatdari tuntutan Program Studi Ilmu Hukum tersebut, agar hasil yang diharapkanbetul-betul Sarjana Hukum yang dapat memiliki kemahiran hukum (legal skills), yaitu kemampuan menemukan dan menangani bahan hukum dalam tawaran penyelesaian masalah hukum dan penyelesaian yuridikal terhadapkemasyarakatan.Untuk itu dituntut kepada Dosen dalam memberikan pembelajaran kepada mahasiswa Fakultas Hukum harus mampu mengapresiasikan ilmu hukum yang dimilikinya kepada mahasiswa. Sehingga mahasiswa dalam memperoleh pembelajaran dari Dosen tidak hanya pengetahuan belaka (kognitif) tapi juga mahasiswa dapat menerapkan ilmu hukum yang diperolehnya dalam kehidupan masyarakat (psikomotorik).
PEMEKARAN DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI SUMATERA UTARA Alinapia Alinapia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.37 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dan empiris. Penelitiandeskriptif analitis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan fungsi hukum dalamkonsteks pengaturan tentang perangkat hukum yang mengatur tentang pemekaran dan otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan deskririptif empiris dimaksudkan untuk pengungkapan kenyataan secara faktual yang terjadi atas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara dan implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Utara. Hasil penelitian ditemukan bahwa perangkat hukum yang mengatur pemekaran daerah dan otonomi daerah adalah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara adalah eforia demokrasi, jatuhnya orde baru ke orde reformasi, sehingga terjadi pergeseran pemahaman bahwa dengan pendeknya rentang pelayanan akan terjadi kesejahteraan masyarakat. Disamping faktor lain seperti; luas daerah, budaya, marga (suku) dan faktor historis suatu daerah. Kemudian pelaksanaan pemekaran di Sumatera Utaraberjalan dengan baik, demikian juga implikasi pemekaran daerah terhadappelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa di daerah penelitian sudah ada daerah pemekaran yang dianggap sebagai daerah otonom bisa (Kabupaten Serdang Bedagai), dan kedua daerah penelitian tersebut juga merupakan daerah sepuluh besar terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan satu lagi daerah pemekaran kota terbaik di Sumatera Utara (Kota Padangsidimpuan)
TINJAUAN TENTANG HAMBATAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KOTA PADANGSIDIMPUAN Anwar Sulaiman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.999 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

ulisan ini merupakan suatu hasil penelitian dengan pokok permasalahan,pertama, Apakah Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah berfungsi di Kota Padangsidimpuan? Kedua, Apa hambatan yang dihadapi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka dan lapangan, dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa Notaris yang ada kurang berfungsi dalam melaksanakan fungsinya sebagai pejabat pembuat akta tanah, apalagi semakin meningkatnya jumlah Notaris. Sedangkan hambatan yang dihadapioleh Notaris adalah bahwa Notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah, olehmasyarakat masih dianggap sebagai suatu lembaga yang besifat bisnis maupun institusi elite, yang hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Sutan Siregar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.103 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Dalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakahPenyebab terjadinya korban kekerasan dalam keluarga? Kedua, apakah aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa penyebab terjadinya korban kekerasan dalam keluarga, memiliki sumber ataupun alasan yang bermacam-macam, seperti politik, agama, rasisme, perbedaan gender. Sedangkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23Tahun 2004 juga dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan demikian hipotesis dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya, baik hipotesa pertama maupun hipotesa kedua
KAJIAN TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH /LAHAN PASAR PARGARUTAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN Samsir Alam Nasution
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.852 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Hak-hak atau kepentingan perdata apabila dilanggar ataupun dirugikan olehorang lain, maka upaya hukum yang dapat digunakan selain dari non litigasi adalah dengan jalan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Artinya orang yang dapat mengajukan gugatan tersebut adalah seseorang yang benar-benar mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh orang lain atau pihak lain. Tuntutan tersebut haruslah tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut dengan gugatan yang mana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Hendaknya untuk masa yang akan mendatang, putusan-putusan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara memuat idee des Recht, yang meliputi unsur keadilan, kepastian hukum dan kemamfataan. Ketiga unsur tersebut semestinya oleh hakim dipertimbangkan dan diterapkan secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapatdipastikan putusan yang benar-benar memenuhi harapan para pencari keadilan, sebagaimana halnya dalam putusan perkara ini.
ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI PASAL 2 DAN PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DITUJUKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI Bandaharo Saifuddin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.982 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Bahwa eksistensi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Pegawai Negeriditentukan oleh subjek deliknya adalah setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dalam pemerintahan karena Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur ketentuan yang bersifat umum sedangkan Pasal 3 mengatur ketentuan yang bersifat khusus, namun apabila dalam waktu dan tempat dan objeknya yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus maka yang diterapkan adalah yang bersifat khusus (lex spesialis derogat lex generalis), maka apabila dijumpai dakwaan yang demikian harus dipandang sebagai dakwaan alternatif sehingga dalam hal ini hakim dapat mengenyampingkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tanpa mempertimbangkan dengan rinci dimana letak tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut dan dapat langsung menggunakan, menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 terhadapPegawai Negeri.
KESADARAN HUKUM DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT DEWASA INI Zulkarnain HAsibuan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.715 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum danketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnyamasyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum
PLUS-MINUS PEMBENTUKAN PROVINSI SUMATERA TENGGARA Effan Zulfiqar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.685 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Tapanuli bagian Selatan telahbergulir sejak tanggal 8 Desember 2008 saat mana bertemunya Kepala Daerah yang tergabung dalam Tapanuli Bagian Selatan, di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, yang terdiri dari; Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Dalam pertemuan tersebut adanya kesepatan bersama untuk membentuk Propinsi baru di Sumatera Utara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang menjadi plus-minus pembentukan propopinsi Sumatera Tenggara. Setelah diadakan pembahasan ternyata ditemukan minus-plus terhadap pembentukan Propinsi Baru di Sumatera Utara adalah tidak sesuatu yang harus dilaksanakan secara tergopoh-gopoh karena masih memerlukan pemikiran dan studi mendalam yang komprehensip dengan melibatkansemua stakeholder. Sebagai wacana boleh saja tapi untuk mewujudkan menjadi kenyataan belum sesuatu yang mendesak pada saat sekarang. Barang kali 5 tahun ke depan baru relevan-pada saat lima kabupate/kota sudah dapat melaksanakan otonomi daerah yang bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue