cover
Contact Name
Aulia Rahmat
Contact Email
auliarahmat@uinib.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
ijtihad@uinib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Ijtihad
ISSN : 14104687     EISSN : 26855216     DOI : -
Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia and social sciences. The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of sharia and social studies.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 32, No 1 (2016)" : 10 Documents clear
Nalar Fiqh Muhammad Abduh dalam Tafsir Al Manar Sobhan, Sobhan
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.36

Abstract

Sistematika yang dipergunakan oleh Muhammad Abduh dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran, pada mulanya dengan mengemukakan ayat yang akan ditafsirkan, kemudian ia menguraikannya dengan sistematika yang tidak terikat pada mufassir-mufassir sebelumnya. Corak pemikiran ????iqh Muhammad Abduh sewaktu menafsirkan al-Quran tidak terlihat kecendrungannya kepada salah satu mazhab yang empat, tetapi sepertinya tetap mengandalkan kebebasannya dalam ber????ikir dan menganalisis berdasaskan analis bahasa dan nalar yang cemerlang.
Hukuman Mati dalam Masyarakat Minangkabau Prakolonial: Tinjauan atas Perubahan Konsep dan Praktik Arsa, Dedi
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.30

Abstract

Masyarakat Minangkabau prakolonial mengenal hukuman mati berupa talio dan kisai, pengejewantahan hukum tarik-balas yang ‘keras’, hukum tradisional Minangkabau yang bercorak Kelarasan Koto Piliang yang otokratif. Hukuman badan ini digantikan dengan hukuman bangun (denda) dan buang yang lebih ‘lunak’, dianggap lebih bercorak Kelarasan Bodi Chaniago. Pengaruh Islam turut mewarnai kedua corak hukuman tersebut.
Kekerasan Psikis terhadap Anak dalam Tinjauan Hukum Islam Hidayat, Taufik
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.37

Abstract

Untuk menanggulangi kekerasan psikis terhadap anak, negara Indonesia telah membuat aturan khusus yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan No.23 tahun 2002. Sejalan dengan aturan perundang-undangan ini, penulis akan meneliti bagaimana pandangan hukum Islam mengenai kekerasan psikis terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa larangan kekerasan psikis terhadap anak sesuai dengan tujuan hukum Islam yang kedua yaitu hifzh an-nafs. Akan tetapi dalam mendidik penggunaan kekerasan psikis diperbolehkan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pada pemakaian qiyas terhadap hadis yang memperbolehkan memukul anak dalam rangka mendidik. Adapun sanksi bagi pelaku tindak kekerasan psikis terhadap anak yaitu hukuman penjara dan denda termasuk ke dalam ta’zîr.
Keharaman Pernikahan Sejenis dari Kajian Dalalah Lafaz Kasmidin, Kasmidin
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.31

Abstract

Akhir-akhir ini media masa Indonesia sudah mulai dihebohkan tentang pernikahan sesama jenis atau sebagian orang menyebutnya dengan kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Walaupun legalitas secara hukum belum terjadi, karena undang-undang di Indonesia belum ada, namun sudah mulai dibicarakan banyak pengamat dan bermunculan komentar, bahkan sudah ada asumsi ada pihak yang mendukung dan kebanyakan menolak. Sesuatu yang tidak bisa dipungkiri hari ini adalah bahwa sudah banyak negara-negara di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis, seperti Belanda pada tahun 1996, Belgia 2003, Spanyol 2005, Kanada 2005, Afrika Selatan 2006, Norwegia 1993, Swedia 2008, dan Amerika Serikat sebagai titik sentral dunia hari ini. Legalitas yang kita lihat ini tentu tidak akan luput dari persoalan hak-hak azazi manusia yang mereka gembak gemburkan. Indonesia sebagai masarakat Islam terbanyak, pembicaraan ini tidak akan luput dari konsep hidup umat Islam berazazkan pada al- Quran dan hadis Rasulullah SAW. Maka tulisan ini penulis mencoba menjelaskan Pengharaman Pernikahan LGBT ini dengan mengupas ayat dan hadis Rasulullah dari perspektif kajian Dalalah Lafaz. Dalalah al-Ibarah petunjuk untuk sebuah hukum yang terdapat secara teks. Dalalah al-Isyarah petunjuk hukum yang belum diungkapkan dalam teks. Dalalah al-Nash petunjuk hukum yang terdapat dalam substantaif satu kata pada hukum cabang. Dalalah al-Iqtidha’ petunjuk hukum berdasarkan pada tujuan hukum yang terdapat padan teks.
Daftar Isi Editor, Editor
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.38

Abstract

Daftar Isi
Mashlahah dan Penerapannya dalam Siyasah as Syar'iyah Meirison, Meirison
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.32

Abstract

Perluasan wilayah negara Islam yang di mulai pada era sahabat, memberi imbas kepada keberlangsungan dan perkembangan hukum Islam. Banyaknya persoalan baru yang belum termuati oleh hukum itu membuat para sahabat mencoba menggali hukum dengan tetap memperhatikan metode-metode istinbath yang secara tidak langsung pernah dikemukakan oleh Rasulullah. Ijtihad, istinbath atau istidlal yang dilakukan para sahabat itu, pada fase selanjutnya memang menjadi ajang ikhtilaf, termasuk dibidang perpolitikan atau siyasah. Kebijakan politik para khalifah dan negara-negara Islam yang bermunculan di seluruh penjuru dunia sesudah itu tak luput dari pemakaian maslahah al-mursalah walaupun hanya berbeda nama. Sampai akhir pada masa khalifah Turki Usmani dilakukanlan kodi????ikasi hukum yang dinamakan Majallah al-Ahkam al-Adliah merupakan produk maslahah al-mursalah. Kalau melihat kepada hasil ijtihad para imam yang empat, banyak sekali penetapan hukum berdasarkan kepada maslahat, bahkan, diyakini, penetapan hukum Islam berdasarkan kepada maslahat dilakukan juga oleh sahabat Nabi. Karena itu sering ditemukan kemaslahatan dari Hukum Islam, baik yang ditetapkan berdasarkan metode qiyas, istihsan dan istishab maupun melalui metode istislah atau maslahah-mursalah. Dengan demikian Adanya pendapat yang mengatakan para imam besar menolak maslahat sebagai dasar menetapkan Hukum Islam, disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memahami beberapa istilah yang digunakan oleh para imam tersebut.
Cover Editor, Editor
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.39

Abstract

Cover
Metoda Ijtihad Mahmoud Muhamed Thaha dalam The Second Message of Islam dan Abdullahi Ahmed an Naim dalam Toward an Islamic Reformation Aditiawarman, Aditiawarman
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.33

Abstract

Taha dan Naim merupakan sosok reformer muslim yang mencoba untuk berupaya mengaplikasikan syari’ah atau lebih luasnya Islam dalam struktur dan sistem tata sosial kemasyarakatan dan politik dalam konteks kenegaraan dan hubungan internasional dengan berbagai implikasinya. Wacana-wacana yang dikembangkannya dapat dicirikan sebagai upaya internasionalisasi syari’ah dengan mendasarkan pada nilai-nilai postmodernisme. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dalam wacana reformasi dan dekonstruksinya terhadap ortodoksi tradisional tentang syari’ah. Baginya syari’ah bukanlah keseluruhan Islam itu sendiri. Melainkan hanya interpretasi terhadap teks dasarnya sebagaimana dipahami dalam konteks historis tertentu.
Perbandingan Perkembangan Hukum Islam pada Masa Klasik dan Masa Modern Mushthafa, Mushthafa
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.34

Abstract

Hukum Islam ada, tumbuh, dan berkembang tidaklah hadir dan dapat dipahami dengan sendirinya, tetapi yang demikian itu melalui proses panjang terutama dalam memahami maksud dan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam Islam, proses pertumbuhan dan perkembangan pemahaman terhadap segala aturan yang telah di-wahyu-kan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umatnya dikenal juga dengan istilah al-Tasyri'. Secara historis pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri dapat dikelompokkan kepada al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Nashsh (tasyri' dilihat dari segi sumber) dan al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Tawassu' wa al-Syumuliyyah (tasyri' dilihat dari sudut keluasan dan kandangannya). Tasyri' jenis pertama (tasyri' dari sudut sumber) dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pe-wahyu-an al-Qur'an dan pembentukan Sunnah. Sedangkan tasyri' (perkembangan hukum) tipe kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungannya, mencakup ijtihad shahabat, tabi'in, dan para ulama berikutnya.
Metode Ijtihad Mahmud Syaltut dalam Kitab Al-Fatawa Kholidah, Kholidah
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.35

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara-cara dan sistematika Syaltut berijtihad dan dalil-dalil yang dipergunakannya dalam al-Fatawa. Metode penelitian menggunakan penelitian dokumen, content analisis. Hasil pembahasan, bahwa dalam kitab al-Fatawa Syaltut berijtihad dengan langkah-langkah: Syaltut merujuk kepada al-Quran dan menjelaskan penunjukan lafaz secara majaz juga mengemukakan penunjukan lafaz secara isyarah. Syaltut mempergunakan pemahaman yang terdapat di balik manthuq, disebut ma????hum. Selain al-Quran, Syaltut berdalil dengan Hadis Nabi untuk memperjelas dan menguatkan pendapatnya, dapat disimpulkan, Syaltut menempatkan posisi Sunnah bagi al-Quran sebagai bayan dan ta’kid. Sekiranya jawabannya tidak dijumpai dalam al-Quran dan Hadis Nabi, Syaltut berpatokan pada kaidah-kaidah Syara’. Ijtihad yang dilakukannya dalam al- Fatawa bervariasi, yaitu melihat materi hukum. Mengenai ibadah mahdhah Syaltut mengandalkan pendapatnya pada nash, dibidang mu’amalah, ia mengutamakan kemaslahatan. Syaltut dikategorikan sebagai mujtahid Intiqaiy, Istinbathiy, Bayaniy dan Qiyasiy.

Page 1 of 1 | Total Record : 10